Rabu, 4 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Hadits Perempuan Shalat di Masjid

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
19 Oktober 2022
in Hadits
A A
0
Hadits Perempuan Shalat di Masjid

Hadits Perempuan Shalat di Masjid

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa keterangan di bawah ini merupakan kumpulan hadits perempuan shalat di masjid. Apa saja hadits perempuan shalat di masjid?

Teks Ke-36

Hadits ini ditujukan kepada para laki-laki yang merasa memiliki perempuan, lalu menguasai mereka, dan suka melarang dari aktivitas publik, seperti shalat berjama’ah di masjid.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ كَانَتِ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلَاةَ الصُّبْحِ وَالْعِشَاءِ فِي الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ، فَقِيْلَ لَهَا لِمَ تَخْرُجِيْنَ وَقَدْ تَعْلَمِيْنَ أَنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذٰلِكَ وَيَغَارُ قَالَتْ وَمَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْهَانِي قَالَ يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ». رواه البخاري.

 

Terjemahan:

Ibnu Umar Ra. menyatakan bahwa istri Umar selalu ikut shalat Subuh dan Isya’ berjamaah di masjid. Ditanyakan kepadanya, “Mengapa kamu masih keluar rumah, padahal kamu tahu suamimu, Umar, membenci hal ini dan cemburu?”

Ia menimpali, “Mengapa ia tidak mau melarangku saja sekalian?”

“Umar tidak melarangmu karena ada pernyataan Rasulullah Saw., ‘Janganlah melarang perempuan yang ingin mendatangi masjid-masjid Allah.” (Shahīh al-Bukhārī).

 

Sumber Hadits:

Hadits perempuan shalat di masjid ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahīh-nya (no. hadits: 908), Imam Muslim dalam Shahīh-nya (no. hadits: 1018), Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. hadits: 565 dan 566), Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. hadits: 16), Imam Malik dalam Muwaththa’-nya (no. hadits:  469), dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. hadits: 4745, 9776, 10287, 22083, dan 22093).

 

Penjelasan Singkat:

Teks hadits ini, sekali lagi, mencatat budaya akut masa pra-Islam yang lebih banyak mengekang perempuan dan melarang mereka dari segala aktivitas publik, termasuk ibadah di tempat-tempat publik seperti masjid. Kebiasaan ini tentu saja masih merembes dan bercokol dalam kepala banyak masyarakat, laki-laki dan perempuan. Mereka lalu menganggap hukum asal bagi aktivitas laki-laki adalah boleh, kecuali yang dilarang. Sementara, hukum asal bagi perempuan adalah dilarang, kecuali yang dibolehkan.

Ketika hal tersebut masih terjadi di kalangan umat Islam, Nabi Muhammad Saw. langsung memberi ultimatum, “Janganlah melarang perempuan yang mau pergi ke masjid-masjid.” Masjid, saat itu, adalah satu-satunya representasi tempat pertemuan publik untuk segala urusan, baik ritual, sosial, maupun politik.

Pernyataan Nabi Muhammad Saw. ini penting untuk mengembalikan kesadaran umat Islam bahwa perempuan adalah manusia yang memiliki kebutuhan yang sama dengan laki-laki untuk memperoleh manfaat dari kebaikan yang bersifat publik atau dari tempat-tempat publik. Jika mereka terus-menerus dilarang, mereka akan sulit memperoleh kebaikan tersebut.

Pernyataan Nabi Muhammad Saw. yang demikian tegas dan jelas ini mungkin tidak mudah diterima banyak orang, terutama laki-laki. Dari dialog di atas, orang sekelas Umar bin Khathab Ra. saja masih tidak suka bila perempuan keluar rumah. Tetapi, ia harus tunduk dengan titah Nabi Muhammad Saw. Dan ia pun mengikuti perintah tersebut. Sebab, yang menjadi panutan adalah Nabi Muhammad Saw., yang mendukung penuh agar perempuan memperoleh segala kemaslahatan, serta terbebas dari segala kekerasan, hegemoni, dan diskriminasi. Islam adalah agama penebar kebaikan bagi seluruh umat manusia. Dan kebaikan ini harus dirasakan oleh perempuan dan laki-laki.

 

 Teks Ke-37

Sama dengan semangat teks di atas, teks di bawah ini mendorong para laki-laki untuk membuka jalan, memberi izin, dan memfasilitasi para perempuan bisa beribadah di ruang publik.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ». رواه البخاري.

Terjemahan:

Ibnu Umar Ra. menuturkan bahwa Nabi Muhammad Saw. Bersabda, “Apabila perempuan-perempuan kamu minta izin keluar rumah di malam hari ke masjid, maka izinkanlah.” (Shahīh al-Bukhārī).

Sumber Hadits:

Hadits ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahīh-nya (no. hadits: 873), Imam Muslim dalam Shahīh-nya (no. hadits: 1019), dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. hadits: 289, 5307, 6414, 6415, dan 6555).

 Penjelasan Singkat:

Hal-hal baik yang akan dilakukan atau akan diperoleh istri/perempuan dari aktivitas mereka di ruang publik seringkali terbentur dengan keharusan “izin suami”. Teks hadits di atas menyasar mereka yang seringkali menggunakan isu “izin suami” sebagai alat untuk mengekang dan mengurung perempuan. Mereka dilarang dari segala aktivitas, sehingga tidak lagi bisa menjadi manusia utuh, yang bisa berelasi dengan saudara, tetangga, dan masyarakat luas.

Teks ini menegaskan bahwa seorang suami tidak berhak menolak keinginan istri/perempuan untuk shalat di masjid pada malam hari sekalipun. Penolakan ini biasanya didasarkan pada keinginan individual laki-laki, seperti meminta layanan atau karena rasa cemburu. Ini seharusnya diselesaikan dengan cara lain, bukan dengan cara melarang istri dari aktivitas yang bermanfaat dan baik bagi mereka.

Lebih dari itu, teks ini juga menginspirasi bahwa persoalan izin seharusnya digunakan untuk hal-hal baik dan bermanfaat bagi komitmen kebersamaan sebuah keluarga. Dalam sebuah relasi yang saling menghormati satu sama lain, tentu saja sang istri seyogianya memberi tahu (izin) suami tentang sesuatu yang akan dilakukannya. Hal yang sama juga seharusnya dilakukan suami kepada istri. Pemberitahuan (izin) ini tentu saja sangat baik, agar seseorang (suami/istri) bisa tahu posisi pasangannya dan dapat mengantisipasi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Bayangkan jika tidak ada pemberitahuan (izin), maka keduanya akan kesulitan ketika memerlukan pertolongan.

Pemberitahuan ini sama sekali bukanlah lisensi yang menjadikan seseorang sangat tergantung dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari. Mungkin saja, untuk hal-hal yang bisa merusak komitmen bersama, izin ini berarti pembicaraan bersama yang lebih mendalam agar sikap saling memahami dan saling mengerti bisa diperoleh dengan lebih baik. Tetapi, pemberitahuan/izin sama sekali tidak boleh digunakan sebagai alat untuk melarang seseorang dari aktivitas yang baik dan bermanfaat.

Teks Ke-38

Jika kedua teks di atas bersifat preskriptif, maka teks hadits ini di bawah ini adalah deskriptif tentang fakta dan teladan yang terjadi pada masa Nabi Muhammad Saw. Yaitu, para perempuan yang shalat berjama’ah di masjid.

عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَخْبَرَتْهُ قَالَتْ: كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوْطِهِنَّ، ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِيْنَ يَقْضِيْنَ الصَّلَاةَ، لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ. رواه البخاري.

 Terjemahan:

Urwah bin Zuabir Ra. meriwayatkan bahwa Aisyah Ra. bercerita, “Kami para perempuan mukmin biasa hadir mengikuti Rasulullah Saw. shalat Subuh dengan pakaian wol kami. Kami akan bergegas pulang ke rumah masing-masing setelah selesai menunaikan shalat. Karena masih pagi buta dan gelap, seseorang masih belum bisa mengenali kami.” (Shahīh al-Bukhārī).

Sumber Hadits:

Hadits ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahīh-nya (no. hadits: 578 dan 875), Imam Muslim dalam Shahīh-nya (no. hadits: 1491 dan 1495), Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. hadits: 423), Imam Nasa’i dalam Sunan-nya (no. hadits: 550 dan 551), dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. hadits: 24645, 24730, 26091, dan 26751).

Penjelasan Singkat:

Teks ini menambah catatan mengenai aktivitas perempuan yang selalu shalat berjamaah di subuh hari. Sesuatu yang dilupakan banyak pihak. Bahkan, tidak sedikit yang mencoba menghilangkan tradisi ini dengan melarang mereka datang, masuk, dan berkumpul di masjid. Betapa mulia para perempuan itu, yang keluar beribadah justru ketika sebagian besar orang masih memilih tidur di rumah atau sibuk mengurus rumah tangga.

Catatan hadits ini, dan hadits-hadits serupa seperti di atas, menunjukkan dua hal penting. Pertama, shalat berjamaah itu pada prinsipnya adalah baik di mata Islam bagi laki-laki dan perempuan. Untuk itu, tidak bisa dikatakan bahwa berjamaah hanyalah baik bagi laki-laki, sementara perempuan dianggap lebih baik shalat di rumah. Apalagi jika dikatakan bahwa shalat perempuan di tempat yang paling tersembunyi dianggap lebih baik agar lebih khusyuk dan tidak diganggu atau mengganggu orang lain. Tidak. Manfaat shalat berjamaah, baik dari sisi pahala, penguatan spiritual, maupun peningkatan pengetahuan, tidak boleh hanya dikhususkan bagi laki-laki. Karena secara prinsip, Islam diperuntukkan bagi laki-laki dan perempuan.

Kedua, kehadiran seseorang untuk bersosialisasi dengan masyarakat, melalui shalat berjamaah dan yang lainnya, adalah baik untuk perkembangannya secara psikologis dan sosial. Seringkali, di tempat-tempat publik dilakukan musyawarah bersama, kesepakatan-kesepakatan, atau penyediaan layanan-layanan tertentu, bahkan pembagian-pembagian bantuan ekonomi. Mengucilkan perempuan di dalam rumah berarti menjauhkan mereka dari segala manfaat penguatan psikologi dan sosial tersebut. Ini tentu saja bertentangan dengan kemaslahatan Islam yang bersifat universal.

Sekali lagi, karena Islam adalah agama untuk laki-laki dan perempuan, maka semua kemaslahatan publik yang dianjurkan Islam, juga seharusnya diterima dan dirasakan oleh keduanya. Bukan salah satunya saja.

Tags: Hak Perempuan di ruang publikpartisipasi perempuan di ruang publikperempuan shalat jama'ah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Wacana Feminisme
Khazanah

Menarasikan Kesetaraan Gender dan Wacana Feminisme Sejalan Perkembangan Zaman

23 Januari 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    11 shares
    Share 4 Tweet 3

TERBARU

  • Islam Membela Perempuan
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani
  • Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0