Mubadalah.id – Anggota Majlis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI) Dr. Faqihuddin Abdul Kodir menyebutkan bahwa pembahasan dan penjelasan hukum Islam mengenai hak – hak anak masih belum merespon isu-isu dasar yang menjadi perhatian realitas masyarakat kontemporer.
Isu-isu kekerasan yang dihadapi banyak anak di berbagai komunitas, baik seksual, fisik, maupun sosial ini, lanjut kata Kang Faqih, belum menjadi perhatian dan pembahasan yang memadai dalam fikih kontemporer.
Begitupun isu-isu khusus untuk perlindungan anak – anak difabel, anak-anak dalam konflik sosial, peperangan, dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kemudian, korban perdaganan orang, pornografi, terorisme, dan kejahatan-kejahatan global, juga masih belum ada pembahasan dalam fikih kontemporer.
Dari empat prinsip dalam Konvensi Hak Anak, hanya prinsip mengenai hak hidup, tumbuh, dan berkembang yang memperoleh perhatian.
Sementara prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, dan penghargaan terhadap pendapat anak sangat sedikit sekali memperoleh perhatian dan pembahasan dalam hukum Islam.
Artinya, hukum Islam kontemporer mengenai hak anak masih belum benar-benar menjawab kebutuhan-kebutuhan nyata dari masyarakat modern saat ini.
Kang Faqih juga mengingatkan, sebagian besar kajian fikih kontemporer juga masih alpa dalam menuntut tanggung-jawab selain orang tua dan keluarga.
Lebih lanjut, Lembaga Hukum Islam Internasional, dalam sepuluh rekomendasinya pada tahun 2000 di Riyadh Saudi Arabia juga sudah menyinggung peran negara pada poin keempat.
Poin kedelepan, tentang pendidikan kewargaan, juga bisa meminta sebagai pertanggungjawaban negara. Namun, poin-poin ini hanya mengasumsikan pada kondisi anakanak yang tidak ada, atau tidak bersama, dengan orang tua dan atau keluarga.
Lingkungan pengasuhan yang kondusif, misalnya, masih hanya membebankan kepada keluarga, bahkan eksplisit kepada seorang ibu.
Padahal, dalam kehidupan nyata, yang memiliki sumber daya besar untuk memfasilitasi lingkungan ini adalah justru negara dan perusahaan-perusahaan, di samping masyarakat juga bisa kita tuntut tanggungjawabnya. (Rul)