Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Islam Melindungi Korban dan Membebaskan Perempuan dari Kekerasan Seksual

Yulianti Muthmainnah Yulianti Muthmainnah
17 Januari 2021
in Aktual, Featured
0
Bolehkah Mengusir Perempuan yang Tak Berhijab dari Masjid?
393
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pro kontra dua Rancangan Undang-undang (RUU) ditingkat nasional yang senantiasa menarik isu agama (baca: Islam) menjadikan kedua RUU ini seperti bola salju, terus menggelinding kesana kemari. Galibnya, dari status-status di media social, bila dalam satu organisasi terjadi pro dan kontra.

Bukan dikelola secara bijak untuk melakukan kajian dan memberikan catatan-catatan tetapi justru anggota yang tidak sepaham dengan sang ketua misalnya di(ter)ancam dikeluarkan dari organisasi. Persisi saat Pemilu presiden setahun lalu, panas dan menegangkan. Kedua RUU ini adalah RUU Ketahanan Keluarga (Halu) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Pungkas).

Dipihak lain, kelompok yang day to day mendampingi dan aktif memberikan pembelaan perempuan korban faham betul bahwa RUU Pungkas adalah jawaban dari kekosongan hukum, keterbatasan pemidanaan, perlindungan korban, dan memangkas impunitas pelaku.

Sebaliknya, rata-rata yang menolak RUU Pungkas didasari prasangka bahwa RUU ini mengajarkan zina/sex bebas, mengizinkan aborsi, melegalkan lesbian, gay, biseksual, transgender/transeksual (LGBT), memenjarakan suami karena alasan perkosaan suami pada isteri tidak melanggar agama, dan berbagai alasan lainnya.

Demikian pula pada RUU Halu. Kelompok yang menolak menilai RUU ini mendomestikasikan perempuan dengan menempatkan seolah-olah kodrat perempuan adalah melayani suami, mengurus anak dan rumah tangga, tanpa bisa mengekspresikan peran-peran publik secara setara, sejajar dengan laki-laki.

Sedangkan kelompok yang pro RUU ini menilai tiang agama dan Negara hanya bisa ditegakkan secara kokoh bila isteri atau ibu hadir di rumah dan melayani seluruh anggota keluarga. Sehingga lagi-lagi tanggung jawab akhlak dan baiknya seluruh anggota kelurga disandarkan pada seorang perempuan.

Agama Pembeda

Demikian beratnya peran perempuan yang dilekatkan sebagai tiang Negara kiranya tidak sebanding dengan upaya perlindungan perempuan dan dukungan untuk pemajuan perempuan itu sendiri. Perempuan korban tidak mendapatkan perlindungan, bahkan disalahkan, isteri di(ter)paksa diam atas nama menjaga keutuhan keluarga, bila suaminya melakukan kekerasan. Benarkan posisi perempuan tidak mendapatkan apresiasi oleh Allah swt dan dibiarkan menderita?

Kedatangan Islam yang dibawa oleh Rasulullah Nabi Muhammad saw sejatinya menjadi pembeda bagi tradisi, budaya, dan agama sebelum Islam yang memposisikan perempuan bukan makhluk sempurna. Seperti koreksi perempuan diciptakan dari tanah bukan tulang rusuk laki-laki, kelahirannya tidak diinginkan, perempuan adalah barang warisan, ketika menstruasi diasingkan dari rumah dan keluarga karena dianggap kotor dan membawa sial,.

Lalu bila melahirkan diminta lari ke hutan dan dibiarkan melahirkan seorang diri, bila suaminya meninggal maka isteri harus ikut meninggalkan dunia dengan membakar diri, sunat perempuan bahkan dengan cara menjahit labiora mayora, mengiris garis jari tangan perempuan sebagai ungkapan duka cita bisa ada anggota keluarga yang laki-laki meninggal dunia.

Selain itu, perempuan juga dipaksa untuk terus-menerus hamil dan melahirkan bila jenis kelamin tertentu dari anak belum didapatkan, memakai sepatu kecil sehingga kaki perempuan tidak tumbuh sesuai ukuran dan usia perempuan sebagai wujud kaki yang dianggap indah/ideal, dinikahkan pada usia anak, menjadi gundik/budak seks tak terbatas, poligini (suami beristeri lebih dari satu), menafikan kecerdasan perempuan, dan menyangkal bahwa perempuan adalah khalifah di muka bumi.

Islam, Agama Anti Kekerasan Seksual

Islam dengan nilai-nilai universal dan semangat kesetaraan keadilan merubah seluruh situasi di atas dengan situasi sebaliknya. Seperti kelahiran yang dirayakan dengan aqiqah (Q.S an-Nahl:58-59), perempuan mendapatkan dan bisa memberikan harta warisan (Q.S an-Nisaa:11-12), perempuan bukan dari tulang rusuk laki-laki (Q.S an-Nisa:1), larangan menyakiti tubuh atau memaksa perempuan (Q.S an-Nur:33; Q.S al-Baqarah:187), dan puncaknya keshalehan individu didasarkan pada keimanan dan ketaqwaan bukan didasarkan pada jenis kelamin laki-laki (Q.S al-Hujurat:13; Q.S al-Hujurat:13; Q.S an-Nahl:97; Q.S al-Ahzab:35).

Berdasarkan hal-hal di atas, maka sejatinya posisi perempuan sejajar dan setara dengan laki-laki dihadapan Allah swt. Bahkan, secara khusus Islam secara tegas menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Tidak hanya itu, Islam juga memberikan apresiasi tinggi bagi perempuan untuk terlibat aktif di publik, yang berarti Islam mendorong perempuan tampil di publik.

Bahkan, manusia pertama yang dijumpai Rasulullah pasca menerima wahyu adalah Khadijah, pun yang mula-mula masuk Islam. Dalam al-Qur’an dan al-Hadist mencatat sejarah dan keterlibatan perempuan. Seperti, pemimpin politik dan negeri Saba, Ratu Bilqis (QS. al-Naml:20-24); perempuan pekerja dengan cara memintal (QS. ath-Thalaq:6), peternak perempuan yang bertanggung jawab, yakni dua putri Nabi Syuaib (QS. al-Qashah:23-28); dibolehkan menjadi ibu susuan dan memperoleh bayaran sebagaimana Halimah as-Sa’diyah dan Ibu Nabi Musa (QS. al-Baqarah[2]:233).

Perempuan juga berkontribusi bagi munculnya ibadah-ibadah mahdhah (wajib). Sa’i atau berlari-lari kecil antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah sebagai rukun Ibadah haji atau Umroh bagian dari sejarah Siti Hajar yang diapresiasi Allah swt. Juga perintah shalat dalam kisah Isra’ Mi’raj juga karena sejarah perempuan, sebuah cara Allah swt untuk menghibur Rasulullah tatkala dirundung kesedihan mendalam atas wafatnya Khadijah, isteri Rasulullah yang sangat setia  dan Ali bin Abi Thalib, pamannya.

Ijtihad

Jika al-Qur’an dan al-Hadist saja mencatat kontribusi perempuan di publik dan menolak kekerasan pada perempuan, maka pantaskah kita atas nama agama melarang perempuan aktif dan hanya menyuruh perempuan tinggal di rumah hanya mengurus sumur, kasur dan dapur? Islam memiliki prinsip dasar untuk menolak segala bentuk kerusakan, keburukan, dan kekerasan, sebagaimana Rasulullah saw mengingatkan kita “Dari Ibn Abbas ra berkata: Rasulullah Saw bersabda: tidak (boleh) ada perusakan pada diri sendiri (dharar), mau pun perusakan pada orang lain (dhirar)”. (Sunan Ibn Majah, no. 2431).

Maka tegakah kiranya kita menutup mata bila ada suami yang memasukkan singkong, terong, ke vagina isterinya setiap berhubungan seksual untuk mencari kepuasan atau berselingkuh; mendiamkan kasus perkosaan yang dilakukan para tokoh agama; mengunci kesaksian korban ketika ia menjadi korban perdagangan dan eksploitasi seksual; maupun kasus-kasus lainnya?

Sehingga, jika Rasulullah saw sudah mendengar suara korban, membela korban perkosaan dan tidak pernah menyalahkan korban, dan meminta umat manusia bersikap atas ketidakadilan dan menghapus kekerasan seksual pada perempuan dengan merubah kemungkaran.

Sebagaimana hadist Nabi Muhammad saw “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya (yadun). Apabila tidak mampu maka hendaknya dengan lisannya. Dan apabila tidak mampu lagi maka dengan hatinya, sesungguhnya itulah selemah-lemah iman” (HR. Muslim).

Tangan (yadun) bisa dimaknai kuasa, kekuasaan. Dan hari ini sejatinya dimaknai dengan menyusun kebijakan berupa undang-undang atau kebijakan Negara. Maka sejatinya RUU Pungkas harus segera dibahas dan disahkan sebagai ijtihad, cara untuk memerangi kedzaliman (nahi mungkar) berupa kasus-kasus kekerasan seksual sekaligus juga sebagai cara melakukan pencegahan.

Demikian pula RUU Halu harus dikaji ulang, jangan sampai semangat Islam yang membebaskan dan mendukung perempuan justru hari ini mundur 180 derajat akibat paradigm yang selalu negative pada perempuan dan seolah tanggung jawab moral hanya dibebankan pada perempuan tetapi pada saat yang sama perempuan dihinakan dan tidak didengar suaranya.

Semoga hal-hal ini menjadikan mata hati kita terbuka, membuka dialog dan melakukan kajian (tabayun) sebagaimana perintah Allah swt ketika wahyu pertama turun, Q.S al-‘Alaq:1. Kita penting melakukan ijtihad, melindungi perempuan, berupaya melakukan pencegahan-pencegahan, dan upaya meminimalisir segala bentuk kebijakan yang merugikan dan merendahkan perempuan. Apalagi Indonesia sudah memiliki Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi pada Perempuan. Semoga. []

 

Tags: islamKekerasan seksualperempuanRUU Ketahanan KeluargaRUU PKS
Yulianti Muthmainnah

Yulianti Muthmainnah

Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Terkait Posts

istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID