Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Hiburan Walimah yang Meriah, Apakah Membawa Berkah?

Memenuhi undangan pernikahan merupakan bagian dari etika Islam dan bentuk penghargaan kepada sesama.

Siti Rohmah by Siti Rohmah
17 Juni 2025
in Pernak-pernik
A A
0
Hiburan Walimah

Hiburan Walimah

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam budaya Islam, pernikahan tidak hanya kita pandang sebagai hubungan antara dua individu. Melainkan sebagai peristiwa sakral yang menyatukan keluarga juga masyarakat. Selain sebagai perayaan cinta, pernikahan juga menjadi pengingat akan nilai-nilai penting seperti komitmen, saling menghargai, dan keberkahan.

Tak heran jika Islam memandang walimah sebagai bentuk ungkapan syukur sekaligus wadah sosial untuk menyebarkan kebaikan. Di dalamnya, dakwah dan budaya sering kali berbagi ruang yang sama. Musik, tarian, dan hiburan walimah yang pada awalnya hadir dengan tujuan edukatif, kini telah berkembang dalam berbagai bentuk yang beragam.

Namun, di tengah upaya menyelaraskan syariat dengan ekspresi budaya, kita tidak bisa menghindari pertanyaan penting. Ke mana arah pertunjukan budaya dalam walimah saat ini? Apakah benar dakwah dan budaya telah menyatu, atau justru kita sedang menyaksikan penggunaan simbol-simbol Islam untuk melegitimasi bentuk hiburan yang tidak mencerminkan akhlak Islami?

Salah satu fenomena yang mencuat dalam konteks ini adalah keberadaan orkes gambus. Seni musik yang kental dengan nuansa Arab dan keislaman. Kini, orkes gambus sering tampil dengan format yang menyerupai orkes dangdut, lengkap dengan gerakan yang menggoda, ritual saweran, dan suasana yang jauh dari nilai-nilai dakwah. Sebenarnya, apa yang sedang terjadi?

Pesta Pernikahan

Dahulu, orkes gambus terkenal sebagai seni musik Islami yang sarat dengan doa, pujian kepada Nabi, dan pesan-pesan moral, mencerminkan semangat dakwah yang kuat. Kini, lagu-lagu yang mereka bawakan tidak lagi mengandung makna mendalam. Melainkan lebih berfokus pada cinta duniawi, yang tak jarang mengarah pada godaan dan rayuan.

Musik yang mereka mainkan pun terdengar keras dan menghentak. Tarian-tarian sering diiringi oleh musik Timur Tengah. Sementara gestur tubuh para penyanyi yang menggoda menarik perhatian penonton laki-laki. Saat ini, orkes gambus dan orkes dangdut memiliki banyak kemiripan.

Satu-satunya perbedaan yang mencolok hanyalah kesan religius yang tampak di permukaan—seperti penggunaan gamis, hijab, atau lirik berbahasa Arab. Namun sebenarnya tidak mengandung makna Islam yang hakiki. Simbol-simbol keagamaan yang mereka tampilkan hanyalah menjadi lapisan luar, semacam kanvas kosong yang tidak mencerminkan nilai-nilai Islam secara substansial.

Salah satu ironi terbesar dari orkes gambus yang kerap tampil di pesta pernikahan saat ini adalah praktik saweran. Dalam tradisi ini, penonton laki-laki biasanya naik ke atas panggung dan memberikan uang kepada penyanyi perempuan. Sering kali pula beserta dengan gestur tubuh yang menggoda, bahkan menyentuh.

Dalam konteks orkes dangdut, perilaku semacam ini jelas dianggap tidak pantas. Namun, dalam versi “Islami” yang terbungkus dalam format gambus, praktik tersebut seolah mendapat pembenaran—berkat jilbab sang penyanyi, lirik yang sesekali menyebut Nabi, atau irama bernuansa Timur Tengah.

Kemunafikan Simbolik

Di sinilah muncul bentuk kemunafikan simbolik. Tindakan yang secara prinsip bertentangan dengan nilai-nilai Islam justru dilegitimasi melalui estetika Arab dan label syariah. Fenomena ini tidak hanya mencederai etika Islam, tetapi juga mencerminkan bagaimana simbol-simbol agama termanipulasi untuk meredam kritik publik.

Setelah mencermati bagaimana hiburan dalam acara walimah saat ini sering kali terkemas dengan simbol-simbol keislaman yang kosong makna. Penting bagi kita untuk kembali merujuk pada landasan normatif yang hakiki. Islam tidak sekadar menilai apa yang tampak secara lahiriah, melainkan juga memperhatikan substansi dan nilai yang terkandung di balik setiap perilaku sosial.

Salah satu hadis yang sering kita kutip dalam konteks pesta pernikahan adalah sabda Nabi ﷺ:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian diundang ke walîmah (pesta pernikahan), maka hendaklah ia mendatanginya.””

Hadis ini kerap menjadi landasan bahwa memenuhi undangan pernikahan merupakan bagian dari etika Islam dan bentuk penghargaan kepada sesama. Namun, kewajiban tersebut tidak bersifat mutlak dan tetap bergantung pada syarat-syarat tertentu.

Menilik Keberkahan Walimah

Menurut para ulama seperti Imam An-Nawawi, kewajiban menghadiri walimah dapat gugur jika dalam acara tersebut terdapat unsur kemaksiatan yang tidak bisa kita cegah atau terhindari. Tidak diperbolehkan menghadiri walimah yang secara jelas menampilkan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Seperti pertunjukan yang mengganggu konsentrasi ibadah, musik yang membangkitkan syahwat, atau pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan.

Dalam konteks inilah, kehadiran orkes gambus yang menyuguhkan pertunjukan bernuansa menggoda dan praktik saweran—meskipun dikemas dengan musik berbahasa Arab atau simbol-simbol Islami—perlu kita kaji secara kritis.

Jika muatannya tetap mengandung unsur maksiat dan mengaburkan nilai-nilai Islam, maka tampilan luarnya yang terkesan “lebih Islami” daripada hiburan populer lainnya tidak bisa kita jadikan alasan pembenaran. Menganggap kehadiran dalam pesta semacam itu sebagai kewajiban agama tanpa melakukan penilaian kritis justru bertentangan dengan semangat dari hadis tersebut.

Pada dasarnya, anjuran Nabi untuk menghadiri walimah bertujuan untuk mempererat tali persaudaraan dan berbagi kebahagiaan dalam suasana yang penuh berkah. Bukan dalam suasana yang justru merusak nilai dan adab.

Oleh karena itu, jika sebuah walimah kehilangan keberkahannya karena isi acaranya bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, maka umat dituntut untuk bersikap. Tidak sekadar menolak hadir secara fisik, tetapi juga berperan aktif dalam membangun tradisi walimah yang sarat makna, bernilai, dan bermartabat.

Menyoal Hiburan Orkes Gambus

Pesta pernikahan idealnya menjadi ajang untuk meneguhkan nilai-nilai moral. Bukan malah kita jadikan pembenaran atas budaya hiburan yang menyimpang. Kemunculan orkes gambus yang masih mempertontonkan praktik saweran dan unsur sensual, meskipun terkemas dalam simbol-simbol Islam, mencerminkan adanya kesalahan dalam memahami esensi dakwah.

Penggunaan bahasa Arab, musik bernuansa Timur Tengah, atau busana syar’i tidak akan bermakna jika pesan moral Islam justru terabaikan. Sudah waktunya untuk melakukan perubahan cara pandang—dari yang hanya berfokus pada tampilan simbolik menjadi pada isi yang bermakna, dari sekadar hiburan menjadi sarana pendidikan nilai.

Upaya seperti memberikan edukasi kepada masyarakat tentang etika dalam walimah, mendukung seniman Muslim dalam menciptakan karya yang sesuai ajaran Islam. Selain itu menyebarkan kesadaran bahwa akhlak tidak boleh kita kompromikan demi tampilan luar, merupakan langkah awal yang penting.

Tujuannya agar walimah benar-benar menjadi bentuk ibadah, ia harus terbangun di atas nilai-nilai, bukan hanya diiringi oleh musik yang sekedar menjadi hiburan. []

 

Tags: Hiburan WalimahmusikOrkes GambusPesta PernikahanSaweran
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tambang Nikel dan Masa Depan yang Terancam di Raja Ampat

Next Post

Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Banjar: Negara Masih Gagal Menjamin Kebebasan Beragama

Siti Rohmah

Siti Rohmah

Penulis merupakan alumni Aqidah Filsafat UIN Bandung sekaligus Mahasiswi Pascasarjana Studi Agama-Agama UIN Bandung

Related Posts

Tunarungu
Disabilitas

Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

2 Februari 2026
Nancy Ajram
Publik

Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

20 November 2025
Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Fire in The Rain
Pernak-pernik

Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

23 Agustus 2025
Voice For The Voiceless
Pernak-pernik

Antitesis Voice For The Voiceless untuk Sekadar Viral : Perlawanan melalui “Labour” – Paris Paloma

2 Agustus 2025
Sound Horeg
Hukum Syariat

Sound Horeg: Antara Fatwa Haram Ulama’ dan Hiburan Masyarakat Kelas Bawah

16 Juli 2025
Next Post
Ahmadiyah

Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Banjar: Negara Masih Gagal Menjamin Kebebasan Beragama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0