Kamis, 18 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    Donasi Pembalut

    Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

    Ruang Digital

    Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    Donasi Pembalut

    Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

    Ruang Digital

    Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Hal-hal yang Perlu Dicatat Jika Ingin Pernikahan Bahagia

Berdasarkan prinsip-prinsip pernikahan di atas oleh Bu Nyai Yulianti kembali menegaskan dan meringkas antara lain taaruf, khitbah, perjanjian pernikahan, taqlid talak dan akad.

Ainul Luthfia Al Firda Ainul Luthfia Al Firda
21 April 2021
in Keluarga
0
Pernikahan

Pernikahan

226
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengutip perkataan Kiai Faqih dalam pembukaan ngaji Manba’ussa’adah menjelaskan bahwa pernikahan menjadi bagian dari kebahagian dan oleh sebab itu sebagi insan kita wajib mempersiapkannya sebaik mungkin. Pada pertemuan ke empat ini kajian Manba’ussa’adah menjelaskan secara eksplisit tentang bekal serta persiapan pernikahan.

Pernikahan perlu diartikan sebagai media kebahagiaan yang bernilai pahala jika dilakukan dengan kerelaan antar pasangan. Bu Nyai Yulianti menegaskan bahwasanya dalam pernikahan bukanlah praktik transaksi antara tiga laki-laki di meja akad. Perspektif beliau ini mencoba menegaskan bahwa wacana pernikahan itu harus menghadirkan ridho bi ridho antara perempuan, laki-laki dan keluarga kedua mempelai.

Di dalam kitab Manba’ussa’adah membagi prinsip pernikahan menjadi 5 poin, adapun point pertama menjelaskan bahwa pernikahan harus bermuara pada kemaslahatan. Hal ini terkandung dalam Quran Surah An-Nur ayat 32- 33 tentang perintah untuk menikahkan pemuda-pemudi yang masih bujang, namun dalam ayat ini juga menegaskan jika belum mampu untuk menikah dianjurkan untuk menjaga kesuciannya hingga ia mampu.

Kedua, pernikahan seperti dua mata sisi uang. Dalam kitab ini Kiai Faqih juga mewanti-wanti bahwa pernikahan bisa jadi maslahah bisa juga menimbulkan mafsadat. Oleh sebab itu perlu digaris bawahi perlakuan dalam pernikahan haruslah maslahah contohnya kesenangan hasrat biologis yang dilakukan dengan ma’ruf yaitu ridho dan iklhas.

Pada point ini tentang hubungan seksual itu seperti halnya makanan dimana semua makhluk itu membutuhkannya. Oleh sebab itu dalam berhubungan biologis atau hubungan seksual harus dilakukan dengan makruf yakni ikhlas dan ridho. Adapun pernikahan juga dapat menimbulkan mafsadat yang apabila pernikahan ini dilandaskan atas kontrol tubuh pasangan, mendzolimi pasangan, eksploitasi pasangan dan membatasi ruang gerak pasangan secara tidak wajar.

Ketiga, Muqoddimah Pernikahan. Dalam memulai pernikahan sebaiknya dilandasi atas moralitas taqwa yang diwujudkan dengan rasa takut kepada Allah. Selain itu dalam mencari pasangan sebaiknya mencari yang sekufu’ yaitu dilihat berdasarkan bebet, bibit, bobot. Sekufu’ menurut Bu Nyai Yulianti adalah perspektif yang sama, misalnya pemahaman mendasar atas konsep keluarga dimana adanya keterikatan pemahaman yang sama, tidak mendominasi, tidak mendiskriminasi, dan saling memanusiakan.

Pentingnya sekufu’ dalam pernikahan ini mempermudah pasangan untuk menapaki bahtera keluarga dan akan sulit jika tidak memilki perspektif yang sama, ketimpangan perspektif dan memiliki pemahaman yang kaku dan tidak menjadikan pasangan sebagai manusia.

Keempat, Ridho dan Ikhlas. Mengapa pernikahan itu harus dilandasi ridho dan ikhlas? Pernikahan sendiri merupakan perjalanan yang panjang dan pasangan suami istri sama-sama berangkat pada hal baru, artinya pasangan suami istri ini hanya mengetahui hanya sebatas kepribadian pasangan, oleh sebab itu penting untuk diterapkan sebelum berlangsungnya akad seorang pasangan suami istri harus ditanya apakah mereka sama-sama ikhlas dan ridho untuk menikah, hal ini juga berlaku bagi keluarga mempelai. Pernikahan yang baik ialah pernikahan yang tidak dilandasi atas paksaan dan intimidasi melainkan dilandasi atas kerelaan kedua belah pihak.

Kelima, mubadalah. Di dalam kitab ini banyak menjelaskan bahwa prinsip bermuamalah itu harus berasaskan pada sifat-sifat mubadalah. Contoh singkatnya ialah memberikan apresiasi atas pencapaian pasangan, anak dan anggota keluarga lainnya. Pentingnya memberikan apresiasi kepada satu sama lain dapat menumbuhkan cinta pada pasangan dan keluarga setiap harinya. Memberikan pujian dan evaluasi setiap harinya pada pasangan atau keluarga dapat memberi kemajuan pada pencapaiannya keluarga.

Berdasarkan prinsip-prinsip pernikahan di atas oleh Bu Nyai Yulianti kembali menegaskan dan meringkas antara lain taaruf, khitbah, perjanjian pernikahan, taqlid talak dan akad. Tujuan pernikahan bukan satu-satunya tentang biologis melainkan kesempurnaan pernikahan dalam Islam ialah sakinah mawadah wa rohmah.  Ta’aruf dalam pernikahan berbicara tentang keluarga salah satunya pola pengasuhan anak, pendidikan, kesehatan  yang mana hal-hal seperti ini perlu dibahas sebelum pernikahan dalam keadaan sadar. Karena, hal-hal tersebut kemungkinan besar akan terjadi pasca pernikahan.

Kemudian perihal khitbah, pada point khitbah ini berbicara lebih intens tentang persoalan kesehatan reproduksi seperti persoalan keturunan. Reproduksi di sini tidak hanya berbicara masalah hamil, melahirkan dan menyusui melainkan berbicara tentang kesehatan reproduksi secara luas yang mencakup masalah fisik, sosial, agama dan budaya.

Selanjutnya masalah perjanjian pernikahan dimana kesepakatan bersama tentang tidak adanya poligami dan tidak selingkuh dan tidak adanya kekerasan dalam rumah tangga. Apabila perjanjian ini dilanggar maka  boleh adanya talaq yang disetujui oleh keputusan hakim. Kemudian, akad, di dalam akad perlu dihadirkan seorang mempelai perempuan agar tidak terjadi transaksi antara laki-laki dengan laki-laki sebab pernikahan bukan semata-mata transaksi bisnis. Akad dalam Fiqh perlu menghadirkan perempuan sebagai subjek yang mandiri sehingga janji pernikahannya perlu disaksikan oleh dirinya.

Berdasarkan penjelasan singkat di atas perlu digaris bawahi bahwa pernikahan adalah proses panjang. Oleh sebab itu hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan pernikahan perlu disiapkan dengan adanya persamaan perspektif, pandangan pernikahan bukan hanya tentang masalah biologis melainkan lingkup yang besar dan luas, pernikahan harus dilandaskan atas sikap-sikap ketaatan pada Allah. Terimakasih. []

Tags: Fiqih KeluargaKelas Intensif RamadanMubadalahperkawinanpernikahanRelasi
Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Terkait Posts

Perspektif Mubādalah
Publik

Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

17 Desember 2025
Tubuh Perempuan
Publik

Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

17 Desember 2025
Film Gowok
Film

Film Gowok: Ketika Kebencian Menghancurkan Rasa Kemanusiaan

13 Desember 2025
Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Manusia dan Alam
Publik

Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

8 Desember 2025
Makna Ibadah
Uncategorized

Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

8 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Buku Emha Ainun Nadjib: Hidup itu Harus Pintar Ngegas dan Ngerem
  • Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah
  • Belajar Kesetaraan dari Buku Manual Mubadalah
  • Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan
  • Buku Jilbab dan Aurat: Membaca Ulang Tanda Kesalehan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID