Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Istri Berperan Ganda, Suami Tidak Baperan tetapi Harus Ambil Peran

Jika peran ganda Istri adalah sebuah pilihan. Suami harus mampu mengambil peran, bukan baperan ketika harus mengurus rumah tangga

Nursehan by Nursehan
13 Desember 2023
in Keluarga
A A
0
Peran Ganda

Peran Ganda

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pemeran sejati dari kata Madrasatul Ula adalah kedua orang tua. Tetapi faktanya kata ini akan selalu disandingkan bahkan melekat pada seorang ibu. Menyematkan kata Madrasatul Ula ini pada seorang ibu. Menggambarkan begitu penting dan utama seorang ibu menjadi seorang yang berintegritas tinggi sepanjang kehidupannya. Akan tetapi jika istri mengambil peran ganda, seharusnya suami jangan baperan tetapi harus ambil peran.

Apa yang dimaksud dengan madrasatul ula?

Penyair terkenal yang bernama Hafizh Ibrahim mengungkapkan “Al-Ummu madrasatul ula, iza a’dadtaha a’dadta sya’ban thayyibal a’raq”. Mempunyai arti ibu adalah madrasah pertama bagi anaknya. Jika engkau mempersiapkan ia dengan baik, maka sama halnya engkau persiapkan bangsa yang baik pokok pangkalnya (Syiban,2021).

Madrasatul ula terdiri dari dua suku kata. Yaitu “madrasatul atau madrasah”  mempunyai makna “sekolah”, untuk kata “al-Ula” mengartikan sebagai “utama/pertama”. Jadi secara etimologi “madrasatul ula” bermakna sebagai sekolah utama bagi anak-anaknya.

Melirik kata madrasah atau sekolah saja, sudah dapat memposisikan ibu sebagai penanggung jawab utama. Dalam proses pendidikan anak baik, seperti mendidik akhlak maupun kepribadian mereka. Serta harus bekerja keras dalam mengawasi tingkah laku mereka dengan menanamkan akhlakul karimah.

Dengan segelumit peran tersebut. Ibu tidak hanya akan terfokus pada pendidikan saja, kata madrasah saja sudah bisa menggambarkan betapa besarnya amanah tersebut. Bahkan Rasulullah menyebut bahwa perempuan atau ibu adalah pemimpin di rumah tangganya, dan meminta pertanggung jawabannya.

Bahkan peran tersebut membuat seorang perempuan pada saat masa mudanya menuntut dirinya untuk serba bisa, Apalagi menjadi seorang ibu. Banyak hal ketidakwajaran yang memojokkan dirinya. Jika tidak dapat melakukan suatu pekerjaan.

Peran ganda pilihan atau paksaan

Praktik lapangan menunjukkan fakta yaitu terdapat perbedaan yang sangat signifikan. Ternyata peran madrasatul ula mulai dari peran sebagai istri, sebagai ibu bahkan sebagai pendidik yang akan mendidik, memberikan kasih sayang, perhatian, pekerjaan rumah yang tidak ada habisnya.

Bahkan ibu disuguhkan peran ganda agar dapat membantu menstabilkan ekonomi keluarga. Permasalahan ekonomi bukanlah hal yang remeh dalam lingkungan keluarga.

Selain ekonomi, peran ganda si madrasatul ula tidak hanya berpatok pada ekonomi. melakukan banyaknya kegiatan atau peran oleh seorang wanita. Menandakan bahwa wanita tersebut mengalami beban ganda atau peran ganda wanita dalam kehidupannya. Ada beberapa hal yang menyebabkan peran ganda seorang ibu antara lain: Menurut Rozalinda dalam artikelnya. Menyebutkan bahwa motif tingginya keterlibatan peran ganda adalah:

pertama  pengahasilan saumi yang tidak bisa memenuhi kebutuhan finansial. Sehingga kondisi ini mendesak dan membuat sang ibu tidak mempunyai pilihan lain kecuali ikut mencari pekerjaan di luar rumah.

Kedua Kebutuhan sosial-relasional. Seorang ibu yang memilih untuk bekerja karena mempunyai kebutuhan sosial relasional tinggi. Tempat kerja mereka sangat mencukupi kebutuhan mereka tersebut..

Ketiga adanya kebutuhan pengaaktualisasi diri. Melalui seorang ibu yang masa mudanya sangat semangat dalam berkarir. Terdapat rasa ingin mengetahui keberadaan dirinya bahkan ketika dia menjadi seorang ibu. Sehingga dengan berkarya, berkreasi, mengekspresikan diri, mengembangkan diri, membagikan ilmu dan pengalaman, menemukan sesuatu, menghasilkan sesuatu serta mendapatkan penghargaan, penerimaan.

Ini adalah bagian dari proses penemuan dan pencapaian pemenuhan diri melalui profesi atau pun karir. Para ibu zaman sekarang mengambil banyak pilihan tersebut. Terutama dengan makin terbukanya kesempatan yang sama pada ibu untuk meraih jenjang karir yang tinggi

Dampak Peran Ganda

Adanya hal yang menyebabkan terjadinya peran ganda si madrasatul ula. Baik itu karena pilihan maupun paksaan. Seorang ibu yang memiliki kesibukan akan menyita waktu perhatiannya terhadap urusan rumah tangga dan keluarganya. Itu menimbulkan dampak yang negatif baik itu keperluan rumah tangga dan, kurangnya kebersamaan, perhatian, dan kasih sayang di dalam keluarga.

Dari segi pendidikan khususnya bagi anak-anak mereka akan kurang secara optimal. Sehingga menjadikan ibu sebagai penanggungjawab dalam rumah tangga suaminya, demikian pula anak-anak.

Keadaan ini tidak bisa kita biarkan berlarut-larut, maka perlu adanya keadilan hakiki antara kedua belah pihak. Baik itu dari bapak maupun ibu. Mampu bekerja sama di setiap kewajiban yang diamanahkan. Bapak wajib memenuhi semua kebutuhan keluarga. Begitupun ibu menjalankan kewajibannya.

Jika peran ganda pada madrasatul ula adalah sebuah keterpaksaan. Bapak harus mampu menyeimbangi dan mengambil peran, bukan baperan ketika harus mengurus rumah tangga. Toh itu kan kewajiban kedua belah pihak, bukannya hanya ibu saja yang mengurusi pekerjaan rumah. Dan apabila peran ganda itu adalah sebuah pilihan. Seorang ibu sudah paham apa yang akan menjadi prioritas utama dalam hidupnya. []

Tags: Ibu Bekerjakeluargamadrasah pertamanafkahperan gandaperempuan kepala keluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nazhirah Zainuddin Penulis Buku As-Sufur Wa Al-Hijab

Next Post

Prinsip Kasih Sayang kepada Anak dalam Islam

Nursehan

Nursehan

Related Posts

Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Next Post
Kasih Sayang

Prinsip Kasih Sayang kepada Anak dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0