Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Hadits Perempuan Shalat di Masjid

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
19 Oktober 2022
in Hadits
A A
0
Hadits Perempuan Shalat di Masjid

Hadits Perempuan Shalat di Masjid

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa keterangan di bawah ini merupakan kumpulan hadits perempuan shalat di masjid. Apa saja hadits perempuan shalat di masjid?

Teks Ke-36

Hadits ini ditujukan kepada para laki-laki yang merasa memiliki perempuan, lalu menguasai mereka, dan suka melarang dari aktivitas publik, seperti shalat berjama’ah di masjid.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ كَانَتِ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلَاةَ الصُّبْحِ وَالْعِشَاءِ فِي الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ، فَقِيْلَ لَهَا لِمَ تَخْرُجِيْنَ وَقَدْ تَعْلَمِيْنَ أَنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذٰلِكَ وَيَغَارُ قَالَتْ وَمَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْهَانِي قَالَ يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ». رواه البخاري.

 

Terjemahan:

Ibnu Umar Ra. menyatakan bahwa istri Umar selalu ikut shalat Subuh dan Isya’ berjamaah di masjid. Ditanyakan kepadanya, “Mengapa kamu masih keluar rumah, padahal kamu tahu suamimu, Umar, membenci hal ini dan cemburu?”

Ia menimpali, “Mengapa ia tidak mau melarangku saja sekalian?”

“Umar tidak melarangmu karena ada pernyataan Rasulullah Saw., ‘Janganlah melarang perempuan yang ingin mendatangi masjid-masjid Allah.” (Shahīh al-Bukhārī).

 

Sumber Hadits:

Hadits perempuan shalat di masjid ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahīh-nya (no. hadits: 908), Imam Muslim dalam Shahīh-nya (no. hadits: 1018), Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. hadits: 565 dan 566), Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. hadits: 16), Imam Malik dalam Muwaththa’-nya (no. hadits:  469), dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. hadits: 4745, 9776, 10287, 22083, dan 22093).

 

Penjelasan Singkat:

Teks hadits ini, sekali lagi, mencatat budaya akut masa pra-Islam yang lebih banyak mengekang perempuan dan melarang mereka dari segala aktivitas publik, termasuk ibadah di tempat-tempat publik seperti masjid. Kebiasaan ini tentu saja masih merembes dan bercokol dalam kepala banyak masyarakat, laki-laki dan perempuan. Mereka lalu menganggap hukum asal bagi aktivitas laki-laki adalah boleh, kecuali yang dilarang. Sementara, hukum asal bagi perempuan adalah dilarang, kecuali yang dibolehkan.

Ketika hal tersebut masih terjadi di kalangan umat Islam, Nabi Muhammad Saw. langsung memberi ultimatum, “Janganlah melarang perempuan yang mau pergi ke masjid-masjid.” Masjid, saat itu, adalah satu-satunya representasi tempat pertemuan publik untuk segala urusan, baik ritual, sosial, maupun politik.

Pernyataan Nabi Muhammad Saw. ini penting untuk mengembalikan kesadaran umat Islam bahwa perempuan adalah manusia yang memiliki kebutuhan yang sama dengan laki-laki untuk memperoleh manfaat dari kebaikan yang bersifat publik atau dari tempat-tempat publik. Jika mereka terus-menerus dilarang, mereka akan sulit memperoleh kebaikan tersebut.

Pernyataan Nabi Muhammad Saw. yang demikian tegas dan jelas ini mungkin tidak mudah diterima banyak orang, terutama laki-laki. Dari dialog di atas, orang sekelas Umar bin Khathab Ra. saja masih tidak suka bila perempuan keluar rumah. Tetapi, ia harus tunduk dengan titah Nabi Muhammad Saw. Dan ia pun mengikuti perintah tersebut. Sebab, yang menjadi panutan adalah Nabi Muhammad Saw., yang mendukung penuh agar perempuan memperoleh segala kemaslahatan, serta terbebas dari segala kekerasan, hegemoni, dan diskriminasi. Islam adalah agama penebar kebaikan bagi seluruh umat manusia. Dan kebaikan ini harus dirasakan oleh perempuan dan laki-laki.

 

 Teks Ke-37

Sama dengan semangat teks di atas, teks di bawah ini mendorong para laki-laki untuk membuka jalan, memberi izin, dan memfasilitasi para perempuan bisa beribadah di ruang publik.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ». رواه البخاري.

Terjemahan:

Ibnu Umar Ra. menuturkan bahwa Nabi Muhammad Saw. Bersabda, “Apabila perempuan-perempuan kamu minta izin keluar rumah di malam hari ke masjid, maka izinkanlah.” (Shahīh al-Bukhārī).

Sumber Hadits:

Hadits ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahīh-nya (no. hadits: 873), Imam Muslim dalam Shahīh-nya (no. hadits: 1019), dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. hadits: 289, 5307, 6414, 6415, dan 6555).

 Penjelasan Singkat:

Hal-hal baik yang akan dilakukan atau akan diperoleh istri/perempuan dari aktivitas mereka di ruang publik seringkali terbentur dengan keharusan “izin suami”. Teks hadits di atas menyasar mereka yang seringkali menggunakan isu “izin suami” sebagai alat untuk mengekang dan mengurung perempuan. Mereka dilarang dari segala aktivitas, sehingga tidak lagi bisa menjadi manusia utuh, yang bisa berelasi dengan saudara, tetangga, dan masyarakat luas.

Teks ini menegaskan bahwa seorang suami tidak berhak menolak keinginan istri/perempuan untuk shalat di masjid pada malam hari sekalipun. Penolakan ini biasanya didasarkan pada keinginan individual laki-laki, seperti meminta layanan atau karena rasa cemburu. Ini seharusnya diselesaikan dengan cara lain, bukan dengan cara melarang istri dari aktivitas yang bermanfaat dan baik bagi mereka.

Lebih dari itu, teks ini juga menginspirasi bahwa persoalan izin seharusnya digunakan untuk hal-hal baik dan bermanfaat bagi komitmen kebersamaan sebuah keluarga. Dalam sebuah relasi yang saling menghormati satu sama lain, tentu saja sang istri seyogianya memberi tahu (izin) suami tentang sesuatu yang akan dilakukannya. Hal yang sama juga seharusnya dilakukan suami kepada istri. Pemberitahuan (izin) ini tentu saja sangat baik, agar seseorang (suami/istri) bisa tahu posisi pasangannya dan dapat mengantisipasi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Bayangkan jika tidak ada pemberitahuan (izin), maka keduanya akan kesulitan ketika memerlukan pertolongan.

Pemberitahuan ini sama sekali bukanlah lisensi yang menjadikan seseorang sangat tergantung dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari. Mungkin saja, untuk hal-hal yang bisa merusak komitmen bersama, izin ini berarti pembicaraan bersama yang lebih mendalam agar sikap saling memahami dan saling mengerti bisa diperoleh dengan lebih baik. Tetapi, pemberitahuan/izin sama sekali tidak boleh digunakan sebagai alat untuk melarang seseorang dari aktivitas yang baik dan bermanfaat.

Teks Ke-38

Jika kedua teks di atas bersifat preskriptif, maka teks hadits ini di bawah ini adalah deskriptif tentang fakta dan teladan yang terjadi pada masa Nabi Muhammad Saw. Yaitu, para perempuan yang shalat berjama’ah di masjid.

عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَخْبَرَتْهُ قَالَتْ: كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوْطِهِنَّ، ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِيْنَ يَقْضِيْنَ الصَّلَاةَ، لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ. رواه البخاري.

 Terjemahan:

Urwah bin Zuabir Ra. meriwayatkan bahwa Aisyah Ra. bercerita, “Kami para perempuan mukmin biasa hadir mengikuti Rasulullah Saw. shalat Subuh dengan pakaian wol kami. Kami akan bergegas pulang ke rumah masing-masing setelah selesai menunaikan shalat. Karena masih pagi buta dan gelap, seseorang masih belum bisa mengenali kami.” (Shahīh al-Bukhārī).

Sumber Hadits:

Hadits ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahīh-nya (no. hadits: 578 dan 875), Imam Muslim dalam Shahīh-nya (no. hadits: 1491 dan 1495), Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. hadits: 423), Imam Nasa’i dalam Sunan-nya (no. hadits: 550 dan 551), dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. hadits: 24645, 24730, 26091, dan 26751).

Penjelasan Singkat:

Teks ini menambah catatan mengenai aktivitas perempuan yang selalu shalat berjamaah di subuh hari. Sesuatu yang dilupakan banyak pihak. Bahkan, tidak sedikit yang mencoba menghilangkan tradisi ini dengan melarang mereka datang, masuk, dan berkumpul di masjid. Betapa mulia para perempuan itu, yang keluar beribadah justru ketika sebagian besar orang masih memilih tidur di rumah atau sibuk mengurus rumah tangga.

Catatan hadits ini, dan hadits-hadits serupa seperti di atas, menunjukkan dua hal penting. Pertama, shalat berjamaah itu pada prinsipnya adalah baik di mata Islam bagi laki-laki dan perempuan. Untuk itu, tidak bisa dikatakan bahwa berjamaah hanyalah baik bagi laki-laki, sementara perempuan dianggap lebih baik shalat di rumah. Apalagi jika dikatakan bahwa shalat perempuan di tempat yang paling tersembunyi dianggap lebih baik agar lebih khusyuk dan tidak diganggu atau mengganggu orang lain. Tidak. Manfaat shalat berjamaah, baik dari sisi pahala, penguatan spiritual, maupun peningkatan pengetahuan, tidak boleh hanya dikhususkan bagi laki-laki. Karena secara prinsip, Islam diperuntukkan bagi laki-laki dan perempuan.

Kedua, kehadiran seseorang untuk bersosialisasi dengan masyarakat, melalui shalat berjamaah dan yang lainnya, adalah baik untuk perkembangannya secara psikologis dan sosial. Seringkali, di tempat-tempat publik dilakukan musyawarah bersama, kesepakatan-kesepakatan, atau penyediaan layanan-layanan tertentu, bahkan pembagian-pembagian bantuan ekonomi. Mengucilkan perempuan di dalam rumah berarti menjauhkan mereka dari segala manfaat penguatan psikologi dan sosial tersebut. Ini tentu saja bertentangan dengan kemaslahatan Islam yang bersifat universal.

Sekali lagi, karena Islam adalah agama untuk laki-laki dan perempuan, maka semua kemaslahatan publik yang dianjurkan Islam, juga seharusnya diterima dan dirasakan oleh keduanya. Bukan salah satunya saja.

Tags: Hak Perempuan di ruang publikpartisipasi perempuan di ruang publikperempuan shalat jama'ah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Untuk Memenuhi Kebutuhan Primer, Istri Boleh Gunakan Harta Suami

Next Post

Bendera Merah Putih dan Perempuan dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Wacana Feminisme
Khazanah

Menarasikan Kesetaraan Gender dan Wacana Feminisme Sejalan Perkembangan Zaman

23 Januari 2024
Next Post
Kemerdekaan Indonesia

Bendera Merah Putih dan Perempuan dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0