Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Istri Berperan Ganda, Suami Tidak Baperan tetapi Harus Ambil Peran

Jika peran ganda Istri adalah sebuah pilihan. Suami harus mampu mengambil peran, bukan baperan ketika harus mengurus rumah tangga

Nursehan Nursehan
13 Desember 2023
in Keluarga
0
Peran Ganda

Peran Ganda

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pemeran sejati dari kata Madrasatul Ula adalah kedua orang tua. Tetapi faktanya kata ini akan selalu disandingkan bahkan melekat pada seorang ibu. Menyematkan kata Madrasatul Ula ini pada seorang ibu. Menggambarkan begitu penting dan utama seorang ibu menjadi seorang yang berintegritas tinggi sepanjang kehidupannya. Akan tetapi jika istri mengambil peran ganda, seharusnya suami jangan baperan tetapi harus ambil peran.

Apa yang dimaksud dengan madrasatul ula?

Penyair terkenal yang bernama Hafizh Ibrahim mengungkapkan “Al-Ummu madrasatul ula, iza a’dadtaha a’dadta sya’ban thayyibal a’raq”. Mempunyai arti ibu adalah madrasah pertama bagi anaknya. Jika engkau mempersiapkan ia dengan baik, maka sama halnya engkau persiapkan bangsa yang baik pokok pangkalnya (Syiban,2021).

Madrasatul ula terdiri dari dua suku kata. Yaitu “madrasatul atau madrasah”  mempunyai makna “sekolah”, untuk kata “al-Ula” mengartikan sebagai “utama/pertama”. Jadi secara etimologi “madrasatul ula” bermakna sebagai sekolah utama bagi anak-anaknya.

Melirik kata madrasah atau sekolah saja, sudah dapat memposisikan ibu sebagai penanggung jawab utama. Dalam proses pendidikan anak baik, seperti mendidik akhlak maupun kepribadian mereka. Serta harus bekerja keras dalam mengawasi tingkah laku mereka dengan menanamkan akhlakul karimah.

Dengan segelumit peran tersebut. Ibu tidak hanya akan terfokus pada pendidikan saja, kata madrasah saja sudah bisa menggambarkan betapa besarnya amanah tersebut. Bahkan Rasulullah menyebut bahwa perempuan atau ibu adalah pemimpin di rumah tangganya, dan meminta pertanggung jawabannya.

Bahkan peran tersebut membuat seorang perempuan pada saat masa mudanya menuntut dirinya untuk serba bisa, Apalagi menjadi seorang ibu. Banyak hal ketidakwajaran yang memojokkan dirinya. Jika tidak dapat melakukan suatu pekerjaan.

Peran ganda pilihan atau paksaan

Praktik lapangan menunjukkan fakta yaitu terdapat perbedaan yang sangat signifikan. Ternyata peran madrasatul ula mulai dari peran sebagai istri, sebagai ibu bahkan sebagai pendidik yang akan mendidik, memberikan kasih sayang, perhatian, pekerjaan rumah yang tidak ada habisnya.

Bahkan ibu disuguhkan peran ganda agar dapat membantu menstabilkan ekonomi keluarga. Permasalahan ekonomi bukanlah hal yang remeh dalam lingkungan keluarga.

Selain ekonomi, peran ganda si madrasatul ula tidak hanya berpatok pada ekonomi. melakukan banyaknya kegiatan atau peran oleh seorang wanita. Menandakan bahwa wanita tersebut mengalami beban ganda atau peran ganda wanita dalam kehidupannya. Ada beberapa hal yang menyebabkan peran ganda seorang ibu antara lain: Menurut Rozalinda dalam artikelnya. Menyebutkan bahwa motif tingginya keterlibatan peran ganda adalah:

pertama  pengahasilan saumi yang tidak bisa memenuhi kebutuhan finansial. Sehingga kondisi ini mendesak dan membuat sang ibu tidak mempunyai pilihan lain kecuali ikut mencari pekerjaan di luar rumah.

Kedua Kebutuhan sosial-relasional. Seorang ibu yang memilih untuk bekerja karena mempunyai kebutuhan sosial relasional tinggi. Tempat kerja mereka sangat mencukupi kebutuhan mereka tersebut..

Ketiga adanya kebutuhan pengaaktualisasi diri. Melalui seorang ibu yang masa mudanya sangat semangat dalam berkarir. Terdapat rasa ingin mengetahui keberadaan dirinya bahkan ketika dia menjadi seorang ibu. Sehingga dengan berkarya, berkreasi, mengekspresikan diri, mengembangkan diri, membagikan ilmu dan pengalaman, menemukan sesuatu, menghasilkan sesuatu serta mendapatkan penghargaan, penerimaan.

Ini adalah bagian dari proses penemuan dan pencapaian pemenuhan diri melalui profesi atau pun karir. Para ibu zaman sekarang mengambil banyak pilihan tersebut. Terutama dengan makin terbukanya kesempatan yang sama pada ibu untuk meraih jenjang karir yang tinggi

Dampak Peran Ganda

Adanya hal yang menyebabkan terjadinya peran ganda si madrasatul ula. Baik itu karena pilihan maupun paksaan. Seorang ibu yang memiliki kesibukan akan menyita waktu perhatiannya terhadap urusan rumah tangga dan keluarganya. Itu menimbulkan dampak yang negatif baik itu keperluan rumah tangga dan, kurangnya kebersamaan, perhatian, dan kasih sayang di dalam keluarga.

Dari segi pendidikan khususnya bagi anak-anak mereka akan kurang secara optimal. Sehingga menjadikan ibu sebagai penanggungjawab dalam rumah tangga suaminya, demikian pula anak-anak.

Keadaan ini tidak bisa kita biarkan berlarut-larut, maka perlu adanya keadilan hakiki antara kedua belah pihak. Baik itu dari bapak maupun ibu. Mampu bekerja sama di setiap kewajiban yang diamanahkan. Bapak wajib memenuhi semua kebutuhan keluarga. Begitupun ibu menjalankan kewajibannya.

Jika peran ganda pada madrasatul ula adalah sebuah keterpaksaan. Bapak harus mampu menyeimbangi dan mengambil peran, bukan baperan ketika harus mengurus rumah tangga. Toh itu kan kewajiban kedua belah pihak, bukannya hanya ibu saja yang mengurusi pekerjaan rumah. Dan apabila peran ganda itu adalah sebuah pilihan. Seorang ibu sudah paham apa yang akan menjadi prioritas utama dalam hidupnya. []

Tags: Ibu Bekerjakeluargamadrasah pertamanafkahperan gandaperempuan kepala keluarga
Nursehan

Nursehan

Terkait Posts

Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional
  • Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas
  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID