Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Halaqah dan Workshop Pengelolaan Sampah Pesantren Kebon Jambu: Bentuk Implementasi Fatwa KUPI II

Dengan adanya workshop pengelolaan sampah kemarin, semoga pesantren yang sudah terjaring dapat saling bersinergi dalam gerakan pengeloaan sampah dan dapat menginspirasi pesantren yang lain

Hilyatul Aulia by Hilyatul Aulia
2 Februari 2024
in Publik
A A
0
Fatwa KUPI Sampah

Fatwa KUPI Sampah

13
SHARES
674
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Halaqah Sedekah Sampah merupakan implementasi dari fatwa KUPI II…” ucap Ibu Masruchah, Sekretaris Majelis Musyawarah (MM) Keagamaan KUPI, saat memberikan sambutan dalam acara Halaqah Sedekah Sampah, pada Sabtu – Senin, 27-30 Januari 2024.

Fatwa KUPI II yang dimaksud oleh beliau adalah fatwa hasil Musyawarah Keagamaan KUPI II No. 05/MK-KUPI-2/XI/2022 tentang pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan.

Fatwa ini dihasilkan saat KUPI II di PP. Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengan pada bulan Desember tahun 2022 lalu. Fatwa ini merupakan satu dari lima fatwa yang dihasilkan dalam KUPI II.

KUPI sendiri merupakan akronim dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Sesuai namanya, kongres ini menghimpun para ulama perempuan di seluruh Indonesia.

Namun perlu kita ketahui bahwa ulama perempuan yang KUPI maksud bukan hanya ulama berjenis kelamin perempuan, akan tetapi setiap ulama baik laki-laki maupun perempuan yang punya kepedulian terhdap isu dan permasalahan perempuan.

Jaringan KUPI pun sangat luas, tersebar di banyak pesantren, perguruan tinggi, komunitas, dan anak muda di seluruh Indonesia.

Kegelisahan Ibu Nyai Hj. Masriyah Amva

Fatwa KUPI II tentang pengelolaan sampah dihasilkan bermula dari kegelisahan para ulama perempuan tentang sampah yang menjadi masalah di banyak tempat. Kegelisahan ini pun turut disampaikan oleh Ibunda Nyai Hj. Masriyah Amva.

Dalam sambutannya di acara halaqah kemarin, beliau menuturkan bahwa bertahun-tahun telah melakukan ikhtiar untuk mengatasi sampah yang setiap hari menumpuk dan membutuhkan tempat pembuangan yang tidak sedikit. Belum lagi sampah-sampah tersebut berasal dari 1800 santri yang tinggal Pondok Kebon Jambu. Berapa ratus kilo produksi sampah dalam sehari yang pesantren ini keluarkan.

Oleh karena itu, agar tidak berhenti sebagai wacana semata, fatwa ini tentu harus kita implementasikan. Karena itu, acara Halaqah Sedekah Sampah dan Workshop Pengelolaan Sampah Pesantren menjadi salah satu wujud implementasi dari fatwa tersebut.

Acara ini merupakan bentuk kolaborasi antara Fahmina Institut, Pesantren EMAS, dan Pondok Kebon Jambu. Di mana ketiganya juga berjejaring dengan KUPI.

Rangkaian acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya memilah dan mengelola sampah di lingkungan pesantren. Terlebih karena pesantren merupakan salah satu produsen sampah dengan jumlah yang besar setiap harinya.

Pondok Kebon Jambu sendiri sejak bulan Juli tahun 2023 lalu telah mengikuti program Pesantren EMAS (Ekosistem Madani Atasi Sampah) di Kabupaten Bantul dengan mengirimkan delegasi untuk mengikuti pelatihan pengelolaan sampah berbasis pesantren.

Jika pesantren dapat melakukan program ini dengan maksimal, bukan tidak mungkin masyarakat di sekitarnya pun akan ikut tergerak untuk memilah dan mengelola sampah. Pesantren dalam hal ini memiliki potensi yang sangat besar. Para santri yang perilaku memilah sampahnya sudah terbentuk sejak di pesantren. Karena bukan tidak mungkin akan dapat melakukan kebiasaan serupa di lingkungan keluarganya saat mereka pulang ke rumah.

Tiga Hukum

Fatwa KUPI II tentang pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan menghasilkan tiga butir hukum yang mewajibkan seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kebijakan untuk bersama-sama bersinergi sesuai dengan fungsinya masing-masing dalam mengurangi dan mengelola sampah demi kelestarian alam dan lingkungan. Terutama untuk menyelamatkan perempuan dari dampak yang dihasilkan oleh sampah. Karena sekali lagi, perempuanlah yang lebih banyak terkena dampaknya.

Fatwa KUPI dihasilkan melalui rangkaian tashawwur, yaitu deskripsi konteks permasalahan yang terjadi mulai dari masyarakat lingkup sosial terkecil hingga global, ‘adillah, pemaparan dalil-dalil agama yang berkaitan dengan permasalahan yang bersumber dari al-Qur’an, Hadits, aqwal ulama, dan konstitusi atau undang-undang yang berlaku.

Kemudian, istidlal, analisis dari deskripsi masalah-masalah dan dalil-dalil yang telah saya paparkan. Hingga kemudian menghasilkan kesimpulan hukum berupa sikap dan pandangan keagamaan ulama KUPI terkait permasalahan yang penting untuk mereka angkat.

Dari kesimpulan hukum inilah lalu ulama perempuan membuat rekomendasi-rekomendasi yang mereka tujukan kepada pihak-pihak tertentu agar dapat mengimplementasikan fatwa-fatwa KUPI.

Pesantren Menjadi Bagian Implementasi Fatwa KUPI

Maka dari itu, pesantren merupakan bagaian dari organisasi keagamaan yang juga direkomendasikan oleh KUPI untuk mengimplementasikan fatwa tentang pengelolaan sampah ini.

Pesantren diharapkan dapat meminimalisir kegiatan yang menghasilkan sampah dengan mengedukasi para santri dan stakeholder yang ada di dalamnya untuk mengelola sampah. Juga membuat kebijakan pengelolaan sampah yang dapat diberlakukan di dalam komunitas pesantren itu sendiri.

Dengan adanya workshop pengelolaan sampah kemarin. Semoga pesantren yang sudah terjaring dapat saling bersinergi dalam gerakan pengeloaan sampah dan dapat menginspirasi pesantren yang lain. Hal ini, demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan lebih maslahat. []

Tags: FatwaHalaqahImplementasiKUPI IIPengelolaanPondok Pesantren Kebon Jambu al-IslamySampahworkshop
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Abidah Maksum, Ulama Perempuan Progresif dari Jombang

Next Post

Mendorong Upaya Nol Sampah dari Rumah

Hilyatul Aulia

Hilyatul Aulia

Mahasantri Ma'had Aly Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon

Related Posts

Pengelolaan Sampah Menjadi
Lingkungan

Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

2 Februari 2026
Munas NU
Lingkungan

Munas NU 2019 Bahas Sampah Plastik dan Krisis Air sebagai Ancaman Serius

2 Februari 2026
Pengelolaan Sampah
Lingkungan

KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Februari 2026
Tingkat Kultural
Publik

KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

13 Januari 2026
Jaringan KUPI
Publik

Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

12 Januari 2026
Pernikahan anak
Publik

KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

12 Januari 2026
Next Post
Nol Sampah dari Rumah

Mendorong Upaya Nol Sampah dari Rumah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0