Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

HARPELNAS ; Momentum Mewujudkan Customer Experience dengan Strategi Mubadalah

Mengapa laki-laki dan perempuan harus saling bersinergi? Karena baik laki-laki maupun perempuan, masing-masing mempunyai cara berpikir, prilaku, dan daya tarik yang berbeda-beda. Perbedaan inilah yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan marketing perusahaan

Lenni Lestari by Lenni Lestari
5 September 2021
in Publik
A A
0
Harpelnas

Harpelnas

2
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Kemarin, perusahaan Indonesia sedang merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang ke-18 sejak diresmikan oleh Presiden RI ke-5, Megawati Soekarno Putri pada tanggal 4 September 2021. Harpelnas dicetuskan oleh Handi Irawan D. Ia adalah founder Top Brand Award, pencetus Indonesia’s Most Admired Companies (IMAC), Customer Satisfaction Award (ICSA) dan juga CEO Frontier Group.

Harpelnas yang diperingati setiap tahun, dijadikan sebagai ajang bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas produk dan pelayanan terhadap pelanggan. Merujuk pada Senyum Pelanggan, Buletin Harpelnas Edisi September 2021, tema yang diangkat untuk merayakan Harpelnas tahun ini adalah Customer Experience (CX), yaitu memberikan kesan terbaik dan memorable bagi pelanggan. Hal yang lebih penting, ungkap Handi Irawan D, setiap pimpinan perusahaan, CEO, BOD, dan jajaran lainnya haruslah memberikan keteladanan dalam pelayanan di tanggal 4 September.

Melalui Harpelnas, diharapkan akan tumbuh banyak pengusaha dan perusahaan yang menjadi solusi bagi setiap keluhan masyarakat/pelanggan. Terlebih di masa pandemi, banyak perusahaan yang harus mengalihkan proses kerja melalui digital marketing. Meski tidak bisa bertatap muka secara langsung, pelayanan pelanggan harus tetap ditingkatkan.

Perusahaan dan Keadilan Gender

Ada kabar baik ketika berbicara mengenai perusahaan dan Keadilan Gender. Biasanya perusahaan dipimpin oleh laki-laki. Namun, kini ada peningkatan jumlah pemimpin perempuan dalam perusahaan di Indonesia.

Mengutip dari IDXChannel.com, hasil survei tahunan Grant Thornton “Women in Business 2021”, menyebutkan bahwa ada peningkatan jumlah perempuan yang menduduki jabatan sebagai Chief Executive Officer (CEO) di Indonesia. Tahun lalu hanya di angka 20%, namun tahun 2021 naik ke angka 25%.

Tak hanya itu, April tahun 2021, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mencatat lebih dari 80% pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia merupakan perempuan.

Hasil survei ini menunjukkan bahwa ada nuansa perempuan di dunia bisnis masa kini dan telah memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan bisnis perusahaan. Hal Ini juga menunjukkan adanya peningkatan dalam hal kesetaraan gender di lingkup pekerjaan.

Terlebih di masa pandemi, banyak perusahaan menerapkan Work From Home (WFH). Awalnya pola rumahan ini lebih identik dengan pola kerja perempuan, namun WFH ini akan menjadi pola kerja yang akan marak di masa mendatang. Pola ini dianggap lebih fleksibel dan efektif, serta bisa dilakukan oleh siapapun tanpa ada sekat gender.

Selain itu, melansir katadata.co.id, menurut Associate Partner at McKinsey, Sebastian Jammer, perempuan dianggap mampu menciptakan organisasi perusahaan lebih “sehat”, karena beberapa alasan, diantaranya ;

Pertama, perempuan mampu mendorong peningkatan performa keuangan perusahaan. Kedua, kepekaan perempuan mampu menghasilkan strategi perusahaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Ketiga, kehadiran perempuan mampu menciptakan kepemimpinan yang lebih egaliter.

Keempat, kehadiran perempuan dalam jajaran direksi, akan memotivasi rekan kerja perempuan lainnya mau berperan aktif secara profesional. Kelima, pemimpin perempuan mampu menghadirkan sudut pandang baru dalam pengambilan keputusan.

Dengan lima kelebihan ini, perempuan diharapkan sadar dan aktif untuk terus terlibat dalam pengembangan ekonomi di Indonesia.

Strategi Mubadalah ; Fondasi Customer Experience

Data-data di atas menjadi angin segar bagi relasi keadilan gender. Ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan bisa saling bekerja sama dalam ranah apapun untuk mewujudkan sebuah impian.

Dalam konteks perusahaan, relasi kesalingan ini bisa dijadikan sebagai strategi jitu untuk mewujudkan Customer Experience (pengalaman pelanggan) yang maksimal. Mengapa laki-laki dan perempuan harus saling bersinergi? Karena baik laki-laki maupun perempuan, masing-masing mempunyai cara berpikir, prilaku, dan daya tarik yang berbeda-beda. Perbedaan inilah yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan marketing perusahaan.

Dalam mubadalah dikenal ada lima prinsip kesalingan yang bisa diterapkan sebagai strategi marketing perusahaan. Lima prinsip ini sebenarnya bersifat tematikal, yaitu pada tema-tema marital (pernikahan). Namun, lima prinsip ini juga bisa digunakan pada isu-isu yang lain. Kelima prinsip itu ialah;

Pertama,  Komitmen pada ikatan janji yang kokoh sebagai amanah Allah (al-Nisa’ : 21). Dalam perusahaan, kontrak kerja yang mubadalah adalah yang saling memegang amanah dengan baik. Baik antara sesama tim perusahaan, maupun antara tim dengan pelanggan.

Kedua, prinsip berpasangan dan berkesalingan (al-Baqarah : 187). Prinsip berpasangan pada dasarnya menyadari adanya perbedaan gender dari tiap individu. Hal ini membawa konsekuensi perbedaan potensi yang bisa saling melengkapi satu sama lain. Dalam upaya mewujudkan Customer Experience yang proporsional bagi pelanggan laki-laki dan perempuan, maka perspektif dari tim perusahaan harus mewakili masing-masing gender.

Ketiga, Perilaku saling memberi kenyamanan/kerelaan (al-Baqarah : 233). Perusahaan harus mampu menciptakan lingkungan kerja yang nyaman bagi laki-laki dan perempuan. Begitu juga dalam hal prestasi kerja, siapapun bisa menduduki jabatan apapun. Tidak boleh ada diskriminasi gender. Tak hanya itu, saling rela (‘an taradhin) ini juga sejatinya adalah prinsip dasar dalam jual-beli Islam. Dalam setiap transaksi harus melahirkan kepuasan antara penjual dan pembeli.

Keempat, saling memperlakukan dengan baik (al-Nisa’: 19). Merujuk pada tujuan Harpelnas yang ingin membahagiakan pelanggan sesering mungkin, maka perusahaan harus terus melakukan engagement dan involvement dengan pelanggan. Caranya adalah dengan menyediakan layanan yang membuat pelanggan semakin dekat dan nyaman dengan perusahan.

Kelima, Kebiasaan saling berembuk bersama (al-Baqarah : 233). Prinsip ini harus berjalan seirama dalam dua arah, yaitu antara sesama tim perusahaan dan antara tim dan pelanggan. Di ranah tim perusahaan,  musyawarah (berembuk bersama) harus dijunjung tinggi agar keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama. Sedangkan dalam relasi dengan pelanggan, perusahaan harus menyediakan ruang interaksi seluas-luasnya dan responsif.

Jika perusahaan sudah mampu menciptakan lingkungan kerja yang mengusung asas mubadalah di atas, baik secara internal maupun eksternal, maka perusahaan akan mampu mewujudkan customer experience dengan optimal. Wallahu a’lam bi al-shawab. []

Tags: Hari Pelanggan NasionalHarpelnasIndonesiaMubadalahperspektif mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hukum Bermain Game Online, Haramkah?

Next Post

Menyoal Stigma Negatif Perempuan yang Senang Berolahraga

Lenni Lestari

Lenni Lestari

Pencinta buku yang suka belajar tentang isu-isu perempuan dan keluarga

Related Posts

Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
rahmatan lil ‘alamin
Mubapedia

Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah

21 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Tauhid Mubadalah
Mubapedia

Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

18 Februari 2026
Next Post
Jawa Barat

Menyoal Stigma Negatif Perempuan yang Senang Berolahraga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0