• Login
  • Register
Jumat, 6 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ini Alasan yang Membolehkan Anak Bekerja

Kebolehan bekerja bagi anak-anak juga bertujuan untuk melatih anak dalam mengelola bisnis, atau sekedar bekerja sebagai buruh untuk mendapatkan uang.

Redaksi Redaksi
27/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
boleh bekerja

boleh bekerja

300
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir tentang kebolehan anak yang bekerja, maka ia menjelaskan bahwa kebolehan ini bertujuan sebagai proses pendidikan dan pembiasaan kemahiran hidup anak dalam mengembangkan keahilan-keahlian tertentu.

Kebolehan bekerja bagi anak-anak juga bertujuan untuk melatih anak dalam mengelola bisnis, atau sekedar bekerja sebagai buruh untuk mendapatkan uang.

Di samping itu, bekerja bagi anak juga bisa berfungsi untuk melatih karakter dan mental dalam menghadapi dinamika kehidupan dan dalam berhubungan orang lain.

Orientasi pendidikan dan pembiasaan ini harus menjadi dasar dibanding hasil kerja, ekonomis maupun non-eknomis, dari pekerjaan yang dilakukan seseorang di usia anak.

Sehingga, isu ini harus benar-benar memperhatikan kematangan usia, kemampuan fisik, dan kesiapan mental.

Baca Juga:

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

Waktu yang anak gunakan untuk bekerja itu tidak boleh mengorbankan waktu dan kesempatan yang harus anak miliki untuk bermain, belajar, bersosialisasi dengan teman.

Kemudian tumbuh kembang bersama keluarganya yang mencintai, suportif, dan kondusif. Persyaratan ini sesuai dengan kaidah-kaidah fikih mengenai kecakapan anak (al-ahliyyah) dalam isu bekerja.

Kemiskinan

Preskripsi berbeda bisa berguna bagi keluarga yang menghadapi kemiskinan akut yang memaksa anggotanya yang masih di usia anak untuk bekerja menyambung hidup.

Dalam kondisi sulit, seperti kata kaidah fikih, memang bisa membolehkan orang tua mempekerjakan anak-anaknya yang masih belum dewasa (al-masyaqqah tajlibal-taysir).

Namun, tetap dengan syarat fundamental mengenai kesadaran untuk mendahulukan kepentingan dan kebutuhan anak. Kondisi kemiskinan ini, sesungguhnya, sudah menyangkut prinsip pertama dari al-kulliyyat al-khams, yaitu hifzh al-nafs (perlindungan jiwa dan pemenuhan hak hidup).

Karena itu, jika keluarga terpapar kondisi ini, seharusnya mereka menjadi tanggungjawab negara. Terutama untuk anak-anak yang masih belum dewasa agar bisa tumbuh kembang secara baik dan bermartabat.

Hukum Islam dengan kerangka maqashid al-syari’ah, dalam hal ini, bisa menjadi kekuatan kultural yang berguna untuk menuntut peran negara, dan lembaga-lembaga sosial.

Kekuatan ini agar terus maksimal melindungi hak-hak anak yang terlantar dan terutama dari keluarga miskin, lemah (dhuafa), dan dilemahkan (mustadh’afin). (Rul)

Tags: AlasananakbekerjabolehDr. Faqihuddin Abdul KodirhakHak anak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fikih Ramah Difabel

    Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang
  • Makna Wuquf di Arafah
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut
  • Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID