Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Hak Perempuan untuk Menggugat Cerai dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

Penting untuk melihat hak-hak perempuan dalam kerangka Islam sebagai bagian dari upaya menjaga keharmonisan keluarga

Thoha Abil Qasim by Thoha Abil Qasim
30 Agustus 2024
in Keluarga
A A
0
Hak Perempuan

Hak Perempuan

17
SHARES
865
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah serius yang melibatkan banyak dimensi kehidupan pribadi dan sosial. Terutama di negara-negara dengan mayoritas Muslim, isu ini memerlukan pendekatan yang tidak hanya peka terhadap norma agama, tetapi juga berwawasan hukum yang bijaksana. Dalam Islam, hubungan suami-istri seharusnya didasarkan pada prinsip kasih sayang dan perlindungan.

Namun, ketika kekerasan muncul, penting untuk mengeksplorasi bagaimana hak perempuan bisa melindungi diri mereka, termasuk melalui jalur perceraian. Membahas hak-hak ini tidak hanya penting secara hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa ajaran agama yang mengedepankan keadilan dan perlindungan benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Islam menggambarkan keluarga sebagai tempat di mana ketenangan, cinta, dan kasih sayang seharusnya berkembang. Dalam Surah Ar-Rum ayat 21, Allah berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِكَيْ تَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu dari jenis kamu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya di antara kamu rasa kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Q.S. Ar-Rum: 21). Ayat ini menekankan bahwa tujuan dari pernikahan dalam Islam adalah menciptakan suasana yang damai dan penuh kasih. Keluarga seharusnya menjadi tempat perlindungan, bukan sumber penderitaan.

Bagaimana Suami Menangani Konflik dengan Istri?

Dalam Surah An-Nisa ayat 34, terdapat instruksi tentang bagaimana suami seharusnya menangani konflik dengan istri:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَالَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۗ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Ayat ini mengandung frasa “memukul” yang seringkali dipahami secara keliru. Ibn Katsir dalam tafsirnya menggarisbawahi bahwa instruksi ini bukan untuk penyiksaan, melainkan untuk teguran yang bersifat mendidik:

وَأَمَّا قَوْلُهُ تَعَالَىٰ: “وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ” فَإِنَّمَا أُرِيدَ بِهِ تَخْفِيفُ وَتَأْدِيبُ لَا التَّعْذِيبُ وَالتَّجْرِيم

(Tafsir Ibn Katsir, Juz 1, hal. 494)

Di samping itu, Al-Qurtubi menekankan bahwa “memukul” seharusnya dipahami sebagai teguran ringan dan bukan penyiksaan:

وَاضْرِبُوهُنَّ” أَفَادَتِ الدَّلَائِلُ أَنَّهُ لَا يُعْنَىٰ بِهِ الْجِرَاحُ وَالْفَضْلُ فِي النَّفْسِ، وَإِنَّمَا يُفْهَمُ بِهِ بَعْضُ الْتَّقْوِيمِ وَالتَّأْدِيب

(Al-Qurtubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Juz 5, hal. 279)

Perempuan Punya Hak Mengajukan Cerai

Dalam konteks hukum keluarga Islam, perempuan yang menghadapi kekerasan dalam rumah tangga memiliki hak untuk mengajukan cerai sebagai upaya untuk melindungi diri mereka. Islam memberikan beberapa mekanisme hukum untuk perempuan dalam situasi ini.

Pertama talaq (cerai oleh suami). suami memiliki hak untuk menceraikan istri. Namun, jika suami enggan memberikan cerai dan perempuan mengalami kekerasan, perempuan dapat meminta cerai melalui pengadilan. Kedua, khulu’ (cerai dengan tebus).

Perempuan dapat meminta cerai dengan menebus hak-haknya, jika suami tidak bersedia menceraikannya. Ini adalah opsi jika perempuan merasa tidak dapat melanjutkan pernikahan karena perlakuan buruk. Ketiga, fasakh (pembatalan pernikahan). Dalam kasus kekerasan yang terus-menerus atau ketidakadilan yang ekstrem, perempuan dapat mengajukan fasakh di pengadilan syariah.

Pentingnya Mengutamakan Mediasi

Dalam pandangan modern, banyak ulama dan cendekiawan Islam menekankan pentingnya mengutamakan mediasi, pendidikan, dan perlindungan daripada tindakan fisik. Seperti Dr. Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa tindakan fisik seharusnya menjadi langkah terakhir dan lebih memilih pendekatan berbicara dan memahami.

فِي مَا يَخُصُّ الضَّرْبَ فَإِنَّ شَرْعَ اللَّهِ يَجْعَلُهُ خَطْوَةً أَخِيرَةً وَمَنْبَرًا لِلَّحْنِ وَالتَّصْفِيقِ لِفَائِدَةٍ مَعْرُوفَةٍ وَإِنَّمَا يُحْتَاجُ إِلَىٰ تَفَهُّمٍ وَتَوَاصُلٍ قَوِيٍّ لِيَتَفَادَىٰ هَذَا السُّلُوكُ

(Yusuf al-Qaradawi, Al-Halal wal Haram fil Islam, hal. 224)

Dalam praktiknya, penting untuk melihat hak-hak perempuan dalam kerangka Islam sebagai bagian dari upaya menjaga keharmonisan keluarga.

Ajaran Islam: Menjaga Kasih Sayang dan Memberi Rasa Adil

Hak perempuan untuk menggugat cerai dalam kasus kekerasan bukan hanya tentang penerapan hukum, tetapi juga tentang mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari. Ajaran Islam menekankan perlunya menjaga kasih sayang dan keadilan. Selain itu, memberikan mekanisme hukum untuk melindungi individu dari penderitaan yang tidak adil.

Refleksi dari ajaran Islam ini seharusnya mendorong kita untuk tidak hanya mematuhi aturan-aturan agama secara formal, tetapi juga untuk mengadopsi prinsip-prinsip tersebut dalam praktik kehidupan sehari-hari. Melindungi perempuan dari kekerasan dan memastikan bahwa mereka memiliki akses ke keadilan adalah langkah penting dalam mewujudkan nilai-nilai Islam yang sesungguhnya.

Dengan memahami dan menerapkan ajaran ini dengan cara yang bijaksana dan sensitif, kita dapat menciptakan lingkungan rumah tangga yang tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga benar-benar mencerminkan kasih sayang dan keadilan yang merupakan inti dari ajaran Islam. []

 

Tags: Hak PerempuanhukumislamKDRTperceraianpernikahanRelasirumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tidak Ada Nash yang Menyebutkan Kesaksian Perempuan Separuh Laki-lak

Next Post

Kesaksian dalam Perspektif Al-Qur’an

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim terbit di pulau Kangean, Sumenep yang kondisinya sedang ngaji Fikih Ushul Fikih di Ma'had Aly Situbondo

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Next Post
Kesaksian

Kesaksian dalam Perspektif Al-Qur’an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0