Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Indonesia Darurat Femisida, Negara Gagal Berikan Perlindungan Pada Kelompok Rentan

Angka kasus femisida terus meningkat, pada tahun 2024 hampir setiap bulan ada pemberitaan terkait kasus pembunuhan terhadap perempuan.

Mifta Sonia by Mifta Sonia
18 November 2024
in Publik
A A
0
Darurat Femisida

Darurat Femisida

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus femisida di Indonesia terus mengalami peningkatan dan terjadi hampir di seluruh penjuru daerah sepanjang 2024.

Pada November, ada dua kasus femisida yang menjadi perhatian. Pertama, adalah kasus yang terjadi di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Seorang suami menikam istrinya sendiri saat sedang melakukan siaran langsung di media sosial Facebook pada 2 November 2024.

Lalu kasus kedua yang juga membuat publik marah adalah kasus yang terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur pada 13 November 2024. Seorang anak perempuan berusia 7 tahun ditemukan tewas di sebuah perkebunan dengan dugaan mengalami kekerasan seksual.

Pada September 2024 juga terjadi tiga kasus femisida yang tersebar di beberapa daerah. Maraknya kasus femisida sudah sepatutnya menjadi perhatian seluruh pihak, utamanya pemerintah. Indonesia kini sedang mengalami darurat femisida.

Apa Itu Femisida?

Berbeda dari kasus pembunuhan pada umumnya, femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelaminnya.

Rasa superioritas, dominasi, dan misogini terhadap perempuan mendorong terjadinya pembunuhan terhadap perempuan. Ada ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik di dalamnya. Ini bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling ekstrem.

Budaya patriarki menciptakan konstruksi gender yang kaku. Masyarakat memposisikan laki-laki sebagai pihak yang diuntungkan dengan memberi mereka hak istimewa atas perempuan, yang kemudian mengukuhkan ketimpangan kekuasaan.

Norma-norma patriarki mencipatakan dan mempertahankan maskulinitas toksik yang mendorong perilaku agresif, dominasi, dan penindasan terhadap perempuan.

Perempuan lebih rentan menjadi objek kekerasan hingga femisida karena peran gender yang kita paksakan dan ketergantungan struktural pada otoritas laki-laki yang membatasi kebebasan dan kesetaraan mereka

“Femisida tidak hanya alasan kebencian terhadap perempuan, tetapi dipengaruhi dominasi, kontrol dan ketidak setaraan relasi antara laki-laki dan perempuan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi (mengutip dari bbc.com).

Media seringkali menarasikan korban femisida secara tidak adil dan menempatkan korban sebagai pihak yang “memprovokasi” tindakan pelaku.

Narasi tersebut seolah-olah “membenarkan” tindakan sadis yang pelaku lakukan tanpa rasa empati terhadap korban.

Sayangnya, dalam kasus femisida yang digunakan adalah narasi tunggal pelaku. Kita tidak pernah tahu bagaimana motif yang sebenarnya maupun relasi gender antara pelaku dan korban.

Data Kasus Femisida

Sampai saat ini Indonesia belum memiliki data resmi yang menggambarkan situasi sebenarnya kasus-kasus femisida.

Berdasarkan laporan Jakarta Feminist ada 180 kasus pembunuhan terhadap perempuan tersebar di 38 provinsi di Indonesia sepanjang tahun 2023. Kasus-kasus tersebut memakan 187 korban dengan melibatkan 197 pelaku.

Mayoritas pelaku adalah laki-laki, yakni sebesar 94%. Adapun 6 korban femisida merupakan transpuan dan 12 korban lainnya merupakan anak perempuan.

Sebanyak 37% kasus femisida terjadi di dalam relasi intim, baik sebagai pasangan rumah tangga ataupun pacar. Sementara itu, 13% korban lainnya memiliki relasi darah dengan pelaku. Misalnya antara ibu dan anak, kakak dan adik, sepupu sekeluarga, atau menantu dan mertua.

Sementara itu, pembunuhan terjadi baik di luar area rumah korban (51%) dan di area rumah korban sebesar 49%. Angka tersebut menunjukkan tidak ada ruang aman bagi perempuan di manapun berada.

Femisida merupakan puncak dari kekerasan terhadap perempuan. Dalam kasus femisida, sebagian besar pelaku menggunakan tenaga fisik, di urutan kedua menggunakan senjata tajam, dan yang ketiga menggunakan benda sekitar.

Bahkan di beberapa kasus, pelaku menggunakan lebih dari satu cara untuk membunuh korban. Kekerasan juga berlanjut terhadap jenazah korban. Ada beberapa kasus yang menunjukkan perlakuan ekstrem pada jenazah korban, seperti diperkosa, dimutilasi, dicor, dan masih banyak lainnya.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan kekejaman dan brutalitas sistematis terhadap perempuan di Indonesia. Pelaku tidak memandang perempuan sebagai manusia atau subjek namun hanya sebagai objek, sehingga diperlakukan secara tidak manusiawi.

APH Harus Berperspektif Adil Gender

Penting bagi Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki perspektif yang adil gender dalam menangani kasus femisida. Kasus femisida sering kali berawal dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan dalam pacaran (KDP) yang eskalasinya meningkat.

APH akan gagal mendeteksi bahaya KDRT dan KDP karena tidak memiliki perspektif adil gender. Kasus KDRT dan KDP yang tidak tertangani dengan serius dan berakhir dengan darurat femisida.

Rendahnya sensivitas gender di tengah masyarakat dan APH membuat kasus femisida tidak kunjung berakhir malah terus meningkat. Berkaca dari masalah tersebut, penting bagi Negara untuk mengakui dan mengenali femisida sebagai pembunuhan yang memiliki motif dan nuansa berbeda dari kasus pembunuhan pada umumnya.

Indonesia sendiri sudah memiliki beberapa payung hukum untuk menangani kasus femisida, seperti Pasal 384 KUHP tentang Pembunuhan, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, ataupun Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jakarta Feminist melaporkan bahwa dari 89% pelaku yang tertangkap, hanya 38% yang memiliki kejelasan terkait hukum yang diterima pelaku. Dari temuan tersebut kita ketahui bahwa pada tahun 2023 tidak ada pelaku yang terjerat menggunakan UU TPKS, walaupun ada kasus pembunuhan yang disertai kekerasan seksual.

Hal itu mencerminkan bahwa negara khususnya pihak kepolisian abai dengan kasus-kasus femisida yang juga disertai dengan kekerasan seksual di dalamnya.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa pihak APH belum memiliki perspektif adil gender, sehingga menggugurkan kasus kekerasan seksual yang terjadi sebelum pembunuhan.

Meskipun sebagian besar pelaku tertangkap, sayangnya mereka seringkali tidak mendapat hukuman yang setimpal atau bahkan mendapatkan identifikasi jeratan hukum yang tidak menyeluruh.

Negara Gagal Berikan Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan

Pada 2023, Jakarta Feminist mencatat ada 4 kasus femisida terhadap perempuan dengan disabilitas.

Kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas, khususnya dalam konteks darurat femisida, adalah cerminan nyata dari kegagalan negara dalam melindungi mereka yang paling rentan.

Perempuan dengan disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual karena stigma bahwa mereka bukan manusia seutuhnya.

Kekosongan hukum, kurangnya perlindungan, serta ketidakmampuan Negara dalam memberikan layanan kesehatan mental dan bantuan hukum yang memadai, membuat perempuan dengan disabilitas semakin terekspos pada tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat.

Ini menunjukan betapa krusial peran Negara dalam mengubah stigma dan diskriminasi yang melekat melalui kebijakan yang lebih inklusif serta perlindungan hak-hak mereka, bukan hanya menunggu sampai kekerasan gender menjadi fatal, lalu bereaksi.

Meningkatnya angka darurat femisida memperjelas bagaimana Negara gagal memberikan perlindungan terhadap perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan.

Pemerintah harus segera menyusun strategi untuk mengatasi kekerasan berbasis gender mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang.

Aparat Penegak Hukum harus mengintegrasikan Undang-Undang yang tepat untuk kasus femisida, sehingga pelaku bisa kita jatuhi hukuman yang setimpal. []

Tags: anak-anakDisabilitasFemisidaKekerasan Berbasis GenderperempuanUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Buku “A Diary of Genocide”: Mereka Tidak Akan Hilang dan Terlupakan

Next Post

Alissa Wahid Kenang Teladan Kesetaraan dan Keadilan Gus Dur saat Peringatan Haul ke-15

Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Related Posts

Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Belajar Empati
Disabilitas

Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

10 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Next Post
Haul Gus Dur

Alissa Wahid Kenang Teladan Kesetaraan dan Keadilan Gus Dur saat Peringatan Haul ke-15

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah
  • Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan
  • Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia
  • Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi
  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0