Senin, 15 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Reboisasi Relasi

    Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Reboisasi Relasi

    Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

Menurut as-Sya’rawi, membaca al-Quran dalam hati bagi perempuan haid adalah mubah. Sedang membaca bagian mana pun dari al-Quran namun tidak di dalam hati alias bersuara, hukumnya tetap haram

Zuhrotul Ainiyah Zuhrotul Ainiyah
2 Desember 2022
in Hukum Syariat
0
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membaca al-Quran bagi perempuan haid tidak selalu berkonsekuensi  haram. Tetapi bisa berimplikasi pada hukum yang berbeda seperti mubah, misalnya. Tergantung realitas dan sudut pandang yang kita gunakan.  Dan, memang itulah konsep fikih yang tidak stagnan dengan satu putusan hukum saja. Akan tetapi, fikih identik dengan sifat fleksibel yang menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan penganutnya.

Adalah membaca al-Quran bagi perempuan haid, salah satu di antara problematika yang menuai banyak silang pendapat di kalangan ulama. Namun untuk tulisan kali ini, penulis hanya akan mengulas sudut pandang dari seorang ulama kelahiran Mesir terkait hukum perempuan haid membaca Al-Quran. Yaitu Syekh Muhammad Mutawalli As-Sya’rawi dalam karyanya Fiqhul Mar’ah al-Muslimah.

Sekilas Mengenal Syekh Mutawalli As-Sya’rawi

Imam as-Sya’rawi yang memiliki nama lengkap syekh Muhamammad Mutawalli as-Sya’rawi merupakan salah satu tokoh yang sangat berpengaruh pada abad ke-20. Kealimannya dalam segala bidang ilmu sudah tersohor sampai ke telinga hampir seluruh masyarakat di pelbagai pelosok. Tak heran jika gelar al-mujadid itu melekat kepada seorang imam besar asal Timur Tengah ini.

Gelar al-mujadid, sebagaimana yang sudah maklum, adalah gelar untuk sosok yang mampu membawa pembaharuan atau perbaikan untuk umat manusia. Kepakarannya dalam berbagai bidang terutama dalam kajian keagamaan, menjadikannya sebagai seorang mufti terhormat. Sehingga, as-Sya’rawi kerap kali menjadi rujukan umat tentang suatu hukum dalam banyak disiplin ilmu; keagamaan, sosial dan politik internasional.

Hal tersebut terbukti dari banyaknya kitab yang Ia karang. Salah satu karya yang mewakili kealimannya dalam bidang fikih adalah kitab Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah. Kitab tersebut bicara tentang segala problematika perempuan. Mulai dari penyetaraan gender antara laki-laki dan perempuan, problema pernikahan, hingga hubungannya dengan Tuhan (hablum minallah).

Termasuk di antara bab yang terdapat dalam kitab tersebut adalah hukum membaca al-Qur’an bagi perempuan haid. Di dalam Islam, seorang perempuan yang sedang haid atau nifas, tidak boleh melaksanakan shalat ataupun puasa. Bukan hanya itu, mereka juga haram menyentuh ataupun membaca al-Quran yang menjadi satu-satunya pedoman hidup umat manusia di dunia.

Dalam akidah ahlussunnah wal jamaah, kita mengenal beberapa imam yang menjadi rujukan hukum kita. Namun dari masing-masing ulama tersebut memiliki putusan-putusan hukum yang berbeda-beda sesuai kondisi masyarakat, budaya dan sosialnya masing-masing. Dalam hal ini, kita akan mengambil pandangan hukum dari ulama besar Timur Tengah, yakni syekh as-Sya’rawi.

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut As-Sya’rawi

Menurut as-Sya’rawi, membaca al-Quran dalam hati bagi perempuan haid adalah mubah. Sedang membaca bagian mana pun dari al-Quran namun tidak di dalam hati alias bersuara, hukumnya tetap haram. Syekh as-Sya’rawi memberikan argumentasi tersebut dengan tujuan untuk menjaga sakralitas al-Quran sebagai kalam Allah Swt.

Oleh karena itu juga, menyentuh ataupun mencium al-Quran bagi perempuan haid memiliki hukum yang sama sebagaimana di atas. Syekh Mutawalli as-Sya’rawai mengatakan dalam kitab Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah (hal. 17):

امرار آيات القرآن على ذهن المرأة الحائض مباح, أما قراءتها للقرآن بأي صورة فممنوع, وذلك لإيجاد قداسة للقرآن’ فلا يجوز أن يقبل الإنسان على القرآن إلا وهو متطهر

“Membaca al-Quran dalam hati bagi perempuan haid hukumnya mubah, sedangkan membaca al-Quran dengan lisan hukumnya tetap haram. Hal tersebut untuk menjaga kesucian al-Quran. Oleh karna itu, menyentuh ataupun mencium al-Quran mempunyai konsekuensi hukum yang sama, yaitu haram.”

Syekh as-Sya’rawi dalam kitab dan halaman yang sama memberikan penjelasan lebih lanjut kepada perempuan haid, bahwa Allah memberi toleransi kepada perempuan haid berupa kebolehan untuk tidak salat dan puasa.

Berikut redaksinya:

ولقد أعفى الله الحائض من الصلاة و الصوم, فهل تصلي و تصوم برغم إعفائها هذا؟

“Sungguh, Allah telah memberi toleransi kepada perempuan haid untuk tidak melaksanakan shalat dan puasa, lalu bagaimana mungkin perempuan haid tersebut tetap melakukan shalat dan puasa sedang Allah telah memberikan toleransi kepadanya.”

Toleransi bagi Perempuan Haid

Rupanya, as-Sya’rawi juga menawarkan sebuah analogi menarik, bahwa melaksanakan perintah Allah (imtisal awamirillah) adalah suatu bentuk ibadah, seperti membaca al-Quran ketika suci. Nah, begitu juga dengan tidak membaca al-Quran ketika haid juga tergolong ibadah.

Sebagaimana setiap manusia memiliki kebebasan untuk melaksanakan puasa sunah di hari mana pun. Akan tetapi dilarang untuk melaksanakannya di hari-hari tertentu, seperti hari raya Idulfitri. Maka tidak berpuasa pada hari tersebut adalah ibadah karena tergolong menjauhi larangan Allah Swt. (ijtinab nawahihi). Argumentasi di atas terdapat dalam Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah (hal. 17):

إن امتثال أوامر الله في ذلك عبادة, فكما أن قراءة القرآن في الطهر عبادة فكذلك عدم قراءته عند الحيض عبادة

“Sesungguhnya dengan tidak membaca al-Quran bagi perempuan haid adalah bagian dari menjalankan perintah Allah juga. Sebagaimana dihitung ibadah saat membaca al-Quran ketika suci.”

Dari uraian di atas, kita dapat menarik kesimpulan baru bahwa seorang perempuan tidak usah berkecil hati saat melihat orang lain berlomba-lomba beribadah sedang ia dalam keadaaan haid. Seperti gairah spiritual yang terjadi di bulan Ramadan, misalnya.

Karena ketika ia tidak melaksanakan ibadah yang dilarang saat haid, sejatinya ia sedang menjalankan salah satu misi besar Tuhan, yaitu menjauhi larangan-Nya, dan itu juga tergolong ibadah yang akan mendapat apresiasi besar. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawaab. []

 

Tags: Fikih PerempuanHukum IslamislamperempuanSyekh As-Sya’rawi
Zuhrotul Ainiyah

Zuhrotul Ainiyah

Alumni Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo dan guru Matematika di Sekolah Dasar (SD)

Terkait Posts

Keulamaan Perempuan pada
Aktual

Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

13 Desember 2025
Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Ekologi
Publik

Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

12 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kitab Iqdulul: Sayyidah Fatimah Teladan Bagi Ibu dan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa
  • GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan
  • Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam
  • Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan
  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID