Minggu, 14 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    Keadilan iklim

    Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

    Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Bangladesh

    Bangladesh sebagai Cermin Gejolak Politik Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

    Mencaci Maki

    Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

    Kemanusiaan Muhammad

    Kemanusiaan Nabi Muhammad Saw

    Nabi Muhammad dalam

    Peran Khadijah dalam Menguatkan Nabi Muhammad Saw Usai Turunnya Wahyu Pertama

    Nabi Muhammad Saw yang

    Perjuangan Nabi Muhammad Saw Melawan Tekanan Quraisy

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    Keadilan iklim

    Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

    Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Bangladesh

    Bangladesh sebagai Cermin Gejolak Politik Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

    Mencaci Maki

    Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

    Kemanusiaan Muhammad

    Kemanusiaan Nabi Muhammad Saw

    Nabi Muhammad dalam

    Peran Khadijah dalam Menguatkan Nabi Muhammad Saw Usai Turunnya Wahyu Pertama

    Nabi Muhammad Saw yang

    Perjuangan Nabi Muhammad Saw Melawan Tekanan Quraisy

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Hak Perempuan untuk Menggugat Cerai dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

Penting untuk melihat hak-hak perempuan dalam kerangka Islam sebagai bagian dari upaya menjaga keharmonisan keluarga

Thoha Abil Qasim Thoha Abil Qasim
30 Agustus 2024
in Keluarga
0
Hak Perempuan

Hak Perempuan

844
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah serius yang melibatkan banyak dimensi kehidupan pribadi dan sosial. Terutama di negara-negara dengan mayoritas Muslim, isu ini memerlukan pendekatan yang tidak hanya peka terhadap norma agama, tetapi juga berwawasan hukum yang bijaksana. Dalam Islam, hubungan suami-istri seharusnya didasarkan pada prinsip kasih sayang dan perlindungan.

Namun, ketika kekerasan muncul, penting untuk mengeksplorasi bagaimana hak perempuan bisa melindungi diri mereka, termasuk melalui jalur perceraian. Membahas hak-hak ini tidak hanya penting secara hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa ajaran agama yang mengedepankan keadilan dan perlindungan benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Islam menggambarkan keluarga sebagai tempat di mana ketenangan, cinta, dan kasih sayang seharusnya berkembang. Dalam Surah Ar-Rum ayat 21, Allah berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِكَيْ تَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu dari jenis kamu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya di antara kamu rasa kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Q.S. Ar-Rum: 21). Ayat ini menekankan bahwa tujuan dari pernikahan dalam Islam adalah menciptakan suasana yang damai dan penuh kasih. Keluarga seharusnya menjadi tempat perlindungan, bukan sumber penderitaan.

Bagaimana Suami Menangani Konflik dengan Istri?

Dalam Surah An-Nisa ayat 34, terdapat instruksi tentang bagaimana suami seharusnya menangani konflik dengan istri:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَالَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۗ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Ayat ini mengandung frasa “memukul” yang seringkali dipahami secara keliru. Ibn Katsir dalam tafsirnya menggarisbawahi bahwa instruksi ini bukan untuk penyiksaan, melainkan untuk teguran yang bersifat mendidik:

وَأَمَّا قَوْلُهُ تَعَالَىٰ: “وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ” فَإِنَّمَا أُرِيدَ بِهِ تَخْفِيفُ وَتَأْدِيبُ لَا التَّعْذِيبُ وَالتَّجْرِيم

(Tafsir Ibn Katsir, Juz 1, hal. 494)

Di samping itu, Al-Qurtubi menekankan bahwa “memukul” seharusnya dipahami sebagai teguran ringan dan bukan penyiksaan:

وَاضْرِبُوهُنَّ” أَفَادَتِ الدَّلَائِلُ أَنَّهُ لَا يُعْنَىٰ بِهِ الْجِرَاحُ وَالْفَضْلُ فِي النَّفْسِ، وَإِنَّمَا يُفْهَمُ بِهِ بَعْضُ الْتَّقْوِيمِ وَالتَّأْدِيب

(Al-Qurtubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Juz 5, hal. 279)

Perempuan Punya Hak Mengajukan Cerai

Dalam konteks hukum keluarga Islam, perempuan yang menghadapi kekerasan dalam rumah tangga memiliki hak untuk mengajukan cerai sebagai upaya untuk melindungi diri mereka. Islam memberikan beberapa mekanisme hukum untuk perempuan dalam situasi ini.

Pertama talaq (cerai oleh suami). suami memiliki hak untuk menceraikan istri. Namun, jika suami enggan memberikan cerai dan perempuan mengalami kekerasan, perempuan dapat meminta cerai melalui pengadilan. Kedua, khulu’ (cerai dengan tebus).

Perempuan dapat meminta cerai dengan menebus hak-haknya, jika suami tidak bersedia menceraikannya. Ini adalah opsi jika perempuan merasa tidak dapat melanjutkan pernikahan karena perlakuan buruk. Ketiga, fasakh (pembatalan pernikahan). Dalam kasus kekerasan yang terus-menerus atau ketidakadilan yang ekstrem, perempuan dapat mengajukan fasakh di pengadilan syariah.

Pentingnya Mengutamakan Mediasi

Dalam pandangan modern, banyak ulama dan cendekiawan Islam menekankan pentingnya mengutamakan mediasi, pendidikan, dan perlindungan daripada tindakan fisik. Seperti Dr. Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa tindakan fisik seharusnya menjadi langkah terakhir dan lebih memilih pendekatan berbicara dan memahami.

فِي مَا يَخُصُّ الضَّرْبَ فَإِنَّ شَرْعَ اللَّهِ يَجْعَلُهُ خَطْوَةً أَخِيرَةً وَمَنْبَرًا لِلَّحْنِ وَالتَّصْفِيقِ لِفَائِدَةٍ مَعْرُوفَةٍ وَإِنَّمَا يُحْتَاجُ إِلَىٰ تَفَهُّمٍ وَتَوَاصُلٍ قَوِيٍّ لِيَتَفَادَىٰ هَذَا السُّلُوكُ

(Yusuf al-Qaradawi, Al-Halal wal Haram fil Islam, hal. 224)

Dalam praktiknya, penting untuk melihat hak-hak perempuan dalam kerangka Islam sebagai bagian dari upaya menjaga keharmonisan keluarga.

Ajaran Islam: Menjaga Kasih Sayang dan Memberi Rasa Adil

Hak perempuan untuk menggugat cerai dalam kasus kekerasan bukan hanya tentang penerapan hukum, tetapi juga tentang mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari. Ajaran Islam menekankan perlunya menjaga kasih sayang dan keadilan. Selain itu, memberikan mekanisme hukum untuk melindungi individu dari penderitaan yang tidak adil.

Refleksi dari ajaran Islam ini seharusnya mendorong kita untuk tidak hanya mematuhi aturan-aturan agama secara formal, tetapi juga untuk mengadopsi prinsip-prinsip tersebut dalam praktik kehidupan sehari-hari. Melindungi perempuan dari kekerasan dan memastikan bahwa mereka memiliki akses ke keadilan adalah langkah penting dalam mewujudkan nilai-nilai Islam yang sesungguhnya.

Dengan memahami dan menerapkan ajaran ini dengan cara yang bijaksana dan sensitif, kita dapat menciptakan lingkungan rumah tangga yang tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga benar-benar mencerminkan kasih sayang dan keadilan yang merupakan inti dari ajaran Islam. []

 

Tags: Hak PerempuanhukumislamKDRTperceraianpernikahanRelasirumah tangga
Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim terbit di pulau Kangean, Sumenep yang kondisinya sedang ngaji Fikih Ushul Fikih di Ma'had Aly Situbondo

Terkait Posts

Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Abul ‘Ash
Pernak-pernik

Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

13 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Nabi Muhammad
Buku

Maulid Nabi Muhammad: Merayakan Idul Mahabbah Melalui Buku Membaca Sirah Nabi Muhammad

8 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan
  • Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?
  • Kekerasan dalam Film Girl in The Basement
  • Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia
  • Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID