Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

    Gerakan Ekofeminisme

    Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

    Najwa Shihab

    Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

    Menanamkan Tauhid

    Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

    Gerakan Ekofeminisme

    Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

    Najwa Shihab

    Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

    Menanamkan Tauhid

    Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Istri Tinggal di Mana Setelah Menikah?

Dalam berembuk domisili sebaiknya mempertimbangkan kebaikan dan prioritas. Bukan berdasarkan kasta atau jenis kelamin, melainkan kebaikan jangka panjang masing-masing pasangan

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
14 November 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Istri Tinggal Di Mana Setelah Menikah

Istri Tinggal Di Mana Setelah Menikah

777
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kehidupan rumah tangga yang Islam inginkan adalah rumah tangga yang tentram, sejahtera dan kuat; spiritual, ekonomi dan mental. Termasuk menentukan bagaimana kehidupan rumah tangga ke depan, dan istri tinggal di mana setelah menikah.

Berangkat dari keluarga yang demikian itu, akan terbentuk bangsa yang kuat pula, atau dalam bahasa Alquran “negeri indah permai yang senantiasa diliputi ampunan dari Tuhan.” Masyarakatnya tentram dari kekhawatiran-kekhawatiran, kelaparan dan kemiskinan. Sebagaimana kaum Saba’ yang Alquran ceritakan dalam surat Saba’ ayat 15. Baldatun thayyibah wa rabbun ghafūr.

Namun menyatukan dua karakter manusia tidaklah mudah. Apalagi pernikahan bukan sekedar menyatukan dua manusia tapi dua keluarga, beda kepala beda isi, apalagi beda budaya, bahasa, dan ras. Keliru memahami intonasi saja bisa runyam menimbulkan ketidaknyamanan.

Kita perlu manejemen dan kemauan dari setiap pihak untuk saling memahami dalam mencapai tujuan pernikahan; mewujudkan perlindungan, melangsungkan keturunan dan mewujudkan rasa tenang (sakinah), dengan cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah).

Masalah domisili istri tinggal di mana setelah menikah misalnya, seringkali menjadi problem pasangan suami istri (pasutri), baik sebelum pernikahan atau setelah menikah. Sebagian orang tua ingin anaknya tetap tinggal bersama mereka, dengan berbagai alasan, misal karena anak semata wayang, anak mewarisi tanggung jawab sosial orang tua seperti lembaga dan bisnis, atau karena anak kesayangan.

Istri Manut Suami, Benarkah?

Kembali pada adat setempat kadang menjadi jalan keluar bagi dua keluarga yang memperebutkan domisili anaknya. Ada juga yang bersikeras dengan jargon “Setelah menikah, istri adalah adalah milik suami” maka perkataan suami adalah setara dengan titah Tuhan. Mirisnya, ada kawan perempuan saya yang dibawa suaminya dan tidak diperkenankan menjenguk orang tua. Sama sekali. Dalihnya, mau cari di kitab ulama manapun, yang benar adalah istri manut pada suami.

Jika benar demikian, betapa kejam agamaku memutus hubungan orang tua dengan anaknya yang telah menjadi wasilah eksistensi keberlangsungan manusia di bumi ini. Padahal perintah berbuat baik pada orang tua seringkali beriringan dengan larangan menyukutukan Allah, QS. Al-Isra: 23, QS Al-An’Am: 151, QS An-Nisa: 36 dan QS Al-Baqarah: 83. Tidak ada pembatasan usia, jenis kelamin dan hubungan lainnya untuk tidak berbuat baik pada orang tua.

Membahas domisili pasangan suami istri erat kaitannya dengan penyediaan rumah. Dimana tersedia tempat tinggal disanalah yang lebih berhak ditempati (dijadikan domisili). Di Madura, khususnya Sumenep, wali dari anak perempuan memiliki tanggung jawab menyediakan rumah sebagai pertanda mempelai suami harus ikut berdomisili di daerah mempelai perempuan dengan membawa seperangkat properti rumah sebagai hibah/pemberian, bukan sebagai mahar.

Menyoal Tanggung Jawab

“Tanggung jawab” ini sebagaimana pendapat malikiyah, menjadi beban istri sesuai nilai mahar yang ia terima. Namun jika adat di tempatnya mengharuskan lebih dari nilai mahar maka harus dilakukan. Al-‘ādatu muhakkamatun. Kebiasaan setempat bisa menjadi landasan hukum.

Atau menjadi syarat –dalam Kompilasi Hukum Islam kita sebut Perjanjian Nikah- sebelum menikah. Baik syarat yang terucapkan atau syarat tradisi setempat. Al-masyrūthi ‘urfan ka al-masyrūhi syar’an.

Sebaliknya, di daerah lain justru mempelai laki-laki yang menyediakan segala jenis kebutuhan ekonomi, sandang, pangan, dan papan. Karena mahar yang suami berikan pada istri bukanlah kompensasi dari rumah dan propertinya. Pendapat ini sebagaimana termaktub dalam madzhab Hanafiyah, bahwa mahar adalah murni pemberian dan milik istri seutuhnya. Tidak ada sumber hukum yang membebani perempuan menyediakan rumah.

Pendekatan Makruf

Hemat penulis, perihal pernikahan tidak bisa hanya berpatokan pada hitam putih fikih. Relasi suami istri –dan relasi sosial yang lain- seharusnya memakai pendekatan makruf, yang oleh Nyai Hj Badriyah Fayumi mendefinisikan sebagai segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran dan kepantasan yang sesuai dengn syariat, akal sehat dan pandangan umum suatu masyarakat.

Makruf yang Nyai Hj Badriyah gagas ini lahir dari ayat Alquran surat An-Nisa ayat 19, yang memerintahkan suami berlaku makruf  kepada istri.

Maka dalam berembuk domisili sebaiknya mempertimbangkan kebaikan dan prioritas. Bukan berdasarkan kasta atau jenis kelamin, melainkan kebaikan jangka panjang masing-masing pasangan. Maksud kebaikan di sini adalah kebaikan yang bersifat makro, mencakup lebih banyak reveren.

Di daerah mana yang mungkin dapat kita jangkau lebih banyak kebaikan (maslahat), maka di sanalah ia sebaiknya tinggal. Prinsipnya adalah kebaikan. Mencari paling banyak kebaikan dan –tentu- dengan cara yang baik (makruf), benar dan pantas. Ketiganya bisa diukur dengan syariat dan adat. Bermusyawarahlah dengan pasangan, keluarga dan kerabat untuk mencari hasil mufakat. walLāhu a’lam. []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: istrikeluargaMakrufMerebut Tafsirperkawinansuamiulama perempuan
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Keturunan
Hikmah

Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

16 Agustus 2025
Membina Keluarga Sakinah
Hikmah

Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

15 Agustus 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Menanamkan Tauhid
Keluarga

Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

14 Agustus 2025
Nyai Hj Jazilah Yusuf
Figur

Laku Tahlil Nyai Hj Jazilah Yusuf

14 Agustus 2025
Perselingkuhan
Personal

Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

13 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Kajian Pra Nikah Didominasi oleh Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya
  • Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini
  • Membaca Buku Si Bengkok Karya Ichikawa Saou
  • Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik
  • Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID