Mubadalah.id – Pernikahan, sebuah ikatan suci yang diharapkan menjadi pelabuhan cinta dan kebahagiaan abadi, tak jarang diwarnai dengan riak-riak pertentangan dan percekcokan. Ketika badai menerpa dan komunikasi buntu, perceraian seringkali menjadi opsi terakhir yang terlintas di benak pasangan. Namun, sebelum resmi bercerai, al-Qur’an menawarkan solusi yang lebih bijak dan manusiawi: ishlah, atau rekonsiliasi.
Baik perceraian maupun ishlah, sesungguhnya menyiratkan cara-cara damai dalam menyelesaikan perseteruan suami-istri.
Perceraian yang sah dan diputuskan di depan hakim yang adil adalah solusi damai bagi perkawinan yang ternyata membuat pasangan suami-istri atau salah satu pasangan menderita seumur hidup akibat kekerasan, tekanan, dan tindakan menyakitkan yang dilakukan pasangannya.
Meskipun demikian, Islam sesungguhnya tidak menghendaki perceraian terjadi. Oleh karena itu, al-Qur’an menawarkan ishlah sebagai solusi damai yang utama bagi suami-istri yang terlibat perseteruan atau pertentangan. Allah SWT berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا (النساء،35)
Artinya: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimkanlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS An-Nisaa: 35)
Melibatkan Pihak Ketiga: Kunci Ishlah yang Berhasil
Ada yang menarik untuk digarisbawahi dalam konsep ishlah (rekonsiliasi) yang ditawarkan al-Qur’an, yakni bahwa ishlah ditempuh dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu dua orang hakam yang mewakili suami dan istri.
Tujuannya agar keduanya bisa membantu menyelesaikan persoalan suami istri itu dengan adil, tenang, tidak emosional, dan tidak main hakim sendiri.
Ayat ini mengisyaratkan bahwa konflik suami-istri bukanlah persoalan yang tabu untuk diselesaikan di luar rumah. Ayat ini sepertinya juga menepis anggapan yang berkembang bahwa isteri harus menutup rapat-rapat penderitaannya dalam perkawinan. Sebaliknya, ayat ini menghendaki perkawinan berlangsung tanpa ada pihak yang dirugikan.
Bahkan, berdasarkan ayat ini, sudah selayaknya istri atau suami yang sedang berseteru memanfaatkan lembaga konsultasi, lembaga bantuan hukum, atau crisis center yang membantu menyelesaikan masalah secara damai, adil, dan tanpa kekerasan.
Terlebih, di era modern ini, banyak lembaga yang menawarkan jasa mediasi dan konseling perkawinan. Dengan memanfaatkan layanan mereka adalah langkah bijak untuk mencari solusi terbaik bagi rumah tangga yang sedang dilanda masalah.
Pernikahan yang Sehat
Setiap pasangan berhak untuk hidup dalam pernikahan yang sehat, bahagia, dan harmonis. Jika badai menerpa, jangan ragu untuk mencari bantuan dan solusi.
Ishlah adalah jalan damai yang al-Qur’an tawarkan, sebuah kesempatan untuk memperbaiki hubungan dan menyelamatkan bahtera rumah tangga yang hampir karam.
Ingatlah, pernikahan adalah sebuah perjuangan. Namun, dengan niat yang tulus, komunikasi yang baik, dan bantuan dari pihak yang kompeten, setiap masalah pasti dapat mereka atasi. []












































