Rabu, 7 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia yang layak

    Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    Pendidikan Tinggi Perempuan

    Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

    Islam dan Kemanusiaan

    Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

    Nikah Muda

    Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

    Pembaruan

    Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    Pacaran

    Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia yang layak

    Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    Pendidikan Tinggi Perempuan

    Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

    Islam dan Kemanusiaan

    Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

    Nikah Muda

    Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

    Pembaruan

    Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    Pacaran

    Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hijab Sebagai Dimensi Ruang dan Pemingitan Perempuan

Hijab mengandung makna saling menghormati dan berkeadilan gender, namun patriarki membuatnya timpang gender.

Miftahul Huda Miftahul Huda
26 September 2020
in Personal, Rekomendasi
0
Istri Shalihah (Bagian Pertama)
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Perempuan memiliki aturan berpakaian yang lebih rumit dibanding laki-laki, setidaknya pada masa awal-awal Islam. Perempuan menggunakan kain lebih banyak untuk menutupi bagian-bagian tubuhnya kecuali mata. Menurut Quraish Shihab, dalam Jilbab Pakaian Perempuan Muslimah (2018)—ia mengutip Murthadha Muthahari—bahwa itu bukan monopoli masyarakat Arab dan bukan dari budaya mereka.

Pakaian penutup seluruh tubuh perempuan sudah dikenal di kalangan bangsa kuno dan lebih lekat dengan orang Sassan Iran. Bahkan ada yang menyatakan orang Arab mengikuti agama Zardasyt yang menilai perempuan bukan makhluk suci, sehingga harus menutup hidung dan mulut agar napas mereka tidak mengotori api suci yang merupakan sesembahan agama Persia lama.

Masih menurut Shihab, bangsa Arab juga meniru masyarakat Byzantium yang memingit perempuan di rumah. Bagian ini bersumber dari bangsa Yunani Kuno yang membagi rumah mereka menjadi dua bagian: laki-laki dan perempuan masing-masing memiliki tempat yang berdiri sendiri.

Sedangkan menurut Etin Anwar, dalam Jati-Diri Perempuan dalam Islam (2017), makna lain hijab adalah pemingitan, dan itu juga menjadi fakta sosial. Menurutnya, hijab lebih mengarah pada makna dimensi ruang, yaitu pembatasan antara ruang privat-publik, terang-gelap, beriman-kafir, aristokrasi-rakyat jelata. Tapi hijab juga merujuk pada pakaian muslimah, dan ini yang menjadi tafsir mainstream dari surat al-Ahzab [33]:53 dewasa ini.

Sebenarnya ada dua makna hijab dalam ayat tersebut, yaitu hijab sebagai tirai pemisah antara laki-laki dan perempuan yang tidak dalam hubungan perkawinan atau sedarah ketika berkomunikasi. Sedangkan makna yang kedua mengacu pada istilah min wara hijab, yang ditafsirkan sebagai perintah kepada perempuan untuk mengenakan hijab. Pada makna kedua, hijab dipandang identik dengan ajaran Islam, dan bagi perempuan yang memakainya dianggap mematuhi aturan Tuhan.

Sedangkan kisah yang melatarbelakangi turunnya surat al-Ahzab [33]:53 antara lain, pertama, Umar bin Khattab mendesak Nabi untuk memerintahkan istri-istrinya menjulurkan jilbab atau memisahkan mereka dari para tamu, sehingga kehormatan mereka tidak terganggu oleh para tamu. Ada juga yang mengisahkan bahwa Nabi mengesahkan hijab setelah tangan A’isyah secara tak sengaja bersentuhan dengan tangan salah satu sahabat saat makan bersama.

Kisah yang terakhir adalah berkaitan dengan pengenalan gagasan privasi sebagai bagian integral dalam kehidupan berumah tangga dan urusan publik. Adalah untuk mengatur etiket tuan rumah dan hak-hak sahabat atau tamu di dalam rumah tangga Nabi. Ini berkaitan dengan arsitektur rumah Nabi yang menyatu dengan masjid, sehingga terbuka untuk diakses oleh publik. Maka, sekat atau tirai diperintahkan untuk dipasang sebagai pembatas antar-ruang untuk menjaga privasi keluarga Nabi (Anwar, 2017).

Berdasarkan beberapa kisah di atas, perintah hijab memiliki landasan etis dan mengandung nilai kesetaraan, yaitu saling menghargai privasi antar-pribadi (baik laki-laki ataupun perempuan). Bagian ini bisa juga dikembangkan menjadi landasan keadilan gender dalam Islam, di mana laki-laki dan perempuan sama-sama berelasi secara adil, sama-sama menjaga privasi dan kehormatan.

Namun kita juga perlu memahami bahwa nilai kesetaraan yang terkandung dalam ayat tersebut tidak sepenuhnya diimplementasikan secara ideal. Sebaliknya, ayat tersebut berpotensi menjadi alat untuk memingit perempuan dengan maksud mengalienasikannya dari ruang publik. Sebagaimana masa awal Islam, perempuan sangat jarang beraktivitas di ruang publik.

Alasannya, menurut Anwar, adalah—selain tempat tinggal istri-istri Nabi yang berdekatan dengan masjid—situasi politik dan sosial di Madinah saat itu tidak sepenuhnya ramah terhadap perempuan. Tanpa memandang status sosial perempuan, laki-laki sering malakukan ta’arrud—kekerasan di zaman pra Islam, yaitu mencegat perempuan di jalan-jalan untuk mengajaknya berbuat zina—dan mempermalukannya. Ini menjadi alasan yang seolah-olah “rasional” kenapa perempuan dipingit.

Khalil Abdul Karim, dalam Relasi Gender pada Masa Muhammad & Khulafaurrasyidin (2007), memberi contoh peristiwa perendahan perempuan tersebut; yaitu ketika seorang perempuan hendak melaksanakan salat subuh, ia dihadang seorang lelaki yang hendak memperkosanya. Kemudian perempuan tersebut berlari meminta tolong hingga bertemu segerombolan orang. Akhirnya perempuan itu ditemui oleh Nabi, dan lelaki yang meresahkannya dirajam.

Menurut Karim, tidak ada halangan apapun bagi lelaki yang hendak melakukan perkosaan terhadap perempuan, sekalipun di tempat suci. Dan ini juga, menurut Anwar, yang menjadi alasan Nabi menerima saran Umar untuk memingit istri-istrinya.

Namun, pemingitan telah menjelma lembaga yang berfungsi untuk mengontrol perempuan. Pada saat yang bersamaan laki-laki merasa aman karena tidak ada perempuan yang menjadi sumber godaan mereka. Oleh karenanya, laki-laki menganggap pemingitan sebagai langkah yang saling menguntungkan.

Itulah mengapa perempuan luput dari pandangan publik selama berabad-abad. Perempuan dikeluarkan dari dunia dan masyarakat, tidak memiliki akses terhadap perkembangan intelektual, agama, sosial, ekonomi. Perempuan dialienasi dari potensi mereka untuk menjadi makhluk sosial dan otonom. []

Tags: GenderHijabislamnabi
Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Terkait Posts

Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Islam dan Kemanusiaan
Publik

Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

7 Januari 2026
Pembaruan
Publik

Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

6 Januari 2026
KUPI Indonesia
Publik

Mengapa KUPI Dipandang sebagai Penegasan Islam Indonesia?

6 Januari 2026
Hak Perempuan atas Tubuhnya
Personal

Body Image, Self-Hate, dan Hak Perempuan atas Tubuhnya

6 Januari 2026
Jenis Kelamin Ulama
Publik

Ulama dalam Islam: Soal Ilmu, Bukan Jenis Kelamin

3 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Muda

    Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan
  • Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir
  • Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?
  • Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan
  • Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID