• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hanya Istri yang Berhak Memilih Hamil Atau Tidak

Mengingat hal ini, maka adalah sangat masuk akal dan sudah seharusnya mendapat pertimbangan semua pihak, terutama para suami, bahwa perempuan berhak memilih untuk hamil atau tidak

Redaksi Redaksi
06/03/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
istri hamil

istri hamil

545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hamil pada satu sisi merupakan harapan yang membahagiakan istri, tetapi boleh jadi pada sisi lain merupakan peristiwa yang tidak dikehendaki.

Terlepas apakah kehamilan itu dikehendaki atau tidak, al-Qur’an menyatakan bahwa perempuan hamil selalu berada dalam kondisi yang sangat berat dan melemahkan.

Tingkat kelemahan itu akan semakin besar menjelang saat melahirkan. Prof. Ida Bagus Ade Manuaba, Sp.Og., menyebutkan sejumlah masalah gangguan kesehatan yang dialami perempuan hamil, antara lain morning sickness (sakit pada pagi hari), hipersalivasi (pengeluaran air liur), kram betis, vatises, sinkope (pingsan), dan kaki bengkak.

Resiko Hamil

Sementara itu melahirkan bagi perempuan merupakan saat-saat paling kritis dalam hidupnya. Resiko kematian seakan benar-benar ada di hadapan matanya karena banyak hal.

Resiko yang diakibatkan oleh kehamilan dan melahirkan hanya dapat dirasakan oleh perempuan pemilik alat reproduksi. Resiko-resiko yang paling sering terdengar adalah pendarahan dan keguguran.

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Perempuan Bekerja, Mengapa Tidak?

Alangkah sangat bijaknya pernyataan Nabi saw:

“Kesyahidan itu ada tujuh, selain terbunuh dalam perang sabilillah: (1) Orang yang mati karena keracunan lambung. (2) Orang yang tenggelam dalam air. (3) Orang yang pinggangnya terserang virus.

(4) Orang yang terkena lepra. (5) Orang yang terbakar api. (6) Orang yang tertimbun bangunan, dan (7) Perempuan yang mati karena melahirkan.” (HR. Abu Daud, al-Nasai, Ibn Majah, dan Ibn Hibban).

Dalam hadis di atas Nabi saw memberikan jaminan surga bagi perempuan yang mati karena melahirkan. Kedudukannya di hadapan Tuhan sama dengan prajurit di medan perang melawan musuh (jihad).

Pernyataan Nabi tersebut tidak lain merupakan penghargaan yang tinggi bagi perjuangan perempuan yang mati karena melahirkan.

Akan tetapi, sebagian orang beranggapan untuk tidak memberikan perhatian yang sungguh-sungguh karena kematian syahid merupakan pahala yang besar dan ada jaminan masuk surga. Ini jelas merupakan pemahaman yang sangat konyol.

Hasil penelitian para ahli kependudukan dan kesehatan reproduksi perempuan menunjukkan, komplikasi kehamilan dan persalinan benar-benar merupakan pembunuh utama perempuan usia subur. Keadaan inilah yang menjadikan Indonesia menduduki rangking pertama di Asia Tenggara dan keempat di Asia Pasifik.

Mengingat hal ini, maka adalah sangat masuk akal dan sudah seharusnya mendapat pertimbangan semua pihak, terutama para suami, bahwa perempuan berhak memilih untuk hamil atau tidak.*

*Sumber: tulisan KH. Husein Muhammad dalam buku Ijtihad Kyai Husein, Upaya Membangun Keadilan Gender.

Tags: berhakhamilHanyaistrimemilihTidak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID