Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

#ImPerfectBeauty, Menolak Standarisasi Kecantikan Perempuan

Kulit keriput, munculnya kerutan di wajah, dan berbagai perubahan fisik seorang perempuan ketika menjadi istri dan ibu juga tidak mengurangi “kecantikan” dalam dirinya.

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
9 Juli 2021
in Personal
A A
0
Kecantikan

Kecantikan

6
SHARES
305
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Terlahir sebagai penduduk Indonesia yang mayoritas memiliki ras mongoloid dengan kulit sawo matang, ternyata menyebabkan 84% diantaranya merasa tidak cantik dan tidak sempurna. Karena kesempurnaan paripurna perempuan direpresentasikan dengan kulit putih, badan yang tinggi langsing, wajah merona, dan tidak jerawatan. Standar ini dikonstruk secara masif baik oleh media maupun oleh industri kecantikan baik local maupun internasional.

Hal inilah yang mendorong banyaknya perempuan melakukan perawatan luar tubuhnya bukan untuk kesehatan namun untuk memenuhi standar kecantikan. Bahkan muncul kompetisi antara satu dengan yang lainnya untuk menjadi paling cantik. Sehingga pada akhirnya abai terhadap kualitas dan peningkatan kualitas diri seperti kepribadian, dan kepintaran. Tentu, yang paling diuntungkan disini adalah para pengusaha terutama pengusaha produk kecantikan.

Fakta diatas memperkuat penelitian Naomi Wolf yang menyatakan bahwa standar kecantikan perempuan itu adalah wujud dari power relations yang mana perempuan harus bersaing secara tidak wajar. Relativisme kecantikan perempuan seolah hanya lips servis belaka. Karena secara fakta, perempuan yang kebetulan terlahir sebagai perempuan paripurna versi standar-standar tersebut, atau yang sudah berhasil merubah tubuhnya sehingga mencapai nilai kesempurnaan acapkali mendapat previlage.

Beberapa tahun silam, selama kurang lebih 6 tahun di bangku perkuliahan di dua kampus yang berbeda saya menyaksikan bahwa previlage itu nyata. Sebagus apapun pemikiran, diskusi, dan argumentasi yang diajukan oleh mahasiswi yang pintar akan kalah dengan mereka yang terlihat good looking. Meskipun mereka tak berpendapat sama sekali, namun namanya akan lebih mudah diingat baik oleh dosen maupun oleh senior di organisasi.

Pun demikian di dunia kerja, perempuan yang rajin namun berkulit sawo matang cenderung hitam, yang pintar namun overweight, yang berdedikasi namun rambutnya keriting, yang disiplin namun underweight, yang berloyalitas tinggi namun pesek, akan kalah dengan yang cantik sesuai standar media dan produk kosmetik.

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa kali perubahan standar kecantikan perempuan. Banyak faktor yang mempengaruhi kemunculan standar-standar tersebut. Baik dari segi penjajah yang menguasai, maupun oleh kemunculan produk kosmetik baru dengan mengusung standar baru.

Saat berada di bawah penjajahan Eropa, standar kecantikan perempuan Indonesia mengikuti standar Eropa, kemudian saat berada di bawah penjajahan Jepang standarnya juga berubah mengikuti standar Jepang. Di tahun 1970, bersamaan dengan masuknya produk impor seperti Kelly Pearl dan sabun Lux, standar kecantikannya adalah putih dan kulit halus.

Kemudian dilanjutkan dengan masuknya produk lokal seperti Sari Ayu, dan Viva yang mengusung kecantikan dengan khas Indonesia yaitu perempuan dengan warna kulit kuning langsat. Masuknya produk seperti Vaseline dan Nivea kemudian mengubah lagi standar kecantikan dari kuning langsat ke kulit putih. Hal ini terjadi karena gempuran produk Barat yang banyak masuk ke industri kosmetik di Indonesia.

Semua Perempuan Cantik dengan Kekurangan dan Kelebihannya #ImPerfectBeauty

Tak seperti industri kecantikan lain, yang merepresentasikan kecantikan perempuan berdasarkan tone wajah, elsheSkin justru mengkampanyekan bahwa semua kecantikan perempuan tak hanya sekedar kondisi fisik belaka.  Hal ini juga tampak dari pemilihan namira sebagai BA (Brand Ambassador) nya, perempuan usia 23 tahun sekaligus seorang down syndrome model.

Meskipun ia adalah bagian dari industri kosmetik, namun tidak membuat standar kecantikan. Melalui tagar #ImPerfectBeauty, elsheSkin berusaha untuk merepresentasikan kecantikan perempuan tanpa harus mengikuti standar manapun. Bahwa semua perempuan adalah cantik sesuai dengan keadaan dirinya masing-masing.

Kenyataan bahwa semua manusia terlahir tidak sempurna, masing-masing dari manusia memiliki sisi imperfect masing-masing. Maka mengukur kecantikan menggunakan standar tertentu akan menyebabkan seseorang menjadi insecure, dan membenci dirinya sendiri.

Naomi Wolf dalam bukunya Mitos Kecantikan: Kala Kecantikan Menindas  Perempuan menyatakan bahwa “perempuan selalu menderita untuk menjadi sosok yang cantik”. Standar kecantikan berawal dari budaya patriarki dan mereduksi perempuan sebagai objek. Sehingga perempuan akan lebih fokus pada sisi ketidaksempurnaannya dan berusaha menyesuaikan dengan standar yang umum agar terlihat cantik dan dihargai masyarakat.

Kulit keriput, munculnya kerutan di wajah, dan berbagai perubahan fisik seorang perempuan ketika menjadi istri dan ibu juga tidak mengurangi “kecantikan” dalam dirinya. Hanya mewajibkan pihak istri untuk tetap terlihat cantik fisiknya, putih kulitnya, langsing wajahnya, wangi badannya secara secara sepihak agar suami tidak selingkuh dan demi kelangsungan rumah tangga jelas tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.

Apalagi membenarkan perselingkungan seorang suami dengan alasan istrinya sudah tidak lagi good looking. Dalam perspektif mubadalah, rasa tentram dalam rumah tangga yang tertulis dalam Q.s Ar-Ruum ayat 21 harus diciptakan oleh kedua pihak. Baik suami maupun istri harus berupaya untuk menciptakan ketentraman dalam rumah tangganya.

Jika suami dan istri menyepakati bahwa salah satu ketentraman dalam rumah tangganya adalah karena penampilan fisik keduanya, maka suami juga harus menjaga diri agar tidak buncit perutnya, hitam kulitnya, bau asap rokok di tubuhnya, sama halnya dengan istri secara fisik.

Kampanye elsheSkin ini bisa jadi salah satu cara perempuan untuk terlepas dari penderitaannya untuk menjadi cantik dari segi fisik. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam sebagai agama paripurna yang juga mengatur mengenai bagaimana seorang perempuan harus menjadi cantik. Kecantikan perempuan bukan terletak pada perhiasan, pakaian, maupun bentuk tubuh dan wajahnya. Namun kecantikan seorang perempuan terpancar dari keluasan ilmu, kepribadian yang bagus, dan akhlak yang mulia.

Keinginan untuk memperbaiki diri secara fisik tentunya bukan hal yang salah, tapi jangan sampai keinginan tersebut didasari pada kebencian pada diri sendiri dan berujung pada kufur nikmat. Apalagi jika didasari untuk mengejar suatu standar yang ditetapkan pihak lain. Karena semua adalah cantik dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya. []

 

 

 

 

Tags: GenderkeadilanKesetaraanMitos Kecantikanperempuanperspektif mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

TERBARU

  • Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama
  • Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional
  • Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223
  • Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV
  • Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0