Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nasib Ibu dan Anak Perempuan di Tengah Budaya Patriarki

Akan indah jika dalam keluarga anggotanya saling bekerja sama, menghormati, menyayangi, dan mengasihi, antar laki-laki dan perempuan.

Hoerunnisa by Hoerunnisa
30 Maret 2021
in Keluarga
A A
0
Perempuan

Perempuan

10
SHARES
511
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada beberapa deretan kalimat setiap pagi yang sering aku dengar dari mulut ibu “Anak perempuan tidak boleh tidur lagi setelah sholat subuh, anak perempuan harus langsung sigap beresin rumah, nyuci baju, nyuci wadah, dan masak buat sarapan.” Apakah kalian juga pernah di posisiku?

Perlakuan tersebut tidak berlaku untuk kakak laki-lakiku. Ibu tidak pernah mengomel ketika kakak tidur setelah sholat subuh, ataupun menyuruhnya untuk sigap mengurus domestik pagi-pagi buta. Padahal kesibukanku dan kakak sama, yaitu hanya belajar saja, tapi kenapa beban kerja yang ditanggung harus dibedakan? Aku rasa bukan dibedakan lagi, bahkan kakak tidak diberi beban pekerjaan domestik, apa karena aku perempuan dan kakak laki-laki?

Padahal tidur setelah sholat subuh juga tidak baik untuk laki-laki, karena bisa mendatangkan rasa malas, tidak baik untuk kesehatan, menghambat datangnya rezeki, dan lain-lain. Begitupun pekerjaan domestik seperti memasak, beres-beres rumah, dan mencuci baju itu semua adalah pekerjaan baik. Apakah laki-laki tidak boleh mengerjakannya? Atau hanya perempuan yang boleh melakukan pekerjaan di wilayah domestik? Tentu tidak, karena pekerjaan domestik itu semua bisa melakukannya.

Pengalamanku juga dirasakan oleh ibu, ketika ayah libur bekerja dan ibu masih sibuk dengan beban domestiknya, ayah tidak punya inisiatif untuk membantu ibu. Bahkan sekedar membuat kopi untuk dirinya sendiri, harus ibu yang membuatnya. Apakah lak-laki tidak mampu hanya sekedar menyeduh kopi saja? Sama halnya seperti kakak yang selalu menyuruhku untuk memasak.

Ketika ibu memilih bekerja, dia masih dibebani dengan pekerjaan domestik secara penuh. Aku kesihan pada ibu, sebelum subuh sudah bangun untuk mengurus domestik, dan jam 08.00 tepat langsung berangkat kerja. Saat pulang, ia juga pasti disibukan dengan urusan domestik lagi. Sedangkan ayah hanya bekerja saja, dan tidak mau membantu pekejaan domestik. Bangun subuh, langsung ngopi, terus berangkat kerja, dan pulang kerja langsung istirahat.

Dalam pikiranku, apakah tujuan menikah itu hanya sekedar menjadikan perempuan sebagai pembantu suami? Menuruku ini sangat keliru, karena sudah jelas bahwa tujuan pernikahan adalah ketentraman (Sakinnah) dan memadu cinta kasih (Mawaddah Wa Rohmah). Yang artinya pernikahan harus dibangun atas dasar kerjasama istri dan suami untuk menciptakan ketentraman dalam keluarga.

Aku teringat salah satu film Animasi yang berjudul “The Impossible Dream.” Film tersebut sangat jelas menggambarkan keadaan keluargaku, bahkan kebanyakan keluarga lainnya. Dimana pembagian kerja didasarkan pada jenis kelamin, bukan didasarkan pada konsep kesalingan atau kerjasama yang akhirnya menimbulkan ketimpangan antar anggota keluarga.

Dalam film Animasi tersebut diceritakan bagaimana menjadi istri dan anak perempuan di tengah keluarga yang masih menerapkan sistem budaya patriarki. Ibu dan anak perempuan selalu dibebabani pekerjaan domestik secara penuh, bahkan ketika ayah dan anak laki-laki sedang tidak ada pekerjaan.

Lalu digambarkan juga ketika ibu dan anak perempuan sibuk mencuci baju, mencuci wadah, dan beres-beres rumah, ayah dan anak laki-laki memilih untuk menikmati tayangan televisi. Bukan hanya itu, urusan merawat anakpun masih dibebankan kepada ibu dan anak perempuan. Bahkan ketika mereka sedang sibuk mengurus wilayah domestik.

Dalam film tersebut digambarkan juga bagaimana keadaan perempuan yang memilih untuk bekerja. Seperti yang dialami ibuku, dia akan tetap menerima tanggung jawab urusan domestik secara penuh. Bukan hanya itu saja, karena perempuan dianggap sebagai the second economy, perempuan mendapat upah lebih kecil dibanding laki-laki dan ditempatkan di tempat kerja yang kurang stretegis. Lalu bagaimana nasib perempuan sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab atas ekonomi keluarga? Sungguh tidak adil bukan?

Angan-angan tentang bagaimana jika keluarga dibangun atas konsep kesalingan juga digambarkan di sana. Ketika suami dan istri sama-sama berperan dalam wilayah ekonomi, maka keduanya sama-sama bertanggungjawab dalam urusan domestik, begitupun pada anak laki-laki dan anak perempuan.

Tidak ada perlakuan berdasarkan jenis kelamin, tapi berdasarkan kerjasama dan kesalingan. Walaupun animasi tersebut menyebut itu hanya sekedar mimpi, bahkan mimpi tersebut dianggap mimpi yang mustahil, tapi selalu bernegoisasi dan berkomunikasi tentang hal tersebut juga harus dilakukan.

Aku rasa sangat indah, jika dalam keluarga semua anggotanya saling bekerja sama, saling membantu, menghormati, menyayangi, dan mengasihi. Pekerjaan yang didasarkan atas jenis kelamin hanya akan menimbulkan ketimpangan antar anggota keluarga.

Mari kita bekerjasama membangun keluarga bahagia dengan pondasi kesalingan dan memulainya dengan berhenti berperilaku seksis. Kita semua baik laki-laki atau perempuan mempunyai beban dan tanggung jawab yang sama dalam keluarga. []

Tags: GenderistrikeluargaKesalinganKesetaraanperempuanperkawinanrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nawal al-Sa’dawi: Sang Humanis dan Feminis Islam

Next Post

Perspektif Gender dalam Penafsiran al-Qur’an dan Hadits

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Next Post
Gender

Perspektif Gender dalam Penafsiran al-Qur'an dan Hadits

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0