Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Istri Berperan Ganda, Suami Tidak Baperan tetapi Harus Ambil Peran

Jika peran ganda Istri adalah sebuah pilihan. Suami harus mampu mengambil peran, bukan baperan ketika harus mengurus rumah tangga

Nursehan Nursehan
13 Desember 2023
in Keluarga
0
Peran Ganda

Peran Ganda

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pemeran sejati dari kata Madrasatul Ula adalah kedua orang tua. Tetapi faktanya kata ini akan selalu disandingkan bahkan melekat pada seorang ibu. Menyematkan kata Madrasatul Ula ini pada seorang ibu. Menggambarkan begitu penting dan utama seorang ibu menjadi seorang yang berintegritas tinggi sepanjang kehidupannya. Akan tetapi jika istri mengambil peran ganda, seharusnya suami jangan baperan tetapi harus ambil peran.

Apa yang dimaksud dengan madrasatul ula?

Penyair terkenal yang bernama Hafizh Ibrahim mengungkapkan “Al-Ummu madrasatul ula, iza a’dadtaha a’dadta sya’ban thayyibal a’raq”. Mempunyai arti ibu adalah madrasah pertama bagi anaknya. Jika engkau mempersiapkan ia dengan baik, maka sama halnya engkau persiapkan bangsa yang baik pokok pangkalnya (Syiban,2021).

Madrasatul ula terdiri dari dua suku kata. Yaitu “madrasatul atau madrasah”  mempunyai makna “sekolah”, untuk kata “al-Ula” mengartikan sebagai “utama/pertama”. Jadi secara etimologi “madrasatul ula” bermakna sebagai sekolah utama bagi anak-anaknya.

Melirik kata madrasah atau sekolah saja, sudah dapat memposisikan ibu sebagai penanggung jawab utama. Dalam proses pendidikan anak baik, seperti mendidik akhlak maupun kepribadian mereka. Serta harus bekerja keras dalam mengawasi tingkah laku mereka dengan menanamkan akhlakul karimah.

Dengan segelumit peran tersebut. Ibu tidak hanya akan terfokus pada pendidikan saja, kata madrasah saja sudah bisa menggambarkan betapa besarnya amanah tersebut. Bahkan Rasulullah menyebut bahwa perempuan atau ibu adalah pemimpin di rumah tangganya, dan meminta pertanggung jawabannya.

Bahkan peran tersebut membuat seorang perempuan pada saat masa mudanya menuntut dirinya untuk serba bisa, Apalagi menjadi seorang ibu. Banyak hal ketidakwajaran yang memojokkan dirinya. Jika tidak dapat melakukan suatu pekerjaan.

Peran ganda pilihan atau paksaan

Praktik lapangan menunjukkan fakta yaitu terdapat perbedaan yang sangat signifikan. Ternyata peran madrasatul ula mulai dari peran sebagai istri, sebagai ibu bahkan sebagai pendidik yang akan mendidik, memberikan kasih sayang, perhatian, pekerjaan rumah yang tidak ada habisnya.

Bahkan ibu disuguhkan peran ganda agar dapat membantu menstabilkan ekonomi keluarga. Permasalahan ekonomi bukanlah hal yang remeh dalam lingkungan keluarga.

Selain ekonomi, peran ganda si madrasatul ula tidak hanya berpatok pada ekonomi. melakukan banyaknya kegiatan atau peran oleh seorang wanita. Menandakan bahwa wanita tersebut mengalami beban ganda atau peran ganda wanita dalam kehidupannya. Ada beberapa hal yang menyebabkan peran ganda seorang ibu antara lain: Menurut Rozalinda dalam artikelnya. Menyebutkan bahwa motif tingginya keterlibatan peran ganda adalah:

pertama  pengahasilan saumi yang tidak bisa memenuhi kebutuhan finansial. Sehingga kondisi ini mendesak dan membuat sang ibu tidak mempunyai pilihan lain kecuali ikut mencari pekerjaan di luar rumah.

Kedua Kebutuhan sosial-relasional. Seorang ibu yang memilih untuk bekerja karena mempunyai kebutuhan sosial relasional tinggi. Tempat kerja mereka sangat mencukupi kebutuhan mereka tersebut..

Ketiga adanya kebutuhan pengaaktualisasi diri. Melalui seorang ibu yang masa mudanya sangat semangat dalam berkarir. Terdapat rasa ingin mengetahui keberadaan dirinya bahkan ketika dia menjadi seorang ibu. Sehingga dengan berkarya, berkreasi, mengekspresikan diri, mengembangkan diri, membagikan ilmu dan pengalaman, menemukan sesuatu, menghasilkan sesuatu serta mendapatkan penghargaan, penerimaan.

Ini adalah bagian dari proses penemuan dan pencapaian pemenuhan diri melalui profesi atau pun karir. Para ibu zaman sekarang mengambil banyak pilihan tersebut. Terutama dengan makin terbukanya kesempatan yang sama pada ibu untuk meraih jenjang karir yang tinggi

Dampak Peran Ganda

Adanya hal yang menyebabkan terjadinya peran ganda si madrasatul ula. Baik itu karena pilihan maupun paksaan. Seorang ibu yang memiliki kesibukan akan menyita waktu perhatiannya terhadap urusan rumah tangga dan keluarganya. Itu menimbulkan dampak yang negatif baik itu keperluan rumah tangga dan, kurangnya kebersamaan, perhatian, dan kasih sayang di dalam keluarga.

Dari segi pendidikan khususnya bagi anak-anak mereka akan kurang secara optimal. Sehingga menjadikan ibu sebagai penanggungjawab dalam rumah tangga suaminya, demikian pula anak-anak.

Keadaan ini tidak bisa kita biarkan berlarut-larut, maka perlu adanya keadilan hakiki antara kedua belah pihak. Baik itu dari bapak maupun ibu. Mampu bekerja sama di setiap kewajiban yang diamanahkan. Bapak wajib memenuhi semua kebutuhan keluarga. Begitupun ibu menjalankan kewajibannya.

Jika peran ganda pada madrasatul ula adalah sebuah keterpaksaan. Bapak harus mampu menyeimbangi dan mengambil peran, bukan baperan ketika harus mengurus rumah tangga. Toh itu kan kewajiban kedua belah pihak, bukannya hanya ibu saja yang mengurusi pekerjaan rumah. Dan apabila peran ganda itu adalah sebuah pilihan. Seorang ibu sudah paham apa yang akan menjadi prioritas utama dalam hidupnya. []

Tags: Ibu Bekerjakeluargamadrasah pertamanafkahperan gandaperempuan kepala keluarga
Nursehan

Nursehan

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Nafkah
Keluarga

Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

31 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID