Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Istri Tinggal di Mana Setelah Menikah?

Dalam berembuk domisili sebaiknya mempertimbangkan kebaikan dan prioritas. Bukan berdasarkan kasta atau jenis kelamin, melainkan kebaikan jangka panjang masing-masing pasangan

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
14 November 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Istri Tinggal Di Mana Setelah Menikah

Istri Tinggal Di Mana Setelah Menikah

780
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kehidupan rumah tangga yang Islam inginkan adalah rumah tangga yang tentram, sejahtera dan kuat; spiritual, ekonomi dan mental. Termasuk menentukan bagaimana kehidupan rumah tangga ke depan, dan istri tinggal di mana setelah menikah.

Berangkat dari keluarga yang demikian itu, akan terbentuk bangsa yang kuat pula, atau dalam bahasa Alquran “negeri indah permai yang senantiasa diliputi ampunan dari Tuhan.” Masyarakatnya tentram dari kekhawatiran-kekhawatiran, kelaparan dan kemiskinan. Sebagaimana kaum Saba’ yang Alquran ceritakan dalam surat Saba’ ayat 15. Baldatun thayyibah wa rabbun ghafūr.

Namun menyatukan dua karakter manusia tidaklah mudah. Apalagi pernikahan bukan sekedar menyatukan dua manusia tapi dua keluarga, beda kepala beda isi, apalagi beda budaya, bahasa, dan ras. Keliru memahami intonasi saja bisa runyam menimbulkan ketidaknyamanan.

Kita perlu manejemen dan kemauan dari setiap pihak untuk saling memahami dalam mencapai tujuan pernikahan; mewujudkan perlindungan, melangsungkan keturunan dan mewujudkan rasa tenang (sakinah), dengan cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah).

Masalah domisili istri tinggal di mana setelah menikah misalnya, seringkali menjadi problem pasangan suami istri (pasutri), baik sebelum pernikahan atau setelah menikah. Sebagian orang tua ingin anaknya tetap tinggal bersama mereka, dengan berbagai alasan, misal karena anak semata wayang, anak mewarisi tanggung jawab sosial orang tua seperti lembaga dan bisnis, atau karena anak kesayangan.

Istri Manut Suami, Benarkah?

Kembali pada adat setempat kadang menjadi jalan keluar bagi dua keluarga yang memperebutkan domisili anaknya. Ada juga yang bersikeras dengan jargon “Setelah menikah, istri adalah adalah milik suami” maka perkataan suami adalah setara dengan titah Tuhan. Mirisnya, ada kawan perempuan saya yang dibawa suaminya dan tidak diperkenankan menjenguk orang tua. Sama sekali. Dalihnya, mau cari di kitab ulama manapun, yang benar adalah istri manut pada suami.

Jika benar demikian, betapa kejam agamaku memutus hubungan orang tua dengan anaknya yang telah menjadi wasilah eksistensi keberlangsungan manusia di bumi ini. Padahal perintah berbuat baik pada orang tua seringkali beriringan dengan larangan menyukutukan Allah, QS. Al-Isra: 23, QS Al-An’Am: 151, QS An-Nisa: 36 dan QS Al-Baqarah: 83. Tidak ada pembatasan usia, jenis kelamin dan hubungan lainnya untuk tidak berbuat baik pada orang tua.

Membahas domisili pasangan suami istri erat kaitannya dengan penyediaan rumah. Dimana tersedia tempat tinggal disanalah yang lebih berhak ditempati (dijadikan domisili). Di Madura, khususnya Sumenep, wali dari anak perempuan memiliki tanggung jawab menyediakan rumah sebagai pertanda mempelai suami harus ikut berdomisili di daerah mempelai perempuan dengan membawa seperangkat properti rumah sebagai hibah/pemberian, bukan sebagai mahar.

Menyoal Tanggung Jawab

“Tanggung jawab” ini sebagaimana pendapat malikiyah, menjadi beban istri sesuai nilai mahar yang ia terima. Namun jika adat di tempatnya mengharuskan lebih dari nilai mahar maka harus dilakukan. Al-‘ādatu muhakkamatun. Kebiasaan setempat bisa menjadi landasan hukum.

Atau menjadi syarat –dalam Kompilasi Hukum Islam kita sebut Perjanjian Nikah- sebelum menikah. Baik syarat yang terucapkan atau syarat tradisi setempat. Al-masyrūthi ‘urfan ka al-masyrūhi syar’an.

Sebaliknya, di daerah lain justru mempelai laki-laki yang menyediakan segala jenis kebutuhan ekonomi, sandang, pangan, dan papan. Karena mahar yang suami berikan pada istri bukanlah kompensasi dari rumah dan propertinya. Pendapat ini sebagaimana termaktub dalam madzhab Hanafiyah, bahwa mahar adalah murni pemberian dan milik istri seutuhnya. Tidak ada sumber hukum yang membebani perempuan menyediakan rumah.

Pendekatan Makruf

Hemat penulis, perihal pernikahan tidak bisa hanya berpatokan pada hitam putih fikih. Relasi suami istri –dan relasi sosial yang lain- seharusnya memakai pendekatan makruf, yang oleh Nyai Hj Badriyah Fayumi mendefinisikan sebagai segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran dan kepantasan yang sesuai dengn syariat, akal sehat dan pandangan umum suatu masyarakat.

Makruf yang Nyai Hj Badriyah gagas ini lahir dari ayat Alquran surat An-Nisa ayat 19, yang memerintahkan suami berlaku makruf  kepada istri.

Maka dalam berembuk domisili sebaiknya mempertimbangkan kebaikan dan prioritas. Bukan berdasarkan kasta atau jenis kelamin, melainkan kebaikan jangka panjang masing-masing pasangan. Maksud kebaikan di sini adalah kebaikan yang bersifat makro, mencakup lebih banyak reveren.

Di daerah mana yang mungkin dapat kita jangkau lebih banyak kebaikan (maslahat), maka di sanalah ia sebaiknya tinggal. Prinsipnya adalah kebaikan. Mencari paling banyak kebaikan dan –tentu- dengan cara yang baik (makruf), benar dan pantas. Ketiganya bisa diukur dengan syariat dan adat. Bermusyawarahlah dengan pasangan, keluarga dan kerabat untuk mencari hasil mufakat. walLāhu a’lam. []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: istrikeluargaMakrufMerebut Tafsirperkawinansuamiulama perempuan
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Cahaya Kepemimpinan Perempuan
Hikmah

Lima Cahaya Kepemimpinan Perempuan dalam Maulid Nabi

9 September 2025
Ulama Perempuan KUPI
Aktual

Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

4 September 2025
Ulama Perempuan KUPI yang
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

4 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID