Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Halaqah dan Workshop Pengelolaan Sampah Pesantren Kebon Jambu: Bentuk Implementasi Fatwa KUPI II

Dengan adanya workshop pengelolaan sampah kemarin, semoga pesantren yang sudah terjaring dapat saling bersinergi dalam gerakan pengeloaan sampah dan dapat menginspirasi pesantren yang lain

Hilyatul Aulia Hilyatul Aulia
2 Februari 2024
in Publik
0
Fatwa KUPI Sampah

Fatwa KUPI Sampah

669
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Halaqah Sedekah Sampah merupakan implementasi dari fatwa KUPI II…” ucap Ibu Masruchah, Sekretaris Majelis Musyawarah (MM) Keagamaan KUPI, saat memberikan sambutan dalam acara Halaqah Sedekah Sampah, pada Sabtu – Senin, 27-30 Januari 2024.

Fatwa KUPI II yang dimaksud oleh beliau adalah fatwa hasil Musyawarah Keagamaan KUPI II No. 05/MK-KUPI-2/XI/2022 tentang pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan.

Fatwa ini dihasilkan saat KUPI II di PP. Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengan pada bulan Desember tahun 2022 lalu. Fatwa ini merupakan satu dari lima fatwa yang dihasilkan dalam KUPI II.

KUPI sendiri merupakan akronim dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Sesuai namanya, kongres ini menghimpun para ulama perempuan di seluruh Indonesia.

Namun perlu kita ketahui bahwa ulama perempuan yang KUPI maksud bukan hanya ulama berjenis kelamin perempuan, akan tetapi setiap ulama baik laki-laki maupun perempuan yang punya kepedulian terhdap isu dan permasalahan perempuan.

Jaringan KUPI pun sangat luas, tersebar di banyak pesantren, perguruan tinggi, komunitas, dan anak muda di seluruh Indonesia.

Kegelisahan Ibu Nyai Hj. Masriyah Amva

Fatwa KUPI II tentang pengelolaan sampah dihasilkan bermula dari kegelisahan para ulama perempuan tentang sampah yang menjadi masalah di banyak tempat. Kegelisahan ini pun turut disampaikan oleh Ibunda Nyai Hj. Masriyah Amva.

Dalam sambutannya di acara halaqah kemarin, beliau menuturkan bahwa bertahun-tahun telah melakukan ikhtiar untuk mengatasi sampah yang setiap hari menumpuk dan membutuhkan tempat pembuangan yang tidak sedikit. Belum lagi sampah-sampah tersebut berasal dari 1800 santri yang tinggal Pondok Kebon Jambu. Berapa ratus kilo produksi sampah dalam sehari yang pesantren ini keluarkan.

Oleh karena itu, agar tidak berhenti sebagai wacana semata, fatwa ini tentu harus kita implementasikan. Karena itu, acara Halaqah Sedekah Sampah dan Workshop Pengelolaan Sampah Pesantren menjadi salah satu wujud implementasi dari fatwa tersebut.

Acara ini merupakan bentuk kolaborasi antara Fahmina Institut, Pesantren EMAS, dan Pondok Kebon Jambu. Di mana ketiganya juga berjejaring dengan KUPI.

Rangkaian acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya memilah dan mengelola sampah di lingkungan pesantren. Terlebih karena pesantren merupakan salah satu produsen sampah dengan jumlah yang besar setiap harinya.

Pondok Kebon Jambu sendiri sejak bulan Juli tahun 2023 lalu telah mengikuti program Pesantren EMAS (Ekosistem Madani Atasi Sampah) di Kabupaten Bantul dengan mengirimkan delegasi untuk mengikuti pelatihan pengelolaan sampah berbasis pesantren.

Jika pesantren dapat melakukan program ini dengan maksimal, bukan tidak mungkin masyarakat di sekitarnya pun akan ikut tergerak untuk memilah dan mengelola sampah. Pesantren dalam hal ini memiliki potensi yang sangat besar. Para santri yang perilaku memilah sampahnya sudah terbentuk sejak di pesantren. Karena bukan tidak mungkin akan dapat melakukan kebiasaan serupa di lingkungan keluarganya saat mereka pulang ke rumah.

Tiga Hukum

Fatwa KUPI II tentang pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan menghasilkan tiga butir hukum yang mewajibkan seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kebijakan untuk bersama-sama bersinergi sesuai dengan fungsinya masing-masing dalam mengurangi dan mengelola sampah demi kelestarian alam dan lingkungan. Terutama untuk menyelamatkan perempuan dari dampak yang dihasilkan oleh sampah. Karena sekali lagi, perempuanlah yang lebih banyak terkena dampaknya.

Fatwa KUPI dihasilkan melalui rangkaian tashawwur, yaitu deskripsi konteks permasalahan yang terjadi mulai dari masyarakat lingkup sosial terkecil hingga global, ‘adillah, pemaparan dalil-dalil agama yang berkaitan dengan permasalahan yang bersumber dari al-Qur’an, Hadits, aqwal ulama, dan konstitusi atau undang-undang yang berlaku.

Kemudian, istidlal, analisis dari deskripsi masalah-masalah dan dalil-dalil yang telah saya paparkan. Hingga kemudian menghasilkan kesimpulan hukum berupa sikap dan pandangan keagamaan ulama KUPI terkait permasalahan yang penting untuk mereka angkat.

Dari kesimpulan hukum inilah lalu ulama perempuan membuat rekomendasi-rekomendasi yang mereka tujukan kepada pihak-pihak tertentu agar dapat mengimplementasikan fatwa-fatwa KUPI.

Pesantren Menjadi Bagian Implementasi Fatwa KUPI

Maka dari itu, pesantren merupakan bagaian dari organisasi keagamaan yang juga direkomendasikan oleh KUPI untuk mengimplementasikan fatwa tentang pengelolaan sampah ini.

Pesantren diharapkan dapat meminimalisir kegiatan yang menghasilkan sampah dengan mengedukasi para santri dan stakeholder yang ada di dalamnya untuk mengelola sampah. Juga membuat kebijakan pengelolaan sampah yang dapat diberlakukan di dalam komunitas pesantren itu sendiri.

Dengan adanya workshop pengelolaan sampah kemarin. Semoga pesantren yang sudah terjaring dapat saling bersinergi dalam gerakan pengeloaan sampah dan dapat menginspirasi pesantren yang lain. Hal ini, demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan lebih maslahat. []

Tags: FatwaHalaqahImplementasiKUPI IIPengelolaanPondok Pesantren Kebon Jambu al-IslamySampahworkshop
Hilyatul Aulia

Hilyatul Aulia

Mahasantri Ma'had Aly Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon

Terkait Posts

Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Sejarah Ulama Perempuan
Personal

Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

15 Agustus 2025
Integrated Farming
Pernak-pernik

Integrated Farming; Solusi Menciptakan Pesantren Ramah Lingkungan

12 Agustus 2025
Sound Horeg
Hukum Syariat

Sound Horeg: Antara Fatwa Haram Ulama’ dan Hiburan Masyarakat Kelas Bawah

16 Juli 2025
Sister in Islam
Pernak-pernik

Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

18 Juni 2025
Desa Cisantana
Personal

Dampak Perubahan Pengelolaan Hutan Ciremai, Masyarakat Desa Cisantana Mulai Kekurangan Sumber Air

20 Januari 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID