Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

HARPELNAS ; Momentum Mewujudkan Customer Experience dengan Strategi Mubadalah

Mengapa laki-laki dan perempuan harus saling bersinergi? Karena baik laki-laki maupun perempuan, masing-masing mempunyai cara berpikir, prilaku, dan daya tarik yang berbeda-beda. Perbedaan inilah yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan marketing perusahaan

Lenni Lestari by Lenni Lestari
5 September 2021
in Publik
A A
0
Harpelnas

Harpelnas

2
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Kemarin, perusahaan Indonesia sedang merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang ke-18 sejak diresmikan oleh Presiden RI ke-5, Megawati Soekarno Putri pada tanggal 4 September 2021. Harpelnas dicetuskan oleh Handi Irawan D. Ia adalah founder Top Brand Award, pencetus Indonesia’s Most Admired Companies (IMAC), Customer Satisfaction Award (ICSA) dan juga CEO Frontier Group.

Harpelnas yang diperingati setiap tahun, dijadikan sebagai ajang bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas produk dan pelayanan terhadap pelanggan. Merujuk pada Senyum Pelanggan, Buletin Harpelnas Edisi September 2021, tema yang diangkat untuk merayakan Harpelnas tahun ini adalah Customer Experience (CX), yaitu memberikan kesan terbaik dan memorable bagi pelanggan. Hal yang lebih penting, ungkap Handi Irawan D, setiap pimpinan perusahaan, CEO, BOD, dan jajaran lainnya haruslah memberikan keteladanan dalam pelayanan di tanggal 4 September.

Melalui Harpelnas, diharapkan akan tumbuh banyak pengusaha dan perusahaan yang menjadi solusi bagi setiap keluhan masyarakat/pelanggan. Terlebih di masa pandemi, banyak perusahaan yang harus mengalihkan proses kerja melalui digital marketing. Meski tidak bisa bertatap muka secara langsung, pelayanan pelanggan harus tetap ditingkatkan.

Perusahaan dan Keadilan Gender

Ada kabar baik ketika berbicara mengenai perusahaan dan Keadilan Gender. Biasanya perusahaan dipimpin oleh laki-laki. Namun, kini ada peningkatan jumlah pemimpin perempuan dalam perusahaan di Indonesia.

Mengutip dari IDXChannel.com, hasil survei tahunan Grant Thornton “Women in Business 2021”, menyebutkan bahwa ada peningkatan jumlah perempuan yang menduduki jabatan sebagai Chief Executive Officer (CEO) di Indonesia. Tahun lalu hanya di angka 20%, namun tahun 2021 naik ke angka 25%.

Tak hanya itu, April tahun 2021, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mencatat lebih dari 80% pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia merupakan perempuan.

Hasil survei ini menunjukkan bahwa ada nuansa perempuan di dunia bisnis masa kini dan telah memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan bisnis perusahaan. Hal Ini juga menunjukkan adanya peningkatan dalam hal kesetaraan gender di lingkup pekerjaan.

Terlebih di masa pandemi, banyak perusahaan menerapkan Work From Home (WFH). Awalnya pola rumahan ini lebih identik dengan pola kerja perempuan, namun WFH ini akan menjadi pola kerja yang akan marak di masa mendatang. Pola ini dianggap lebih fleksibel dan efektif, serta bisa dilakukan oleh siapapun tanpa ada sekat gender.

Selain itu, melansir katadata.co.id, menurut Associate Partner at McKinsey, Sebastian Jammer, perempuan dianggap mampu menciptakan organisasi perusahaan lebih “sehat”, karena beberapa alasan, diantaranya ;

Pertama, perempuan mampu mendorong peningkatan performa keuangan perusahaan. Kedua, kepekaan perempuan mampu menghasilkan strategi perusahaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Ketiga, kehadiran perempuan mampu menciptakan kepemimpinan yang lebih egaliter.

Keempat, kehadiran perempuan dalam jajaran direksi, akan memotivasi rekan kerja perempuan lainnya mau berperan aktif secara profesional. Kelima, pemimpin perempuan mampu menghadirkan sudut pandang baru dalam pengambilan keputusan.

Dengan lima kelebihan ini, perempuan diharapkan sadar dan aktif untuk terus terlibat dalam pengembangan ekonomi di Indonesia.

Strategi Mubadalah ; Fondasi Customer Experience

Data-data di atas menjadi angin segar bagi relasi keadilan gender. Ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan bisa saling bekerja sama dalam ranah apapun untuk mewujudkan sebuah impian.

Dalam konteks perusahaan, relasi kesalingan ini bisa dijadikan sebagai strategi jitu untuk mewujudkan Customer Experience (pengalaman pelanggan) yang maksimal. Mengapa laki-laki dan perempuan harus saling bersinergi? Karena baik laki-laki maupun perempuan, masing-masing mempunyai cara berpikir, prilaku, dan daya tarik yang berbeda-beda. Perbedaan inilah yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan marketing perusahaan.

Dalam mubadalah dikenal ada lima prinsip kesalingan yang bisa diterapkan sebagai strategi marketing perusahaan. Lima prinsip ini sebenarnya bersifat tematikal, yaitu pada tema-tema marital (pernikahan). Namun, lima prinsip ini juga bisa digunakan pada isu-isu yang lain. Kelima prinsip itu ialah;

Pertama,  Komitmen pada ikatan janji yang kokoh sebagai amanah Allah (al-Nisa’ : 21). Dalam perusahaan, kontrak kerja yang mubadalah adalah yang saling memegang amanah dengan baik. Baik antara sesama tim perusahaan, maupun antara tim dengan pelanggan.

Kedua, prinsip berpasangan dan berkesalingan (al-Baqarah : 187). Prinsip berpasangan pada dasarnya menyadari adanya perbedaan gender dari tiap individu. Hal ini membawa konsekuensi perbedaan potensi yang bisa saling melengkapi satu sama lain. Dalam upaya mewujudkan Customer Experience yang proporsional bagi pelanggan laki-laki dan perempuan, maka perspektif dari tim perusahaan harus mewakili masing-masing gender.

Ketiga, Perilaku saling memberi kenyamanan/kerelaan (al-Baqarah : 233). Perusahaan harus mampu menciptakan lingkungan kerja yang nyaman bagi laki-laki dan perempuan. Begitu juga dalam hal prestasi kerja, siapapun bisa menduduki jabatan apapun. Tidak boleh ada diskriminasi gender. Tak hanya itu, saling rela (‘an taradhin) ini juga sejatinya adalah prinsip dasar dalam jual-beli Islam. Dalam setiap transaksi harus melahirkan kepuasan antara penjual dan pembeli.

Keempat, saling memperlakukan dengan baik (al-Nisa’: 19). Merujuk pada tujuan Harpelnas yang ingin membahagiakan pelanggan sesering mungkin, maka perusahaan harus terus melakukan engagement dan involvement dengan pelanggan. Caranya adalah dengan menyediakan layanan yang membuat pelanggan semakin dekat dan nyaman dengan perusahan.

Kelima, Kebiasaan saling berembuk bersama (al-Baqarah : 233). Prinsip ini harus berjalan seirama dalam dua arah, yaitu antara sesama tim perusahaan dan antara tim dan pelanggan. Di ranah tim perusahaan,  musyawarah (berembuk bersama) harus dijunjung tinggi agar keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama. Sedangkan dalam relasi dengan pelanggan, perusahaan harus menyediakan ruang interaksi seluas-luasnya dan responsif.

Jika perusahaan sudah mampu menciptakan lingkungan kerja yang mengusung asas mubadalah di atas, baik secara internal maupun eksternal, maka perusahaan akan mampu mewujudkan customer experience dengan optimal. Wallahu a’lam bi al-shawab. []

Tags: Hari Pelanggan NasionalHarpelnasIndonesiaMubadalahperspektif mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hukum Bermain Game Online, Haramkah?

Next Post

Menyoal Stigma Negatif Perempuan yang Senang Berolahraga

Lenni Lestari

Lenni Lestari

Pencinta buku yang suka belajar tentang isu-isu perempuan dan keluarga

Related Posts

Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Sujudnya Istri
Pernak-pernik

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

4 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

3 Februari 2026
Next Post
Jawa Barat

Menyoal Stigma Negatif Perempuan yang Senang Berolahraga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa
  • Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74
  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0