Mubadalah.id – Mungkinkah terwujud pasutri menjalani harmoni kehidupan tanpa pornografi? Bukan rahasia umum lagi, pornografi sudah menjadi tontonan yang jamak dilihat pasangan suami-istri dengan alasan untuk menambah kemesraan. Jangankan suami-istri, anak kelas empat sampai enam SD di Jabodetabek saja, menurut hasil riset Yayasan Kita dan Buah Hati tahun 2015, sebanyak 95 persen sudah terpapar pornografi.
Sengaja atau tidak. Mudahnya akses telah menjadikan pornografi sebagai tontonan yang dianggap ”biasa-biasa” saja. Kita pun patut bertanya, apakah lantaran kemudahan akses dan tidak adanya sanksi hukum bagi konsumen pornografi sepanjang berada di ranah privat, suami-istri wajar dan sah-sah saja menjadi penonton pornografi?
Sebagai seorang muslim, seorang perempuan, dan warga negara, tindakan kita semestinya tidak hanya dipandu oleh undang-undang, tapi juga oleh norma agama, norma susila, dan timbangan manfaat dan mudarat bagi diri kita sendiri. Tidak semua hal baik dan buruk, yang benar dan tidak benar menurut agama harus diatur oleh undang-undang negara.
Tidak adanya sanksi hukum bagi penonton pornografi di ruang pribadi dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sama sekali bukan berarti bahwa pornografi baik dan benar untuk dikonsumsi pasutri. Dalam perbandingan yang ekstrem, sebagai seorang muslim, tidak adanya sanksi hukum negara bagi orang yang tidak shalat dan puasa, bukan berarti shalat dan puasa enteng-enteng saja untuk ditinggalkan.
Haram dan Keji
Pornografi yang dilakukan sepasang suami istri, termasuk suami istri yang memvideokan sendiri hubungan seksnya, adalah hal yang secara agama diharamkan, karena mempertontonkan aurat dan persetubuhan yang semestinya tidak boleh dilihat siapa pun. Akhlak Islam bahkan mengajarkan agar saat bersenggama suami-istri tidak telanjang bulat seperti binatang, karena ada Allah yang Maha Melihat.
Dengan koridor hukum dan akhlak yang demikian, merekam hubungan intim pasutri adalah hal terlarang. Apalagi jika rekaman itu sampai jatuh ke tangan anak atau orang lain, keharamannya tentu lebih besar sesuai dengan besarnya dampak negatif yang ditimbulkannya.
Pornografi yang dilakukan oleh mereka yang bukan suami-istri jelas merupakan tindakan keji (fahisyah) kelas berat. Jika zina diam-diam saja merupakan tindakan keji dan dosa besar, bagaimana dengan zina yang secara sengaja dan terang-terangan direkam dan diproduksi untuk ditonton? Hal demikian adalah sudah pasti kekejian dan dosanya lebih besar. Karena materi pornografi itu sendiri tindakan keji yang dikategorikan dosa besar, menontonnya juga tentu saja berdosa. Ini sangat jelas.
Mitos, Fakta, dan Efek Pornografi
Menjadikan pornografi sebagai penambah kemesraan pasutri adalah mitos manusia modern yang telah mengalami desakralisasi hubungan seksual akibat dari gencarnya industri pronografi. Faktanya, dulu para leluhur kita bisa membangun kemesraan tanpa pornografi. Zaman sekarang pun banyak pasutri yang menikmati keindahan dan kesakralan hubungan seks tanpa pornografi.
Demikian juga faktanya, hubungan seks suami-istri hanya memerlukan mawadah wa rahmah yang muncul dari dalam, bukan pornografi yang merupakan faktor destruktif dari luar. Suami dan istri seringkali salah sangka bahwa pronografi yang dianggap penambah kemesraan pada dasarnya adalah bumerang yang sangat berpotensi membawa petaka bagi suami-istri itu sendiri.
Victor B Cline, seorang psikiater yang menangani banyak pasien yang mengalami masalah akibat mengonsumsi pornografi, menyimpulkan bahwa ada tahap-tahap efek pornografi,
Pertama tahap kecanduan (addiction). Sekali seseorang menyukai materi cabul, ia akan ketagihan. Jika tidak mengonsumsi, ia akan gelisah. Ini bisa terjadi kepada siapa saja, termasuk orang yang berpendidikan tinggi dan rajin beribadah.
Kedua, tahap eskalasi (escalation). Kebiasaan mengonsumsi pornografi akan membuat seseorang ingin materi seksual yang lebih sensasional, lebih berani, lebih aneh, dan lebih menyimpang daripada yang sebelumnya sudah biasa dilihat.
Ketiga, tahap menurunnya sensitifitas (desinsitization). Pada tahap ini seseorang turun standar moralitas seksualnya. Hal yang tabu, amoral, dan bahkan kekerasan seksual dan perkosaan dianggapnya biasa. Empati pada korban kekerasan seksual menurun bahkan hilang.
Keempat, tahap bereaksi seperti yang dilihatnya (act-out). Pada tahap ini seorang pencandu pornografi akan meniru dan melakukan hubungan seks seperti yang ditontonnya. Di sinilah, istri sangat rentan menjadi korban perilaku seks menyimpang, seks dengan kekerasan, seks yang menjijikkan dan menyakitkan dari suaminya. Saat efek pornografi sudah pada tingkat ini, hubungan seks yang penuh mawaddah wa rahmah tidak ada lagi. Keharmonisan suami-istri sebagai manusia beradab pun hilang.
Dolf Zilman dan Jennis Bryant (1982) menyimpulkan bahwa mereka yang terbiasa terekspose pornografi akan mengalami hal-hal sebagaimana yang disebutkan Cline, ditambah cenderung meremehkan arti penting monogami dan kehilangan kepercayaan terhadap perkawinan sebagai lembaga yang layak, dan cenderung melihat hubungan di luar monogami sebagai perilaku normal dan alamiah. Penelitian lain juga lebih kurang sama. Pornografi berefek kepada dehumanisasi, kerusakan otak permanen, kekerasan dalam rumah tangga, dan merusak hubungan pernikahan.
Katakan Tidak!
Melihat dampak negatif pornografi bagi perempuan khususnya dan perkawinan umumnya, sangat penting bagi perempuan untuk bisa berkata “tidak” kepada pornografi, sekalipun suaminya yang menyodorkan. Penolakan atas pornografi adalah penyelamatan dari keterjatuhan di jurang kerusakan. Allah Swt. berfirman yang artinya, “… Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan …” (QS. al-Baqarah/2: 195).
Romantisme percintaan pasutri tak layak tumbuh dan berkembang dengan siraman materi pornografi. Suami dan istri seyogyanya menjadikan hubungan seks sebagai ibadah nan indah, buah dari relasi yang saling membahagiakan, yang lahir dari jiwa-jiwa penuh cinta dan kasih yang selalu ingat Sang Mahakasih.
Hubungan seks pasutri adalah akumulasi sentuhan dan perhatian yang membelai dan membahagiakan jiwa dan raga pasangan. Bukan pelampiasan eksperimen seksual yang menurunkan harkat dan martabat kemanusiaan. Pornografi bukan pilihan bagi pasutri yang menjadikan sakinah mawadah wa rahmah sebagai acuan perkawinan. []
*) Tulisan yang sama pernah dimuat di Majalah Noor.