Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Hal-hal yang Perlu Dicatat Jika Ingin Pernikahan Bahagia

Berdasarkan prinsip-prinsip pernikahan di atas oleh Bu Nyai Yulianti kembali menegaskan dan meringkas antara lain taaruf, khitbah, perjanjian pernikahan, taqlid talak dan akad.

Ainul Luthfia Al Firda by Ainul Luthfia Al Firda
21 April 2021
in Keluarga
A A
0
Pernikahan

Pernikahan

5
SHARES
229
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengutip perkataan Kiai Faqih dalam pembukaan ngaji Manba’ussa’adah menjelaskan bahwa pernikahan menjadi bagian dari kebahagian dan oleh sebab itu sebagi insan kita wajib mempersiapkannya sebaik mungkin. Pada pertemuan ke empat ini kajian Manba’ussa’adah menjelaskan secara eksplisit tentang bekal serta persiapan pernikahan.

Pernikahan perlu diartikan sebagai media kebahagiaan yang bernilai pahala jika dilakukan dengan kerelaan antar pasangan. Bu Nyai Yulianti menegaskan bahwasanya dalam pernikahan bukanlah praktik transaksi antara tiga laki-laki di meja akad. Perspektif beliau ini mencoba menegaskan bahwa wacana pernikahan itu harus menghadirkan ridho bi ridho antara perempuan, laki-laki dan keluarga kedua mempelai.

Di dalam kitab Manba’ussa’adah membagi prinsip pernikahan menjadi 5 poin, adapun point pertama menjelaskan bahwa pernikahan harus bermuara pada kemaslahatan. Hal ini terkandung dalam Quran Surah An-Nur ayat 32- 33 tentang perintah untuk menikahkan pemuda-pemudi yang masih bujang, namun dalam ayat ini juga menegaskan jika belum mampu untuk menikah dianjurkan untuk menjaga kesuciannya hingga ia mampu.

Kedua, pernikahan seperti dua mata sisi uang. Dalam kitab ini Kiai Faqih juga mewanti-wanti bahwa pernikahan bisa jadi maslahah bisa juga menimbulkan mafsadat. Oleh sebab itu perlu digaris bawahi perlakuan dalam pernikahan haruslah maslahah contohnya kesenangan hasrat biologis yang dilakukan dengan ma’ruf yaitu ridho dan iklhas.

Pada point ini tentang hubungan seksual itu seperti halnya makanan dimana semua makhluk itu membutuhkannya. Oleh sebab itu dalam berhubungan biologis atau hubungan seksual harus dilakukan dengan makruf yakni ikhlas dan ridho. Adapun pernikahan juga dapat menimbulkan mafsadat yang apabila pernikahan ini dilandaskan atas kontrol tubuh pasangan, mendzolimi pasangan, eksploitasi pasangan dan membatasi ruang gerak pasangan secara tidak wajar.

Ketiga, Muqoddimah Pernikahan. Dalam memulai pernikahan sebaiknya dilandasi atas moralitas taqwa yang diwujudkan dengan rasa takut kepada Allah. Selain itu dalam mencari pasangan sebaiknya mencari yang sekufu’ yaitu dilihat berdasarkan bebet, bibit, bobot. Sekufu’ menurut Bu Nyai Yulianti adalah perspektif yang sama, misalnya pemahaman mendasar atas konsep keluarga dimana adanya keterikatan pemahaman yang sama, tidak mendominasi, tidak mendiskriminasi, dan saling memanusiakan.

Pentingnya sekufu’ dalam pernikahan ini mempermudah pasangan untuk menapaki bahtera keluarga dan akan sulit jika tidak memilki perspektif yang sama, ketimpangan perspektif dan memiliki pemahaman yang kaku dan tidak menjadikan pasangan sebagai manusia.

Keempat, Ridho dan Ikhlas. Mengapa pernikahan itu harus dilandasi ridho dan ikhlas? Pernikahan sendiri merupakan perjalanan yang panjang dan pasangan suami istri sama-sama berangkat pada hal baru, artinya pasangan suami istri ini hanya mengetahui hanya sebatas kepribadian pasangan, oleh sebab itu penting untuk diterapkan sebelum berlangsungnya akad seorang pasangan suami istri harus ditanya apakah mereka sama-sama ikhlas dan ridho untuk menikah, hal ini juga berlaku bagi keluarga mempelai. Pernikahan yang baik ialah pernikahan yang tidak dilandasi atas paksaan dan intimidasi melainkan dilandasi atas kerelaan kedua belah pihak.

Kelima, mubadalah. Di dalam kitab ini banyak menjelaskan bahwa prinsip bermuamalah itu harus berasaskan pada sifat-sifat mubadalah. Contoh singkatnya ialah memberikan apresiasi atas pencapaian pasangan, anak dan anggota keluarga lainnya. Pentingnya memberikan apresiasi kepada satu sama lain dapat menumbuhkan cinta pada pasangan dan keluarga setiap harinya. Memberikan pujian dan evaluasi setiap harinya pada pasangan atau keluarga dapat memberi kemajuan pada pencapaiannya keluarga.

Berdasarkan prinsip-prinsip pernikahan di atas oleh Bu Nyai Yulianti kembali menegaskan dan meringkas antara lain taaruf, khitbah, perjanjian pernikahan, taqlid talak dan akad. Tujuan pernikahan bukan satu-satunya tentang biologis melainkan kesempurnaan pernikahan dalam Islam ialah sakinah mawadah wa rohmah.  Ta’aruf dalam pernikahan berbicara tentang keluarga salah satunya pola pengasuhan anak, pendidikan, kesehatan  yang mana hal-hal seperti ini perlu dibahas sebelum pernikahan dalam keadaan sadar. Karena, hal-hal tersebut kemungkinan besar akan terjadi pasca pernikahan.

Kemudian perihal khitbah, pada point khitbah ini berbicara lebih intens tentang persoalan kesehatan reproduksi seperti persoalan keturunan. Reproduksi di sini tidak hanya berbicara masalah hamil, melahirkan dan menyusui melainkan berbicara tentang kesehatan reproduksi secara luas yang mencakup masalah fisik, sosial, agama dan budaya.

Selanjutnya masalah perjanjian pernikahan dimana kesepakatan bersama tentang tidak adanya poligami dan tidak selingkuh dan tidak adanya kekerasan dalam rumah tangga. Apabila perjanjian ini dilanggar maka  boleh adanya talaq yang disetujui oleh keputusan hakim. Kemudian, akad, di dalam akad perlu dihadirkan seorang mempelai perempuan agar tidak terjadi transaksi antara laki-laki dengan laki-laki sebab pernikahan bukan semata-mata transaksi bisnis. Akad dalam Fiqh perlu menghadirkan perempuan sebagai subjek yang mandiri sehingga janji pernikahannya perlu disaksikan oleh dirinya.

Berdasarkan penjelasan singkat di atas perlu digaris bawahi bahwa pernikahan adalah proses panjang. Oleh sebab itu hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan pernikahan perlu disiapkan dengan adanya persamaan perspektif, pandangan pernikahan bukan hanya tentang masalah biologis melainkan lingkup yang besar dan luas, pernikahan harus dilandaskan atas sikap-sikap ketaatan pada Allah. Terimakasih. []

Tags: Fiqih KeluargaKelas Intensif RamadanMubadalahperkawinanpernikahanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

4 Langkah Keadilan Islam bagi Korban Kekerasan Seksual

Next Post

Psikologi Puasa: Dari Erich Fromm dan Al-Ghazali

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Related Posts

Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Khairunnas Anfa’uhum Linnas
Personal

Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Akhlak
Pernak-pernik

Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

14 Maret 2026
Idulfitri Bertemu Nyepi
Publik

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

14 Maret 2026
Next Post
Puasa

Psikologi Puasa: Dari Erich Fromm dan Al-Ghazali

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0