Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Hal-hal yang Perlu Dicatat Jika Ingin Pernikahan Bahagia

Berdasarkan prinsip-prinsip pernikahan di atas oleh Bu Nyai Yulianti kembali menegaskan dan meringkas antara lain taaruf, khitbah, perjanjian pernikahan, taqlid talak dan akad.

Ainul Luthfia Al Firda by Ainul Luthfia Al Firda
21 April 2021
in Keluarga
A A
0
Pernikahan

Pernikahan

5
SHARES
229
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengutip perkataan Kiai Faqih dalam pembukaan ngaji Manba’ussa’adah menjelaskan bahwa pernikahan menjadi bagian dari kebahagian dan oleh sebab itu sebagi insan kita wajib mempersiapkannya sebaik mungkin. Pada pertemuan ke empat ini kajian Manba’ussa’adah menjelaskan secara eksplisit tentang bekal serta persiapan pernikahan.

Pernikahan perlu diartikan sebagai media kebahagiaan yang bernilai pahala jika dilakukan dengan kerelaan antar pasangan. Bu Nyai Yulianti menegaskan bahwasanya dalam pernikahan bukanlah praktik transaksi antara tiga laki-laki di meja akad. Perspektif beliau ini mencoba menegaskan bahwa wacana pernikahan itu harus menghadirkan ridho bi ridho antara perempuan, laki-laki dan keluarga kedua mempelai.

Di dalam kitab Manba’ussa’adah membagi prinsip pernikahan menjadi 5 poin, adapun point pertama menjelaskan bahwa pernikahan harus bermuara pada kemaslahatan. Hal ini terkandung dalam Quran Surah An-Nur ayat 32- 33 tentang perintah untuk menikahkan pemuda-pemudi yang masih bujang, namun dalam ayat ini juga menegaskan jika belum mampu untuk menikah dianjurkan untuk menjaga kesuciannya hingga ia mampu.

Kedua, pernikahan seperti dua mata sisi uang. Dalam kitab ini Kiai Faqih juga mewanti-wanti bahwa pernikahan bisa jadi maslahah bisa juga menimbulkan mafsadat. Oleh sebab itu perlu digaris bawahi perlakuan dalam pernikahan haruslah maslahah contohnya kesenangan hasrat biologis yang dilakukan dengan ma’ruf yaitu ridho dan iklhas.

Pada point ini tentang hubungan seksual itu seperti halnya makanan dimana semua makhluk itu membutuhkannya. Oleh sebab itu dalam berhubungan biologis atau hubungan seksual harus dilakukan dengan makruf yakni ikhlas dan ridho. Adapun pernikahan juga dapat menimbulkan mafsadat yang apabila pernikahan ini dilandaskan atas kontrol tubuh pasangan, mendzolimi pasangan, eksploitasi pasangan dan membatasi ruang gerak pasangan secara tidak wajar.

Ketiga, Muqoddimah Pernikahan. Dalam memulai pernikahan sebaiknya dilandasi atas moralitas taqwa yang diwujudkan dengan rasa takut kepada Allah. Selain itu dalam mencari pasangan sebaiknya mencari yang sekufu’ yaitu dilihat berdasarkan bebet, bibit, bobot. Sekufu’ menurut Bu Nyai Yulianti adalah perspektif yang sama, misalnya pemahaman mendasar atas konsep keluarga dimana adanya keterikatan pemahaman yang sama, tidak mendominasi, tidak mendiskriminasi, dan saling memanusiakan.

Pentingnya sekufu’ dalam pernikahan ini mempermudah pasangan untuk menapaki bahtera keluarga dan akan sulit jika tidak memilki perspektif yang sama, ketimpangan perspektif dan memiliki pemahaman yang kaku dan tidak menjadikan pasangan sebagai manusia.

Keempat, Ridho dan Ikhlas. Mengapa pernikahan itu harus dilandasi ridho dan ikhlas? Pernikahan sendiri merupakan perjalanan yang panjang dan pasangan suami istri sama-sama berangkat pada hal baru, artinya pasangan suami istri ini hanya mengetahui hanya sebatas kepribadian pasangan, oleh sebab itu penting untuk diterapkan sebelum berlangsungnya akad seorang pasangan suami istri harus ditanya apakah mereka sama-sama ikhlas dan ridho untuk menikah, hal ini juga berlaku bagi keluarga mempelai. Pernikahan yang baik ialah pernikahan yang tidak dilandasi atas paksaan dan intimidasi melainkan dilandasi atas kerelaan kedua belah pihak.

Kelima, mubadalah. Di dalam kitab ini banyak menjelaskan bahwa prinsip bermuamalah itu harus berasaskan pada sifat-sifat mubadalah. Contoh singkatnya ialah memberikan apresiasi atas pencapaian pasangan, anak dan anggota keluarga lainnya. Pentingnya memberikan apresiasi kepada satu sama lain dapat menumbuhkan cinta pada pasangan dan keluarga setiap harinya. Memberikan pujian dan evaluasi setiap harinya pada pasangan atau keluarga dapat memberi kemajuan pada pencapaiannya keluarga.

Berdasarkan prinsip-prinsip pernikahan di atas oleh Bu Nyai Yulianti kembali menegaskan dan meringkas antara lain taaruf, khitbah, perjanjian pernikahan, taqlid talak dan akad. Tujuan pernikahan bukan satu-satunya tentang biologis melainkan kesempurnaan pernikahan dalam Islam ialah sakinah mawadah wa rohmah.  Ta’aruf dalam pernikahan berbicara tentang keluarga salah satunya pola pengasuhan anak, pendidikan, kesehatan  yang mana hal-hal seperti ini perlu dibahas sebelum pernikahan dalam keadaan sadar. Karena, hal-hal tersebut kemungkinan besar akan terjadi pasca pernikahan.

Kemudian perihal khitbah, pada point khitbah ini berbicara lebih intens tentang persoalan kesehatan reproduksi seperti persoalan keturunan. Reproduksi di sini tidak hanya berbicara masalah hamil, melahirkan dan menyusui melainkan berbicara tentang kesehatan reproduksi secara luas yang mencakup masalah fisik, sosial, agama dan budaya.

Selanjutnya masalah perjanjian pernikahan dimana kesepakatan bersama tentang tidak adanya poligami dan tidak selingkuh dan tidak adanya kekerasan dalam rumah tangga. Apabila perjanjian ini dilanggar maka  boleh adanya talaq yang disetujui oleh keputusan hakim. Kemudian, akad, di dalam akad perlu dihadirkan seorang mempelai perempuan agar tidak terjadi transaksi antara laki-laki dengan laki-laki sebab pernikahan bukan semata-mata transaksi bisnis. Akad dalam Fiqh perlu menghadirkan perempuan sebagai subjek yang mandiri sehingga janji pernikahannya perlu disaksikan oleh dirinya.

Berdasarkan penjelasan singkat di atas perlu digaris bawahi bahwa pernikahan adalah proses panjang. Oleh sebab itu hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan pernikahan perlu disiapkan dengan adanya persamaan perspektif, pandangan pernikahan bukan hanya tentang masalah biologis melainkan lingkup yang besar dan luas, pernikahan harus dilandaskan atas sikap-sikap ketaatan pada Allah. Terimakasih. []

Tags: Fiqih KeluargaKelas Intensif RamadanMubadalahperkawinanpernikahanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

4 Langkah Keadilan Islam bagi Korban Kekerasan Seksual

Next Post

Psikologi Puasa: Dari Erich Fromm dan Al-Ghazali

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Related Posts

Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
rahmatan lil ‘alamin
Mubapedia

Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Tauhid Mubadalah
Mubapedia

Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

18 Februari 2026
Next Post
Puasa

Psikologi Puasa: Dari Erich Fromm dan Al-Ghazali

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0