Rabu, 20 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ilusi Jalan Damai dalam Kasus Kekerasan Seksual

Mengapa kasus kekerasan seksual semakin merajalela? Sejauh mana UU TPKS ini dalam impelementasinya sudah optimal?

Ali Yazid Hamdani Ali Yazid Hamdani
30 Januari 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Kasus Kekerasan Seksual

Kasus Kekerasan Seksual

2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Menjadi Korban kasus kekerasan seksual di negeri kita tercinta tidaklah mudah”, begitu kira-kira yang sering kali saya dengungkan ketika setiap kali menulis terkait menu rutinan yang tersaji ke hadapan kita.

Baru-baru ini muncul sebuah kasus kekerasan seksual, yakni seorang ayah yang melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri yang terjadi di Kecamatan Waringin, Serang. Pelakunya terbebas dari hukuman begitu saja atas nama perdamaian.

MS (45) sebagai ayah korban, dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (16/01/2025). Terdakwa kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur dinyatakan tidak bersalah.

Pertimbangan putusan bebas majelis hakim adalah karena telah terjadi kesepakatan damai antara terdakwa dan anaknya melalui surat perdamaian tertulis pada tanggal 9 Mei 2024. Surat itu tertuju ke Kapolres Serang dan tembusannya telah tersampaikan kepada Dinas Sosial P2TPA dan KPAI.

Ada juga kasus sebelumnya yang lain dan sempat mengemuka, yakni seorang oknum guru yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap muridnya yang juga masih di bawah umur. Awalnya ditangguhkan dan sekedar wajib lapor.

Menurut keterangan Kepolisian kala itu, penangguhan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melanjutkan studi S2 serta memperbaiki hubungan rumah tangganya. Tapi katanya telah kembali ditahan, tapi saya yakin itu semua karena kebijakan dan kebijaksanaan aparat penegak hukum untuk menahannya bukan karena rame dan viral.

Jalan Damai Menjadi Pilihan

Bujet dah, ketika baca dan mendengar berita-berita semacam ini, kesel marah dan semua emosi campur aduk nggak terima. Kok bisa-bisanya pelaku cabul dan predator anak bisa lepas begitu saja tanpa mendapatkan hukuman yang setimpal.

Mau sampai kapan pelaku kekerasan bisa lenggang dan leluasa, sementara korban tidak mendapatkan hak sebagaimana seharusnya. Ini pun bukan hanya tidak adil bagi korban yang mengalami trauma berkepanjangan, namun bisa saja pelaku memperoleh korban baru. Na’udzubillah.

Saya kemudian teringat dengan tulisan lama saya, sekitar dua tahun lalu saya menuliskan keluh kesah yang nyaris sama, terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang berujung damai. Ternyata pola ini masih tetap sama, dan berulang kali terjadi.

Banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang selesai dengan mengatasnamakan perdamaian, demi menjaga nama baik, dan jurus andalan lain yang kerap mereka gunakan adalah embel-embel atas nama kekeluargaan. Duh sumpah saya pribadi ga habis pikir, kekerasan yang mereka lakukan justru berakhir damai. Sering berlindung di bawah ketek perdamaian yang seolah menjadi solusi final yang berujung keadilan.

Kalau kita mau menilik data kasus yang terjadi, betapa banyak kasus-kasus yang terlapor. Bahkan kalau merujuk pada pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan bahwa dia mengaku heran. Karena selama periode 2020-2024 ada ratusan ribu kasus kekerasan terhadap perempuan yang terlaporkan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang berjumlah  sekitar 400-an ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan 15-an ribu kasus kekerasan terhadap anak.

Namun yang selesai dan tertangani oleh unit Subdit PPA/PPO ada 105.475 kasus terhadap perempuan dan anak. Untuk rincian kasusnya, KDRT masih memegang angka tertinggi, lalu pencabulan, kekerasan fisik dan psikis, persetubuhan, dan pemerkosaan.

Bayangin coba, dari 400-an ribu, yang tertangani 100-an ribu.  Ini menunjukkan bahwa menjadi korban kekerasan seksual sangatlah pelik. Bahkan orang-orang sekitar, masyarakat kebanyakan, aparat penegak hukum, dan nyaris kesemuanya tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban, cenderung menyudutkan dan menyalahkannya.

Sejauh Mana Implementasi UU-TPKS?

Saya juga meyakini bahwa kasus kekerasan seksual ibarat fenomena gunung es, yang muncul di permukaannya lebih sedikit ketimbang bongkahan es yang mengakar di bawahnya yang jauh lebih besar. Dengan kata lain permasalahan atau laporan yang ada hanyalah ujungnya saja.

Padahal sebenarnya kasus yang terpendam di bawah masih banyak dan perlu mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak. Dengan kata lain, angka yang belum terlapor berkemungkinan besar lebih banyak dari itu.

Padahal kalau boleh jujur, saat ini payung hukum yang mendasari kekerasan seksual sudah ada. Tapi realita lapangan malah menunjukkan sebaliknya.

Pertanyaannya kemudian, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah ada, tapi mengapa kasus kekerasan seksual semakin merajalela? Sejauh mana UU TPKS ini dalam impelementasinya sudah optimal?

Nah ini menjadi PR bersama, bagaimana UU TPKS ini benar-benar bisa terimplementasi dalam laku kehidupan. Khususnya dalam memberikan keberpihakan kepada korban dan penanganan yang berperspektif korban. Tanpa menghakimi korban dan mesti memiliki pengetahuan gender yang kuat bagi aparat penegak hukum.

Sehingga penyudutan terhadap korban dan kecenderungan untuk menyalahkannya takkan terjadi lagi. Kalaupun terjadi, minimal lebih sedikit dari sebelumnya. Memberikan ruang aman, akomodasi hak-hak korban harus terpenuhi, hak pendampingan, termasuk tata cara pemeriksaan terhadap korban.

Sebenarnya sadar atau tidak, kasus-kasus kekerasan seksual yang berujung damai hanya tampak menjadi solusi di permukaaan dan seolah menjadi solusi paling manjur. Padahal ini hanya upaya simplistis yang tidak menyelesaikan persoalan sama sekali.

Apalagi bila pelakunya adalah mereka yang memiliki kuasa, seolah-olah semua akan selesai dengan uang dan backingan. Sungguh ini bukan tentang ganti rugi yang diberikan, tapi trauma seumur hidup yang tak bisa terbayangkan.

Tak Ada Kata Damai Untuk Kekerasan Seksual

Sahnya UU-TPKS sebagai produk hukum sebagai upaya aktivis perempuan dan ikhtiar pemerintah untuk membela hak-hak korban yang terabaikan untuk mendapatkan hak yang sepatutnya. Tujuan idealnya adalah untuk memberikan ruang aman dan keberpihakan kepada korban di satu sisi.

Di sisi yang berbeda untuk memberikan efek jera kepada pelaku dengan hukuman yang seadil-adilnya. Kalau saja kita mau mengimplementasikan UU-TPKS ini secara ideal. Maka saya yakin tidak akan ada kata damai bagi para pelakunya, kecuali telah memperoleh hukuman yang setimpal.

Meski ada yang beranggappan bahwa jalan damai sebagai upaya win-win solution. Bagi saya itu hanyalah omong kosong semata yang sama sekali tidak menghadirkan hukum berkeadilan. Payung hukumnya telah jelas ada, tinggal bagaimana lingkungan yang ada, memihak kepada korban atau tidak.

Betapapun jalan menuju keadilan itu begitu pelik dan terjal. Saya yakin sedikit demi sedikit kalau kita berdiri tegak bersama, sebaris dalam melawan ketidakadilan, dan secara sadar menilai bahwa kekerasan seksual sebagai tindak kejahatan yang tidak boleh kelar dengan menempuh jalan damai.

Sungguh satu-satunya jenis kedamaian paling buruk yang melahirkan dampak-dampak negatif adalah akhir damai dari kekerasan seksual. Baru kali ini saya merasa kesal dan membenci jalan damai yang semacam ini.

Saya berharap semoga di kemudian hari tidak ada lagi kekerasan seksual yang berujung damai, kecuali si pelaku telah mendapatkan hukuman yang setimpal dan korban memperoleh haknya dengan seadil-adilnya. []

 

Tags: hukumIndonesiaKasus Kekerasan SeksualPemenuhan Hak KorbanPerlindungan KorbanUU TPKS
Ali Yazid Hamdani

Ali Yazid Hamdani

Ia aktif menulis esai, suka beropini, dan sesekali berpuisi.

Terkait Posts

Hari Kemerdekaan
Publik

Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

20 Agustus 2025
Hakikat Merdeka
Hikmah

Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

19 Agustus 2025
Upacara Bendera
Personal

Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

19 Agustus 2025
Kemerdekaan
Publik

Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

18 Agustus 2025
Kemerdekaan Sejati
Publik

Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

16 Agustus 2025
Gerakan Ekofeminisme
Publik

Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

15 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini
  • Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian
  • Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya
  • Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID