Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Inilah Potret Mufassir Al-Qur’an Yang Inklusif Terhadap Difabel

Faktanya tidak semua mufassir Al-Qur'an berideologi inklusif terhadap Difabel sekalipun menafsirkan ayat-ayat Difabel dengan kompleks

Achmad Sofiyul Achmad Sofiyul
27 Februari 2025
in Personal
0
Mufassir

Mufassir

2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Baru saat sini saya sadar bahwa ada Mufassir Al-Qur’an yang getol dengan inklusifitas dan kesetaraan terhadap penyandang disabilitas.

Hingga saat ini pendapat mufassir al-Qur’an kerap menjadi referensi dalam kajian multidisipliner ilmu yang cukup otoritatif. Salah satu hal yang menarik untuk dicermati adalah bagaimana mufassir al-Qur’an, sebagai ahli tafsir yang memahami teks suci Islam, memberikan perhatian terhadap aksesibilitas dan inklusifitas dalam pemahaman al-Qur’an bagi difabel.

Meskipun hanya sekedar narasi, akan tetapi pemikiran inklusif mereka dalam menegakkan diksi kesetaraan hak difabel dalam al-Qur’an agaknya cukup progressif. Karena hingga saat ini pemahaman terhadap ayat-ayat penyandang disabilitas dipahami secara usang. Artinya, belum ada penjelasan tersendiri bagaimana narasi kesetaraan hak difabel harus kita prioritaskan.

Secara umum, para mufassirr sepakat bahwa surat ‘Abasa sebagai episentrum landasan utama dalam menjelaskan penyandang disabilitas. Yang biasa kita kenal dengan kisah Abdullah Ibnu Ummi Maktum. Singkatnya kisah tersebut mencerminkan eksklusifitas perhatian nabi Muhammad terhadap difabel. Atau dapat kita katakan peristiwa tersebut terjadi dalam ruang-ruang kecil yang di dalamnya terdapat hanya beberapa orang

Bagaimana dengan hari ini?  Perlu kita sadari bertambahnya angka penyandang disabilitas menyadarkan non-difabel agar memiliki dan menumbuhkan ekosistem yang berasas inklusif dan setara. Maka sudah selayaknya kita memahami teks suci tidak hanya secara leterlek dan asumsi saja, tetapi juga bertindak nyata.

Apa Itu Tafsir Inklusif ?

Dalam hal ini, ssaya akan menggambarkan terkait tafsir inklusif. Tafsir Inklusif dapat kita artikan dengan metode penafsiran yang menghasilkan produk penafsiran yang terbuka terhadap segala persolan dinamika sosial. Salah satu tujuannya yaitu menumbuhkan dan memberikan respon atas kebutuhan masyarakat terhadap pelbagai penyelesaian konflik kehidupan sosial yang memiliki nilai-nilai fleksibilitas dalam melihat persoalan.

Dalam konteks difabel, penafsiran Al-Qur’an dilakukan sebagai upaya untuk menafsirkan Al-Qur’an dengan cara memperhatikan kebutuhan dan kondisi penyandang disabilitas.

Ini tidak hanya terbatas pada pemberian pemahaman teks secara fisik (misalnya, lewat media braille bagi tunanetra atau tanda bahasa isyarat untuk tunarungu), tetapi juga melibatkan pengertian tentang bagaimana nilai-nilai dalam Al-Qur’an dapat diterjemahkan untuk mendukung penyandang disabilitas dalam kehidupan mereka sehari-hari.

Mufassir membangun narasi inklusifitas bagi difabel bermula dengan mengaitkan problematika realitas dan kebutuhan sosial. Yang berlandaskan dan mensadur dari hukum Islam, syariat, Fiqih, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, tentunya Mufassir memperhatikan kemaslahatan sosial secara utuh.

Kemudian tidak dapat kita lupakan, kesalingan, kesetaraan, dan kemaslahatan sosial semestinya dapat kita capai dengan metode tafsir ini. Akan tetapi, apabila kita kolaborasikan dengan metode dan pendekatan yang lebih modern agaknya lebih komprehensif. Sebut saja yang ada saat ini metode dan pendekatan mubadalah serta KUPI.

Wahbah Zuhaili Mufassir Yang Inklusif

Bagi pemerhati tafsir Al-Qur’an tentu sudah tidak asing lagi dengan nama Wahbah Zuhaili. Yapss, betul. Wahbah Zuhaili adalah Mufassir Al-Quran dan ulama kontemporer abad ke 20. Karyanya yang cukup monumental adalah Fiqih islam wa adillatuhu dan Tafsir Al-Munir.

Untuk menunjukkan aspek inklusifitasnya, saya mengambil contoh ketika ia menafsirkan surat ‘Abasa. Sebelum menafsirkan surat tersebut, tema yang dicanangkan yaitu “Kesetaraan Dalam Perspektif Islam”. Kemudian dengan sistematis ia menafsirkannya dengan memaparkan aspek Imam Qiraah, Balaghah, I’rab, Mufradat lughawiyah, Asbabun Nuzul dan menafsirkannya.

“Dia (Muhammad) berwajah masam dan berpaling, karena seorang buta telah datang kepadanya (Abdullah bin Ummi Maktum).” (Abasa:1-2).

Nabi saw. bermuka masam dan memalingkan wajah beliau, ketika datang seorang buta dan memotong ucapannya. Orang itu adalah Abdullah bin Ummi Maktum. Rasulullah tidak suka ucapannya dipotong oleh Ibnu Ummi Maktum. Beliau pun berpaling. Oleh karena itu,turunlah ayat tersebut. Ibnu Ummi Maktum dimaafkan karena ia tidak tahu dengan kesibukan Rasulullah.

“Dan tahukah engkau (Muhammad) barangkali dia ingin menyucikan dirinya (dari dosa), atau dia (ingin) mendapatkan peng ajaran, yang memberi manfaat kepadanya” (Abasa:3-4).

Engkau tidak tahu, hai Muhammad, bisa jadi orang buta itu ingin membersihkan diri dari dosa dengan amal saleh yang ia pelajari darimu. Atau dia mengambil pelajaran sehingga dia mendapatkan manfaat dari apa yang ia pelajari darimu.

Dalam konteks ini, terdapat isyarat bahwa selain Ibnu Ummi Maktum, tidak ada yang perlu Nabi perhatikan dan Nabi harapkan petunjuk untuk orang-orang musyrik. Hal ini menunjukkan pemuliaan Allah terhadap Abdullah Ibnu Ummi Maktum.

Akhlak Nabi

Perlakuan Nabi ini meninggalkan kehati-hatian dan sesuatu yang lebih utama. Hal itu bukan dosa sama sekali dan tidak bertentangan dengan dasar kemaksuman para nabi. Sebab hal ini lahir dari perasaan alami seorang manusia, seperti ridha, marah, tertawa menangis dan hal lain yang tidak termasuk taklif dalam Islam.

Dari hal ini Wahbah Zuhaili mengatakan dengan hadirnya teguran Allah kepada Nabi Muhammad, Allah memerintahkan rasul-Nya untuk tidak mengkhususkan peringatan kepada seseorang, tetapi harus menyamakan perlakuan kepada orang mulia dan orang lemah, orang kaya dan miskin, pemimpin dan budak laki-laki dan perempuan, kecil dan besar, penyandang disabilitas. Allah yang akan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan
yang lurus.

Kemudian Wahbah Zuhaili menegaskan Ayat ini adalah bukti yang jelas tentang wajibnya persamaan dalam Islam dalam hal peringatan dan penyampaian dakwah tanpa membedakan antara yang miskin dan kaya. Ayat ini juga  celaan dari Allah kepada Nabi-Nya ketika berpaling dari ‘Abdullah Ibnu Ummi Maktum. Hal tersebut bertujuan supaya hati orang-orang fakir tidak terluka dan agar Nabi mengetahui bahwa orang fakir beriman lebih baik dari orang kaya.

Dalam kitab Al-Islam wa Al-‘Iaqah Wahbah Zuhaili memaparkan hak dan kewajiban non-difabel serta penyandang disabilitas.

Pertama, Kewajiban masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Kedua, Hak-hak disabilitas. Yaitu Hak mendapatkan kesetaraan dengan yang lain, saling menghormati dan menghargai penyandang disabilitas, hak mendapatkan pengobatan dan pembiayaan dan Harus ada undang-undang khusus terkait hak disabilitas

Ketiga, Kewajiban dan Akhlak sebagai penyandang disabilitas. 1). Bersyukur kepada Allah atas nikmat yang Allah berikan dan bersabar dengan kondisi disabilitas. 2). Mampu bersosial dengan keadaan disabilitasnya. 3). Menunjukkan kekuatan diri untuk bertahan dan menerima takdir Allah serta bisa menjaga diri. []

Tags: Al-Qur'an Ramah DisabilitasDisabilitasHikmah Al-Qur'anIsu DisabilitasMufassirtafsirTafsir Quran Kontemporer
Achmad Sofiyul

Achmad Sofiyul

Bernafas, nir-intelektuil, dan suka eksis di IG @achmadyullllll_

Terkait Posts

Seksualitas Perempuan dalam
Hikmah

Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

18 September 2025
Temu Inklusi
Pernak-pernik

Temu Inklusi: Memastikan Aksesibilitas bagi Teman Disabilitas

8 September 2025
Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas
Personal

Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

28 Agustus 2025
Fire in The Rain
Pernak-pernik

Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

23 Agustus 2025
Ramah Disabilitas
Publik

Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

23 Agustus 2025
Sekolah inklusif
Publik

Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

23 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID