Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Gus Dur dalam Tafsir Darurat Kepemimpinan Perempuan

Secara psikologis bisa jadi ketika Gus Dur menuliskan tema kepemimpinan perempuan, keadaan di Indonesia sedang tidak berpihak pada perempuan.

Siti Robikah by Siti Robikah
19 Februari 2025
in Buku
A A
0
Kepemimpinan Perempuan

Kepemimpinan Perempuan

20
SHARES
990
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu yang lalu saya mengisi kegiatan diskusi rutin tentang buku Gus Dur dengan judul Islamku, Islam Anda, Islam Kita. Diskusi yang sungguh hangat ini mengusung tema Islam dan Kepemimpinan Perempuan. Dalam buku ini, Gus Dur menjelaskan secara singkat dan sangat mudah untuk memahaminya. Mengawali diskusi saya membacakan alur pemikiran Gus Dur yang ada dalam bukunya tersebut.

Dalam tema itu Gus Dur yang biasanya sangat jarang sekali menggunakan ayat Al-Qur’an sebagai permulaan tulisannya, di tema ini Gus Dur langsung menggunakan ayat sebagai penjelasannya. Secara psikologis bisa jadi ketika Gus Dur menuliskan tema kepemimpinan perempuan, keadaan di Indonesia sedang tidak berpihak pada perempuan.

Gus Dur mengawali tulisannya dengan membahas Qs. An-Nisa [4]: 34 yang selalu dijadikan legitimasi teologis untuk melarang perempuan menjadi pemimpin. Sebenarnya jika kita memahami ayat tersebut secara mendalam maka akan memahami bahwa ayat tersebut bukanlah ayat yang melarang perempuan untuk menjadi pemimpin.

Memahami Term Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa term yang menjelaskan tentang perempuan dan laki-laki. Dalam disertasi karya Prof. Nasaruddin Umar terdapat penjelasan yang sangat detail terkait term perempuan dan laki-laki dalam Al-Qur’an.

Al-Qur’an menyebutkan term perempuan dalam tiga kata yaitu nisa, mar’ah/imraah, dan untsa. Setiap kata ini memiliki perbedaan makna meskipun memiliki arti yang sama secara tekstual yaitu perempuan. Kata nisa bermakna perempuan secara gender (sifat), untsa memiliki makna perempuan secara biologis (sex) dan mar’ah/imraah bermakna perempuan dewasa.

Al-Qur’an juga menyebutkan term laki-laki secara berbeda dengan menggunakan dua kata yaitu rijal dan dzakar. Kedua term ini juga berbeda dalam pemaknaannya. Kata rijal adalah laki-laki dalam pengertiannya sebagai gender (sifat) sedangkan dzakar bermakna laki-laki secara biologis. Maka dari itu, dalam memahami ayat Al-Qur’an juga harus melihat term apa yang digunakan dalam ayat tersebut.

Qs. An-Nisa [4]: 34, Mengapa Memakai Term Rijal dan Nisa?

Qs. An-Nisa [4]: 34 menggunakan term rijal dan nisa yang memiliki makna laki-laki dan perempuan secara gender (sifat). Memahami ayat ini bukan berarti laki-laki adalah pemimpin perempuan dalam hal biologis namun dalam sifatnya. Bisa jadi perempuan memiliki sifat laki-laki atau sebaliknya laki-laki yang memiliki sifat perempuan pada umumnya.

Sifat perempuan dan laki-laki yang sudah menjadi pengetahuan sejak lama dimana laki-laki adalah manusia pemberani, tidak boleh menangis dan sifat baik lainnya. Sedangkan perempuan selalu berkaitan dengan sifat penakut, lemah dan suka menangis. Sifat-sifat inilah yang sebenarnya bisa saling berbalik baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Allah memilih term rijal dan nisa untuk memberikan kelonggaran kepada umat Nya. Jika term rijal dan nisa bermakna gender maka kedua sifat itu dapat berbalik di antara keduanya. Kata rijal bisa saja bermakna perempuan dan kata nisa bisa bermakna laki-laki. Maka Allah memilih kedua term ini untuk memberikan kesempatan kepada umat-Nya memilih apakah laki-laki ataukah perempuan yang menjadi pemimpin di keluarganya.

Qs. An-Nisa [4]:34 harus dipahami secara komprehensif dimana ayat selanjutnya menjelaskan terkait kemampuan menafkahi keluarga. Penggunaan kata rijal dan nisa sangatlah tepat karena dalam sebuah keluarga yang menafkahi tidak selalu laki-laki bisa juga perempuan ataupun keduanya.

Dalam tulisannya, Gus Dur kemudian menceritakan seorang tamu yang meminta doa agar tidak terkena bahaya karena perempuanlah yang memimpin negara tersebut. Ketika itu Benazir Butto sedang memimpin Pakistan. Gus Dur kemudian menjelaskan hadis tentang kepemimpinan perempuan.

Bagaimana Memahami Hadis Kepemimpinan Perempuan?

Hadis ini juga sangat fenomenal dan menjadi landasan untuk melarang kepemimpinan perempuan. “Tidak akan beruntung suatu kaum jika menyerahkan urusan (kepemimpinan) kepada perempuan.”.

Ulama hadis tidak memperbolehkan umat Islam memahami hadis hanya berhenti pada makna teksnya saja. Rasulullah menyampaikan sebuah hadis pasti ada latar belakang yang menjadi penyebabnya. Ulama hadis mengenalnya dengan asbaab al wurud.

Gus Dur menjelaskan hadis tersebut dengan melihat asbaab al wurudnya. Dalam bukunya, Gus Dur menjelaskan bahwa Rasulullah menyampaikan hadis tersebut ketika Kerajaan Kisra sedang terjadi peperangan yang menyebabkan Rajanya terbunuh begitu juga putranya.

Untuk melanjutkan kepemimpinan Raja maka anak perempuannyalah yang harus menggantikan kepemimpinan ayahnya. Rasulullah ketika itu menyampaikan hadis tersebut karena melihat potensi anak perempuan Raja.

Jika kembali ke zaman itu terlihat bahwa perempuan belum memiliki kebebasan untuk belajar, belum memiliki kebebasan untuk mencari pengalaman dan hanya berada di rumah saja. Maka Rasulullah sangat khawatir jika perempuan yang melanjutkan kepemimpinan Kerajaan Kisra.

Namun bagaimana jika kita melihat di zaman sekarang? Perempuan telah memiliki kebebasan untuk mencari pengalaman, mengenyam pendidikan, belajar kepemimpinan dengan sebaik-baiknya. Maka tidak ada salahnya jika perempuan menjadi seorang pemimpin.

Terima kasih Gus Dur, pemikiranmu sungguh berarti bagi seluruh perempuan. []

Tags: al-qurangus durKepemimpinan Perempuanlaki-lakiperempuanReview Buku
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Piagam Madinah: Fondasi Toleransi dalam Kehidupan yang Beragam

Next Post

Imam Malik Mengapresiasi Tradisi Lokal

Siti Robikah

Siti Robikah

Anggota Puan Menulis, Pengkaji Gender dan Islamic Studies, PSQH Salatiga

Related Posts

Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Next Post
Imam Malik

Imam Malik Mengapresiasi Tradisi Lokal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0