Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nasib Ibu dan Anak Perempuan di Tengah Budaya Patriarki

Akan indah jika dalam keluarga anggotanya saling bekerja sama, menghormati, menyayangi, dan mengasihi, antar laki-laki dan perempuan.

Hoerunnisa by Hoerunnisa
30 Maret 2021
in Keluarga
A A
0
Perempuan

Perempuan

10
SHARES
511
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada beberapa deretan kalimat setiap pagi yang sering aku dengar dari mulut ibu “Anak perempuan tidak boleh tidur lagi setelah sholat subuh, anak perempuan harus langsung sigap beresin rumah, nyuci baju, nyuci wadah, dan masak buat sarapan.” Apakah kalian juga pernah di posisiku?

Perlakuan tersebut tidak berlaku untuk kakak laki-lakiku. Ibu tidak pernah mengomel ketika kakak tidur setelah sholat subuh, ataupun menyuruhnya untuk sigap mengurus domestik pagi-pagi buta. Padahal kesibukanku dan kakak sama, yaitu hanya belajar saja, tapi kenapa beban kerja yang ditanggung harus dibedakan? Aku rasa bukan dibedakan lagi, bahkan kakak tidak diberi beban pekerjaan domestik, apa karena aku perempuan dan kakak laki-laki?

Padahal tidur setelah sholat subuh juga tidak baik untuk laki-laki, karena bisa mendatangkan rasa malas, tidak baik untuk kesehatan, menghambat datangnya rezeki, dan lain-lain. Begitupun pekerjaan domestik seperti memasak, beres-beres rumah, dan mencuci baju itu semua adalah pekerjaan baik. Apakah laki-laki tidak boleh mengerjakannya? Atau hanya perempuan yang boleh melakukan pekerjaan di wilayah domestik? Tentu tidak, karena pekerjaan domestik itu semua bisa melakukannya.

Pengalamanku juga dirasakan oleh ibu, ketika ayah libur bekerja dan ibu masih sibuk dengan beban domestiknya, ayah tidak punya inisiatif untuk membantu ibu. Bahkan sekedar membuat kopi untuk dirinya sendiri, harus ibu yang membuatnya. Apakah lak-laki tidak mampu hanya sekedar menyeduh kopi saja? Sama halnya seperti kakak yang selalu menyuruhku untuk memasak.

Ketika ibu memilih bekerja, dia masih dibebani dengan pekerjaan domestik secara penuh. Aku kesihan pada ibu, sebelum subuh sudah bangun untuk mengurus domestik, dan jam 08.00 tepat langsung berangkat kerja. Saat pulang, ia juga pasti disibukan dengan urusan domestik lagi. Sedangkan ayah hanya bekerja saja, dan tidak mau membantu pekejaan domestik. Bangun subuh, langsung ngopi, terus berangkat kerja, dan pulang kerja langsung istirahat.

Dalam pikiranku, apakah tujuan menikah itu hanya sekedar menjadikan perempuan sebagai pembantu suami? Menuruku ini sangat keliru, karena sudah jelas bahwa tujuan pernikahan adalah ketentraman (Sakinnah) dan memadu cinta kasih (Mawaddah Wa Rohmah). Yang artinya pernikahan harus dibangun atas dasar kerjasama istri dan suami untuk menciptakan ketentraman dalam keluarga.

Aku teringat salah satu film Animasi yang berjudul “The Impossible Dream.” Film tersebut sangat jelas menggambarkan keadaan keluargaku, bahkan kebanyakan keluarga lainnya. Dimana pembagian kerja didasarkan pada jenis kelamin, bukan didasarkan pada konsep kesalingan atau kerjasama yang akhirnya menimbulkan ketimpangan antar anggota keluarga.

Dalam film Animasi tersebut diceritakan bagaimana menjadi istri dan anak perempuan di tengah keluarga yang masih menerapkan sistem budaya patriarki. Ibu dan anak perempuan selalu dibebabani pekerjaan domestik secara penuh, bahkan ketika ayah dan anak laki-laki sedang tidak ada pekerjaan.

Lalu digambarkan juga ketika ibu dan anak perempuan sibuk mencuci baju, mencuci wadah, dan beres-beres rumah, ayah dan anak laki-laki memilih untuk menikmati tayangan televisi. Bukan hanya itu, urusan merawat anakpun masih dibebankan kepada ibu dan anak perempuan. Bahkan ketika mereka sedang sibuk mengurus wilayah domestik.

Dalam film tersebut digambarkan juga bagaimana keadaan perempuan yang memilih untuk bekerja. Seperti yang dialami ibuku, dia akan tetap menerima tanggung jawab urusan domestik secara penuh. Bukan hanya itu saja, karena perempuan dianggap sebagai the second economy, perempuan mendapat upah lebih kecil dibanding laki-laki dan ditempatkan di tempat kerja yang kurang stretegis. Lalu bagaimana nasib perempuan sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab atas ekonomi keluarga? Sungguh tidak adil bukan?

Angan-angan tentang bagaimana jika keluarga dibangun atas konsep kesalingan juga digambarkan di sana. Ketika suami dan istri sama-sama berperan dalam wilayah ekonomi, maka keduanya sama-sama bertanggungjawab dalam urusan domestik, begitupun pada anak laki-laki dan anak perempuan.

Tidak ada perlakuan berdasarkan jenis kelamin, tapi berdasarkan kerjasama dan kesalingan. Walaupun animasi tersebut menyebut itu hanya sekedar mimpi, bahkan mimpi tersebut dianggap mimpi yang mustahil, tapi selalu bernegoisasi dan berkomunikasi tentang hal tersebut juga harus dilakukan.

Aku rasa sangat indah, jika dalam keluarga semua anggotanya saling bekerja sama, saling membantu, menghormati, menyayangi, dan mengasihi. Pekerjaan yang didasarkan atas jenis kelamin hanya akan menimbulkan ketimpangan antar anggota keluarga.

Mari kita bekerjasama membangun keluarga bahagia dengan pondasi kesalingan dan memulainya dengan berhenti berperilaku seksis. Kita semua baik laki-laki atau perempuan mempunyai beban dan tanggung jawab yang sama dalam keluarga. []

Tags: GenderistrikeluargaKesalinganKesetaraanperempuanperkawinanrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nawal al-Sa’dawi: Sang Humanis dan Feminis Islam

Next Post

Perspektif Gender dalam Penafsiran al-Qur’an dan Hadits

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Ketaatan Istri
Pernak-pernik

Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

10 Maret 2026
Next Post
Gender

Perspektif Gender dalam Penafsiran al-Qur'an dan Hadits

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hadits-hadits Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026
  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0