Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

Keterlibatan ayah dalam hak asuh secara bersama, dan kedekatan dengan anak yang diteladankan Rasulullah saw. menunjukkan bahwa pendidikan dan pengasuhan anak tidaklah menjadi tanggung jawab ibu semata

Zahra Amin by Zahra Amin
22 Juni 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Hak Asuh Anak

Hak Asuh Anak

3
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Teman, masih ingat dengan sinetron Dunia Terbalik yang pernah tayang di salah satu stasiun tv swasta negeri ini? dalam sinteron tersebut kurang lebih menceritakan bagaimana para suami menjadi orang tua tunggal, dan terlibat penuh dalam hak asuh anak, sementara istrinya pergi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Kisah dalam sinetron tersebut, tak berbeda jauh dengan kondisi di daerah tempat tinggalku di Indramayu, di mana para suami merasa bangga menjadi bapak rumah tangga, sementara para istri bekerja di luar rumah.

Hal yang sama juga dilakukan oleh suami, yang memberikan dukungan penuh atas pilihan apapun yang saya inginkan. Termasuk bekerja dan tetap melanjutkan pendidikan. Meski demikian saya tetap merasa gelisah ketika harus pergi bekerja ke luar kota, dan harus meninggalkan anak-anak untuk waktu yang lama. Selalu saja muncul kekhawatiran tentang hak asuh anak, bagaimana jika anak-anak akan terlantar dan tidak terurus?

Tetapi suami meyakinkan bahwa ia mampu untuk menjaga anak-anak, dan memastikan hak asuh anak akan berjalan baik-baik saja. Walaupun ia sendiri sebagai tenaga kesehatan dan ASN yang juga punya kesibukan pekerjaan tidak sedikit. Namun komitmen untuk melakukan hak asuh anak secara bersama ini berjalan begitu saja secara alami. Kadang-kadang kami bergantian membawa anak ke tempat kerja. Ia tidak sedikitpun merasa malu atau ragu.

Hingga suatu hari, ketika saya menyampaikan ada kegiatan di Malaysia untuk satu minggu ke depan, sementara usia anak kami masih di bawah lima tahun, yang awalnya saya merasa khawatir suami akan melarang, malah sebaliknya justru memberi dukungan, dan hampir setiap hari selama saya berada di negeri jiran itu, kami aktif berkomunikasi memberitahu kegiatan apa saja yang ia lakukan bersama anak di rumah.

Secara tegas ia meyakinkan saya bahwa ia sanggup menemani putri kecil kami yang masih berusia 3 tahun. Situasi tersebut tentu tidak mudah, karena baru pertama kali saya pergi jauh, dan dalam waktu lama tanpa suami dan anak-anak. Tetapi kesulitan-kesulitan tersebut akhirnya bisa teratasi, dan kekhawatiran saya tidak terbukti. Suami saya berhasil membuktikan diri menjadi ayah yang tangguh dan penuh kasih bagi puteri kami dalam memenuhi hak asuh anak secara bersama.

Tentu, upaya kami sebagai orang tua, hanya sedikit mencoba mempraktikkan apa yang telah Nabi Muhammad SAW ajarkan, tentang bagaimana perlakuan dan rasa cinta kasih Nabi pada keluarganya. Hingga hari ini, tidak hanya bagi kami saja, Nabi Muhammad saw. menjadi teladan bagi umat Islam sepanjang zaman.

Dalam suatu riwayat dikisahkan Rasulullah saw. aktif membangun kedekatan emosional dengan putra-putri dan juga cucu-cucu beliau dengan mencium, memeluk, memangku, dan lain-lain sampai menimbulkan keheranan karena masyarakat belum terbiasa kenapa Nabi Saw. begitu memperhatikan soal pengasuhan anak dari para putrinya. Misalnya kesaksian Aisyah ra. tentang kedekatan Rasulullah saw. dengan putrinya yang bernama Fatimah ra. berikut ini:

“مَا رَأَيْتُ أَحَدًا كَانَ أَشْبَهَ بِالنَّبِيِّ كَلاَمًا وَلاَ حَدِيْثًا وَلاَ جِلْسَةً مِنْ فَاطِمَةَ .قَالَتْ :كَانَ النَّبِيُّ إِذَا رَآهَا قَدْ أَقْبَلَتْ رَحَّبَ بِهَا ثُمَّ قَامَ  إِلَيْهَا فَقَبَّلَهَاثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهَا فَجَاءَ بِهَا حَتَّى يُجْلِسَهَا فِي مَكَانِهِ، وَكَانَتْ إِذَا أَتَاهَاالنَّبِيُّ رَحَّبَتْ بِهِ ثُمَّ قَامَتْ إِلَيْهِ فَأَخَذَتْ بِيَدِهِ فَقَبَّلَتْهُ”

Artinya:

“Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mirip dengan Nabi saw. dalam cara bicara maupun duduk daripada Fatimah.” ‘Aisyah berkata lagi, “Biasanya apabila Nabi saw. melihat Fatimah datang, beliau mengucapkan selamat datang padanya, lalu berdiri menyambutnya dan menciumnya, kemudian beliau menggamit tangannya hingga beliau dudukkan Fatimah di tempat duduk beliau. Begitu pula apabila Nabi saw. datang padanya, maka Fatimah mengucapkan selamat datang pada beliau, kemudian berdiri menyambutnya, menggandeng tangannya, lalu menciumnya.” (HR. Bukahri No. 947).

Demikian pula sikap beliau saw. pada cucunya sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra.:

قَبَّلَ النَّبِىّ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ ، وَعِنْدَهُ الأقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا ، فَقَالَ الأقْرَعُ : إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ : مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ

Nabi saw. mencium Hasan bin ‘Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro’ bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro’ berkata, “Aku punya 10 orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium”. Maka Rasulullah saw. pun melihat kepada Al-‘Aqro’ dan bersabda: “Barangsiapa yang tidak merahmati/menyayangi, maka ia tidak akan dirahmati” (HR Bukhari No. 5997).

Di samping memberikan teladan secara langsung, Rasulullah saw. juga menegur masyarakat di masa itu, yang memperlakukan anak-anak dengan cara yang tidak adil, dan mengingatkan perlunya menjaga ketaqwaan pada Allah dengan memperlakukan anak secara adil. Penuturan sahabat Nabi yang bernama An-Nu’man bin Basyir ra. menunjukkan hal ini:

تَصَدَّقَ عَلَيَّ أَبِي بِبَعْضِ مَالِهِ، فَقَالَتْ أُمِّي عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ :لاَأَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللهِ .فَانْطَلَقَ أَبِي إِلَى النَّبِيِّ لِيُشْهِدَهُ عَلَى صَدَقَتِي، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ :أَفَعَلْتَ هَذَا بِوَلَدِكَ كُلِّهِمْ؟ قَالَ :لاَ .قَالَ :اِتَّقُوااللهَ وَاعْدِلُوا فِي أَوْلاَدِكُمْ .فَرَجَعَ أَبِي فَرَدّ تِلْكَ الصَّدَقَةَ

Ayahku pernah memberikan sebagian hartanya padaku. Berkatalah ibuku, ‘Amrah bintu Rawahah, “Aku tidak ridha hingga engkau meminta persaksian Rasulullah saw. atas pemberianmu itu.” Pergilah ayahku menghadap Nabi saw. untuk meminta persaksian beliau atas pemberiannya padaku. Rasulullah saw. pun bertanya, “Apakah engkau lakukan hal ini pada semua anakmu?” Dia menjawab, “Tidak!” Beliau berkata, “Bertakwalah kalian kepada Allah dan berbuat adillah terhadap anak-anak kalian!” Ayahku pun kembali dan mengambil kembali pemberiannya itu. (HR. Bukhari No. 2447)

Keterlibatan ayah dalam hak asuh secara bersama, dan kedekatan dengan anak yang diteladankan Rasulullah saw. menunjukkan bahwa pendidikan dan pengasuhan anak tidaklah menjadi tanggung jawab ibu semata, melainkan juga tanggung jawab ayah.

Setiap orang tua termasuk ayah yang menginginkan keluarga bahagia, dan anaknya sukses di dunia serta akhirat mesti terlibat langsung dalam menanamkan dan meneladankan nilai-nilai fundamental kehidupan pada anak sebagai konsekuensi logis harapan tersebut.

Bahkan jika sudah mempunyai anak yang sudah baligh atau bisa diajak berkomunikasi dua arah, bisa juga dilibatkan dalam aktivitas keluarga yang sederhana. Agar ikatan emosional dalam bangunan yang bernama rumah tangga itu semakin kuat. Seperti bunyi tagline iklan semen. Kokoh tak tertandingi. Harapan yang sama, begitu juga dengan saya, suami dan anak-anak kami. Semoga! []

Tags: ayahHak asuh anakIbuislamkeluargaMubadalahorang tuaparenting
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

Next Post

Bacaan Doa Menjelang Persalinan

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Mubadalah yang
Mubapedia

Makna Mubadalah

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Next Post

Bacaan Doa Menjelang Persalinan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah
  • Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0