Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Inilah Potret Mufassir Al-Qur’an Yang Inklusif Terhadap Difabel

Faktanya tidak semua mufassir Al-Qur'an berideologi inklusif terhadap Difabel sekalipun menafsirkan ayat-ayat Difabel dengan kompleks

Achmad Sofiyul by Achmad Sofiyul
27 Februari 2025
in Personal
A A
0
Mufassir

Mufassir

47
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Baru saat sini saya sadar bahwa ada Mufassir Al-Qur’an yang getol dengan inklusifitas dan kesetaraan terhadap penyandang disabilitas.

Hingga saat ini pendapat mufassir al-Qur’an kerap menjadi referensi dalam kajian multidisipliner ilmu yang cukup otoritatif. Salah satu hal yang menarik untuk dicermati adalah bagaimana mufassir al-Qur’an, sebagai ahli tafsir yang memahami teks suci Islam, memberikan perhatian terhadap aksesibilitas dan inklusifitas dalam pemahaman al-Qur’an bagi difabel.

Meskipun hanya sekedar narasi, akan tetapi pemikiran inklusif mereka dalam menegakkan diksi kesetaraan hak difabel dalam al-Qur’an agaknya cukup progressif. Karena hingga saat ini pemahaman terhadap ayat-ayat penyandang disabilitas dipahami secara usang. Artinya, belum ada penjelasan tersendiri bagaimana narasi kesetaraan hak difabel harus kita prioritaskan.

Secara umum, para mufassirr sepakat bahwa surat ‘Abasa sebagai episentrum landasan utama dalam menjelaskan penyandang disabilitas. Yang biasa kita kenal dengan kisah Abdullah Ibnu Ummi Maktum. Singkatnya kisah tersebut mencerminkan eksklusifitas perhatian nabi Muhammad terhadap difabel. Atau dapat kita katakan peristiwa tersebut terjadi dalam ruang-ruang kecil yang di dalamnya terdapat hanya beberapa orang

Bagaimana dengan hari ini?  Perlu kita sadari bertambahnya angka penyandang disabilitas menyadarkan non-difabel agar memiliki dan menumbuhkan ekosistem yang berasas inklusif dan setara. Maka sudah selayaknya kita memahami teks suci tidak hanya secara leterlek dan asumsi saja, tetapi juga bertindak nyata.

Apa Itu Tafsir Inklusif ?

Dalam hal ini, ssaya akan menggambarkan terkait tafsir inklusif. Tafsir Inklusif dapat kita artikan dengan metode penafsiran yang menghasilkan produk penafsiran yang terbuka terhadap segala persolan dinamika sosial. Salah satu tujuannya yaitu menumbuhkan dan memberikan respon atas kebutuhan masyarakat terhadap pelbagai penyelesaian konflik kehidupan sosial yang memiliki nilai-nilai fleksibilitas dalam melihat persoalan.

Dalam konteks difabel, penafsiran Al-Qur’an dilakukan sebagai upaya untuk menafsirkan Al-Qur’an dengan cara memperhatikan kebutuhan dan kondisi penyandang disabilitas.

Ini tidak hanya terbatas pada pemberian pemahaman teks secara fisik (misalnya, lewat media braille bagi tunanetra atau tanda bahasa isyarat untuk tunarungu), tetapi juga melibatkan pengertian tentang bagaimana nilai-nilai dalam Al-Qur’an dapat diterjemahkan untuk mendukung penyandang disabilitas dalam kehidupan mereka sehari-hari.

Mufassir membangun narasi inklusifitas bagi difabel bermula dengan mengaitkan problematika realitas dan kebutuhan sosial. Yang berlandaskan dan mensadur dari hukum Islam, syariat, Fiqih, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, tentunya Mufassir memperhatikan kemaslahatan sosial secara utuh.

Kemudian tidak dapat kita lupakan, kesalingan, kesetaraan, dan kemaslahatan sosial semestinya dapat kita capai dengan metode tafsir ini. Akan tetapi, apabila kita kolaborasikan dengan metode dan pendekatan yang lebih modern agaknya lebih komprehensif. Sebut saja yang ada saat ini metode dan pendekatan mubadalah serta KUPI.

Wahbah Zuhaili Mufassir Yang Inklusif

Bagi pemerhati tafsir Al-Qur’an tentu sudah tidak asing lagi dengan nama Wahbah Zuhaili. Yapss, betul. Wahbah Zuhaili adalah Mufassir Al-Quran dan ulama kontemporer abad ke 20. Karyanya yang cukup monumental adalah Fiqih islam wa adillatuhu dan Tafsir Al-Munir.

Untuk menunjukkan aspek inklusifitasnya, saya mengambil contoh ketika ia menafsirkan surat ‘Abasa. Sebelum menafsirkan surat tersebut, tema yang dicanangkan yaitu “Kesetaraan Dalam Perspektif Islam”. Kemudian dengan sistematis ia menafsirkannya dengan memaparkan aspek Imam Qiraah, Balaghah, I’rab, Mufradat lughawiyah, Asbabun Nuzul dan menafsirkannya.

“Dia (Muhammad) berwajah masam dan berpaling, karena seorang buta telah datang kepadanya (Abdullah bin Ummi Maktum).” (Abasa:1-2).

Nabi saw. bermuka masam dan memalingkan wajah beliau, ketika datang seorang buta dan memotong ucapannya. Orang itu adalah Abdullah bin Ummi Maktum. Rasulullah tidak suka ucapannya dipotong oleh Ibnu Ummi Maktum. Beliau pun berpaling. Oleh karena itu,turunlah ayat tersebut. Ibnu Ummi Maktum dimaafkan karena ia tidak tahu dengan kesibukan Rasulullah.

“Dan tahukah engkau (Muhammad) barangkali dia ingin menyucikan dirinya (dari dosa), atau dia (ingin) mendapatkan peng ajaran, yang memberi manfaat kepadanya” (Abasa:3-4).

Engkau tidak tahu, hai Muhammad, bisa jadi orang buta itu ingin membersihkan diri dari dosa dengan amal saleh yang ia pelajari darimu. Atau dia mengambil pelajaran sehingga dia mendapatkan manfaat dari apa yang ia pelajari darimu.

Dalam konteks ini, terdapat isyarat bahwa selain Ibnu Ummi Maktum, tidak ada yang perlu Nabi perhatikan dan Nabi harapkan petunjuk untuk orang-orang musyrik. Hal ini menunjukkan pemuliaan Allah terhadap Abdullah Ibnu Ummi Maktum.

Akhlak Nabi

Perlakuan Nabi ini meninggalkan kehati-hatian dan sesuatu yang lebih utama. Hal itu bukan dosa sama sekali dan tidak bertentangan dengan dasar kemaksuman para nabi. Sebab hal ini lahir dari perasaan alami seorang manusia, seperti ridha, marah, tertawa menangis dan hal lain yang tidak termasuk taklif dalam Islam.

Dari hal ini Wahbah Zuhaili mengatakan dengan hadirnya teguran Allah kepada Nabi Muhammad, Allah memerintahkan rasul-Nya untuk tidak mengkhususkan peringatan kepada seseorang, tetapi harus menyamakan perlakuan kepada orang mulia dan orang lemah, orang kaya dan miskin, pemimpin dan budak laki-laki dan perempuan, kecil dan besar, penyandang disabilitas. Allah yang akan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan
yang lurus.

Kemudian Wahbah Zuhaili menegaskan Ayat ini adalah bukti yang jelas tentang wajibnya persamaan dalam Islam dalam hal peringatan dan penyampaian dakwah tanpa membedakan antara yang miskin dan kaya. Ayat ini juga  celaan dari Allah kepada Nabi-Nya ketika berpaling dari ‘Abdullah Ibnu Ummi Maktum. Hal tersebut bertujuan supaya hati orang-orang fakir tidak terluka dan agar Nabi mengetahui bahwa orang fakir beriman lebih baik dari orang kaya.

Dalam kitab Al-Islam wa Al-‘Iaqah Wahbah Zuhaili memaparkan hak dan kewajiban non-difabel serta penyandang disabilitas.

Pertama, Kewajiban masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Kedua, Hak-hak disabilitas. Yaitu Hak mendapatkan kesetaraan dengan yang lain, saling menghormati dan menghargai penyandang disabilitas, hak mendapatkan pengobatan dan pembiayaan dan Harus ada undang-undang khusus terkait hak disabilitas

Ketiga, Kewajiban dan Akhlak sebagai penyandang disabilitas. 1). Bersyukur kepada Allah atas nikmat yang Allah berikan dan bersabar dengan kondisi disabilitas. 2). Mampu bersosial dengan keadaan disabilitasnya. 3). Menunjukkan kekuatan diri untuk bertahan dan menerima takdir Allah serta bisa menjaga diri. []

Tags: Al-Qur'an Ramah DisabilitasDisabilitasHikmah Al-Qur'anIsu DisabilitasMufassirtafsirTafsir Quran Kontemporer
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tauhid Membebaskan Manusia

Next Post

Islam Hadir untuk Membebaskan Manusia dari Kezaliman

Achmad Sofiyul

Achmad Sofiyul

Bernafas, nir-intelektuil, dan suka eksis di IG @achmadyullllll_

Related Posts

Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Disabilitas Netra
Disabilitas

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

21 Februari 2026
Disabilitas Empati
Disabilitas

Disabilitas Empati Masyarakat Kita

21 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Mitos Sisyphus Disabilitas
Disabilitas

Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

16 Februari 2026
Next Post
Kezaliman Manusia

Islam Hadir untuk Membebaskan Manusia dari Kezaliman

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0