Mubadalah.id – Dalam ajaran Islam, sebagaimana disebutkan dalam ayat-ayat al-Qur’an dan Sunnah Rasul serta pendapat para ulama, anak menempati posisi yang sangat mulia.
Kemuliaan anak ini sejak masa pembuahan, pembentukan embrio, perkembangan janin. Hingga ia menjadi manusia dewasa sebagai khalifah di muka bumi.
Pemenuhan hak untuk hidup dan perlindungan keselamatan, kesehatan, kasih sayang harus setiap anak dapatkan.
Karena hak anak menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang tua, masyarakat, dan negara untuk diberikan kepada setiap anak yang terlahir di dunia ini.
Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Anak harus menjadi acuan hukum dalam menegakkan hak-hak anak di Indonesia.
Karena kalau tidak, para anak Indonesia hingga saat ini masih menghadapi permasalahan yang cukup pelik. Seperti kacaunya masalah pendidikan, kekerasan fisik, dan psikis. Bahkan pelecehan, perdagangan anak, kerentanan anak-anak terhadap bahaya narkotika, dan rokok. Hingga pornografi, yang ada televisi yang tidak mendidik, dan yang lainnya.
Kondisi tersebut sangat memprihatinkan, sehingga saya merasa tergerak untuk memberikan kontribusi dalam mencari solusi terhadap persoalan-persoalan tersebut.
Selain itu, dalam hal ini penting juga bari para orang tua untuk menuntun anak-anaknya untuk menghindari kerentanan terhadap bahaya-bahaya yang mengancam mereka.
Perkembangan pengetahuan dan informasi yang terkait dengan dunia anak dapat ia akses dengan mudah dalam bentuk buku maupun media massa. Termasuk internet serta media informasi lainnya.
Sehingga dalam hal ini, para orang tua memiliki peran untuk mengasuh, mendidik, dan memahami dunia anak menurut pengetahuan, pengamatan. Serta mendampingi tumbuh kembang anak-anak dan persoalan yang terkait dengan kehidupan mereka. []