Minggu, 22 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Jalan Buntu Hak Perempuan di Sudan

Di sana, hampir separuh anak-anak perempuan dinikahkan sebelum mereka berusia 18 tahun. Bahkan sekitar sepertiga dari semua anak perempuan hamil sebelum berusia 15 tahun yang merampas hak-hak dasar mereka.

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
4 Januari 2021
in Aktual, Kolom
A A
0
Hak Perempuan

Hak Perempuan

3
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika banyak perempuan menyambut tahun baru dengan penuh harapan. Kondisi sebaliknya terjadi di Sudan, salah satu negeri yang terus bergulat dengan krisis di benua Afrika. Sepanjang 2020 lalu hingga awal 2021 perjuangan untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak di sana seakan menghadapi jalan buntu.

Selain budaya patriarki yang sangat kental di sana, wabah corona dan pemanasan global yang memicu bencana alam mengakibatkan tingkat kemiskinan warga semakin buruk.  Untuk dapat melanjutkan hidup, acap kali keluarga miskin yang memiliki anak perempuan memaksa mereka untuk menikah agar nantinya mendapat mahar berupa sejumlah sapi atau hewan ternak lainnya atau uang. Mahar tersebut tidak harus dibayarkan secara kontan, keluarga mempelai pria bisa menyerahkan secara bertahap.

Praktik ini membuat hak perempuan dan anak-anak tercerabut paksa, di mana ketika akhirnya mereka memilih putus sekolah dan hanya fokus pada urusan domestik setelah menikah. Di sana, hampir separuh anak-anak perempuan dinikahkan sebelum mereka berusia 18 tahun. Bahkan sekitar sepertiga dari semua anak perempuan hamil sebelum berusia 15 tahun yang merampas hak-hak dasar mereka.

Meski pemerintah sudah berupaya memenuhi hak perempuan dan anak, dengan menganjurkan agar lebih banyak anak perempuan untuk mengejar pendidikan tinggi, sayangnya hal tersebut tidak diikuti dengan pelarangan tegas melalui undang-undang.

Akibatnya, selama pandemi tingkat pernikahan anak justru melonjak karena banyak warga kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hingga jamak terdengar jika perempuan di Sudan lahir agar keluarga mereka bisa makan dengan menikahkan mereka secara paksa.

Diskriminasi Perempuan dan Anak di Sudan

Secara umum, Sudan Selatan masih menghadapi krisis kemanusiaan yang hingga kini belum memperlihatkan perbaikan signifikan. Dampaknya, sekitar 7,5 juta warganya menggantungkan hidup hanya dari bantuan sosial tahun lalu. Bahkan 2,6 juta penduduk lainnya harus berpindah negara dengan status sebagai pengungsi di wilayah-wilayah terdekat.

Kondisi memprihatinkan tersebut juga berefek negatif terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak di sana. Tidak hanya menjadi korban pernikahan paksa, sebagian dari mereka menjadi korban kekerasan rumah tangga, serta harus menyangga beban ganda urusan domestik. Yang menyedihkan, banyak kasus kekerasan yang mereka alami tidak tercatat karena lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kepercayaan publik terhadap otoritas setempat.

Bahkan pada kasus perkosaan, sangatlah umum bagi keluarga anak perempuan memaksa si pemerkosa untuk menikahi korban agar keluarga kemudian dapat memperoleh uang kompensasi mahar atas apa yang ia lakukan. Hak perempuan diabaikan, bahkan suara anak tak didengarkan sama sekali. Ekspektasi lingkungan sosial yang menekankan perempuan perlu menikah sebelum mengalami pubertas semakin menyulitkan anak-anak perempuan untuk dapat memenuhi hak-hak dasarnya.

Ditambah lagi dengan anggapan bahwa perempuan adalah warga kelas dua yang hanya perlu menyandang gelar istri dan ibu, banyak anak perempuan di sana kemudian tidak berani bermimpi.

Walau masa depan bagi hak perempuan masih terlihat sangat suram, namun dalam satu dasawarsa terakhir, pemerintah setempat telah melakukan beberapa upaya agar hak-hak perempuan dan anak di sana dapat terpenuhi. Salah satunya melalui penandatanganan joint statement untuk menghentikan pernikahan anak pada 2014 lalu.

Meski begitu, di lapangan realisasi untuk mewujudkan undang-undang pelarangan pernikahan anak belum juga tercapai, terutama saat pembatasan bepergian ketika pandemi corona melanda. Banyak kasus pemaksaan pernikahan yang akhirnya tidak terdata oleh otoritas lokal.

Apalagi di sana keikutsertaan pemerintah dalam urusan pribadi justru dapat dianggap memicu konflik berkepanjangan. Sehingga, seringkali pemerintah tidak berdaya untuk menghentikan praktik yang telah membudaya tersebut, yang secara tidak langsung telah merampas hak perempuan dan anak.

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah Sudan sendiri selalu menyampaikan bahwa mereka sudah berusaha untuk memprioritaskan perlindungan hak perempuan dan anak, mempromosikan kesetaraan gender serta pemberdayaan perempuan sesuai dengan Konstitusi Transisi 2011.

Sayangnya, sejauh ini wacana tersebut belum membuahkan hasil secara maksimal, menurut data Kementerian Gender, Anak dan Kesejahteraan Sosial, insiden kekerasan berbasis gender justru tercatat naik sebanyak 6.295 kasus sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2020 lalu. Itu pun dengan catatan bahwa, jauh lebih banyak kasus yang tidak terlaporkan karena ketakutan korban hingga akses layanan publik yang berbelit-belit. []

Tags: GenderHak PerempuankeadilanKesetaraanPandemi Covid-19Sudan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Isi Perjanjian Aelia: Relasi Kesalingan untuk Membangun Peradaban

Next Post

Doa Awal Tahun

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Kesetaraan Gender di Indonesia
Buku

Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia

19 Maret 2026
Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Al-Quds Day
Publik

Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

16 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Keadilan Mubadalah
Pernak-pernik

Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Next Post
Doa Agar Rezeki Lancar dan Berlimpah

Doa Awal Tahun

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini
  • Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat
  • Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
  • Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri
  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0