Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ilusi Jalan Damai dalam Kasus Kekerasan Seksual

Mengapa kasus kekerasan seksual semakin merajalela? Sejauh mana UU TPKS ini dalam impelementasinya sudah optimal?

Ali Yazid Hamdani by Ali Yazid Hamdani
30 Januari 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kasus Kekerasan Seksual

Kasus Kekerasan Seksual

25
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Menjadi Korban kasus kekerasan seksual di negeri kita tercinta tidaklah mudah”, begitu kira-kira yang sering kali saya dengungkan ketika setiap kali menulis terkait menu rutinan yang tersaji ke hadapan kita.

Baru-baru ini muncul sebuah kasus kekerasan seksual, yakni seorang ayah yang melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri yang terjadi di Kecamatan Waringin, Serang. Pelakunya terbebas dari hukuman begitu saja atas nama perdamaian.

MS (45) sebagai ayah korban, dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (16/01/2025). Terdakwa kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur dinyatakan tidak bersalah.

Pertimbangan putusan bebas majelis hakim adalah karena telah terjadi kesepakatan damai antara terdakwa dan anaknya melalui surat perdamaian tertulis pada tanggal 9 Mei 2024. Surat itu tertuju ke Kapolres Serang dan tembusannya telah tersampaikan kepada Dinas Sosial P2TPA dan KPAI.

Ada juga kasus sebelumnya yang lain dan sempat mengemuka, yakni seorang oknum guru yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap muridnya yang juga masih di bawah umur. Awalnya ditangguhkan dan sekedar wajib lapor.

Menurut keterangan Kepolisian kala itu, penangguhan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melanjutkan studi S2 serta memperbaiki hubungan rumah tangganya. Tapi katanya telah kembali ditahan, tapi saya yakin itu semua karena kebijakan dan kebijaksanaan aparat penegak hukum untuk menahannya bukan karena rame dan viral.

Jalan Damai Menjadi Pilihan

Bujet dah, ketika baca dan mendengar berita-berita semacam ini, kesel marah dan semua emosi campur aduk nggak terima. Kok bisa-bisanya pelaku cabul dan predator anak bisa lepas begitu saja tanpa mendapatkan hukuman yang setimpal.

Mau sampai kapan pelaku kekerasan bisa lenggang dan leluasa, sementara korban tidak mendapatkan hak sebagaimana seharusnya. Ini pun bukan hanya tidak adil bagi korban yang mengalami trauma berkepanjangan, namun bisa saja pelaku memperoleh korban baru. Na’udzubillah.

Saya kemudian teringat dengan tulisan lama saya, sekitar dua tahun lalu saya menuliskan keluh kesah yang nyaris sama, terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang berujung damai. Ternyata pola ini masih tetap sama, dan berulang kali terjadi.

Banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang selesai dengan mengatasnamakan perdamaian, demi menjaga nama baik, dan jurus andalan lain yang kerap mereka gunakan adalah embel-embel atas nama kekeluargaan. Duh sumpah saya pribadi ga habis pikir, kekerasan yang mereka lakukan justru berakhir damai. Sering berlindung di bawah ketek perdamaian yang seolah menjadi solusi final yang berujung keadilan.

Kalau kita mau menilik data kasus yang terjadi, betapa banyak kasus-kasus yang terlapor. Bahkan kalau merujuk pada pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan bahwa dia mengaku heran. Karena selama periode 2020-2024 ada ratusan ribu kasus kekerasan terhadap perempuan yang terlaporkan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang berjumlah  sekitar 400-an ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan 15-an ribu kasus kekerasan terhadap anak.

Namun yang selesai dan tertangani oleh unit Subdit PPA/PPO ada 105.475 kasus terhadap perempuan dan anak. Untuk rincian kasusnya, KDRT masih memegang angka tertinggi, lalu pencabulan, kekerasan fisik dan psikis, persetubuhan, dan pemerkosaan.

Bayangin coba, dari 400-an ribu, yang tertangani 100-an ribu.  Ini menunjukkan bahwa menjadi korban kekerasan seksual sangatlah pelik. Bahkan orang-orang sekitar, masyarakat kebanyakan, aparat penegak hukum, dan nyaris kesemuanya tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban, cenderung menyudutkan dan menyalahkannya.

Sejauh Mana Implementasi UU-TPKS?

Saya juga meyakini bahwa kasus kekerasan seksual ibarat fenomena gunung es, yang muncul di permukaannya lebih sedikit ketimbang bongkahan es yang mengakar di bawahnya yang jauh lebih besar. Dengan kata lain permasalahan atau laporan yang ada hanyalah ujungnya saja.

Padahal sebenarnya kasus yang terpendam di bawah masih banyak dan perlu mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak. Dengan kata lain, angka yang belum terlapor berkemungkinan besar lebih banyak dari itu.

Padahal kalau boleh jujur, saat ini payung hukum yang mendasari kekerasan seksual sudah ada. Tapi realita lapangan malah menunjukkan sebaliknya.

Pertanyaannya kemudian, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah ada, tapi mengapa kasus kekerasan seksual semakin merajalela? Sejauh mana UU TPKS ini dalam impelementasinya sudah optimal?

Nah ini menjadi PR bersama, bagaimana UU TPKS ini benar-benar bisa terimplementasi dalam laku kehidupan. Khususnya dalam memberikan keberpihakan kepada korban dan penanganan yang berperspektif korban. Tanpa menghakimi korban dan mesti memiliki pengetahuan gender yang kuat bagi aparat penegak hukum.

Sehingga penyudutan terhadap korban dan kecenderungan untuk menyalahkannya takkan terjadi lagi. Kalaupun terjadi, minimal lebih sedikit dari sebelumnya. Memberikan ruang aman, akomodasi hak-hak korban harus terpenuhi, hak pendampingan, termasuk tata cara pemeriksaan terhadap korban.

Sebenarnya sadar atau tidak, kasus-kasus kekerasan seksual yang berujung damai hanya tampak menjadi solusi di permukaaan dan seolah menjadi solusi paling manjur. Padahal ini hanya upaya simplistis yang tidak menyelesaikan persoalan sama sekali.

Apalagi bila pelakunya adalah mereka yang memiliki kuasa, seolah-olah semua akan selesai dengan uang dan backingan. Sungguh ini bukan tentang ganti rugi yang diberikan, tapi trauma seumur hidup yang tak bisa terbayangkan.

Tak Ada Kata Damai Untuk Kekerasan Seksual

Sahnya UU-TPKS sebagai produk hukum sebagai upaya aktivis perempuan dan ikhtiar pemerintah untuk membela hak-hak korban yang terabaikan untuk mendapatkan hak yang sepatutnya. Tujuan idealnya adalah untuk memberikan ruang aman dan keberpihakan kepada korban di satu sisi.

Di sisi yang berbeda untuk memberikan efek jera kepada pelaku dengan hukuman yang seadil-adilnya. Kalau saja kita mau mengimplementasikan UU-TPKS ini secara ideal. Maka saya yakin tidak akan ada kata damai bagi para pelakunya, kecuali telah memperoleh hukuman yang setimpal.

Meski ada yang beranggappan bahwa jalan damai sebagai upaya win-win solution. Bagi saya itu hanyalah omong kosong semata yang sama sekali tidak menghadirkan hukum berkeadilan. Payung hukumnya telah jelas ada, tinggal bagaimana lingkungan yang ada, memihak kepada korban atau tidak.

Betapapun jalan menuju keadilan itu begitu pelik dan terjal. Saya yakin sedikit demi sedikit kalau kita berdiri tegak bersama, sebaris dalam melawan ketidakadilan, dan secara sadar menilai bahwa kekerasan seksual sebagai tindak kejahatan yang tidak boleh kelar dengan menempuh jalan damai.

Sungguh satu-satunya jenis kedamaian paling buruk yang melahirkan dampak-dampak negatif adalah akhir damai dari kekerasan seksual. Baru kali ini saya merasa kesal dan membenci jalan damai yang semacam ini.

Saya berharap semoga di kemudian hari tidak ada lagi kekerasan seksual yang berujung damai, kecuali si pelaku telah mendapatkan hukuman yang setimpal dan korban memperoleh haknya dengan seadil-adilnya. []

 

Tags: hukumIndonesiaKasus Kekerasan SeksualPemenuhan Hak KorbanPerlindungan KorbanUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Ali Yazid Hamdani

Ali Yazid Hamdani

Ia aktif menulis esai, suka beropini, dan sesekali berpuisi.

Related Posts

Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

1 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Pernak-pernik

Kerusakan Lingkungan di Indonesia

25 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Publik

Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

14 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

TERBARU

  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0