Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Gerakan Perempuan Menolak Penyalahgunaan Kekuasaan

Akankah Presiden Jokowi mendengarkan suara gerakan perempuan? Ataukah memilih mengabaikan?

Zahra Amin by Zahra Amin
11 Februari 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Gerakan Perempuan

Gerakan Perempuan

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dengan tajuk “Mimbar Demokrasi Perempuan: Mendesak Presiden Menghentikan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pemilu”, ratusan individu dan organisasi perempuan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM menyelenggarakan mimbar demokrasi perempuan di kawasan Patung Kuda, Jakarta pada 9 Februari 2024.

Para peserta aksi mengenakan baju bernuansa ungu sebagai simbol perjuangan para perempuan menolak penyalahgunaan kekuasaan. Koalisi ini mendesak Presiden Jokowi, untuk menghentikan penyalahgunaan kekuasaan dalam Pemilu.

Bagi gerakan perempuan, sebagaimana dalam press release yang redaksi Mubadalah.id terima, apa yang Presiden Jokowi lakukan tidak sesuai dengan Nawacita presiden di tahun 2014. Yaitu pemerintah yang berjanji untuk tidak absen dan akan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi. Yakni dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan

Presiden Jokowi juga mereka anggap telah meninggalkan nilai-nilai demokrasi berperspektif perempuan. Di mana suara perempuan yang kritis terhadap sikap presiden tidak dianggap penting. Kritik dari universitas- universitas dan organisasi masyarakat sipil termasuk perempuan ia abaikan. Pemilu hanya digunakan sebagai alat kontestasi, perempuan jadi penonton ketidakadilan dan keserakahan.

Deklarasi Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM

Dalam deklarasi ini Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM menagih sumpah Jokowi sebagai presiden. Pertama, menolak ketidaknetralan presiden karena merusak demokrasi, mengoyak keadilan dan memecah bangsa. Kedua, menolak penyalahgunaan kekuasaan presiden dalam mendukung paslon dengan melanggar konstitusi, mengukuhkan nepotisme, oligarki dan patriarki

Ketiga, menolak keberpihakan presiden pada pasangan calon/ paslon yang memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat masa lalu dan tanpa pertanggungjawaban di depan hukum termasuk perkosaan massal Mei 1998.

Keempat, menolak pajak perempuan digunakan untuk kepentingan politik partisan melalui pembagian bantuan sosial/ bansos sebagai wajah baru penyalahgunaan kekuasaan. Kelima, menagih sumpah, nilai-nilai, seluruh janji penegakan demokrasi, HAM, kesejahteraan rakyat dan kepatuhan pada konstitusi yang saat ini diingkari dan menjadi warisan buruk bagi generasi muda Indonesia.

Pernyataan deklarasi tersebut tertulis di Jakarta, pada 7 Februari 2024 atas nama Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM.

Perempuan dalam Sejarah Indonesia

Bila kita telusuri dalam sejarah, perempuan adalah kelompok yang ikut mengambil bagian dalam pergerakan perjuangan di berbagai lintas zaman. Hal ini sebagaimana penjelasan Sekretaris Majelis Musyawarah KUPI II Ibu Nyai Masruchah dalam artikel “Partisipasi Perempuan dalam Politik di Indonesia” di Jurnal Perempuan.

Namun masalahnya, perjuangan keterlibatan perempuan tidak banyak tercatat. Karena, pertama perempuan dalam lingkup sejarah nasional tidak berada dalam posisi yang menentukan. Kedua, di dalam perjuangan nasional, pergerakan perempuan tampak mengalah, untuk tidak menonjolkan diri di lingkup perkumpulan laki-laki.

Ketiga, perempuan mengambil perkumpulan sendiri yang terpisah dengan laki-laki. Yakni sebagai tempat di mana perempuan dapat memperjuangkan kepentingannya dan masyarakat secara umum serta bebas.

Melalui wadah perkumpulan perempuan, para perempuan Indonesia ini menurut Masruchah menentukan keterwakilan dan kebebasannya untuk menyuarakan kepentingan yang belum terwakili.

Pergerakan perempuan ini, jelas Masruchah, nampak seperti perjuangan yang memisahkan diri dari perjuangan masyarakat pada umumnya. Di mana perjuangan yang mereka lakukan melalui strategi yang paling privat dan personal, misalnya masalah hak kesehatan reproduksi dan seksualitas.

Akan tetapi apa yang para perempuan lakukan adalah perjuangan untuk mengubah keadaan masyarakat dan mempengaruhi keputusan-keputusan yang menyangkut keluarga, perekonomian masyarakat, negara dan struktur hubungan internasional.

Masruchah menambahkan bahwa di masa-masa awal perempuan yang masuk pergerakan adalah terutama mereka yang berasal dari kelas menengah ke atas dan bangsawan. Di mana hal itu sedikit banyak terinspirasi dari literature tentang kehidupan dan posisi perempuan di negara lain.

Isu Perempuan dalam Politik

Perjuangan untuk meningkatkan partisipasi dan representasi politik perempuan bukanlah hal yang baru. Isu perempuan dalam politik telah terbahas sejak dalam Kongres Perempuan Indonesia I pada 22 Desember 1928. Akan tetapi secara khusus pembahasan partisipasi perempuan dalam politik mulai menyeruak dalam Kongres Perempuan Indonesia ke V di Bandung pada Juli 1938, setelah 10 tahun Kongres Perempuan I.

Dalam kongres ini membahas khususnya hak untuk dipilih dan duduk dalam lembaga perwakilan. Pemerintah Kolonial Belanda saat itu, memberikan hak perempuan untuk dipilih dan duduk dalam Dewan Kota (Gementeraad) di berbagai daerah.

Mereka yang terpilih itu adalah Ny Emma Purodiredjo, Ny Sri Umiyati, Ny Soenarjo Mangunpuspito, dan Ny Soendari. Akan tetapi keterwakilan di dalam Dewan Kota tersebut masih berdasarkan penunjukkan. Karena saat itu perempuan belum memiliki hak dipilih dan memilih.

Dalam kongres inilah mereka menuntut agar perempuan memiliki hak memilih dan dipilih. Baru setelah kemerdekaan 1945 tuntutan kaum perempuan terpenuhi. Sebagaimana penegasan dalam UUD 1945 pasal 27 yang menyatakan bahwa perempuan dan laki-laki mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Kini, di era yang berbeda para perempuan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM telah lantang bersuara untuk Pemilu 2024. Akankah Presiden Jokowi mendengarkan suara gerakan perempuan? Ataukah memilih mengabaikan, dan lantas terus melanggengkan penyalahgunaan kekuasaan, hingga tak ada lagi celah untuk keadilan dan demokrasi. []

Tags: deklarasigerakan perempuanIndonesiaKoalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAMKongres Perempuan Indonesiapolitiksejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sayyidah Fatimah: Sosok yang Terluka Nabi Saw saat Disiram Kotaran oleh Kafir Quraisy

Next Post

6 Rekomendasi Film Imlek

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Next Post
6 Rekomendasi film imlek

6 Rekomendasi Film Imlek

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0