Senin, 16 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ilusi Jalan Damai dalam Kasus Kekerasan Seksual

Mengapa kasus kekerasan seksual semakin merajalela? Sejauh mana UU TPKS ini dalam impelementasinya sudah optimal?

Ali Yazid Hamdani by Ali Yazid Hamdani
30 Januari 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kasus Kekerasan Seksual

Kasus Kekerasan Seksual

50
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Menjadi Korban kasus kekerasan seksual di negeri kita tercinta tidaklah mudah”, begitu kira-kira yang sering kali saya dengungkan ketika setiap kali menulis terkait menu rutinan yang tersaji ke hadapan kita.

Baru-baru ini muncul sebuah kasus kekerasan seksual, yakni seorang ayah yang melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri yang terjadi di Kecamatan Waringin, Serang. Pelakunya terbebas dari hukuman begitu saja atas nama perdamaian.

MS (45) sebagai ayah korban, dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (16/01/2025). Terdakwa kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur dinyatakan tidak bersalah.

Pertimbangan putusan bebas majelis hakim adalah karena telah terjadi kesepakatan damai antara terdakwa dan anaknya melalui surat perdamaian tertulis pada tanggal 9 Mei 2024. Surat itu tertuju ke Kapolres Serang dan tembusannya telah tersampaikan kepada Dinas Sosial P2TPA dan KPAI.

Ada juga kasus sebelumnya yang lain dan sempat mengemuka, yakni seorang oknum guru yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap muridnya yang juga masih di bawah umur. Awalnya ditangguhkan dan sekedar wajib lapor.

Menurut keterangan Kepolisian kala itu, penangguhan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melanjutkan studi S2 serta memperbaiki hubungan rumah tangganya. Tapi katanya telah kembali ditahan, tapi saya yakin itu semua karena kebijakan dan kebijaksanaan aparat penegak hukum untuk menahannya bukan karena rame dan viral.

Jalan Damai Menjadi Pilihan

Bujet dah, ketika baca dan mendengar berita-berita semacam ini, kesel marah dan semua emosi campur aduk nggak terima. Kok bisa-bisanya pelaku cabul dan predator anak bisa lepas begitu saja tanpa mendapatkan hukuman yang setimpal.

Mau sampai kapan pelaku kekerasan bisa lenggang dan leluasa, sementara korban tidak mendapatkan hak sebagaimana seharusnya. Ini pun bukan hanya tidak adil bagi korban yang mengalami trauma berkepanjangan, namun bisa saja pelaku memperoleh korban baru. Na’udzubillah.

Saya kemudian teringat dengan tulisan lama saya, sekitar dua tahun lalu saya menuliskan keluh kesah yang nyaris sama, terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang berujung damai. Ternyata pola ini masih tetap sama, dan berulang kali terjadi.

Banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang selesai dengan mengatasnamakan perdamaian, demi menjaga nama baik, dan jurus andalan lain yang kerap mereka gunakan adalah embel-embel atas nama kekeluargaan. Duh sumpah saya pribadi ga habis pikir, kekerasan yang mereka lakukan justru berakhir damai. Sering berlindung di bawah ketek perdamaian yang seolah menjadi solusi final yang berujung keadilan.

Kalau kita mau menilik data kasus yang terjadi, betapa banyak kasus-kasus yang terlapor. Bahkan kalau merujuk pada pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan bahwa dia mengaku heran. Karena selama periode 2020-2024 ada ratusan ribu kasus kekerasan terhadap perempuan yang terlaporkan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang berjumlah  sekitar 400-an ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan 15-an ribu kasus kekerasan terhadap anak.

Namun yang selesai dan tertangani oleh unit Subdit PPA/PPO ada 105.475 kasus terhadap perempuan dan anak. Untuk rincian kasusnya, KDRT masih memegang angka tertinggi, lalu pencabulan, kekerasan fisik dan psikis, persetubuhan, dan pemerkosaan.

Bayangin coba, dari 400-an ribu, yang tertangani 100-an ribu.  Ini menunjukkan bahwa menjadi korban kekerasan seksual sangatlah pelik. Bahkan orang-orang sekitar, masyarakat kebanyakan, aparat penegak hukum, dan nyaris kesemuanya tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban, cenderung menyudutkan dan menyalahkannya.

Sejauh Mana Implementasi UU-TPKS?

Saya juga meyakini bahwa kasus kekerasan seksual ibarat fenomena gunung es, yang muncul di permukaannya lebih sedikit ketimbang bongkahan es yang mengakar di bawahnya yang jauh lebih besar. Dengan kata lain permasalahan atau laporan yang ada hanyalah ujungnya saja.

Padahal sebenarnya kasus yang terpendam di bawah masih banyak dan perlu mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak. Dengan kata lain, angka yang belum terlapor berkemungkinan besar lebih banyak dari itu.

Padahal kalau boleh jujur, saat ini payung hukum yang mendasari kekerasan seksual sudah ada. Tapi realita lapangan malah menunjukkan sebaliknya.

Pertanyaannya kemudian, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah ada, tapi mengapa kasus kekerasan seksual semakin merajalela? Sejauh mana UU TPKS ini dalam impelementasinya sudah optimal?

Nah ini menjadi PR bersama, bagaimana UU TPKS ini benar-benar bisa terimplementasi dalam laku kehidupan. Khususnya dalam memberikan keberpihakan kepada korban dan penanganan yang berperspektif korban. Tanpa menghakimi korban dan mesti memiliki pengetahuan gender yang kuat bagi aparat penegak hukum.

Sehingga penyudutan terhadap korban dan kecenderungan untuk menyalahkannya takkan terjadi lagi. Kalaupun terjadi, minimal lebih sedikit dari sebelumnya. Memberikan ruang aman, akomodasi hak-hak korban harus terpenuhi, hak pendampingan, termasuk tata cara pemeriksaan terhadap korban.

Sebenarnya sadar atau tidak, kasus-kasus kekerasan seksual yang berujung damai hanya tampak menjadi solusi di permukaaan dan seolah menjadi solusi paling manjur. Padahal ini hanya upaya simplistis yang tidak menyelesaikan persoalan sama sekali.

Apalagi bila pelakunya adalah mereka yang memiliki kuasa, seolah-olah semua akan selesai dengan uang dan backingan. Sungguh ini bukan tentang ganti rugi yang diberikan, tapi trauma seumur hidup yang tak bisa terbayangkan.

Tak Ada Kata Damai Untuk Kekerasan Seksual

Sahnya UU-TPKS sebagai produk hukum sebagai upaya aktivis perempuan dan ikhtiar pemerintah untuk membela hak-hak korban yang terabaikan untuk mendapatkan hak yang sepatutnya. Tujuan idealnya adalah untuk memberikan ruang aman dan keberpihakan kepada korban di satu sisi.

Di sisi yang berbeda untuk memberikan efek jera kepada pelaku dengan hukuman yang seadil-adilnya. Kalau saja kita mau mengimplementasikan UU-TPKS ini secara ideal. Maka saya yakin tidak akan ada kata damai bagi para pelakunya, kecuali telah memperoleh hukuman yang setimpal.

Meski ada yang beranggappan bahwa jalan damai sebagai upaya win-win solution. Bagi saya itu hanyalah omong kosong semata yang sama sekali tidak menghadirkan hukum berkeadilan. Payung hukumnya telah jelas ada, tinggal bagaimana lingkungan yang ada, memihak kepada korban atau tidak.

Betapapun jalan menuju keadilan itu begitu pelik dan terjal. Saya yakin sedikit demi sedikit kalau kita berdiri tegak bersama, sebaris dalam melawan ketidakadilan, dan secara sadar menilai bahwa kekerasan seksual sebagai tindak kejahatan yang tidak boleh kelar dengan menempuh jalan damai.

Sungguh satu-satunya jenis kedamaian paling buruk yang melahirkan dampak-dampak negatif adalah akhir damai dari kekerasan seksual. Baru kali ini saya merasa kesal dan membenci jalan damai yang semacam ini.

Saya berharap semoga di kemudian hari tidak ada lagi kekerasan seksual yang berujung damai, kecuali si pelaku telah mendapatkan hukuman yang setimpal dan korban memperoleh haknya dengan seadil-adilnya. []

 

Tags: hukumIndonesiaKasus Kekerasan SeksualPemenuhan Hak KorbanPerlindungan KorbanUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Padang Wulanan ISIF: Ruang Dialektika Mahasiswa terhadap Realitas Sosial

Next Post

Benarkah Kursi Roda dan Tongkat Penyandang Disabilitas itu Kotor/Najis?

Ali Yazid Hamdani

Ali Yazid Hamdani

Ia aktif menulis esai, suka beropini, dan sesekali berpuisi.

Related Posts

Imlek
Personal

Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

13 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Vidi Aldiano
Aktual

Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

9 Maret 2026
Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Demografi
Pernak-pernik

Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

5 Maret 2026
Next Post
Kursi Roda

Benarkah Kursi Roda dan Tongkat Penyandang Disabilitas itu Kotor/Najis?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan
  • Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga
  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0