Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Gus Dur dalam Tafsir Darurat Kepemimpinan Perempuan

Secara psikologis bisa jadi ketika Gus Dur menuliskan tema kepemimpinan perempuan, keadaan di Indonesia sedang tidak berpihak pada perempuan.

Siti Robikah by Siti Robikah
19 Februari 2025
in Buku
A A
0
Kepemimpinan Perempuan

Kepemimpinan Perempuan

20
SHARES
990
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu yang lalu saya mengisi kegiatan diskusi rutin tentang buku Gus Dur dengan judul Islamku, Islam Anda, Islam Kita. Diskusi yang sungguh hangat ini mengusung tema Islam dan Kepemimpinan Perempuan. Dalam buku ini, Gus Dur menjelaskan secara singkat dan sangat mudah untuk memahaminya. Mengawali diskusi saya membacakan alur pemikiran Gus Dur yang ada dalam bukunya tersebut.

Dalam tema itu Gus Dur yang biasanya sangat jarang sekali menggunakan ayat Al-Qur’an sebagai permulaan tulisannya, di tema ini Gus Dur langsung menggunakan ayat sebagai penjelasannya. Secara psikologis bisa jadi ketika Gus Dur menuliskan tema kepemimpinan perempuan, keadaan di Indonesia sedang tidak berpihak pada perempuan.

Gus Dur mengawali tulisannya dengan membahas Qs. An-Nisa [4]: 34 yang selalu dijadikan legitimasi teologis untuk melarang perempuan menjadi pemimpin. Sebenarnya jika kita memahami ayat tersebut secara mendalam maka akan memahami bahwa ayat tersebut bukanlah ayat yang melarang perempuan untuk menjadi pemimpin.

Memahami Term Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa term yang menjelaskan tentang perempuan dan laki-laki. Dalam disertasi karya Prof. Nasaruddin Umar terdapat penjelasan yang sangat detail terkait term perempuan dan laki-laki dalam Al-Qur’an.

Al-Qur’an menyebutkan term perempuan dalam tiga kata yaitu nisa, mar’ah/imraah, dan untsa. Setiap kata ini memiliki perbedaan makna meskipun memiliki arti yang sama secara tekstual yaitu perempuan. Kata nisa bermakna perempuan secara gender (sifat), untsa memiliki makna perempuan secara biologis (sex) dan mar’ah/imraah bermakna perempuan dewasa.

Al-Qur’an juga menyebutkan term laki-laki secara berbeda dengan menggunakan dua kata yaitu rijal dan dzakar. Kedua term ini juga berbeda dalam pemaknaannya. Kata rijal adalah laki-laki dalam pengertiannya sebagai gender (sifat) sedangkan dzakar bermakna laki-laki secara biologis. Maka dari itu, dalam memahami ayat Al-Qur’an juga harus melihat term apa yang digunakan dalam ayat tersebut.

Qs. An-Nisa [4]: 34, Mengapa Memakai Term Rijal dan Nisa?

Qs. An-Nisa [4]: 34 menggunakan term rijal dan nisa yang memiliki makna laki-laki dan perempuan secara gender (sifat). Memahami ayat ini bukan berarti laki-laki adalah pemimpin perempuan dalam hal biologis namun dalam sifatnya. Bisa jadi perempuan memiliki sifat laki-laki atau sebaliknya laki-laki yang memiliki sifat perempuan pada umumnya.

Sifat perempuan dan laki-laki yang sudah menjadi pengetahuan sejak lama dimana laki-laki adalah manusia pemberani, tidak boleh menangis dan sifat baik lainnya. Sedangkan perempuan selalu berkaitan dengan sifat penakut, lemah dan suka menangis. Sifat-sifat inilah yang sebenarnya bisa saling berbalik baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Allah memilih term rijal dan nisa untuk memberikan kelonggaran kepada umat Nya. Jika term rijal dan nisa bermakna gender maka kedua sifat itu dapat berbalik di antara keduanya. Kata rijal bisa saja bermakna perempuan dan kata nisa bisa bermakna laki-laki. Maka Allah memilih kedua term ini untuk memberikan kesempatan kepada umat-Nya memilih apakah laki-laki ataukah perempuan yang menjadi pemimpin di keluarganya.

Qs. An-Nisa [4]:34 harus dipahami secara komprehensif dimana ayat selanjutnya menjelaskan terkait kemampuan menafkahi keluarga. Penggunaan kata rijal dan nisa sangatlah tepat karena dalam sebuah keluarga yang menafkahi tidak selalu laki-laki bisa juga perempuan ataupun keduanya.

Dalam tulisannya, Gus Dur kemudian menceritakan seorang tamu yang meminta doa agar tidak terkena bahaya karena perempuanlah yang memimpin negara tersebut. Ketika itu Benazir Butto sedang memimpin Pakistan. Gus Dur kemudian menjelaskan hadis tentang kepemimpinan perempuan.

Bagaimana Memahami Hadis Kepemimpinan Perempuan?

Hadis ini juga sangat fenomenal dan menjadi landasan untuk melarang kepemimpinan perempuan. “Tidak akan beruntung suatu kaum jika menyerahkan urusan (kepemimpinan) kepada perempuan.”.

Ulama hadis tidak memperbolehkan umat Islam memahami hadis hanya berhenti pada makna teksnya saja. Rasulullah menyampaikan sebuah hadis pasti ada latar belakang yang menjadi penyebabnya. Ulama hadis mengenalnya dengan asbaab al wurud.

Gus Dur menjelaskan hadis tersebut dengan melihat asbaab al wurudnya. Dalam bukunya, Gus Dur menjelaskan bahwa Rasulullah menyampaikan hadis tersebut ketika Kerajaan Kisra sedang terjadi peperangan yang menyebabkan Rajanya terbunuh begitu juga putranya.

Untuk melanjutkan kepemimpinan Raja maka anak perempuannyalah yang harus menggantikan kepemimpinan ayahnya. Rasulullah ketika itu menyampaikan hadis tersebut karena melihat potensi anak perempuan Raja.

Jika kembali ke zaman itu terlihat bahwa perempuan belum memiliki kebebasan untuk belajar, belum memiliki kebebasan untuk mencari pengalaman dan hanya berada di rumah saja. Maka Rasulullah sangat khawatir jika perempuan yang melanjutkan kepemimpinan Kerajaan Kisra.

Namun bagaimana jika kita melihat di zaman sekarang? Perempuan telah memiliki kebebasan untuk mencari pengalaman, mengenyam pendidikan, belajar kepemimpinan dengan sebaik-baiknya. Maka tidak ada salahnya jika perempuan menjadi seorang pemimpin.

Terima kasih Gus Dur, pemikiranmu sungguh berarti bagi seluruh perempuan. []

Tags: al-qurangus durKepemimpinan Perempuanlaki-lakiperempuanReview Buku
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Piagam Madinah: Fondasi Toleransi dalam Kehidupan yang Beragam

Next Post

Imam Malik Mengapresiasi Tradisi Lokal

Siti Robikah

Siti Robikah

Anggota Puan Menulis, Pengkaji Gender dan Islamic Studies, PSQH Salatiga

Related Posts

Konsep Ta'aruf
Pernak-pernik

Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

11 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Penyapihan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

10 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Next Post
Imam Malik

Imam Malik Mengapresiasi Tradisi Lokal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0