Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Isra Mi’raj: Shalat, Pahala, dan Rahasia dibalik Peristiwa

Kisah Isra' Mi'raj memberikan pelajaran bahwa pertama, kualiatas lebih penting dari kuantitas. Kedua, Tauhid yang meniscayakan kesetaraan manusia dan etika moral yang meniscayakan penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan haruslah menjadi basis ritual agama.

Imam Nakhai by Imam Nakhai
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Shalat

Shalat

6
SHARES
280
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konon, Di malam mi’raj, Nabi dianugerahi kewajiban shalat 50 rakaat. Di langit ke-enam, ketika nabi hendak turun kembali kepada umatnya, beliau bertemu Nabi Musa, dan Nabi Musa bertanya yang intinya bahwa Nabi Muhammad saw dianugerahi kewajiban 50 rakaat. Mendengar itu, Nabi Musa menyarankan untuk kembali kepada Allah dan meminta agar dikurangi, akhirnya kewajiban shalat dikurangi menjadi 5 rakaat.

Mengapa Nabi Musa yang menyarankan? Bukan Nabi Ibrahim as yang berada di langit ke-tujuh? Saya belum menemukan penjelasannya. Namun diduga kuat karena Nabi Musa dan ajaran yang dibawanya memiliki hubungan yang kuat dengan Nabi Muhammad SAW dan ajarannya. Al-Qur’an seringkali mengidolakan Nabi Musa, dibuktikan dengan banyaknya ayat-ayat Al-Qur’an yang mengkisahkan Nabi Musa ketimbang Nabi-Nabi yang lain.

Bagi saya, kisah itu adalah desain Allah. Sebab saya yakin bahwa Allah pasti telah merencanakan bahwa kewajiban shalat hanya 5 waktu itu. Tentu Allah Maha Tahu (dari pada Nabi Musa) bahwa umat Muhammad saw tidak akan mampu jika diwajibkan 50 shalat. Saya justru menangkap pesan rahasia “bahwa Allah lebih mengutamakan kualitas dari pada kuantitas”. 5 shalat yang dilakukan semata karena Allah lebih berkualitas dari 50 shalat yang dilakukan untuk membuktikan keshalihan dihadapan kaumnya. Sebab itu, di akhir kisah Allah berfirman bahwa satu amal digandakan sepuluh pahalanya.

Dari kisah ini muncul pertanyaan, sebelum kewajiban shalat 5 waktu, apakah Nabi Muhammad tidak shalat? Kalau shalat gimana caranya? Mengapa shalat 5 waktu baru diwajibkan kurang lebih 10 tahun setelah kenabian, mengapa tidak sejak awal Islam hadir?

Pertama, Nabi Muhammad SAW sebagaimana Nabi-nabi sebelumnya sesungguhnya telah melakukan sembahyang/shalat. Al-Qur’an mengkisahkan bahwa shalat telah diwajibkan kepada Nabi Ibrahim as, (Surat Ibrahim: 37 dan 40), Nabi Harun (Surat Yunus: 87), Nabi Isa (Surat Maryam: 31), Nabi Zakariya (Surat Ali Imran: 39).

Bahkan Nabi-nabi lainnya juga diwajibkan melakukan shalat (Surat Maryam: 58). Tidak ada pejelasan yang tegas kapan waktunya dan bagaimana caranya, namun ada informasi dalam Al-Qur’an bahwa Nabi Daud as sembahyang (tasbih) di waktu pagi dan sore.

Disebutkan dalam kitab-kitab fikih bahwa shalat 5 waktu adalah perjumpaan dari shalat Nabi-nabi sebelumnya. Konon shalat subuh adalah sembahyangnya Adam as, Dhuhur shalat Nabi Daud, Ashar shalatnya Nabi Sulaiman, Magrib shalatnya Nabi Ya’qub, dan Isya shalatnya Nabi Yunus. Namun kisah ini bukan satu-satunya pendapat. Sebab sebagaimana disebut, bahwa nabi-nabi terdahulu telah melakukan shalat atau sembahyang.

Sebagian ulama menyatakan bahwa sebelum kewajiban shalat 5 waktu, kewajiban shalat bagi nabi-nabi termasuk Nabi Muhammad saw adalah 2 rakaat di waktu pagi dan sore saja. Mirip dengan ajaran salah satu agama leluhur di Sulawesi Selatan yang shalatnya adalah pagi dan sore dengan menghadap ke arah matahari terbit dan terbenam.

Bagaimana cara shalatnya? Tidak ada informasi yang qhat’iy, sebab itu kita tidak wajib mengetahuinya. Mengetahui dengan menduga-duga boleh, tetapi jika tidak tahu, maka tidak apa-apa, tidak dosa. Yang wajib diketahui adalah shalat 5 waktu yang sekarang ini.

Kedua, mengapa shalat baru diwajibkan setelah kurang lebih 10 Tahun setelah Nabi menerima ayat pertama ‘Iqra’? Tepatnya tiga tahun sebelum Nabi Hijrah. Sama dengan puasa Ramadhan yang diwajibkan 2 tahun setelah hijrah, sedang Haji baru diwajibkan pada tahun ke-enam hijrah, 16 tahun setelah kenabian.

Mengapa tiga kewajiban idola ini baru diwajibkan di belakang hari, tidak sejak awal-awal islam? Sebab periode awal-awal Islam, tepatnya periode Makkiyah, Nabi membangun basis yang paling mendasar untuk membangun peradaban manusia, yaitu tauhid dan etika moral. Tauhid adalah basis, sebab dengan “tiada Tuhan selain Allah” berarti tidak boleh ada lagi penuhanan kepada selainnya dan tidak boleh ada siapapun selain-Nya yang mengaku Tuhan. Sebab Menuhankan dan mengaku Tuhan selain-Nya adalah sumber kedzaliman dan penindasan.

Moral etika juga menjadi agenda awal Islam, karena ia adalah jiwa, ruh, dan spirit agama. Tanpanya ritual-ritual agama menjadi tidak bermakna. Setelah tauhid dan moral etika kokoh, barulah ritual-ritual agama diwajibkan sebagai praktisnya.

Kisah Isra’ Mi’raj memberikan pelajaran bahwa pertama, kualiatas lebih penting dari kuantitas. Kedua, Tauhid yang meniscayakan kesetaraan manusia dan etika moral yang meniscayakan penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan haruslah menjadi basis ritual agama. Tanpa keduanya ibadah apapun yang dilakukan adalah kosong, badan tanpa jiwa dan ruh. Selamat berisra’ dan bermi’raj. []

 

Tags: islamIsra mi'rajKajian FiqihkemanusiaanKisah Para NabiNabi Muhammad SAW
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apakah Patriarki Sudah Tumbang? Lihat 3 Film Ini!

Next Post

Penolakan Legalisasi Miras dan Pentingnya Habluminannas di Nusantara

Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Next Post
Miras

Penolakan Legalisasi Miras dan Pentingnya Habluminannas di Nusantara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0