Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Isra Mi’raj: Shalat, Pahala, dan Rahasia dibalik Peristiwa

Kisah Isra' Mi'raj memberikan pelajaran bahwa pertama, kualiatas lebih penting dari kuantitas. Kedua, Tauhid yang meniscayakan kesetaraan manusia dan etika moral yang meniscayakan penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan haruslah menjadi basis ritual agama.

Imam Nakhai by Imam Nakhai
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Shalat

Shalat

6
SHARES
280
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konon, Di malam mi’raj, Nabi dianugerahi kewajiban shalat 50 rakaat. Di langit ke-enam, ketika nabi hendak turun kembali kepada umatnya, beliau bertemu Nabi Musa, dan Nabi Musa bertanya yang intinya bahwa Nabi Muhammad saw dianugerahi kewajiban 50 rakaat. Mendengar itu, Nabi Musa menyarankan untuk kembali kepada Allah dan meminta agar dikurangi, akhirnya kewajiban shalat dikurangi menjadi 5 rakaat.

Mengapa Nabi Musa yang menyarankan? Bukan Nabi Ibrahim as yang berada di langit ke-tujuh? Saya belum menemukan penjelasannya. Namun diduga kuat karena Nabi Musa dan ajaran yang dibawanya memiliki hubungan yang kuat dengan Nabi Muhammad SAW dan ajarannya. Al-Qur’an seringkali mengidolakan Nabi Musa, dibuktikan dengan banyaknya ayat-ayat Al-Qur’an yang mengkisahkan Nabi Musa ketimbang Nabi-Nabi yang lain.

Bagi saya, kisah itu adalah desain Allah. Sebab saya yakin bahwa Allah pasti telah merencanakan bahwa kewajiban shalat hanya 5 waktu itu. Tentu Allah Maha Tahu (dari pada Nabi Musa) bahwa umat Muhammad saw tidak akan mampu jika diwajibkan 50 shalat. Saya justru menangkap pesan rahasia “bahwa Allah lebih mengutamakan kualitas dari pada kuantitas”. 5 shalat yang dilakukan semata karena Allah lebih berkualitas dari 50 shalat yang dilakukan untuk membuktikan keshalihan dihadapan kaumnya. Sebab itu, di akhir kisah Allah berfirman bahwa satu amal digandakan sepuluh pahalanya.

Dari kisah ini muncul pertanyaan, sebelum kewajiban shalat 5 waktu, apakah Nabi Muhammad tidak shalat? Kalau shalat gimana caranya? Mengapa shalat 5 waktu baru diwajibkan kurang lebih 10 tahun setelah kenabian, mengapa tidak sejak awal Islam hadir?

Pertama, Nabi Muhammad SAW sebagaimana Nabi-nabi sebelumnya sesungguhnya telah melakukan sembahyang/shalat. Al-Qur’an mengkisahkan bahwa shalat telah diwajibkan kepada Nabi Ibrahim as, (Surat Ibrahim: 37 dan 40), Nabi Harun (Surat Yunus: 87), Nabi Isa (Surat Maryam: 31), Nabi Zakariya (Surat Ali Imran: 39).

Bahkan Nabi-nabi lainnya juga diwajibkan melakukan shalat (Surat Maryam: 58). Tidak ada pejelasan yang tegas kapan waktunya dan bagaimana caranya, namun ada informasi dalam Al-Qur’an bahwa Nabi Daud as sembahyang (tasbih) di waktu pagi dan sore.

Disebutkan dalam kitab-kitab fikih bahwa shalat 5 waktu adalah perjumpaan dari shalat Nabi-nabi sebelumnya. Konon shalat subuh adalah sembahyangnya Adam as, Dhuhur shalat Nabi Daud, Ashar shalatnya Nabi Sulaiman, Magrib shalatnya Nabi Ya’qub, dan Isya shalatnya Nabi Yunus. Namun kisah ini bukan satu-satunya pendapat. Sebab sebagaimana disebut, bahwa nabi-nabi terdahulu telah melakukan shalat atau sembahyang.

Sebagian ulama menyatakan bahwa sebelum kewajiban shalat 5 waktu, kewajiban shalat bagi nabi-nabi termasuk Nabi Muhammad saw adalah 2 rakaat di waktu pagi dan sore saja. Mirip dengan ajaran salah satu agama leluhur di Sulawesi Selatan yang shalatnya adalah pagi dan sore dengan menghadap ke arah matahari terbit dan terbenam.

Bagaimana cara shalatnya? Tidak ada informasi yang qhat’iy, sebab itu kita tidak wajib mengetahuinya. Mengetahui dengan menduga-duga boleh, tetapi jika tidak tahu, maka tidak apa-apa, tidak dosa. Yang wajib diketahui adalah shalat 5 waktu yang sekarang ini.

Kedua, mengapa shalat baru diwajibkan setelah kurang lebih 10 Tahun setelah Nabi menerima ayat pertama ‘Iqra’? Tepatnya tiga tahun sebelum Nabi Hijrah. Sama dengan puasa Ramadhan yang diwajibkan 2 tahun setelah hijrah, sedang Haji baru diwajibkan pada tahun ke-enam hijrah, 16 tahun setelah kenabian.

Mengapa tiga kewajiban idola ini baru diwajibkan di belakang hari, tidak sejak awal-awal islam? Sebab periode awal-awal Islam, tepatnya periode Makkiyah, Nabi membangun basis yang paling mendasar untuk membangun peradaban manusia, yaitu tauhid dan etika moral. Tauhid adalah basis, sebab dengan “tiada Tuhan selain Allah” berarti tidak boleh ada lagi penuhanan kepada selainnya dan tidak boleh ada siapapun selain-Nya yang mengaku Tuhan. Sebab Menuhankan dan mengaku Tuhan selain-Nya adalah sumber kedzaliman dan penindasan.

Moral etika juga menjadi agenda awal Islam, karena ia adalah jiwa, ruh, dan spirit agama. Tanpanya ritual-ritual agama menjadi tidak bermakna. Setelah tauhid dan moral etika kokoh, barulah ritual-ritual agama diwajibkan sebagai praktisnya.

Kisah Isra’ Mi’raj memberikan pelajaran bahwa pertama, kualiatas lebih penting dari kuantitas. Kedua, Tauhid yang meniscayakan kesetaraan manusia dan etika moral yang meniscayakan penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan haruslah menjadi basis ritual agama. Tanpa keduanya ibadah apapun yang dilakukan adalah kosong, badan tanpa jiwa dan ruh. Selamat berisra’ dan bermi’raj. []

 

Tags: islamIsra mi'rajKajian FiqihkemanusiaanKisah Para NabiNabi Muhammad SAW
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apakah Patriarki Sudah Tumbang? Lihat 3 Film Ini!

Next Post

Penolakan Legalisasi Miras dan Pentingnya Habluminannas di Nusantara

Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
Miras

Penolakan Legalisasi Miras dan Pentingnya Habluminannas di Nusantara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0