Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

Menurut as-Sya’rawi, membaca al-Quran dalam hati bagi perempuan haid adalah mubah. Sedang membaca bagian mana pun dari al-Quran namun tidak di dalam hati alias bersuara, hukumnya tetap haram

Zuhrotul Ainiyah by Zuhrotul Ainiyah
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

12
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membaca al-Quran bagi perempuan haid tidak selalu berkonsekuensi  haram. Tetapi bisa berimplikasi pada hukum yang berbeda seperti mubah, misalnya. Tergantung realitas dan sudut pandang yang kita gunakan.  Dan, memang itulah konsep fikih yang tidak stagnan dengan satu putusan hukum saja. Akan tetapi, fikih identik dengan sifat fleksibel yang menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan penganutnya.

Adalah membaca al-Quran bagi perempuan haid, salah satu di antara problematika yang menuai banyak silang pendapat di kalangan ulama. Namun untuk tulisan kali ini, penulis hanya akan mengulas sudut pandang dari seorang ulama kelahiran Mesir terkait hukum perempuan haid membaca Al-Quran. Yaitu Syekh Muhammad Mutawalli As-Sya’rawi dalam karyanya Fiqhul Mar’ah al-Muslimah.

Sekilas Mengenal Syekh Mutawalli As-Sya’rawi

Imam as-Sya’rawi yang memiliki nama lengkap syekh Muhamammad Mutawalli as-Sya’rawi merupakan salah satu tokoh yang sangat berpengaruh pada abad ke-20. Kealimannya dalam segala bidang ilmu sudah tersohor sampai ke telinga hampir seluruh masyarakat di pelbagai pelosok. Tak heran jika gelar al-mujadid itu melekat kepada seorang imam besar asal Timur Tengah ini.

Gelar al-mujadid, sebagaimana yang sudah maklum, adalah gelar untuk sosok yang mampu membawa pembaharuan atau perbaikan untuk umat manusia. Kepakarannya dalam berbagai bidang terutama dalam kajian keagamaan, menjadikannya sebagai seorang mufti terhormat. Sehingga, as-Sya’rawi kerap kali menjadi rujukan umat tentang suatu hukum dalam banyak disiplin ilmu; keagamaan, sosial dan politik internasional.

Hal tersebut terbukti dari banyaknya kitab yang Ia karang. Salah satu karya yang mewakili kealimannya dalam bidang fikih adalah kitab Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah. Kitab tersebut bicara tentang segala problematika perempuan. Mulai dari penyetaraan gender antara laki-laki dan perempuan, problema pernikahan, hingga hubungannya dengan Tuhan (hablum minallah).

Termasuk di antara bab yang terdapat dalam kitab tersebut adalah hukum membaca al-Qur’an bagi perempuan haid. Di dalam Islam, seorang perempuan yang sedang haid atau nifas, tidak boleh melaksanakan shalat ataupun puasa. Bukan hanya itu, mereka juga haram menyentuh ataupun membaca al-Quran yang menjadi satu-satunya pedoman hidup umat manusia di dunia.

Dalam akidah ahlussunnah wal jamaah, kita mengenal beberapa imam yang menjadi rujukan hukum kita. Namun dari masing-masing ulama tersebut memiliki putusan-putusan hukum yang berbeda-beda sesuai kondisi masyarakat, budaya dan sosialnya masing-masing. Dalam hal ini, kita akan mengambil pandangan hukum dari ulama besar Timur Tengah, yakni syekh as-Sya’rawi.

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut As-Sya’rawi

Menurut as-Sya’rawi, membaca al-Quran dalam hati bagi perempuan haid adalah mubah. Sedang membaca bagian mana pun dari al-Quran namun tidak di dalam hati alias bersuara, hukumnya tetap haram. Syekh as-Sya’rawi memberikan argumentasi tersebut dengan tujuan untuk menjaga sakralitas al-Quran sebagai kalam Allah Swt.

Oleh karena itu juga, menyentuh ataupun mencium al-Quran bagi perempuan haid memiliki hukum yang sama sebagaimana di atas. Syekh Mutawalli as-Sya’rawai mengatakan dalam kitab Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah (hal. 17):

امرار آيات القرآن على ذهن المرأة الحائض مباح, أما قراءتها للقرآن بأي صورة فممنوع, وذلك لإيجاد قداسة للقرآن’ فلا يجوز أن يقبل الإنسان على القرآن إلا وهو متطهر

“Membaca al-Quran dalam hati bagi perempuan haid hukumnya mubah, sedangkan membaca al-Quran dengan lisan hukumnya tetap haram. Hal tersebut untuk menjaga kesucian al-Quran. Oleh karna itu, menyentuh ataupun mencium al-Quran mempunyai konsekuensi hukum yang sama, yaitu haram.”

Syekh as-Sya’rawi dalam kitab dan halaman yang sama memberikan penjelasan lebih lanjut kepada perempuan haid, bahwa Allah memberi toleransi kepada perempuan haid berupa kebolehan untuk tidak salat dan puasa.

Berikut redaksinya:

ولقد أعفى الله الحائض من الصلاة و الصوم, فهل تصلي و تصوم برغم إعفائها هذا؟

“Sungguh, Allah telah memberi toleransi kepada perempuan haid untuk tidak melaksanakan shalat dan puasa, lalu bagaimana mungkin perempuan haid tersebut tetap melakukan shalat dan puasa sedang Allah telah memberikan toleransi kepadanya.”

Toleransi bagi Perempuan Haid

Rupanya, as-Sya’rawi juga menawarkan sebuah analogi menarik, bahwa melaksanakan perintah Allah (imtisal awamirillah) adalah suatu bentuk ibadah, seperti membaca al-Quran ketika suci. Nah, begitu juga dengan tidak membaca al-Quran ketika haid juga tergolong ibadah.

Sebagaimana setiap manusia memiliki kebebasan untuk melaksanakan puasa sunah di hari mana pun. Akan tetapi dilarang untuk melaksanakannya di hari-hari tertentu, seperti hari raya Idulfitri. Maka tidak berpuasa pada hari tersebut adalah ibadah karena tergolong menjauhi larangan Allah Swt. (ijtinab nawahihi). Argumentasi di atas terdapat dalam Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah (hal. 17):

إن امتثال أوامر الله في ذلك عبادة, فكما أن قراءة القرآن في الطهر عبادة فكذلك عدم قراءته عند الحيض عبادة

“Sesungguhnya dengan tidak membaca al-Quran bagi perempuan haid adalah bagian dari menjalankan perintah Allah juga. Sebagaimana dihitung ibadah saat membaca al-Quran ketika suci.”

Dari uraian di atas, kita dapat menarik kesimpulan baru bahwa seorang perempuan tidak usah berkecil hati saat melihat orang lain berlomba-lomba beribadah sedang ia dalam keadaaan haid. Seperti gairah spiritual yang terjadi di bulan Ramadan, misalnya.

Karena ketika ia tidak melaksanakan ibadah yang dilarang saat haid, sejatinya ia sedang menjalankan salah satu misi besar Tuhan, yaitu menjauhi larangan-Nya, dan itu juga tergolong ibadah yang akan mendapat apresiasi besar. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawaab. []

 

Tags: Fikih PerempuanHukum IslamislamperempuanSyekh As-Sya’rawi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Desa Membutuhkan Gerakan Strategis Ulama Perempuan

Next Post

Gus Yasin Mendorong Para Perempuan untuk Memiliki Ilmu Pengetahuan yang Tinggi

Zuhrotul Ainiyah

Zuhrotul Ainiyah

Alumni Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo dan guru Matematika di Sekolah Dasar (SD)

Related Posts

Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Next Post
Ilmu pengetahuan

Gus Yasin Mendorong Para Perempuan untuk Memiliki Ilmu Pengetahuan yang Tinggi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang
  • Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?
  • Strategi Dakwah Mubadalah
  • Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0