Sabtu, 27 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    Perempuan Disabilitas Berlapis

    Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    Agus Buntung

    Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    Manunggaling Kawula Gusti

    Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    penari disabilitas

    Bersama Penari Disabilitas, Yura Yunita Tegaskan Panggung Seni Milik Semua

    Halaqah Kubra KUPI

    Ada yang Tertinggal di Jogja: Sebuah Kenangan Halaqah Kubra KUPI

    Perhatian Ibu

    Hari Ibu dan Perhatian Kecil yang Terlalu Sering Kita Abaikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    Perempuan Disabilitas Berlapis

    Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    Agus Buntung

    Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    Manunggaling Kawula Gusti

    Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    penari disabilitas

    Bersama Penari Disabilitas, Yura Yunita Tegaskan Panggung Seni Milik Semua

    Halaqah Kubra KUPI

    Ada yang Tertinggal di Jogja: Sebuah Kenangan Halaqah Kubra KUPI

    Perhatian Ibu

    Hari Ibu dan Perhatian Kecil yang Terlalu Sering Kita Abaikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Negara Harus Serius Hapus Perkawinan Anak di Indonesia

Tantangan dalam implementasi kebijakan perkawinan anak juga masih cukup kuat, terutama ketika menghadapi cara pandang budaya dan agama yang masih memaknai perkawinan anak sebagai hal yang lumrah

Redaksi Redaksi
26 Januari 2023
in Aktual
0
Indonesia

Indonesia

94
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memasuki Tahun ke-3 Pasca Pengesahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, Koalisi Perempuan Indonesia memandang perlu keseriusan Negara dan kerja kolaboratif antar pihak untuk menghapus praktik perkawinan anak di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam kesempatan Diskusi Publik “Menguatkan Implementasi UU No 16 Tahun 2019  untuk mencegah Praktik Perkawinan Anak di Indonesia”, yang digelar atas dukungan Oxfam di Indonesia pada Rabu, 29 Desember 2021 di Jakarta.

Sejak disahkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengubah pengaturan batas usia perkawinan yang sebelumnya usia 16 untuk perempuan 19 untuk laki-laki, kemudian menjadi 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki, menjadi sebuah langkah maju yang diambil oleh negara mengingat angka perkawinan anak di Indonesia yang cukup serius.

Indonesia sendiri merupakan negara nomor 2 di Asia Tenggara dimana praktik perkawinan anak masih menjadi kebiasaan di dalam masyarakat. Hal lainnya adalah berbagai kajian yang dilakukan oleh banyak pihak termasuk Kementerian dan Lembaga seperti, Kementrian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementrian Kesehatan (KEMENKES), Kementrian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan bagian dari akar masalah kemiskinan, dan juga menyumbang pada indikator ketimpangan pembangunan.

Fakta perkawinan usia anak di Indonesia cukup tinggi. Salah satu aspek penting adalah masalah dispensasi dimana sebagian besarnya pengajuannya adalah pasangan perkawinan usia anak. Sebagaimana data Mahkamah Agung Kamar Agama Permohonan dispensasi kawin yang masuk pada tahun 2017 sebanyak 13.103, tahun 2018 sebanyak 13.822, tahun 2019 sebanyak 24.864, dan tahun 2020 sebanyak 64.196.

Konteks pandemic covid 19 juga memperkuat perkawinan anak terjadi. Kasus perkawinan anak semakin meningkat. Berdasarkan data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sejak pandemi COVID-19, perkawinan usia anak mencapai 24 ribu. Pandemi COVID-19 merupakan kondisi khusus yang membuat banyak orang kehilangan pekerjaannya.

Hal tersebut kemudian berimplikasi pada praktik perkawinan anak, dimana sebagian orang tua ingin melepaskan beban ekonomi dengan mengawinkan anak mereka. Selain faktor ekonomi, pandemi juga mengharuskan proses belajar mengajar dilakukan secara daring dan menambah waktu luang anak sehingga untuk menghindari Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) sebagian orang tua menikahkan anak mereka.

Temuan dari AIJP2, persentase pengabulan dispensasi kawin mencapai 99% kasus. Alasan hakim untuk mengabulkan permohonan dispensasi adalah: 1) anak-anak beresiko melanggar nilai sosial, budaya, dan agama, dan 2) kedua pasangan saling mencintai. Dari alasan tersebut dapat dilihat bahwa pengabulan dispensasi kawin berdasarkan subjektivitas hakim yang melibatkan nilai, norma dan budaya.

Padahal, alasan-alasan pengabulan dispensasi tersebut tidak sebanding dengan dampak negatif yang akan timbul dari praktik perkawinan anak. Isu lain terkait dispensasi kawin adalah kehamilan tidak diinginkan dan hubungan seks di luar nikah.

Studi yang berjudul “Menyingkap Tabir Dispensasi Perkawinan” mengungkapkan bahwa 98% orang tua menikahkan anaknya karena anak dianggap sudah berpacaran dan melanggar nilai, norma dan budaya. Sementara 89% hakim mengatakan bahwa pengabulan permohonan dispensasi untuk merespons kekhawatiran orang tua terhadap anaknya.

Meskipun telah ada beberapa hal positif yang dapat mendongkrak upaya pencegahan praktik perkawinan anak. Seperti hadirnya PERMA No.05 Tahun 2019 yang mengatur pertimbangan-pertimbangan yang perlu digunakan oleh hakim untuk mengabulkan/membatalkan dispensasi kawin.

Selain itu telah dihasilkan STRANAS PPA (Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak) yang dibuat oleh kementerian PPN/BAPENAS. Dokumen ini telah diimplementasikan secara luas lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, antara lain dalam bentuk peraturan menteri, edaran gubernur, peraturan bupati dan lainnya.

Namun Koalisi Perempuan Indonesia menilai hal ini belum cukup kuat untuk membendung angka perkawinan anak yang terus terjadi, dan semakin buruk dikarenakan dampak pandemic covid 19. Memasuki tahun ke-3 pasca pengesahan UU No. 16 Tahun 2019 semakin menunjukkan bahwa perlu pergerakan yang cepat baik dari tingkat kebijakan, mekanisme hukum dan penguatan norma dalam masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda terhindar dari bahaya perkawinan anak.

Tantangan dalam implementasi kebijakan perkawinan anak juga masih cukup kuat, terutama ketika menghadapi cara pandang budaya dan agama yang masih memaknai perkawinan anak sebagai hal yang lumrah.

Untuk itu Koalisi Perempuan Indonesia mengajukan beberapa rekomendasi sebagai berikut;

  1. Mendorong dan mendukung Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan sektor lainnya untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perspektif Gender Dalam Mekanisme Pemberian Dispensasi Perkawinan Anak.
  2. Mendorong Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) memberikan komitmen penuh berupa kebijakan yang dapat menginstruksikan Pemerintah Daerah menyusun aturan pencegahan dan penanganan perkawinan anak, termasuk didalamnya upaya sosialisasi menyeluruh dan menyediakan alokasi anggaran untuk mencegah perkawinan anak, yang kasus-kasusnya terjadi di daerah dan desa.
  3. Mendorong Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuat kebijakan yang mendukung pencegahan perkawinan anak dengan membuat kurikulum pembelajaran yang membantu anak, remaja memahami resiko dan dampak buruk perkawinan anak.
  4. Mendorong Kementerian Agama juga melakukan tindakan serius berupa kebijakan maupun program pencegahan perkawinan anak yang selama ini terjadi karena faktor budaya dan agama.
  5. Mendorong Kementrian Komunikasi dan Informasi melakukan upaya-upaya intervensi terhadap ajakan-ajakan atau himbauan melalui media yang mempengaruhi anak, remaja melalui promosi program-program yang mendorong terjadinya perkawinan usia anak
  6. Mendorong dan mendukung Kementrian Desa yang telah memiliki komitmen untuk melakukan penanganan dan pencegahan perkawinan anak yang selama ini juga kerap terjadi di wilayah pedesaan dan juga dikarenakan faktor adat dan budaya yang berpotensi melanggengkan kebiasaan praktik perkawinan anak.
  7. Menghimbau kepada seluruh jaringan masyarakat sipil, organisasi perempuan, lembaga pengada layanan, tokoh agama dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi kerja bersama komunitas mencegah, menangani dan menguatkan pemahaman masyakarat tentang bahaya dan dampak buruk perkawinan anak. []
Tags: Dispensasi Perkawinanperkawinan anakUU Perkawinana Noo. 16 Tahun 2019
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

16 November 2025
Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
Menikah di Usia Anak
Personal

Menikah di Usia Anak dan Trauma Melahirkan; Sebuah Refleksi

13 Januari 2025
Praktik Perkawinan Anak
Publik

Praktik Perkawinan Anak versus Pergaulan Beresiko

7 Januari 2025
Perkawinan Anak
Publik

Andai Waktu Bisa Diputar Kembali: Kisah Penyintas Perkawinan Anak (Part II)

7 Desember 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • penari disabilitas

    Bersama Penari Disabilitas, Yura Yunita Tegaskan Panggung Seni Milik Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Ibu dan Perhatian Kecil yang Terlalu Sering Kita Abaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada yang Tertinggal di Jogja: Sebuah Kenangan Halaqah Kubra KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri
  • Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif
  • Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 
  • Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

Komentar Terbaru

  • биф казино мобильная версия pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • viagra pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • bokep panas pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • ThomasApemo pada Pink Tax: Diskriminasi Harga Berbasis Gender
  • Brandvagt pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID