Selasa, 13 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    UU TPKS

    UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

    Pencatatan Perkawinan

    Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    Jaringan KUPI

    Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    Perbedaan

    Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    Pernikahan anak

    KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

    Kenapa Masih Ada Perceraian

    Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

    Masak Bukan Kodrat

    Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    UU TPKS

    UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

    Pencatatan Perkawinan

    Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    Jaringan KUPI

    Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    Perbedaan

    Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    Pernikahan anak

    KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

    Kenapa Masih Ada Perceraian

    Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

    Masak Bukan Kodrat

    Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Hiburan Walimah yang Meriah, Apakah Membawa Berkah?

Memenuhi undangan pernikahan merupakan bagian dari etika Islam dan bentuk penghargaan kepada sesama.

Siti Rohmah Siti Rohmah
17 Juni 2025
in Pernak-pernik
0
Hiburan Walimah

Hiburan Walimah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam budaya Islam, pernikahan tidak hanya kita pandang sebagai hubungan antara dua individu. Melainkan sebagai peristiwa sakral yang menyatukan keluarga juga masyarakat. Selain sebagai perayaan cinta, pernikahan juga menjadi pengingat akan nilai-nilai penting seperti komitmen, saling menghargai, dan keberkahan.

Tak heran jika Islam memandang walimah sebagai bentuk ungkapan syukur sekaligus wadah sosial untuk menyebarkan kebaikan. Di dalamnya, dakwah dan budaya sering kali berbagi ruang yang sama. Musik, tarian, dan hiburan walimah yang pada awalnya hadir dengan tujuan edukatif, kini telah berkembang dalam berbagai bentuk yang beragam.

Namun, di tengah upaya menyelaraskan syariat dengan ekspresi budaya, kita tidak bisa menghindari pertanyaan penting. Ke mana arah pertunjukan budaya dalam walimah saat ini? Apakah benar dakwah dan budaya telah menyatu, atau justru kita sedang menyaksikan penggunaan simbol-simbol Islam untuk melegitimasi bentuk hiburan yang tidak mencerminkan akhlak Islami?

Salah satu fenomena yang mencuat dalam konteks ini adalah keberadaan orkes gambus. Seni musik yang kental dengan nuansa Arab dan keislaman. Kini, orkes gambus sering tampil dengan format yang menyerupai orkes dangdut, lengkap dengan gerakan yang menggoda, ritual saweran, dan suasana yang jauh dari nilai-nilai dakwah. Sebenarnya, apa yang sedang terjadi?

Pesta Pernikahan

Dahulu, orkes gambus terkenal sebagai seni musik Islami yang sarat dengan doa, pujian kepada Nabi, dan pesan-pesan moral, mencerminkan semangat dakwah yang kuat. Kini, lagu-lagu yang mereka bawakan tidak lagi mengandung makna mendalam. Melainkan lebih berfokus pada cinta duniawi, yang tak jarang mengarah pada godaan dan rayuan.

Musik yang mereka mainkan pun terdengar keras dan menghentak. Tarian-tarian sering diiringi oleh musik Timur Tengah. Sementara gestur tubuh para penyanyi yang menggoda menarik perhatian penonton laki-laki. Saat ini, orkes gambus dan orkes dangdut memiliki banyak kemiripan.

Satu-satunya perbedaan yang mencolok hanyalah kesan religius yang tampak di permukaan—seperti penggunaan gamis, hijab, atau lirik berbahasa Arab. Namun sebenarnya tidak mengandung makna Islam yang hakiki. Simbol-simbol keagamaan yang mereka tampilkan hanyalah menjadi lapisan luar, semacam kanvas kosong yang tidak mencerminkan nilai-nilai Islam secara substansial.

Salah satu ironi terbesar dari orkes gambus yang kerap tampil di pesta pernikahan saat ini adalah praktik saweran. Dalam tradisi ini, penonton laki-laki biasanya naik ke atas panggung dan memberikan uang kepada penyanyi perempuan. Sering kali pula beserta dengan gestur tubuh yang menggoda, bahkan menyentuh.

Dalam konteks orkes dangdut, perilaku semacam ini jelas dianggap tidak pantas. Namun, dalam versi “Islami” yang terbungkus dalam format gambus, praktik tersebut seolah mendapat pembenaran—berkat jilbab sang penyanyi, lirik yang sesekali menyebut Nabi, atau irama bernuansa Timur Tengah.

Kemunafikan Simbolik

Di sinilah muncul bentuk kemunafikan simbolik. Tindakan yang secara prinsip bertentangan dengan nilai-nilai Islam justru dilegitimasi melalui estetika Arab dan label syariah. Fenomena ini tidak hanya mencederai etika Islam, tetapi juga mencerminkan bagaimana simbol-simbol agama termanipulasi untuk meredam kritik publik.

Setelah mencermati bagaimana hiburan dalam acara walimah saat ini sering kali terkemas dengan simbol-simbol keislaman yang kosong makna. Penting bagi kita untuk kembali merujuk pada landasan normatif yang hakiki. Islam tidak sekadar menilai apa yang tampak secara lahiriah, melainkan juga memperhatikan substansi dan nilai yang terkandung di balik setiap perilaku sosial.

Salah satu hadis yang sering kita kutip dalam konteks pesta pernikahan adalah sabda Nabi ﷺ:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian diundang ke walîmah (pesta pernikahan), maka hendaklah ia mendatanginya.””

Hadis ini kerap menjadi landasan bahwa memenuhi undangan pernikahan merupakan bagian dari etika Islam dan bentuk penghargaan kepada sesama. Namun, kewajiban tersebut tidak bersifat mutlak dan tetap bergantung pada syarat-syarat tertentu.

Menilik Keberkahan Walimah

Menurut para ulama seperti Imam An-Nawawi, kewajiban menghadiri walimah dapat gugur jika dalam acara tersebut terdapat unsur kemaksiatan yang tidak bisa kita cegah atau terhindari. Tidak diperbolehkan menghadiri walimah yang secara jelas menampilkan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Seperti pertunjukan yang mengganggu konsentrasi ibadah, musik yang membangkitkan syahwat, atau pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan.

Dalam konteks inilah, kehadiran orkes gambus yang menyuguhkan pertunjukan bernuansa menggoda dan praktik saweran—meskipun dikemas dengan musik berbahasa Arab atau simbol-simbol Islami—perlu kita kaji secara kritis.

Jika muatannya tetap mengandung unsur maksiat dan mengaburkan nilai-nilai Islam, maka tampilan luarnya yang terkesan “lebih Islami” daripada hiburan populer lainnya tidak bisa kita jadikan alasan pembenaran. Menganggap kehadiran dalam pesta semacam itu sebagai kewajiban agama tanpa melakukan penilaian kritis justru bertentangan dengan semangat dari hadis tersebut.

Pada dasarnya, anjuran Nabi untuk menghadiri walimah bertujuan untuk mempererat tali persaudaraan dan berbagi kebahagiaan dalam suasana yang penuh berkah. Bukan dalam suasana yang justru merusak nilai dan adab.

Oleh karena itu, jika sebuah walimah kehilangan keberkahannya karena isi acaranya bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, maka umat dituntut untuk bersikap. Tidak sekadar menolak hadir secara fisik, tetapi juga berperan aktif dalam membangun tradisi walimah yang sarat makna, bernilai, dan bermartabat.

Menyoal Hiburan Orkes Gambus

Pesta pernikahan idealnya menjadi ajang untuk meneguhkan nilai-nilai moral. Bukan malah kita jadikan pembenaran atas budaya hiburan yang menyimpang. Kemunculan orkes gambus yang masih mempertontonkan praktik saweran dan unsur sensual, meskipun terkemas dalam simbol-simbol Islam, mencerminkan adanya kesalahan dalam memahami esensi dakwah.

Penggunaan bahasa Arab, musik bernuansa Timur Tengah, atau busana syar’i tidak akan bermakna jika pesan moral Islam justru terabaikan. Sudah waktunya untuk melakukan perubahan cara pandang—dari yang hanya berfokus pada tampilan simbolik menjadi pada isi yang bermakna, dari sekadar hiburan menjadi sarana pendidikan nilai.

Upaya seperti memberikan edukasi kepada masyarakat tentang etika dalam walimah, mendukung seniman Muslim dalam menciptakan karya yang sesuai ajaran Islam. Selain itu menyebarkan kesadaran bahwa akhlak tidak boleh kita kompromikan demi tampilan luar, merupakan langkah awal yang penting.

Tujuannya agar walimah benar-benar menjadi bentuk ibadah, ia harus terbangun di atas nilai-nilai, bukan hanya diiringi oleh musik yang sekedar menjadi hiburan. []

 

Tags: Hiburan WalimahmusikOrkes GambusPesta PernikahanSaweran
Siti Rohmah

Siti Rohmah

Penulis merupakan alumni Aqidah Filsafat UIN Bandung sekaligus Mahasiswi Pascasarjana Studi Agama-Agama UIN Bandung

Terkait Posts

Nancy Ajram
Publik

Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

20 November 2025
Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Fire in The Rain
Pernak-pernik

Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

23 Agustus 2025
Voice For The Voiceless
Pernak-pernik

Antitesis Voice For The Voiceless untuk Sekadar Viral : Perlawanan melalui “Labour” – Paris Paloma

2 Agustus 2025
Sound Horeg
Hukum Syariat

Sound Horeg: Antara Fatwa Haram Ulama’ dan Hiburan Masyarakat Kelas Bawah

16 Juli 2025
Lagu Jumbo
Pernak-pernik

Dari Nada ke Makna: Tafsir Relasi Ibu dan Anak dalam Lagu Jumbo

17 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Visi Ekosentrisme Al-Qur’an
  • UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik
  • Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan
  • Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan
  • Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID