Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Istri tidak Masak untuk Suami, Apakah Layak Dipoligami? Part II

Sejatinya dalam rumah tangga harus ada kesalingan, “Hunna libaasun lakum wa antum libaasun lahunna”, istrimu adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi istrimu

Isti'anah by Isti'anah
25 Januari 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Belajar Dari Sosok Kinan Dalam Serial “Layangan Putus”

Belajar Dari Sosok Kinan Dalam Serial “Layangan Putus”

5
SHARES
260
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dari manakah lahirnya istilah perempuan selalu diidentikkan dengan pekerjaan domestik, bahkan ada yang mengatakan bahwa perempuan hanya memiliki tiga wilayah peran yaitu dapur, sumur dan kasur artinya bahwa kewajiban istri adalah mengerjakan urusan rumah tangga, mengurus suami dan anak. Dalam tulisan sebelumnya, “Istri tidak Masak untuk Suami Apakah Layak Dipoligami” saya mengulas tentang perspektif gender dalam melihat ketidakadilan relasi laki-laki dan perempuan.

Hal ini menjadi pertanyaan yang sedikit mengelitik karena dalam wacana-wacana fikh klasik, justru suami lah (laki-laki) yang memiliki kewajiban melakukan urusan domestik. Laki-laki di samping menafkahi keluarga, dia pun berkewajiban mengerjakan pekerjaan rumah tangga.

Menurut Madzhab Hanafi: “Seandainya suami pulang membawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, namun istrinya enggan memasak atau mengolahnya, maka istri itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap santap.

Menurut Madzhab Maliki: wajib atas suami melayani istrinya walau istrinya mempunyai kemampuan berkhidmat. Bila suaminya tidak pandai memberikan pelayanan, maka wajib baginya untuk menyediakan pembantu untuk istrinya”.

Madzhab Syafi’i: “Tidak wajib bagi istri membuat roti, memasak, mencuci, dan bentuk khidmat lainnya untuk suaminya. Karena yang ditetapkan dalam pernikahan adalah memberikan pelayanan seksual (istimta’), sedangkan pelayanan yang lainnya tidak termasuk kewajiban”.

Madzhab Hanbali: “Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air sumur. Karena akadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Sedangkan pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya”.

Gambaran ideal perempuan muslim menurut al-Qur’an dan Hadits Nabi adalah :

1) Berpolitik  : dalam Surat An Naml dikisahkan tentang kesuksesan Ratu Balqis penguasa Negeri Saba sebagai Ratu yang sangat bijaksana, cerdas, memiliki kewibawaan yang tinggi,  melakukan segala keputusan berdasarkan musyawarah.

Selanjutnya kisah Siti Aisyah yang diminta memediasi pembunuhan Khalifah Ustman. Siti Aisyah atas desakan para sahabat diminta memimpin untuk berdialog dengan Ali bin Abi Thalib agar menuntaskan kasus pembunuhan Ustman bin ‘Affan. Lalu terjadi kesalahpahaman atas kedatangan Siti Asiyah ini, akan tetapi setelah dijelaskan oleh Siti Aisyah, maka Ali bin Abi Thalib memahaminya.

Tetapi kemudian muncul fitnah di kedua belah pasukan yang ditimbulkan pihak ketiga, sehingga perang tidak terhindarkan. Sekalipun kisah ini menimbulkan perdebatan akan tetapi permintaan para sahabat yang laki-laki kepada Siti Aisyah untuk memimpin dialog dengan Ali bin Abi Thalib, hal ini membuktikan para sahabat mengakui kepemimpinan perempuan.

Rubayyi’ binti Mu’awwidz bersama sahabat perempuan lainnya, turut berperang bersama Nabi, memberi minum, melayani kebutuhan pasukan, membawa pulang yang terluka dan terbunuh. Ummu Sulaim membawa belati ketika perang Hunain. Ummu “Ammarah (Nusaibah bint Ka’ab) : turun ke medan perang dan menjadi perisai Nabi dalam perang Uhud, menerima belasan serangan pedang di tubuhnya sehingga diberi gelar Ummu al Asyaf : perempuan penuh luka pedang.  

2) Bekerja : Seperti perempuan Madyan pada kisah Nabi Musa dalam al-Qur’an diceritakan sebagai perempuan yang bekerja dengan menggembala ternak, dalam hadits Nabi dikisahkan Rithah istri Ibnu Mas’ud juga bekerja untuk menghidupi keluarganya.

3) Kritis : dalam sebuah Hadits Nabi dikisahkan protes sahabat perempuan  yang akan dinikahkan paksa dan Nabi mengabulkan keberatan perempuan tersebut untuk menikah dengan laki-laki pilihannya.

4) Berpendidikan: dalam Hadits Nabi dikisahkan Rasul memberikan waktu khusus mengajar kepada sahabat perempuan yang merupakan hasil protes para sahabat perempuan.

Jika dilihat dari gambaran ideal perempuan dalam budaya patriarkhi dan dihubungkan dengan banyaknya peristiwa poligami yang dilakukan oleh suami, selalu yang sering disalahkan adalah perempuan. Alasan-alasan istri tidak memberikan pelayanan yang baik (tidak memasak, tidak melayani makan, tidak memuaskan dalam pelayanan seksual), sering keluar rumah (sekalipun bekerja) dan lain-lain.

Hal ini tentu bermula dari cara pandang yang salah terhadap perempuan. Perempuan adalah manusia yang memiliki derajat yang sama dengan laki-laki. Dalam rumah tangga seyogyanya ada kesalingan, baik dalam mengurus rumah tangga di rumah atau membangun ekonomi keluarga dengan bekerja di ranah publik.

Dalam kisah nyata yang diceritakan “layangan putus” pasangan suami istri dalam kisah ini memiliki anak empat, satu anak masih dalam kandungan. Sang istri mengurus empat orang anak plus sedang hamil, jika pandangan bahwa urusan rumah tangga hanya dapat dilakukan istri maka hal ini merupakan pandangan yang salah kaprah.

Istri akan menanggung beban kerja yang sangat berlebih di mana akibatnya tidak dapat memenuhi gambaran sebagai perempuan ideal dalam budaya patriarkhi dengan tidak dapat melayani suami baik memasak, mengambilkan makan atau melayani kebutuhan seksual. Sehingga akhirnya dengan mudah dijadikan alasan dan distigmakan sebagai layak dipoligami.

Sejatinya dalam rumah tangga harus ada kesalingan, “Hunna libaasun lakum wa antum libaasun lahunna”, istrimu adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi istrimu.  Tegas sekali al-Qur’an menyatakan prinsip kesalingan dalam rumah tangga ini. Rasulullah pun mengerjakan pekerjaan rumah tangga bersama dengan istrinya. Rujukan-rujukan kerumahtanggaan dalam al-Qur’an dan Hadits Nabi menunjukkan adanya prinsip kesalingan dalam rumah tangga.

Memerlukan waktu dan juga usaha untuk terwujudnya kesetaraan, dan keadilan gender  dalam rumah tangga. Perlu usaha memberikan pemahaman terkait gambaran ideal perempuan muslim dan cara pandang laki-laki terhadap perempuan, bahwa perempuan bukan hanya makhluk rumahan, perempuan bukan hanya makhluk seksual.

Tetapi perempuan sama dengan laki-laki  merupakan makhluk intelektual, makhluk spiritual yang dapat bersama dengan laki-laki membangun rumah tangga, memberikan kontribusi kemaslahatan untuk keluarga, masyarakat, agama dan negara. Laki-laki dan perempuan harus memiliki prinsip kesalingan dalam rumah tangga, suami dan istri bersama-sama mengerjakan pekerjaan rumah tangga karena pekerjaan rumah tangga bukan hanya pekerjaan istri sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Saw.

Rumah tangga adalah tanggung jawab bersama antara laki-laki dan perempuan, maka dalam pengelolaannya dilakukan secara bersama-sama. Wallahu a’lam bis shawab. []

 

 

 

 

Tags: istrikeluargaperkawinanpoligamisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kasih Sayang sebagai Pondasi Saling Percaya Suami Istri

Next Post

Perempuan Nelayan Berjuang di Tengah Krisis Iklim

Isti'anah

Isti'anah

Dosen Universitas Islam KH Ruchiat Tasikmalaya

Related Posts

Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Next Post
Putri Daopeyago

Perempuan Nelayan Berjuang di Tengah Krisis Iklim

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0