Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Islam Melindungi Korban dan Membebaskan Perempuan dari Kekerasan Seksual

Yulianti Muthmainnah by Yulianti Muthmainnah
17 Januari 2021
in Aktual, Featured
A A
0
Bolehkah Mengusir Perempuan yang Tak Berhijab dari Masjid?
8
SHARES
396
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pro kontra dua Rancangan Undang-undang (RUU) ditingkat nasional yang senantiasa menarik isu agama (baca: Islam) menjadikan kedua RUU ini seperti bola salju, terus menggelinding kesana kemari. Galibnya, dari status-status di media social, bila dalam satu organisasi terjadi pro dan kontra.

Bukan dikelola secara bijak untuk melakukan kajian dan memberikan catatan-catatan tetapi justru anggota yang tidak sepaham dengan sang ketua misalnya di(ter)ancam dikeluarkan dari organisasi. Persisi saat Pemilu presiden setahun lalu, panas dan menegangkan. Kedua RUU ini adalah RUU Ketahanan Keluarga (Halu) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Pungkas).

Dipihak lain, kelompok yang day to day mendampingi dan aktif memberikan pembelaan perempuan korban faham betul bahwa RUU Pungkas adalah jawaban dari kekosongan hukum, keterbatasan pemidanaan, perlindungan korban, dan memangkas impunitas pelaku.

Sebaliknya, rata-rata yang menolak RUU Pungkas didasari prasangka bahwa RUU ini mengajarkan zina/sex bebas, mengizinkan aborsi, melegalkan lesbian, gay, biseksual, transgender/transeksual (LGBT), memenjarakan suami karena alasan perkosaan suami pada isteri tidak melanggar agama, dan berbagai alasan lainnya.

Demikian pula pada RUU Halu. Kelompok yang menolak menilai RUU ini mendomestikasikan perempuan dengan menempatkan seolah-olah kodrat perempuan adalah melayani suami, mengurus anak dan rumah tangga, tanpa bisa mengekspresikan peran-peran publik secara setara, sejajar dengan laki-laki.

Sedangkan kelompok yang pro RUU ini menilai tiang agama dan Negara hanya bisa ditegakkan secara kokoh bila isteri atau ibu hadir di rumah dan melayani seluruh anggota keluarga. Sehingga lagi-lagi tanggung jawab akhlak dan baiknya seluruh anggota kelurga disandarkan pada seorang perempuan.

Agama Pembeda

Demikian beratnya peran perempuan yang dilekatkan sebagai tiang Negara kiranya tidak sebanding dengan upaya perlindungan perempuan dan dukungan untuk pemajuan perempuan itu sendiri. Perempuan korban tidak mendapatkan perlindungan, bahkan disalahkan, isteri di(ter)paksa diam atas nama menjaga keutuhan keluarga, bila suaminya melakukan kekerasan. Benarkan posisi perempuan tidak mendapatkan apresiasi oleh Allah swt dan dibiarkan menderita?

Kedatangan Islam yang dibawa oleh Rasulullah Nabi Muhammad saw sejatinya menjadi pembeda bagi tradisi, budaya, dan agama sebelum Islam yang memposisikan perempuan bukan makhluk sempurna. Seperti koreksi perempuan diciptakan dari tanah bukan tulang rusuk laki-laki, kelahirannya tidak diinginkan, perempuan adalah barang warisan, ketika menstruasi diasingkan dari rumah dan keluarga karena dianggap kotor dan membawa sial,.

Lalu bila melahirkan diminta lari ke hutan dan dibiarkan melahirkan seorang diri, bila suaminya meninggal maka isteri harus ikut meninggalkan dunia dengan membakar diri, sunat perempuan bahkan dengan cara menjahit labiora mayora, mengiris garis jari tangan perempuan sebagai ungkapan duka cita bisa ada anggota keluarga yang laki-laki meninggal dunia.

Selain itu, perempuan juga dipaksa untuk terus-menerus hamil dan melahirkan bila jenis kelamin tertentu dari anak belum didapatkan, memakai sepatu kecil sehingga kaki perempuan tidak tumbuh sesuai ukuran dan usia perempuan sebagai wujud kaki yang dianggap indah/ideal, dinikahkan pada usia anak, menjadi gundik/budak seks tak terbatas, poligini (suami beristeri lebih dari satu), menafikan kecerdasan perempuan, dan menyangkal bahwa perempuan adalah khalifah di muka bumi.

Islam, Agama Anti Kekerasan Seksual

Islam dengan nilai-nilai universal dan semangat kesetaraan keadilan merubah seluruh situasi di atas dengan situasi sebaliknya. Seperti kelahiran yang dirayakan dengan aqiqah (Q.S an-Nahl:58-59), perempuan mendapatkan dan bisa memberikan harta warisan (Q.S an-Nisaa:11-12), perempuan bukan dari tulang rusuk laki-laki (Q.S an-Nisa:1), larangan menyakiti tubuh atau memaksa perempuan (Q.S an-Nur:33; Q.S al-Baqarah:187), dan puncaknya keshalehan individu didasarkan pada keimanan dan ketaqwaan bukan didasarkan pada jenis kelamin laki-laki (Q.S al-Hujurat:13; Q.S al-Hujurat:13; Q.S an-Nahl:97; Q.S al-Ahzab:35).

Berdasarkan hal-hal di atas, maka sejatinya posisi perempuan sejajar dan setara dengan laki-laki dihadapan Allah swt. Bahkan, secara khusus Islam secara tegas menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Tidak hanya itu, Islam juga memberikan apresiasi tinggi bagi perempuan untuk terlibat aktif di publik, yang berarti Islam mendorong perempuan tampil di publik.

Bahkan, manusia pertama yang dijumpai Rasulullah pasca menerima wahyu adalah Khadijah, pun yang mula-mula masuk Islam. Dalam al-Qur’an dan al-Hadist mencatat sejarah dan keterlibatan perempuan. Seperti, pemimpin politik dan negeri Saba, Ratu Bilqis (QS. al-Naml:20-24); perempuan pekerja dengan cara memintal (QS. ath-Thalaq:6), peternak perempuan yang bertanggung jawab, yakni dua putri Nabi Syuaib (QS. al-Qashah:23-28); dibolehkan menjadi ibu susuan dan memperoleh bayaran sebagaimana Halimah as-Sa’diyah dan Ibu Nabi Musa (QS. al-Baqarah[2]:233).

Perempuan juga berkontribusi bagi munculnya ibadah-ibadah mahdhah (wajib). Sa’i atau berlari-lari kecil antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah sebagai rukun Ibadah haji atau Umroh bagian dari sejarah Siti Hajar yang diapresiasi Allah swt. Juga perintah shalat dalam kisah Isra’ Mi’raj juga karena sejarah perempuan, sebuah cara Allah swt untuk menghibur Rasulullah tatkala dirundung kesedihan mendalam atas wafatnya Khadijah, isteri Rasulullah yang sangat setia  dan Ali bin Abi Thalib, pamannya.

Ijtihad

Jika al-Qur’an dan al-Hadist saja mencatat kontribusi perempuan di publik dan menolak kekerasan pada perempuan, maka pantaskah kita atas nama agama melarang perempuan aktif dan hanya menyuruh perempuan tinggal di rumah hanya mengurus sumur, kasur dan dapur? Islam memiliki prinsip dasar untuk menolak segala bentuk kerusakan, keburukan, dan kekerasan, sebagaimana Rasulullah saw mengingatkan kita “Dari Ibn Abbas ra berkata: Rasulullah Saw bersabda: tidak (boleh) ada perusakan pada diri sendiri (dharar), mau pun perusakan pada orang lain (dhirar)”. (Sunan Ibn Majah, no. 2431).

Maka tegakah kiranya kita menutup mata bila ada suami yang memasukkan singkong, terong, ke vagina isterinya setiap berhubungan seksual untuk mencari kepuasan atau berselingkuh; mendiamkan kasus perkosaan yang dilakukan para tokoh agama; mengunci kesaksian korban ketika ia menjadi korban perdagangan dan eksploitasi seksual; maupun kasus-kasus lainnya?

Sehingga, jika Rasulullah saw sudah mendengar suara korban, membela korban perkosaan dan tidak pernah menyalahkan korban, dan meminta umat manusia bersikap atas ketidakadilan dan menghapus kekerasan seksual pada perempuan dengan merubah kemungkaran.

Sebagaimana hadist Nabi Muhammad saw “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya (yadun). Apabila tidak mampu maka hendaknya dengan lisannya. Dan apabila tidak mampu lagi maka dengan hatinya, sesungguhnya itulah selemah-lemah iman” (HR. Muslim).

Tangan (yadun) bisa dimaknai kuasa, kekuasaan. Dan hari ini sejatinya dimaknai dengan menyusun kebijakan berupa undang-undang atau kebijakan Negara. Maka sejatinya RUU Pungkas harus segera dibahas dan disahkan sebagai ijtihad, cara untuk memerangi kedzaliman (nahi mungkar) berupa kasus-kasus kekerasan seksual sekaligus juga sebagai cara melakukan pencegahan.

Demikian pula RUU Halu harus dikaji ulang, jangan sampai semangat Islam yang membebaskan dan mendukung perempuan justru hari ini mundur 180 derajat akibat paradigm yang selalu negative pada perempuan dan seolah tanggung jawab moral hanya dibebankan pada perempuan tetapi pada saat yang sama perempuan dihinakan dan tidak didengar suaranya.

Semoga hal-hal ini menjadikan mata hati kita terbuka, membuka dialog dan melakukan kajian (tabayun) sebagaimana perintah Allah swt ketika wahyu pertama turun, Q.S al-‘Alaq:1. Kita penting melakukan ijtihad, melindungi perempuan, berupaya melakukan pencegahan-pencegahan, dan upaya meminimalisir segala bentuk kebijakan yang merugikan dan merendahkan perempuan. Apalagi Indonesia sudah memiliki Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi pada Perempuan. Semoga. []

 

Tags: islamKekerasan seksualperempuanRUU Ketahanan KeluargaRUU PKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Versus Perempuan

Next Post

Kunci Sukses Membangun Rumah Tangga

Yulianti Muthmainnah

Yulianti Muthmainnah

Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Related Posts

Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Next Post
visi keluarga muslim

Kunci Sukses Membangun Rumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil
  • Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan
  • “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad
  • Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan
  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0