Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Guru Besar dan Penceramah Agama Ketika Relasi Kuasa Menjadi Alat Kekerasan Seksual

Perubahan harus kita mulai dari dalam, dan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan.

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
16 April 2025
in Publik
A A
0
Relasi Kuasa

Relasi Kuasa

42
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seorang guru besar yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi baru-baru ini mengundang keprihatinan yang mendalam. Lebih mengejutkan lagi, individu ini tidak hanya berprofesi sebagai akademisi, tetapi juga sebagai penceramah agama. Dia kerap diundang untuk memberikan ceramah di berbagai kesempatan.

Dalam masyarakat, statusnya sebagai dosen dan penceramah agama memposisikannya dalam kedudukan yang memiliki pengaruh besar terhadap publik. Namun, kasus kekerasan seksual yang melibatkan dia menunjukkan ketidaksesuaian antara citra moral yang terbangun melalui peran penceramah agama dengan kenyataan kejahatan yang dilakukannya.

Fenomena ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendalam mengenai bagaimana institusi pendidikan dan agama bisa begitu lemah dalam mengatasi kekerasan yang dilakukan oleh mereka yang kita anggap sebagai panutan moral.

Kasus ini memperlihatkan betapa relasi kuasa dalam dunia akademik menjadi faktor utama dalam berlanjutnya praktik kekerasan seksual di kampus. Seorang dosen dengan status guru besar, yang juga memiliki peran sebagai penceramah agama, memiliki posisi yang sangat kuat.

Mahasiswa, yang seharusnya berhak mendapatkan pendidikan yang aman, sering kali terperangkap dalam ketidakberdayaan ketika berhadapan dengan dosen yang memiliki kekuasaan besar terhadap masa depan akademik mereka.

Relasi kuasa ini tidak jarang disalahgunakan untuk melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Mereka takut melapor karena khawatir akan konsekuensi negatif terhadap nilai akademik mereka atau stigma sosial yang diterima di kampus.

Demi Nama Baik Kampus

Ironisnya, ketika kasus kekerasan seksual ini terungkap, tidak sedikit yang meragukan kebenaran laporan korban. Bahkan ada yang memilih untuk diam demi menjaga reputasi institusi pendidikan.

Sering kali, lembaga kampus yang kita harapkan menjadi benteng perlindungan justru lebih peduli pada citra baiknya daripada pada hak-hak korban. Ini menunjukkan betapa institusi pendidikan sering kali terjebak dalam budaya impunitas yang memanjakan pelaku kekerasan dan menempatkan korban pada posisi yang semakin terpinggirkan.

Lebih jauh lagi, ketegangan moral muncul ketika pelaku kekerasan seksual ini juga terkenal sebagai penceramah agama. Sebagai penceramah, ia berada di hadapan banyak orang, menyampaikan nilai-nilai moral dan agama yang seharusnya mengajarkan kesetaraan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan keadilan.

Namun, kenyataannya, ia malah melakukan pelanggaran terhadap nilai-nilai yang ia ajarkan. Ini membingungkan banyak orang, karena seseorang yang seharusnya menjadi panutan moral justru melanggar norma-norma dasar tentang hak asasi manusia dan kehormatan individu.

Hal ini menciptakan ketidakpercayaan yang mendalam terhadap integritas moralnya. Baik di kalangan umat yang mengikutinya dalam ceramah agama maupun di kalangan mahasiswa yang menganggapnya sebagai sosok yang mereka hormati di dunia akademik.

Lebih Mendahulukan Citra dan Reputasi

Lebih jauh, pernyataan seorang dosen di departemen tempat pelaku mengajar menyebutkan bahwa pihak kampus sangat hati-hati dalam menangani kasus ini. Karena khawatir akan merusak nama baik institusi. Dalam konteks ini, jelas terlihat bahwa kampus lebih mendahulukan citra dan reputasi daripada perlindungan terhadap korban.

Kampus, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi semua sivitas akademika, malah menjadi ruang yang rawan untuk kekerasan seksual. Terutama ketika pelaku memiliki kedudukan yang tinggi. Padahal, jika benar-benar berpihak pada korban, institusi pendidikan seharusnya bertindak tegas tanpa ada rasa takut akan dampak negatif terhadap reputasi mereka.

Sikap diam yang diambil oleh banyak pihak ini tidak hanya memperburuk situasi korban. Tetapi juga menunjukkan adanya relasi kuasa dan ketidakpedulian terhadap hak asasi manusia di dalam dunia pendidikan. Ini menjadi gambaran jelas dari kegagalan sistem yang ada. Kampus tidak boleh membiarkan tindakan kekerasan seksual terus berkembang di dalamnya.

Selain itu, fakta bahwa seorang pelaku kekerasan seksual masih bisa berperan sebagai penceramah agama menggambarkan kekurangan pengawasan moral dalam lingkungan. Di mana seharusnya menjunjung tinggi etika dan norma sosial. Penceramah agama, yang harusnya memberikan teladan, malah melakukan tindakan yang merusak tatanan moral yang seharusnya mereka ajarkan.

Dalam konteks ini, kita berhadapan dengan kenyataan bahwa institusi pendidikan harus segera melakukan evaluasi dan perbaikan yang signifikan terhadap sistem pengawasan dan perlindungan di kampus. Kampus harus menciptakan lingkungan yang tidak hanya mendidik mahasiswa dalam hal pengetahuan. Tetapi juga dalam membangun karakter yang menghargai hak asasi manusia, kesetaraan, dan keadilan.

Tidak ada Toleransi bagi Pelaku Kekerasan

Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual untuk bersembunyi di balik status dan kedudukannya. Lembaga pendidikan harus berani mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap individu, terlepas dari status sosial atau akademiknya, harus tunduk pada aturan yang sama. Semua bentuk kekerasan seksual harus kita hentikan, dan korban harus kita berikan perlindungan serta dukungan yang memadai.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita bahwa tidak ada tempat bagi impunitas dalam dunia pendidikan. Kampus harus menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan. Terutama kekerasan seksual, yang selama ini terus terjadi dalam kesunyian. Mengabaikan atau menutupi kasus seperti ini hanya akan memperburuk ketidakpercayaan terhadap sistem pendidikan dan nilai-nilai moral yang dipegang oleh masyarakat.

Untuk itu, kita membutuhkan sistem yang lebih transparan, lebih adil, dan lebih berpihak kepada korban. Institusi pendidikan, terutama yang memiliki pengaruh besar seperti perguruan tinggi dan lembaga agama, harus menjunjung tinggi standar moral yang tak tergoyahkan. Yakni dengan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan seksual dalam lingkup akademik dan sosial mereka.

Perubahan harus kita mulai dari dalam, dan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan. Jika kita benar-benar ingin menciptakan dunia pendidikan yang lebih baik, kita harus berani menghentikan impunitas dan menegakkan keadilan untuk semua.

Tags: Guru BesarkampusKekerasan seksualpelaku kekerasanPenceramah Agamarelasi kuasa
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perspektif Keadilan Hakiki Berikan Perhatian Khusus pada Pengalaman Perempuan

Next Post

Kodrat Perempuan

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pemberdayaan Perempuan
Publik

Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

9 Januari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Next Post
Kodrat Perempuan

Kodrat Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0