Jumat, 24 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

Ketika Ismail a.s. bersuara dan Hajar yang bertahan, maka perempuan hari ini berhak menolak menjadi “kurban” dalam narasi patriarki yang sakral.

Maulana Alif Rasyidi Maulana Alif Rasyidi
5 Juni 2025
in Hikmah
0
Kritik Asma Barlas

Kritik Asma Barlas

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Iduladha sebagai ritual tahunan kerap kita rayakan sebagai simbol ketaatan absolut Ibrahim atas perintah Allah. Benarkah begitu? kritik Asma Barlas dalam “Abraham’s Sacrifice in the Qur’an: Beyond the Body” justru menilai narasi ketaatan absolut dengan tegas, yakni: “Al-Qur’an tidak menyebutkan pengikatan fisik Ismail, tubuh bukanlah fokus kisah, dan otoritas patriarkal tidak pernah menjadi inti pesan Ilahi”.

Narasi Qur’ani vs. Tafsir Patriarkal

Pernyataan kritik Asma Barlas tersebut berlandaskan pada QS. As-Saffat: 99-107, bahwa dialog antara Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s. justru menampilkan konsensus (keridhoan dua belah pihak) — sang ayah bertanya pendapat anaknya, “Apa pendapatmu?” dan Ismail menjawab, “Lakukanlah perintah Allah”.

Fakta kesejarahan tersebut bukanlah sekadar kepatuhan buta, melainkan kesetaraan agensi moral antara ayah dan anak. Sayangnya, tafsir tradisional sering  menambahkan detail “pengikatan tubuh” yang tak ada dalam teks suci. Narasi pengikatan tersebut muncul dalam sebagian interpretasi Alkitab, yang justru  berpotensi mengubah kisah ini menjadi alat legitimasi (pembenar) kekuasaan sepihak laki-laki atas perempuan dan anak.

Konsensus, Bukan Paksaan: Menolak Kekerasan atas Nama Otoritas

Barlas menegaskan bahwa Al-Qur’an “menolak etika pengkhianatan” yang tertulis dalam tafsir Kristen-Yahudi. Tatkala Alkitab mengisahkan bahwa Ibrahim diam-diam membawa Ishak ke altar (Kejadian 22:1-24), Al-Qur’an justru menekankan transparansi(komunikasi terbuka): Ibrahim mengomunikasikan mimpinya kepada Ismail, dan sang anak diberi hak memilih.

Situasi tersebut selaras dengan prinsip Qur’ani: “Tidak ada paksaan dalam agama” (QS. Al-Baqarah: 256) dan “Setiap jiwa hanya menanggung dosanya sendiri” (QS. Fathir: 18).

Sayangnya, ritual kurban kerap mengalami pengkerdilan menjadi simbol “kepatuhan perempuan dan anak pada otoritas laki-laki”, sebagaimana tercermin pada kasus poligami atau pernikahan paksa yang dibungkus dalil agama.

Membaca pandangan Buya Husein Muhammad, sesungguhnya dialog Ibrahim-Ismail mencerminkan kepemimpinan partisipatif yang selaras dengan QS. Ali Imran: 159 tentang musyawarah. Ketaatan dalam Islam harus lahir dari kesadaran kritis, bukan paksaan. Ismail sesungguhnya bukanlah objek pasif, melainkan subjek yang berhak menegoisasikan makna pengorbanan

Penafsiran terhadap perintah penyembelihan sesungguhnya menyiratkan spirit intelektual untuk memahami teks suci agama lebih sistematis dan kontekstual. Mengutip pandangan Barlas, beliau menyebut: “Allah tidak pernah memerintahkan pengorbanan manusia secara literal. Perintah tersebut sesungguhnya merupakan ujian nyata” .

Penting sebagai landasan hukum, bahwa QS. Al-Ma’arij: 11-14 dan Al-Isra’: 31 secara eksplisit melarang pembunuhan anak. Namun bila memaknai lebih kontekstual hari ini, kenyataan masyarakat justru menampilkan budaya patriarki yang kerap “mengorbankan” perempuan dan anak sebagai kelompok rentan atas nama tradisi.

Kisah Siti Hajar sebagai ibu Nabi Ismail, yang terasingkan di padang pasir oleh Ibrahim a.s. (QS. Ibrahim: 37), jarang tersampaikan dalam khutbah Iduladha.

Narasi Kesalingan (Resiprokal) dalam kisah kenabian Ibrahim a.s.

Menelaah pandangan Faqih Abdul Kodir tentang metode penafsiran mubadalah yang sarat akan hubungan kesalingan (resiprokal), maka seyogyanya kisah kenabian sebagai refleksi bahwa jika Allah s.w.t. menguji Nabi Ibrahim a.s.  dengan perintah menyembelih,  maka Allah s.w.t. pun juga menguji Siti Hajar  dengan pengasingan.

Keduanya adalah pilar spiritualitas haji yang setara, tetapi sejarah hanya mengabadikan yang pertama. Kurban juga seharusnya menjadi refleksi keadilan distributif: bahwa pembagian daging kepada fakir miskin (QS. Al-Hajj: 28), bukan hanya untuk mengukuhkan status sosial yang berkuasa.

Menghidupkan Kembali Semangat Kesetaraan dalam Ritual

Tafsir Sufi Ibn Arabi yang termaktub dalam karya Asma Barlas, sejatinya menawarkan perspektif unik: “Ujian Ibrahim bukan tentang ketaatan, tetapi kemampuan menafsirkan kehendak Allah”.

Jika mimpi penyembelihan bermakna sebagai metafor pengorbanan ego (bukan fisik), maka kurban sudah pasti menjadi simbol dekonstruksi keangkuhan maskulin. Konsekuensinya, para ayah mengedepankan komunikasi dan konsensus kepada anaknya dalam setiap  pengambilan keputusan hidup.

Kondisi memprihatinkan bagi umat, tatkala praktik kurban hari ini justru terjebak dalam kompetisi “hewan terbesar” atau pembagian daging yang diskriminatif — perempuan dan anak yatim sering mendapat bagian tersisa, misalnya. Padahal Baginda Nabi Muhammad s.a.w. telah memberi amanat bahwa orang yang berkurban,  tetangga, dan orang  yang membutuhkan berhak menikmati daging kurban secara merata.

Iduladha yang Membebaskan

Umat semestinya melakukan refleksi, bahwa kisah Ibrahim-Ismail adalah alegori tentang kesetaraan, penolakan patriarki, dan prioritas keadilan atas ikatan darah.  Setiap tetes darah hewan kurban seharusnya menjadi tangisan melawan kekerasan domestik, pernikahan anak, atau marginalisasi perempuan atas nama “tradisi”.

Iduladha bukan panggung untuk mengukuhkan otoritas laki-laki, melainkan momentum menghidupkan kembali semangat “Laa ikroha fid-diin”. Semangat yang berarti tiada paksaan dalam menyembah Allah, termasuk dalam relasi gender.  Ketika Ismail a.s. bersuara dan Hajar yang bertahan, maka perempuan hari ini berhak menolak menjadi “kurban” dalam narasi patriarki yang sakral oleh anggapan sebagian umat. []

 

 

Tags: Buya Husein MuhammadiduladhaKritik Asma BarlasMubadalahNabi IbrahimNabi Ismail AsPengorbanan Siti Hajar
Maulana Alif Rasyidi

Maulana Alif Rasyidi

lulusan hukum Universitas Jember dengan minat mendalam pada isu gender dan kebijakan publik, aktif menulis di berbagai media seperti radarbaru.com dan mubadalah.id tentang isu-isu kritis mulai dari isu lingkungan hingga femisida. Expertise di bidang hukum diperkuat melalui pengalaman magang di Kantor Pengacara dan BPBH Fakultas Hukum UNEJ, plus sertifikasi Contract Drafting yang membuat profil semakin credible. Sebagai aktivis gender yang literally slaying, saya aktif mengembangkan kajian dan kepenulisan di Forum Kajian Keilmuan Hukum FH UNEJ dengan fresh perspective. Dengan kombinasi analytical thinking yang kritis dan writing skills yang on point, saya siap memberikan perspektif segar dalam menganalisis isu-isu hukum kontemporer.

Terkait Posts

Surga
Hikmah

Surga dalam Logika Mubadalah

21 Oktober 2025
Kemaslahatan dalam
Hikmah

3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Kemaslahatan Publik
Hikmah

Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

15 Oktober 2025
Kepemimpinan
Hikmah

Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Menafsir Kenikmatan Surga secara Mubadalah

9 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Kepala Rumah Tangga Bukan Pokok Syari’ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP
  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID