Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Istri tidak Masak untuk Suami, Apakah Layak Dipoligami? Part II

Sejatinya dalam rumah tangga harus ada kesalingan, “Hunna libaasun lakum wa antum libaasun lahunna”, istrimu adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi istrimu

Isti'anah by Isti'anah
10 Januari 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Belajar Dari Sosok Kinan Dalam Serial “Layangan Putus”

Belajar Dari Sosok Kinan Dalam Serial “Layangan Putus”

6
SHARES
277
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dari manakah lahirnya istilah perempuan selalu diidentikkan dengan pekerjaan domestik, bahkan ada yang mengatakan bahwa perempuan hanya memiliki tiga wilayah peran yaitu dapur, sumur dan kasur artinya bahwa kewajiban istri adalah mengerjakan urusan rumah tangga, mengurus suami dan anak. Dalam tulisan sebelumnya, “Istri tidak Masak untuk Suami Apakah Layak Dipoligami” saya mengulas tentang perspektif gender dalam melihat ketidakadilan relasi laki-laki dan perempuan.

Hal ini menjadi pertanyaan yang sedikit mengelitik karena dalam wacana-wacana fikh klasik, justru suami lah (laki-laki) yang memiliki kewajiban melakukan urusan domestik. Laki-laki di samping menafkahi keluarga, dia pun berkewajiban mengerjakan pekerjaan rumah tangga.

Menurut Madzhab Hanafi: “Seandainya suami pulang membawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, namun istrinya enggan memasak atau mengolahnya, maka istri itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap santap.

Menurut Madzhab Maliki: wajib atas suami melayani istrinya walau istrinya mempunyai kemampuan berkhidmat. Bila suaminya tidak pandai memberikan pelayanan, maka wajib baginya untuk menyediakan pembantu untuk istrinya”.

Madzhab Syafi’i: “Tidak wajib bagi istri membuat roti, memasak, mencuci, dan bentuk khidmat lainnya untuk suaminya. Karena yang ditetapkan dalam pernikahan adalah memberikan pelayanan seksual (istimta’), sedangkan pelayanan yang lainnya tidak termasuk kewajiban”.

Madzhab Hanbali: “Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air sumur. Karena akadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Sedangkan pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya”.

Gambaran ideal perempuan muslim menurut al-Qur’an dan Hadits Nabi adalah :

1) Berpolitik  : dalam Surat An Naml dikisahkan tentang kesuksesan Ratu Balqis penguasa Negeri Saba sebagai Ratu yang sangat bijaksana, cerdas, memiliki kewibawaan yang tinggi,  melakukan segala keputusan berdasarkan musyawarah.

Selanjutnya kisah Siti Aisyah yang diminta memediasi pembunuhan Khalifah Ustman. Siti Aisyah atas desakan para sahabat diminta memimpin untuk berdialog dengan Ali bin Abi Thalib agar menuntaskan kasus pembunuhan Ustman bin ‘Affan. Lalu terjadi kesalahpahaman atas kedatangan Siti Asiyah ini, akan tetapi setelah dijelaskan oleh Siti Aisyah, maka Ali bin Abi Thalib memahaminya.

Tetapi kemudian muncul fitnah di kedua belah pasukan yang ditimbulkan pihak ketiga, sehingga perang tidak terhindarkan. Sekalipun kisah ini menimbulkan perdebatan akan tetapi permintaan para sahabat yang laki-laki kepada Siti Aisyah untuk memimpin dialog dengan Ali bin Abi Thalib, hal ini membuktikan para sahabat mengakui kepemimpinan perempuan.

Rubayyi’ binti Mu’awwidz bersama sahabat perempuan lainnya, turut berperang bersama Nabi, memberi minum, melayani kebutuhan pasukan, membawa pulang yang terluka dan terbunuh. Ummu Sulaim membawa belati ketika perang Hunain. Ummu “Ammarah (Nusaibah bint Ka’ab) : turun ke medan perang dan menjadi perisai Nabi dalam perang Uhud, menerima belasan serangan pedang di tubuhnya sehingga diberi gelar Ummu al Asyaf : perempuan penuh luka pedang.  

2) Bekerja : Seperti perempuan Madyan pada kisah Nabi Musa dalam al-Qur’an diceritakan sebagai perempuan yang bekerja dengan menggembala ternak, dalam hadits Nabi dikisahkan Rithah istri Ibnu Mas’ud juga bekerja untuk menghidupi keluarganya.

3) Kritis : dalam sebuah Hadits Nabi dikisahkan protes sahabat perempuan  yang akan dinikahkan paksa dan Nabi mengabulkan keberatan perempuan tersebut untuk menikah dengan laki-laki pilihannya.

4) Berpendidikan: dalam Hadits Nabi dikisahkan Rasul memberikan waktu khusus mengajar kepada sahabat perempuan yang merupakan hasil protes para sahabat perempuan.

Jika dilihat dari gambaran ideal perempuan dalam budaya patriarkhi dan dihubungkan dengan banyaknya peristiwa poligami yang dilakukan oleh suami, selalu yang sering disalahkan adalah perempuan. Alasan-alasan istri tidak memberikan pelayanan yang baik (tidak memasak, tidak melayani makan, tidak memuaskan dalam pelayanan seksual), sering keluar rumah (sekalipun bekerja) dan lain-lain.

Hal ini tentu bermula dari cara pandang yang salah terhadap perempuan. Perempuan adalah manusia yang memiliki derajat yang sama dengan laki-laki. Dalam rumah tangga seyogyanya ada kesalingan, baik dalam mengurus rumah tangga di rumah atau membangun ekonomi keluarga dengan bekerja di ranah publik.

Dalam kisah nyata yang diceritakan “layangan putus” pasangan suami istri dalam kisah ini memiliki anak empat, satu anak masih dalam kandungan. Sang istri mengurus empat orang anak plus sedang hamil, jika pandangan bahwa urusan rumah tangga hanya dapat dilakukan istri maka hal ini merupakan pandangan yang salah kaprah.

Istri akan menanggung beban kerja yang sangat berlebih di mana akibatnya tidak dapat memenuhi gambaran sebagai perempuan ideal dalam budaya patriarkhi dengan tidak dapat melayani suami baik memasak, mengambilkan makan atau melayani kebutuhan seksual. Sehingga akhirnya dengan mudah dijadikan alasan dan distigmakan sebagai layak dipoligami.

Sejatinya dalam rumah tangga harus ada kesalingan, “Hunna libaasun lakum wa antum libaasun lahunna”, istrimu adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi istrimu.  Tegas sekali al-Qur’an menyatakan prinsip kesalingan dalam rumah tangga ini. Rasulullah pun mengerjakan pekerjaan rumah tangga bersama dengan istrinya. Rujukan-rujukan kerumahtanggaan dalam al-Qur’an dan Hadits Nabi menunjukkan adanya prinsip kesalingan dalam rumah tangga.

Memerlukan waktu dan juga usaha untuk terwujudnya kesetaraan, dan keadilan gender  dalam rumah tangga. Perlu usaha memberikan pemahaman terkait gambaran ideal perempuan muslim dan cara pandang laki-laki terhadap perempuan, bahwa perempuan bukan hanya makhluk rumahan, perempuan bukan hanya makhluk seksual.

Tetapi perempuan sama dengan laki-laki  merupakan makhluk intelektual, makhluk spiritual yang dapat bersama dengan laki-laki membangun rumah tangga, memberikan kontribusi kemaslahatan untuk keluarga, masyarakat, agama dan negara. Laki-laki dan perempuan harus memiliki prinsip kesalingan dalam rumah tangga, suami dan istri bersama-sama mengerjakan pekerjaan rumah tangga karena pekerjaan rumah tangga bukan hanya pekerjaan istri sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Saw.

Rumah tangga adalah tanggung jawab bersama antara laki-laki dan perempuan, maka dalam pengelolaannya dilakukan secara bersama-sama. Wallahu a’lam bis shawab. []

 

 

 

 

Tags: istrikeluargaperkawinanpoligamisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kasih Sayang sebagai Pondasi Saling Percaya Suami Istri

Next Post

Perempuan Nelayan Berjuang di Tengah Krisis Iklim

Isti'anah

Isti'anah

Dosen Universitas Islam KH Ruchiat Tasikmalaya

Related Posts

Anak Autisme
Disabilitas

Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

3 Juli 2026
Masa Depan Anak
Keluarga

Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

2 Juli 2026
Memaknai Mahar
Keluarga

Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

2 Juli 2026
Quiet Quitting
Keluarga

Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

1 Juli 2026
Kehamilan yang Terencana
Keluarga

Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

30 Juni 2026
Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah
Film

Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Apakah Ibu Harus Selalu Menjadi Paling Kuat dalam Keluarga?

29 Juni 2026
Next Post
Putri Daopeyago

Perempuan Nelayan Berjuang di Tengah Krisis Iklim

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah
  • Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya
  • Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren
  • 3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi
  • Seni Memahami Kekasih: Antara Agus, Kalis, dan Kisah Cinta Ugal-ugalan yang Memberikan Banyak Pelajaran

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0