Sabtu, 15 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ilusi Jalan Damai dalam Kasus Kekerasan Seksual

Mengapa kasus kekerasan seksual semakin merajalela? Sejauh mana UU TPKS ini dalam impelementasinya sudah optimal?

Ali Yazid Hamdani Ali Yazid Hamdani
30 Januari 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Kasus Kekerasan Seksual

Kasus Kekerasan Seksual

2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Menjadi Korban kasus kekerasan seksual di negeri kita tercinta tidaklah mudah”, begitu kira-kira yang sering kali saya dengungkan ketika setiap kali menulis terkait menu rutinan yang tersaji ke hadapan kita.

Baru-baru ini muncul sebuah kasus kekerasan seksual, yakni seorang ayah yang melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri yang terjadi di Kecamatan Waringin, Serang. Pelakunya terbebas dari hukuman begitu saja atas nama perdamaian.

MS (45) sebagai ayah korban, dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (16/01/2025). Terdakwa kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur dinyatakan tidak bersalah.

Pertimbangan putusan bebas majelis hakim adalah karena telah terjadi kesepakatan damai antara terdakwa dan anaknya melalui surat perdamaian tertulis pada tanggal 9 Mei 2024. Surat itu tertuju ke Kapolres Serang dan tembusannya telah tersampaikan kepada Dinas Sosial P2TPA dan KPAI.

Ada juga kasus sebelumnya yang lain dan sempat mengemuka, yakni seorang oknum guru yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap muridnya yang juga masih di bawah umur. Awalnya ditangguhkan dan sekedar wajib lapor.

Menurut keterangan Kepolisian kala itu, penangguhan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melanjutkan studi S2 serta memperbaiki hubungan rumah tangganya. Tapi katanya telah kembali ditahan, tapi saya yakin itu semua karena kebijakan dan kebijaksanaan aparat penegak hukum untuk menahannya bukan karena rame dan viral.

Jalan Damai Menjadi Pilihan

Bujet dah, ketika baca dan mendengar berita-berita semacam ini, kesel marah dan semua emosi campur aduk nggak terima. Kok bisa-bisanya pelaku cabul dan predator anak bisa lepas begitu saja tanpa mendapatkan hukuman yang setimpal.

Mau sampai kapan pelaku kekerasan bisa lenggang dan leluasa, sementara korban tidak mendapatkan hak sebagaimana seharusnya. Ini pun bukan hanya tidak adil bagi korban yang mengalami trauma berkepanjangan, namun bisa saja pelaku memperoleh korban baru. Na’udzubillah.

Saya kemudian teringat dengan tulisan lama saya, sekitar dua tahun lalu saya menuliskan keluh kesah yang nyaris sama, terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang berujung damai. Ternyata pola ini masih tetap sama, dan berulang kali terjadi.

Banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang selesai dengan mengatasnamakan perdamaian, demi menjaga nama baik, dan jurus andalan lain yang kerap mereka gunakan adalah embel-embel atas nama kekeluargaan. Duh sumpah saya pribadi ga habis pikir, kekerasan yang mereka lakukan justru berakhir damai. Sering berlindung di bawah ketek perdamaian yang seolah menjadi solusi final yang berujung keadilan.

Kalau kita mau menilik data kasus yang terjadi, betapa banyak kasus-kasus yang terlapor. Bahkan kalau merujuk pada pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan bahwa dia mengaku heran. Karena selama periode 2020-2024 ada ratusan ribu kasus kekerasan terhadap perempuan yang terlaporkan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang berjumlah  sekitar 400-an ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan 15-an ribu kasus kekerasan terhadap anak.

Namun yang selesai dan tertangani oleh unit Subdit PPA/PPO ada 105.475 kasus terhadap perempuan dan anak. Untuk rincian kasusnya, KDRT masih memegang angka tertinggi, lalu pencabulan, kekerasan fisik dan psikis, persetubuhan, dan pemerkosaan.

Bayangin coba, dari 400-an ribu, yang tertangani 100-an ribu.  Ini menunjukkan bahwa menjadi korban kekerasan seksual sangatlah pelik. Bahkan orang-orang sekitar, masyarakat kebanyakan, aparat penegak hukum, dan nyaris kesemuanya tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban, cenderung menyudutkan dan menyalahkannya.

Sejauh Mana Implementasi UU-TPKS?

Saya juga meyakini bahwa kasus kekerasan seksual ibarat fenomena gunung es, yang muncul di permukaannya lebih sedikit ketimbang bongkahan es yang mengakar di bawahnya yang jauh lebih besar. Dengan kata lain permasalahan atau laporan yang ada hanyalah ujungnya saja.

Padahal sebenarnya kasus yang terpendam di bawah masih banyak dan perlu mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak. Dengan kata lain, angka yang belum terlapor berkemungkinan besar lebih banyak dari itu.

Padahal kalau boleh jujur, saat ini payung hukum yang mendasari kekerasan seksual sudah ada. Tapi realita lapangan malah menunjukkan sebaliknya.

Pertanyaannya kemudian, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah ada, tapi mengapa kasus kekerasan seksual semakin merajalela? Sejauh mana UU TPKS ini dalam impelementasinya sudah optimal?

Nah ini menjadi PR bersama, bagaimana UU TPKS ini benar-benar bisa terimplementasi dalam laku kehidupan. Khususnya dalam memberikan keberpihakan kepada korban dan penanganan yang berperspektif korban. Tanpa menghakimi korban dan mesti memiliki pengetahuan gender yang kuat bagi aparat penegak hukum.

Sehingga penyudutan terhadap korban dan kecenderungan untuk menyalahkannya takkan terjadi lagi. Kalaupun terjadi, minimal lebih sedikit dari sebelumnya. Memberikan ruang aman, akomodasi hak-hak korban harus terpenuhi, hak pendampingan, termasuk tata cara pemeriksaan terhadap korban.

Sebenarnya sadar atau tidak, kasus-kasus kekerasan seksual yang berujung damai hanya tampak menjadi solusi di permukaaan dan seolah menjadi solusi paling manjur. Padahal ini hanya upaya simplistis yang tidak menyelesaikan persoalan sama sekali.

Apalagi bila pelakunya adalah mereka yang memiliki kuasa, seolah-olah semua akan selesai dengan uang dan backingan. Sungguh ini bukan tentang ganti rugi yang diberikan, tapi trauma seumur hidup yang tak bisa terbayangkan.

Tak Ada Kata Damai Untuk Kekerasan Seksual

Sahnya UU-TPKS sebagai produk hukum sebagai upaya aktivis perempuan dan ikhtiar pemerintah untuk membela hak-hak korban yang terabaikan untuk mendapatkan hak yang sepatutnya. Tujuan idealnya adalah untuk memberikan ruang aman dan keberpihakan kepada korban di satu sisi.

Di sisi yang berbeda untuk memberikan efek jera kepada pelaku dengan hukuman yang seadil-adilnya. Kalau saja kita mau mengimplementasikan UU-TPKS ini secara ideal. Maka saya yakin tidak akan ada kata damai bagi para pelakunya, kecuali telah memperoleh hukuman yang setimpal.

Meski ada yang beranggappan bahwa jalan damai sebagai upaya win-win solution. Bagi saya itu hanyalah omong kosong semata yang sama sekali tidak menghadirkan hukum berkeadilan. Payung hukumnya telah jelas ada, tinggal bagaimana lingkungan yang ada, memihak kepada korban atau tidak.

Betapapun jalan menuju keadilan itu begitu pelik dan terjal. Saya yakin sedikit demi sedikit kalau kita berdiri tegak bersama, sebaris dalam melawan ketidakadilan, dan secara sadar menilai bahwa kekerasan seksual sebagai tindak kejahatan yang tidak boleh kelar dengan menempuh jalan damai.

Sungguh satu-satunya jenis kedamaian paling buruk yang melahirkan dampak-dampak negatif adalah akhir damai dari kekerasan seksual. Baru kali ini saya merasa kesal dan membenci jalan damai yang semacam ini.

Saya berharap semoga di kemudian hari tidak ada lagi kekerasan seksual yang berujung damai, kecuali si pelaku telah mendapatkan hukuman yang setimpal dan korban memperoleh haknya dengan seadil-adilnya. []

 

Tags: hukumIndonesiaKasus Kekerasan SeksualPemenuhan Hak KorbanPerlindungan KorbanUU TPKS
Ali Yazid Hamdani

Ali Yazid Hamdani

Ia aktif menulis esai, suka beropini, dan sesekali berpuisi.

Terkait Posts

Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Penyusuan Anak dalam al-Qur'an
Keluarga

Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

12 November 2025
silent revolution
Aktual

Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

11 November 2025
kekerasan penyandang disabilitas
Publik

Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

10 November 2025
mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney
Aktual

Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

10 November 2025
Budaya Bullying
Publik

Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

8 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan
  • Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik
  • Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini
  • Film Pangku: Kasih Ibu yang Tak Pernah Sirna
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID