Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Haruskah Laki-Laki Menjalani Masa ‘Iddah?

Atas nama kesetaraan dan keadilan (al-musâwah wa al-'adâlah), masa 'iddah yang harus dijalani oleh suami adalah sama dengan masa 'iddah yang juga dijalani oleh istrinya.

Marzuki Wahid by Marzuki Wahid
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
'Iddah

'Iddah

14
SHARES
677
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu, saya dikirimi link berita oleh seorang teman. Isinya tentang perkawinan yang ketiga kalinya dari seorang tokoh Islam terkenal di Indonesia dengan seorang perempuan dari Pesantren tersohor. Perkawinan ini dilangsungkan pada 3 Januari 2021, sementara beliau bercerai dengan istrinya pada 16 Desember 2020. Artinya, ketika istrinya sedang menjalani ‘iddah yang sangat ketat, ehh kurang dari 1 bulan sang tokoh ini dengan kebebasannya menikah lagi dengan perempuan lain.

Masa ‘iddah yang sedang dijalani oleh istrinya, yakni kesempatan untuk rekonsiliasi (rujuk), dicederai oleh menikahnya sang suami secara sepihak. Sementara istrinya ber-‘iddah di rumah, dia bersuka ria dan bersenang-senang dengan perempuan lain. Sembari kirim berita, teman saya ini menyisipkan pertanyaan: adilkah? Teman saya juga bertanya: mengapa perempuan wajib ‘iddah, sementara laki-laki tidak wajib ‘iddah? Bisakah dalam pandangan hukum Islam laki-laki ber-‘iddah sebagaimana perempuan?

Mengapa Perlu ‘Iddah?

Kewajiban ‘iddah—masa tunggu pasca putusnya perkawinan—memang selama ini hanya ditimpakan pada istri (perempuan). Sementara suami (laki-laki) tidak tersentuh kewajiban ‘iddah sama sekali. Al-Qur’an menyebut secara rinci ketentuan masa ‘iddah ini. Apabila sang istri saat dicerai tidak hamil dan masih haid, masa ‘iddah-nya 3 qurû‘, yakni 3 kali haid/suci (QS. al-Baqarah: 228).

Akan tetapi, apabila sang istri menopause, ‘iddah-nya 3 bulan (QS. ath-Thalâq: 4). Apabila putus perkawinan karena suami wafat dan istri tidak sedang hamil, ‘iddah-nya 4 bulan 10 hari (QS. al-Baqarah: 233). Apabila istri sedang hamil, ‘iddah-nya hingga melahirkan (QS. ath-Thalâq: 4). Sedangkan apabila istri belum disetubuhi, maka tidak ada ‘iddah sama sekali (QS. al-Ahzâb: 49).

Apa alasan Syâri‘ (Allah SWT) mewajibkan perempuan ber-‘iddah? Banyak ulama menyebutkan alasannya adalah untuk mengetahui kebersihan rahim perempuan dari benih suami yang menceraikannya (li ma‘rifati barâ‘ati ar-rahmi). Hal ini tersirat pada definisi ‘iddah yang dirumuskan al-Khâṭib al-Syirbînî dalam kitabnya Mughnî al-Muhtâj, yakni nama masa menunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya atau karena sedih atas meninggal suaminya.

Alasan ini sepintas ma‘qûl (rasionable), karena ada ketentuan jika istri belum disetubuhi, maka tidak ada masa ‘iddah. Istri yang belum disetubuhi sudah pasti rahimnya bersih dan kosong dari benih suami yang menceraikannya, karenanya ‘iddah tidak diterapkan padanya.

Jika alasannya adalah untuk mengetahui kebersihan rahim, maka sebetulnya tidak perlu menunggu terlalu lama hingga 3 kali haid/suci atau 3 bulan atau 4 bulan 10 hari. Dalam waktu sekali haid saja sudah cukup bukti bahwa perempuan tersebut tidak hamil.

Artinya, perempuan itu sudah bersih dari benih suami yang menceraikannya. Sekali haid ini diafirmasi oleh ketentuan masa ‘iddah bagi perempuan yang langsung ditalak tiga atau khulu‘ (cerai atas inisiatif istri). Karena dengan mengalami haid berarti perempuan tersebut sudah dipastikan tidak hamil, yakni rahimnya bebas dari benih suami sebelumnya.

Bahkan dengan teknologi kandungan yang canggih dewasa ini, untuk mengetahui rahim berisi atau bersih dari benih seseorang cukup diselesaikan dalam hitungan jam melalui tes urine (test pack), USG, atau yang lainnya. Tidak perlu menunggu hingga 3 kali haid/suci atau 3 bulan atau 4 bulan 10 hari.

‘Iddah adalah Masa Rekonsiliasi

Oleh karena itu, saya memahami alasan ‘iddah ini  bukan untuk mengetahui kebersihan rahim perempuan, melainkan untuk melakukan rekonsiliasi (rujû‘) dan stabilisasi mental. Selama masa ‘iddah, suami dan istri diberi kesempatan oleh Allah SWT untuk melakukan rekonsiliasi (rujuk).

Dengan demikian, masa ‘iddah adalah masa refleksi, stabilisasi mental dan spiritual untuk menentukan betul-betul pisah atau kembali lagi (rujuk). Jika menentukan pisah sekalipun, maka suami atau istri telah mantap, stabil mentalnya, dan tegar spiritualnya untuk menentukan langkah dan sikap berikutnya.

Timbul pertanyaan, bagaimana dengan muthallaqah (istri dicerai) yang tidak ber-‘iddah karena belum disetubuhi? Mengapa tidak diwajibkan rekonsiliasi?

Disepakati bahwa maksud utama nikah adalah agar suami dan istri bisa melampiaskan nafsu seksualnya (wathi‘, jimâ‘, bersetubuh) secara halal. Dengan demikian, apabila ada laki-laki dan perempuan telah menikah, tetapi belum bersetubuh sama sekali, lalu bercerai, maka sesungguhnya mereka identik dengan belum menikah.

Oleh karena itu, apabila suami dan istri bercerai sebelum bersetubuh, mayoritas ulama (jumhûr ‘ulama) menyatakan tidak ada kewajiban ‘iddah. Artinya, tidak perlu ada rekonsiliasi dan refleksi untuk masa tertentu, mau rujuk atau tetap cerai. Posisi mereka seperti orang yang belum menikah.

Akan tetapi, mazhab Hanafi berpendapat lain, menyatakan bahwa seorang istri yang ditalak sementara dia belum disetubuhi, baik ditalak hidup ataupun talak mati, tetap wajib menjalani masa ‘iddah selama tiga bulan. Artinya, tetap diberi kesempatan untuk melakukan refleksi dan kemungkinan rekonsiliasi dalam masa tiga bulan. Pendapat mazhab Hanafi ini memperkuat pendapat yang saya kemukakan terkait tujuan ‘iddah.

Nah, jika alasan ‘iddah ini adalah untuk melakukan rekonsiliasi, refleksi, serta stabilisasi mental dan spiritual untuk menentukan betul-betul cerai atau rujuk, bukan untuk mengetahui kekosongan rahim, maka hal ini tidak saja dibutuhkan oleh istri (perempuan), tetapi juga dibutuhkan oleh suami (laki-laki). Sebagaimana ajaran tasrîhun bi ihsân, agar tidak gegabah dan penuh dengan amarah, suami juga membutuhkan masa yang memadai untuk refleksi, menstabilkan mental dan spiritualnya dalam memutuskan betul-betul cerai atau rujuk kepada istrinya yang telah dijatuhkan talak.

Masa ‘iddah bagi suami sangat penting. Meski talak sudah dijatuhkan, tetapi suami harus diberi kesempatan untuk merevisi keputusannya melalui rekonsiliasi (rujuk) atau berefleksi kembali tentang kemaslahatan cerai dan kemaslahatan rujuk bagi dirinya, istrinya, dan anak-anaknya (jika sudah memiliki anak).

Sebab keputusan final cerai atau rujuk, termasuk keputusan menikah dengan perempuan lain pasca cerai, berdampak tidak saja pada kehidupan dirinya, melainkan juga pada anak-anaknya. Meski sudah bercerai, anak-anak tetaplah anak-anaknya. Tidak ada mantan anak.

Suami Harus ‘Iddah

Menggunakan kerangka mubâdalah-nya Faqihuddin Abdul Kodir, saya memahami ‘iddah ini adalah ajaran mubâdalah (reciprocity, timbal balik). Meskipun teksnya hanya ditujukan untuk perempuan (istri), tetapi oleh karena kemaslahatan ini dibutuhkan juga oleh laki-laki sebagai suami demi tercipta kemaslahatan bersama dan menolak kemafsadatan bersama, maka suami juga diwajibkan menjalani ‘iddah.

Atas nama kesetaraan dan keadilan (al-musâwah wa al-‘adâlah), masa ‘iddah yang harus dijalani oleh suami adalah sama dengan masa ‘iddah yang juga dijalani oleh istrinya.

Dengan menjalani masa ‘iddah bersama (suami dan istri), maka keputusan final, baik keputusan cerai ataupun rujuk, akan diambil dengan pertimbangan yang matang, mantap, dan dengan kesadaran yang mendalam. Bukan dengan amarah, sesaat, spontan, atau penuh dengan dendam karena ketidakcocokan yang mendahuluinya.

Pertimbangan matang ini pun sangat diperlukan untuk menentukan langkah berikutnya setelah cerai, apakah akan menikah lagi dengan orang lain atau akan menjalani hidup melajang, dan juga menentukan arah kehidupan anak-anaknya. Inilah makna, hikmah, dan rahasia ‘iddah yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Maha Benar Allah Yang Maha Adil bagi makhluk-Nya laki-laki dan perempuan.  Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. []

Tags: Fiqih IndonesiaIddahKompilasi Hukum IslamKongres Ulama Perempuan IndonesiaQira'ah Mubadalahulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

bell hooks: Mulai Berkesadaran dan Akhiri Seksisme

Next Post

Mengoptimalkan Peran Ayah Ibu di Masa Pandemi

Marzuki Wahid

Marzuki Wahid

KH Marzuki Wahid. akrab di panggil Kang Zeky adalah pendiri Fahmina dan ISIF Cirebon

Related Posts

Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Iddah
Pernak-pernik

Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

27 Januari 2026
iddah
Pernak-pernik

Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

27 Januari 2026
Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Next Post
Masa Pandemi

Mengoptimalkan Peran Ayah Ibu di Masa Pandemi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0