Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Heterarki sebagai Prasyarat Prinsip Kesalingan dalam Relasi Sosial  

Dalam perspektif heterarki, seseorang akan mampu menegosiasikan kapan dia patut untuk kita hormati, kapan pula sepantasnya dia menghormati yang lainnya

Atun Wardatun by Atun Wardatun
1 November 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Heterarki

Heterarki

19
SHARES
951
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Heterarki (Heterarchy) bukan konsep baru. Konsep ini telah digunakan di beberapa bidang sebelumnya secara terbatas. Tulisan ini ingin memperkuat signifikansi konsep ini yang belum menjadi sebuah perspektif yang umum terpakai. Padahal konsep ini harus menjadi kosakata wajib  di dalam isu yang berkaitan dengan kesetaraan dan otoritas, baik pada level keluarga maupun yang lebih luas.

Istilah ini pertamakali digunakan dalam konteks modern oleh McCulloch (1945) berkenaan dengan struktur kognitif pada otak manusia yang selama ini kita anggap hiararkis. Dia membuktikan sebaliknya bahwa struktur kognitif manusia memang tersusun berurutan tetapi tidak dalam susunan yang hirarkis.

Adeney-Risakota (2016) sedikit menyinggung konsep ini ketika mendiskusikan the imaginary power perempuan Indonesia di dunia publik. Dia menjelaskan mengapa banyak perempuan Indonesia yang kelihatan sangat powerful di dunia politik tetapi masih banyak di antara mereka yang menerima suami sebagai pemimpin rumah tangga.

Baginya, ini adalah bukti bahwa patriarchy bukan satu-satunya sistem relasi gender yang berlaku secara nyata di Indonesia, karena memang struktur masyarakat Indonesia yang heterarkis.

Keragaman Relasi

Heterarki berasal dari kata hetero-hierarchies. Yaitu keragaman relasi hirarkhis dalam kehidupan sosial. Konsep ini tidak menafikan adanya struktur yang bertingkat dalam hubungan manusia. Di mana salah satu pihak berada pada ranking yang lebih tinggi atau fungsi yang lebih penting dari lainnya.

Konsep heterarki mendedahkan fakta tak terbantah bahwa struktur yang bertingkat (hirarki) tersebut tidak statis, tunggal dan satu arah. Melainkan dinamis, beragam dan bisa bertukar tempat. Sederhananya, heterarki bermakna pertingkatan jamak dan multi-arah (Wahid &Wardatun:2022). Heterarki bukan lawan dari hierarki tetapi konsep yang justru menerima hirarki sebagai realitas yang bersifat relative dan temporer.

Heterarki menjadi konsep penyambung antara penolakan orang terhadap struktur hirarkhis yang kita nilai diskriminatif dan struktur fungsional yang kita anggap lebih mencerminkan keadilan. Karena yang pertama lebih melihat seseorang pada status sosialnya. Sedangkan yang kedua lebih melihat bagaimana seseorang berperan tanpa embel-embel status sosial yang ia miliki.

Pertanyaanya, bisakah kita benar-benar lepas dari hubungan yang hirarkis? Lalu bisakah kita hanya memandang orang berdasarkan fungsi yang ia jalankan terlepas sama sekali dari status sosial yang dimandatkan kepadanya. Lalu apakah status sosial yang dimiliki oleh individu tunggal atau beragam? Di sinilah letak penting konsep heterarki itu kita pakai sebagai perspektif untuk mengurai relasi sosial yang kompleks  secara lebih alamiah.

Mengapa Heterarki?

Pertingkatan jamak tersebut adalah fakta yang dapat kita jumpai dalam hubungan sosial dari level terkecil seperti keluarga sampai level yang lebih besar misalnya negara. Paling tidak ada dua alasan yang mendasari ini:

Pertama, manusia siapapun itu memiliki identitas yang beragam (multiple identities). Dalam waktu yang bersamaan seseorang bisa menjadi anak sekaligus orang tua, saudara, bibi/paman, keponakan dll. Itu baru status dalam konteks kekerabatan di dalam keluarga. Seseorang bisa juga menjadi ketua dalam sebuah organisasi, sekretaris, bendahara, atau anggota pada organisasi yang lainnya.

Di tempat kerjanya seseorang bisa saja menjadi orang nomor satu tetapi di kehidupan bermasyarakat dia hanya anggota di bawah kepemimpinan ketua RT, RW, Lurah dan seterusnya ke atas. Identitas yang beragam ini tentu mengalami fungsi yang juga beragam. Signifikansi dan dominasi fungsi tersebut sesuai dengan posisi mereka pada konteks yang berbeda-beda.

Kedua, relasi manusia yang satu dengan manusia yang lainnya tidak pernah berlangsung searah. Manusia karena masing-masing keunikannya, tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan. Kekurangannya bisa berubah menjadi kelebihan dalam konteks yang berbeda. Kelebihan dan kekurangan kedua insan yang berhubungan dapat menjadi modal untuk  mewujudkan visi dan misi yang searah.

Prinsip heterarki yang mengakui adanya relasi hirarkhi di satu sisi. Tetapi menolak adanya pemapanan status ketika berubah konteks memungkinkan kompleksitas hubungan itu diletakkan pada relnya masing-masing.

Prinsip ini membantu manusia untuk mengenali posisinya (knowing self-position) sendiri sekaligus memberikan ruang bagi orang lain (giving space). Untuk suatu saat menukarkan atau menempati posisinya tersebut. Dengan melakukan itu maka negosiasi peran dan negosiasi ruang bisa lebih mudah kita lakukan.

Heterarki  dan Prinsip Kesalingan (Mubadalah)

Heterarki menjadi prinsip yang harus kita kenali dan disadari dalam rangka mengimplementasikan prinsip mubadalah berikut dua prinsip lainnya yang membentuk trilogi keulamaan perempuan Indonesia (KUPI). Yaitu prinsip keadilan hakiki dan kepatutan/kebaikan ( ma’ruf). Prinsip heterarki menjadi pelengkap perspektf trilogi tersebut.

Prinsip kesalingan (mubadalah) yang diperkenalkan oleh Faqihuddin A. Kodir (2021) bisa kita gunakan sebagai metode membaca teks agama (qiraah mubadalah). Selain itu juga sebagai perspektif yang mendasari relasi sosial yang luas.

Pada intinya, prinsip ini secara praktis menggarisbawahi adanya keharusan saling mengisi dan membantu terutama dalam konteks relasi laki-laki dan perempuan. Mereka berdua adalah mitra  sejajar yang saling mengisi satu sama lain.

Masing-masing mereka adalah subyek penuh (primer) dalam kehidupan sosial. Salah satunya tidak boleh kita letakkan sebagai subyek pelengkap (sekunder )apalagi hanya sebagai obyek. Dengan cara pandang ini maka dimungkinkan terwujudnya apa yang kita sebut sebagai keadilan hakiki, atau keadilan yang bisa terasa secara bersama baik oleh laki-laki dan perempuan (Nur Rofi’ah: 2017).

Untuk menuju keadilan hakiki itu sendiri segala tindakan dalam relasi sosial maupun relasi gender harus berdasarkan dan berujung pada pada kebaikan dan juga kepatutan (ma’ruf) (Fayumi: 2012)

Kesalingan, keadilan hakiki, kebaikan dan kepatutan (ma’ruf) menjadi trilogi yang mendasari perspektif fatwa maupun gerakan Keulamaan Perempuan Indonesia (KUPI). Dengan trilogi ini, fatwa-fatwa yang KUPI hasilkan berdasarkan pada pengalaman perempuan dan laki-laki baik secara biologis  maupun sosiologis. Hingga kemudian menghasilkan cara pandang yang lebih egaliter dan emansipatoris.

Dimanakah heterarkhi bisa masuk dalam jalin kelindan trilogi KUPI ini?

Kesalingan dapat dengan mudah kita praktikkan jika subyek yang terlibat dalam relasi menyadari bahwa mereka masing-masing berada di dalam struktur sosial yang sifatnya relative, dinamis, dan multi-arah.

Seseorang dengan penuh kesadaran bisa menempatkan diri sesuai dengan posisinya dan lebih bijak untuk meneracai sikapnya. Sehingga tidak terjebak ke dalam penggunaan power dan otoritas secara penuh, terus-menerus bahkan berlebihan.

Dalam konteks keadilan hakiki di mana perempuan dan laki-laki harus kita letakkan sama-sama sebagai subyek penuh seringkali memicu pertanyaan lebih lanjut. Mungkinkah dalam konteks kehidupan keluarga, ada dua matahari yang bersinar pada saat yang sama?

Justru di sinilah letak pentingnya memahami bahwa matahari tidak pernah akan ada dua. Matahari memerlukan bulan untuk memantulkan sinarnya pada malam hari. Jelas di sini bahwa peran bisa saja berganti atau berubah bentuk dan media sesuai dengan kebutuhan, kepatutan, dan konteksnya.

Prinsip heterarki menjelaskan bahwa hirarki atau pertingkatan. Di mana seseorang memiliki posisi yang lebih tinggi daripada yang lainnya tidak dapat dihapus. Tetapi perlu kita kenali dan kita letakkan secara proporsional.

Dengan mengakui bahwa pertingkatan  struktur sosial itu jamak dan multiarah maka seseorang tidak bisa menggunakan posisi itu secara semena-mena  Karena bergerak sedikit saja konteksnya maka posisi itu akan bisa berubah. Keragaman identitas yang dimiliki oleh manusia akan memposisikan seseorang pada angle yang berbeda. Reposisi ini mengharuskan adanya adaptasi.

Memahami posisi sendiri dan memberikan ruang bagi orang lain dalam relasi lalu akan menghasilkan tindakan dan kesepakatan yang berdasarkan kebaikan bersama, dan kepatutan yang kita sepakati. Asas kepatutan ini bisa saja berada pada level yang subyektif yang secara internal disepakati oleh individu atau kelompok tertentu yang memiliki relasi.

Dalam perspektif heterarki, seseorang oleh karenanya akan mampu menegosiasikan kapan dia patut untuk kita hormati, kapan pula sepantasnya dia menghormati yang lainnya. Demikian seterusnya. Dengan kesadaran akan prinsip heterarki,  prinsip kesalingan dalam relasi apapun menemukan alur yang lebih jelas untuk terimplementasikan. []

 

Tags: HeterarkiKeadilan HakikiKesalinganKonsep Ma'rufperspektif mubadalahTrilogi Fatwa KUPI
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Buku Menyelami Telaga Kebahagiaan: Melihat Lebih Dekat Hak-hak Tubuh Manusia

Next Post

Meningkatkan Budaya Literasi Santri di Pesantren Fahmina Melalui Joglo Baca dan Kelas Menulis

Atun Wardatun

Atun Wardatun

Dosen UIN Mataram, Founder La Rimpu, Ulama KUPI NTB.

Related Posts

Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Pernikahan di Indonesia
Lingkungan

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

23 Januari 2026
Next Post
Joglo Baca

Meningkatkan Budaya Literasi Santri di Pesantren Fahmina Melalui Joglo Baca dan Kelas Menulis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0