Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Hadats Besar, Haidl, dan Sikllus Kehidupan

Wahit Hasyim by Wahit Hasyim
26 Januari 2023
in Personal
A A
0
haidl

haidl

1
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Minggu kedua Pesantren Ramadan Sekolah Alam Wangsakerta membahas tentang bab haidl atau menstruasi. Kiai Abdul Muiz Ghazali mengawali dengan memimpin bacaan fatihan kepada para pengarang kitab. Pertama kepada Syekh Salim bin Samir AL-Hadrami Al-Betawi pengarang kitab “Safinatun Najah”, kedua kepada Syekh Nawawi at-Tanari al-Bantani pengarang kitab “Kasyifats Saja”, penjelasan kitab pertama.

“Haid itu apa?” pertanyaannya membuat peserta langsung mengkerut keningnya saat lapar dan dahaga jam 2.30 siang itu.

“Darah kotor”
“Penyakit”
“Menstruasi”
Jawabannya pelan, tapi ada.

“Sebetulnya disebut kotor nggak juga, karena dia seperti darah yang lain. Disebut penyakit, nggak juga, karena itu sehat. Yang tepat adalah darah lebihan dari badan karena proses reproduksi manusia”. Jelas pak Muiz.

“Fashlun//inilah bagian//aqollul haidi yaumun wa lailatu//paling sedikit haid itu sehari semalam”, Pak Muiz mulai membaca kitab.

Saya menyela sedikit, bagaimana dengan pengalaman para peserta, apa mereka sudah haid. Yang perempuan sudah haid semua ternyata.

“Suher sudah haid belum?”
Yang ditanya bingung, yang lain tertawa semua bwahahah…..

****

“Gemana pengalaman pertama haid?”
tidak ada yang menjawab….
“Ada nggak yang melihat adiknya atau anaknya haid, dan merasa bingung?”
“iya, bingung, malu. Kalau mengeluh dimarahin sama orang tua!” mulai ada yang sharing….

Tidak perlu bingung. Ini penting, haid adalah perkara biasa, sikulus tubuh yang mulai dewasa. Haid itu sehat, kalau tidak haid malah tidak sehat. Setelah ngaji ini, jika ada yang haid jangan dibuli, tapi ditemani, diyakinkan, dijelaskan. Ini pelajaran pertama dari haid.

Perempuan harus semakin sadar dengan pengalaman haid. Bahwa tubuh perempuan harus dilindungi dari intervensi apapun dari orang lain. Orang lain tidak boleh menyentuh, tidak boleh mengatur-atur, tidak boleh memandang dengan sengaja untuk menikmati atau melecehkan. Jika ada yang melakukannya, harus dilawan. Jika takut, harus konsultasi kepada yang lebih dewasa, seperti Ang Pat, Ang Tini, Ang Ida eh… jangan malu ya!

“Mani, gemana nanti kalo ada teman perempuan haid, apa yang kamu lakukan?”
“Menjelaskan supaya tidak perlu malu pak!”
“Kalau ada teman laki-laki yang ngejek gemana?”
“Kasih tahu pak. Kita membela perempuan!”
“Bagus….!!!

****

Haid Sebagai Penghalang Ibadah?

Para ulama menjelaskan haid dengan sangat serius dan detil dalam kitab-kitab penjelasan fiqh yang lebih tebal. Mulai dari definisi, masa jeda waktu dua haid, kelainan periodik, dan lain-lain dijelaskan dengan detil. Sebabnya adalah terkait dengan kewajiban ibadah, misalnya sholat, puasa, haji dan lain-lain. Ini menarik sekali sekaligus lucu. Lha iya, para pengarang itu rata-rata cowok, jadi mereka benar-benar riset tentang perempuan saat haid. Gemana risetnya ya hahaha…

“Kalau paling sedikit sehari semalam, berarti berapa jam?”
“24 jam!” jawab peserta.
“Kalau kurang dari 24 jam sudah mampet, haid atau bukan?”
“nggak tahu!”
“itu bukan haid, tapi istihadloh, dari karena sakit”.
“bedanya apa?”
“Kalau haidl, tidak boleh sholat. Kalau istihadloh, harus ke dokter, karena berbahaya!”

Berikutnya…
“Paling lama haidl 15 hari, rata-rata 7 hari”
“Kalau saya 3 hari kemarin, biasa 7 hari. Kok pak Muis ngerti, emang pak Muiz pernah haid”? kata Ang Tini.
“Bwahahaa…. nggak tahu saya. Tapi saya tahu hukumnya!”
“Lebih dari 15 hari bukan haid. Itu istihadloh, harus ke dokter”.

“Kalau haid boleh masuk masjid nggak pak?”
“Nha, ini ada babnya. Larangan buat orang haid untuk sholat, puasa, membaca Qur’an, dan diam dalam masjid karena khawatir kececer darahnya. Tapi kalau sekarang pake pampers aman lah ya!”

****

“Yang paling penting mengenai haid selain soal ibadah adalah mengenali tubuh kita, siklusnya, karakteristiknya, rasa yang tumbuh ketika itu, sebagai suatu fenomena alam dalam diri!” pak Muiz mulai mendalami filosofi haid.

Mengapa? Jumlah hari, larangan dan kewajiban yang menyertai, itu hanyalah suatu pengaturan. Yang paling penting tahu, bagaimana haid itu terjadi, dan memahami konsekuensi dan apa yang harus dilakukan. Menjaga proses reproduksi adalah menjaga kehidupan. Jadi jangan sepelekan hadats besar ini. Hadats bukan hal buruk, tapi proses pengeluaran sesuatu dari dalam badan, dan memiliki konsekuensi siklus alam tentang hidup dan kehidupan. Maka, relasi dengan tuhan diatur, dengan alam diatur, dengan ruang diatur, dengan waktu diatur.

Maka mengenali haid tidak hanya terkait kesehatan reproduksi, hak-hak reproduksi, tapi lebih dalam adalah mengenai tentang siklus kehidupan kita.

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menghentikan Kezaliman, Mewujudkan Keadilan

Next Post

Jilbab Tahun 1986

Wahit Hasyim

Wahit Hasyim

Related Posts

Ideologi Kenormalan
Disabilitas

Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

2 Maret 2026
Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
The Art of Sarah
Film

Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”

2 Maret 2026
Suara Perempuan sebagai
Pernak-pernik

Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

2 Maret 2026
Industri Perfilman
Publik

Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

2 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Next Post
jilbab tahun 1986

Jilbab Tahun 1986

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0