Rabu, 31 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    Tahun Baru

    Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    Budaya Patriarki

    Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    Tahun Baru

    Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    Budaya Patriarki

    Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

Menurut as-Sya’rawi, membaca al-Quran dalam hati bagi perempuan haid adalah mubah. Sedang membaca bagian mana pun dari al-Quran namun tidak di dalam hati alias bersuara, hukumnya tetap haram

Zuhrotul Ainiyah Zuhrotul Ainiyah
2 Desember 2022
in Hukum Syariat
0
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membaca al-Quran bagi perempuan haid tidak selalu berkonsekuensi  haram. Tetapi bisa berimplikasi pada hukum yang berbeda seperti mubah, misalnya. Tergantung realitas dan sudut pandang yang kita gunakan.  Dan, memang itulah konsep fikih yang tidak stagnan dengan satu putusan hukum saja. Akan tetapi, fikih identik dengan sifat fleksibel yang menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan penganutnya.

Adalah membaca al-Quran bagi perempuan haid, salah satu di antara problematika yang menuai banyak silang pendapat di kalangan ulama. Namun untuk tulisan kali ini, penulis hanya akan mengulas sudut pandang dari seorang ulama kelahiran Mesir terkait hukum perempuan haid membaca Al-Quran. Yaitu Syekh Muhammad Mutawalli As-Sya’rawi dalam karyanya Fiqhul Mar’ah al-Muslimah.

Sekilas Mengenal Syekh Mutawalli As-Sya’rawi

Imam as-Sya’rawi yang memiliki nama lengkap syekh Muhamammad Mutawalli as-Sya’rawi merupakan salah satu tokoh yang sangat berpengaruh pada abad ke-20. Kealimannya dalam segala bidang ilmu sudah tersohor sampai ke telinga hampir seluruh masyarakat di pelbagai pelosok. Tak heran jika gelar al-mujadid itu melekat kepada seorang imam besar asal Timur Tengah ini.

Gelar al-mujadid, sebagaimana yang sudah maklum, adalah gelar untuk sosok yang mampu membawa pembaharuan atau perbaikan untuk umat manusia. Kepakarannya dalam berbagai bidang terutama dalam kajian keagamaan, menjadikannya sebagai seorang mufti terhormat. Sehingga, as-Sya’rawi kerap kali menjadi rujukan umat tentang suatu hukum dalam banyak disiplin ilmu; keagamaan, sosial dan politik internasional.

Hal tersebut terbukti dari banyaknya kitab yang Ia karang. Salah satu karya yang mewakili kealimannya dalam bidang fikih adalah kitab Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah. Kitab tersebut bicara tentang segala problematika perempuan. Mulai dari penyetaraan gender antara laki-laki dan perempuan, problema pernikahan, hingga hubungannya dengan Tuhan (hablum minallah).

Termasuk di antara bab yang terdapat dalam kitab tersebut adalah hukum membaca al-Qur’an bagi perempuan haid. Di dalam Islam, seorang perempuan yang sedang haid atau nifas, tidak boleh melaksanakan shalat ataupun puasa. Bukan hanya itu, mereka juga haram menyentuh ataupun membaca al-Quran yang menjadi satu-satunya pedoman hidup umat manusia di dunia.

Dalam akidah ahlussunnah wal jamaah, kita mengenal beberapa imam yang menjadi rujukan hukum kita. Namun dari masing-masing ulama tersebut memiliki putusan-putusan hukum yang berbeda-beda sesuai kondisi masyarakat, budaya dan sosialnya masing-masing. Dalam hal ini, kita akan mengambil pandangan hukum dari ulama besar Timur Tengah, yakni syekh as-Sya’rawi.

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut As-Sya’rawi

Menurut as-Sya’rawi, membaca al-Quran dalam hati bagi perempuan haid adalah mubah. Sedang membaca bagian mana pun dari al-Quran namun tidak di dalam hati alias bersuara, hukumnya tetap haram. Syekh as-Sya’rawi memberikan argumentasi tersebut dengan tujuan untuk menjaga sakralitas al-Quran sebagai kalam Allah Swt.

Oleh karena itu juga, menyentuh ataupun mencium al-Quran bagi perempuan haid memiliki hukum yang sama sebagaimana di atas. Syekh Mutawalli as-Sya’rawai mengatakan dalam kitab Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah (hal. 17):

امرار آيات القرآن على ذهن المرأة الحائض مباح, أما قراءتها للقرآن بأي صورة فممنوع, وذلك لإيجاد قداسة للقرآن’ فلا يجوز أن يقبل الإنسان على القرآن إلا وهو متطهر

“Membaca al-Quran dalam hati bagi perempuan haid hukumnya mubah, sedangkan membaca al-Quran dengan lisan hukumnya tetap haram. Hal tersebut untuk menjaga kesucian al-Quran. Oleh karna itu, menyentuh ataupun mencium al-Quran mempunyai konsekuensi hukum yang sama, yaitu haram.”

Syekh as-Sya’rawi dalam kitab dan halaman yang sama memberikan penjelasan lebih lanjut kepada perempuan haid, bahwa Allah memberi toleransi kepada perempuan haid berupa kebolehan untuk tidak salat dan puasa.

Berikut redaksinya:

ولقد أعفى الله الحائض من الصلاة و الصوم, فهل تصلي و تصوم برغم إعفائها هذا؟

“Sungguh, Allah telah memberi toleransi kepada perempuan haid untuk tidak melaksanakan shalat dan puasa, lalu bagaimana mungkin perempuan haid tersebut tetap melakukan shalat dan puasa sedang Allah telah memberikan toleransi kepadanya.”

Toleransi bagi Perempuan Haid

Rupanya, as-Sya’rawi juga menawarkan sebuah analogi menarik, bahwa melaksanakan perintah Allah (imtisal awamirillah) adalah suatu bentuk ibadah, seperti membaca al-Quran ketika suci. Nah, begitu juga dengan tidak membaca al-Quran ketika haid juga tergolong ibadah.

Sebagaimana setiap manusia memiliki kebebasan untuk melaksanakan puasa sunah di hari mana pun. Akan tetapi dilarang untuk melaksanakannya di hari-hari tertentu, seperti hari raya Idulfitri. Maka tidak berpuasa pada hari tersebut adalah ibadah karena tergolong menjauhi larangan Allah Swt. (ijtinab nawahihi). Argumentasi di atas terdapat dalam Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah (hal. 17):

إن امتثال أوامر الله في ذلك عبادة, فكما أن قراءة القرآن في الطهر عبادة فكذلك عدم قراءته عند الحيض عبادة

“Sesungguhnya dengan tidak membaca al-Quran bagi perempuan haid adalah bagian dari menjalankan perintah Allah juga. Sebagaimana dihitung ibadah saat membaca al-Quran ketika suci.”

Dari uraian di atas, kita dapat menarik kesimpulan baru bahwa seorang perempuan tidak usah berkecil hati saat melihat orang lain berlomba-lomba beribadah sedang ia dalam keadaaan haid. Seperti gairah spiritual yang terjadi di bulan Ramadan, misalnya.

Karena ketika ia tidak melaksanakan ibadah yang dilarang saat haid, sejatinya ia sedang menjalankan salah satu misi besar Tuhan, yaitu menjauhi larangan-Nya, dan itu juga tergolong ibadah yang akan mendapat apresiasi besar. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawaab. []

 

Tags: Fikih PerempuanHukum IslamislamperempuanSyekh As-Sya’rawi
Zuhrotul Ainiyah

Zuhrotul Ainiyah

Alumni Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo dan guru Matematika di Sekolah Dasar (SD)

Terkait Posts

Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Perempuan Disabilitas Berlapis
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

27 Desember 2025
Toleransi dalam Islam
Buku

Buku Toleransi dalam Islam: Membaca Ulang Makna Natal dalam Islam

26 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Keadilan Hakiki Bagi Perempuan
Publik

Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

25 Desember 2025
Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
Publik

5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

24 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tahun Baru

    Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan
  • Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan
  • Melihat Pancasila di Kota Salatiga
  • Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik
  • Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID