Kamis, 4 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    Kerusakan Lingkungan

    Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

    16 HAKTP

    16 HAKTP dalam Kedaruratan Bencana Alam

    Krisis Lingkungan

    Di Tengah Krisis Lingkungan, Yusuf Al-Qardhawi Ingatkan Jaga Alam, Selamatkan Kehidupan

    Dosa Struktural

    Dosa Struktural Sebagai Penyebab Bencana Alam Sumatra

    Pendidikan Karakter

    Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

    Pengalaman Biologis

    Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    Kerusakan Lingkungan

    Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

    16 HAKTP

    16 HAKTP dalam Kedaruratan Bencana Alam

    Krisis Lingkungan

    Di Tengah Krisis Lingkungan, Yusuf Al-Qardhawi Ingatkan Jaga Alam, Selamatkan Kehidupan

    Dosa Struktural

    Dosa Struktural Sebagai Penyebab Bencana Alam Sumatra

    Pendidikan Karakter

    Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

    Pengalaman Biologis

    Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Istri Tinggal di Mana Setelah Menikah?

Dalam berembuk domisili sebaiknya mempertimbangkan kebaikan dan prioritas. Bukan berdasarkan kasta atau jenis kelamin, melainkan kebaikan jangka panjang masing-masing pasangan

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
14 November 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Istri Tinggal Di Mana Setelah Menikah

Istri Tinggal Di Mana Setelah Menikah

799
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kehidupan rumah tangga yang Islam inginkan adalah rumah tangga yang tentram, sejahtera dan kuat; spiritual, ekonomi dan mental. Termasuk menentukan bagaimana kehidupan rumah tangga ke depan, dan istri tinggal di mana setelah menikah.

Berangkat dari keluarga yang demikian itu, akan terbentuk bangsa yang kuat pula, atau dalam bahasa Alquran “negeri indah permai yang senantiasa diliputi ampunan dari Tuhan.” Masyarakatnya tentram dari kekhawatiran-kekhawatiran, kelaparan dan kemiskinan. Sebagaimana kaum Saba’ yang Alquran ceritakan dalam surat Saba’ ayat 15. Baldatun thayyibah wa rabbun ghafūr.

Namun menyatukan dua karakter manusia tidaklah mudah. Apalagi pernikahan bukan sekedar menyatukan dua manusia tapi dua keluarga, beda kepala beda isi, apalagi beda budaya, bahasa, dan ras. Keliru memahami intonasi saja bisa runyam menimbulkan ketidaknyamanan.

Kita perlu manejemen dan kemauan dari setiap pihak untuk saling memahami dalam mencapai tujuan pernikahan; mewujudkan perlindungan, melangsungkan keturunan dan mewujudkan rasa tenang (sakinah), dengan cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah).

Masalah domisili istri tinggal di mana setelah menikah misalnya, seringkali menjadi problem pasangan suami istri (pasutri), baik sebelum pernikahan atau setelah menikah. Sebagian orang tua ingin anaknya tetap tinggal bersama mereka, dengan berbagai alasan, misal karena anak semata wayang, anak mewarisi tanggung jawab sosial orang tua seperti lembaga dan bisnis, atau karena anak kesayangan.

Istri Manut Suami, Benarkah?

Kembali pada adat setempat kadang menjadi jalan keluar bagi dua keluarga yang memperebutkan domisili anaknya. Ada juga yang bersikeras dengan jargon “Setelah menikah, istri adalah adalah milik suami” maka perkataan suami adalah setara dengan titah Tuhan. Mirisnya, ada kawan perempuan saya yang dibawa suaminya dan tidak diperkenankan menjenguk orang tua. Sama sekali. Dalihnya, mau cari di kitab ulama manapun, yang benar adalah istri manut pada suami.

Jika benar demikian, betapa kejam agamaku memutus hubungan orang tua dengan anaknya yang telah menjadi wasilah eksistensi keberlangsungan manusia di bumi ini. Padahal perintah berbuat baik pada orang tua seringkali beriringan dengan larangan menyukutukan Allah, QS. Al-Isra: 23, QS Al-An’Am: 151, QS An-Nisa: 36 dan QS Al-Baqarah: 83. Tidak ada pembatasan usia, jenis kelamin dan hubungan lainnya untuk tidak berbuat baik pada orang tua.

Membahas domisili pasangan suami istri erat kaitannya dengan penyediaan rumah. Dimana tersedia tempat tinggal disanalah yang lebih berhak ditempati (dijadikan domisili). Di Madura, khususnya Sumenep, wali dari anak perempuan memiliki tanggung jawab menyediakan rumah sebagai pertanda mempelai suami harus ikut berdomisili di daerah mempelai perempuan dengan membawa seperangkat properti rumah sebagai hibah/pemberian, bukan sebagai mahar.

Menyoal Tanggung Jawab

“Tanggung jawab” ini sebagaimana pendapat malikiyah, menjadi beban istri sesuai nilai mahar yang ia terima. Namun jika adat di tempatnya mengharuskan lebih dari nilai mahar maka harus dilakukan. Al-‘ādatu muhakkamatun. Kebiasaan setempat bisa menjadi landasan hukum.

Atau menjadi syarat –dalam Kompilasi Hukum Islam kita sebut Perjanjian Nikah- sebelum menikah. Baik syarat yang terucapkan atau syarat tradisi setempat. Al-masyrūthi ‘urfan ka al-masyrūhi syar’an.

Sebaliknya, di daerah lain justru mempelai laki-laki yang menyediakan segala jenis kebutuhan ekonomi, sandang, pangan, dan papan. Karena mahar yang suami berikan pada istri bukanlah kompensasi dari rumah dan propertinya. Pendapat ini sebagaimana termaktub dalam madzhab Hanafiyah, bahwa mahar adalah murni pemberian dan milik istri seutuhnya. Tidak ada sumber hukum yang membebani perempuan menyediakan rumah.

Pendekatan Makruf

Hemat penulis, perihal pernikahan tidak bisa hanya berpatokan pada hitam putih fikih. Relasi suami istri –dan relasi sosial yang lain- seharusnya memakai pendekatan makruf, yang oleh Nyai Hj Badriyah Fayumi mendefinisikan sebagai segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran dan kepantasan yang sesuai dengn syariat, akal sehat dan pandangan umum suatu masyarakat.

Makruf yang Nyai Hj Badriyah gagas ini lahir dari ayat Alquran surat An-Nisa ayat 19, yang memerintahkan suami berlaku makruf  kepada istri.

Maka dalam berembuk domisili sebaiknya mempertimbangkan kebaikan dan prioritas. Bukan berdasarkan kasta atau jenis kelamin, melainkan kebaikan jangka panjang masing-masing pasangan. Maksud kebaikan di sini adalah kebaikan yang bersifat makro, mencakup lebih banyak reveren.

Di daerah mana yang mungkin dapat kita jangkau lebih banyak kebaikan (maslahat), maka di sanalah ia sebaiknya tinggal. Prinsipnya adalah kebaikan. Mencari paling banyak kebaikan dan –tentu- dengan cara yang baik (makruf), benar dan pantas. Ketiganya bisa diukur dengan syariat dan adat. Bermusyawarahlah dengan pasangan, keluarga dan kerabat untuk mencari hasil mufakat. walLāhu a’lam. []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: istrikeluargaMakrufMerebut Tafsirperkawinansuamiulama perempuan
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Ayah dan Anak
Keluarga

Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

29 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Darurat Bencana Alam

    Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Kekuasaan Jadi Alat Perusak Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Lebih Memilih Kerusakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosa Struktural Sebagai Penyebab Bencana Alam Sumatra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Keadilan Ekologis di Ambang Krisis
  • Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial
  • Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan
  • Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?
  • Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID