Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Jangan Nodai Lembaga Pendidikan Indonesia yang Toleran dan Mengakomodir Multikulturalisme!

Pendidikan yang mengakomodir seluruh masyarakat dari latar belakang suku, ras, agama dan budaya yang berbeda merupakan ciri dari pendidikan yang ideal di Indonesia

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
24 Agustus 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pendidikan Indonesia

Pendidikan Indonesia

6
SHARES
322
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pekan ini, masyarakat kembali tersuguhkan peristiwa yang cukup membuat ramai di media terkait dugaan pemaksaan pemakaian jilbab pada siswi salah satu lembaga pendidikan Indonesia, yakni di salah satu SMA di Yogyakarta. Melansir dari laman news.okezone.com, pihak sekolah telah memberikan klarifikasi bahwa pihaknya hanya memberikan tutorial dengan sudah mendapatkan konfirmasi kesediaan dari siswi yang bersangkutan.

Namun demikian, menurut pengakuan ibunya, siswi yang bersangkutan mengalami trauma pasca kejadian di dalam ruang Bimbingan Konseling tersebut.

Beranjak dari berita kelam terkait pemaksaan tersebut, pada pekan ini pula, berseliweran pula berita tentang Ni Ketut Mayoni, seorang perempuan non-muslim yang menyelesaikan studi magisternya di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Berita ini cukup mengimbangi pemberitaan sebelumnya yang merepresentasikan wajah pendidikan Indonesia dalam upaya mengetalasekan nilai moderasi beragama khususnya nilai toleransi.

Dua pemberitaan kelam sekaligus menggembirakan dalam pekan ini mengajak kita untuk merefleksikan kembali wajah pendidikan Indonesia yang seharusnya yaitu toleran dan mengakomodir multikulturalisme.

Lembaga Pendidikan Indonesia yang Toleran

Kasus pemaksaan pihak sekolah menengah negeri kepada siswinya untuk mengenakan jilbab bukan merupakan kasus baru. Jika dalam kasus ini, siswi yang bersangkutan merupakan siswi muslimah, kasus sebelumnya di Padang bahkan justru siswi non-muslim yang mendapatkan perlakukan tidak nyaman tersebut.

Dua kasus yang belakangan terjadi ini, pihak sekolah bukan tidak mengerti peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Namun adanya oknum-oknum pihak sekolah sendiri yang sengaja membuat gaduh. Kasus di Yogyakarta dan di Padang memiliki kesamaan dalam hal pengakuan pihak kampus.

Melansir dari news.okezone.com (04/08/2022) dan newsdetik.com (28/01/2021), kedua pihak sekolah menyatakan hanya memberikan penjelasan/ tutorial terkait aturan berpakaian. Jika hanya menjelaskan, mengapa hingga terjadi trauma bagi siswa-siswanya?

Sebab kasus pemaksaan di Yogyakarta ini, di media juga ramai muncul gerakan mengembalikan aturan seragam sebagaimana dulu. Gerakan ini tidak lantas menjawab permasalahan yang ada sekarang namun justru akan menimbulkan permasalahan di sisi yang lain. Jika Gerakan kembali pada aturan seragam sebagaimana dulu maka siswi muslimah menjadi terancam kebebasan dalam penggunaan jilbab mislanya.

Maka peraturan Menteri tentang seragam merupakan peraturan yang saat ini dapat mengakomodir semua kepentingan, karena di dalamnya mengandung butir-butir kesepakatan yang jelas antara pihak yang berkebutuhan khusus (muslimah dengan jilbabnya) maupun pihak yang tidak berkepentingan dengan itu.

Dari dua kasus ini seharusnya kita semua belajar. Jangan ada lagi kasus dengan tema sama yang memenuhi daftar panjang ketercorengan wajah lembaga pendidikan Indonesia.

Lembaga Pendidikan Indonesia yang Mengakomodir Multikulturalisme

Pendidikan adalah hak segala bangsa, begitulah amanat UUD 1945. Pendidikan bersifat universal yang bisa didapatkan oleh siapa saja. Bukan hal yang berlebihan jika pemberitaan tentang Ni Ketut Mayoni diblowup sedemikian rupa. Hal ini merupakan bagian dari upaya-upaya berkontribusi dalam  penyebarluasan narasi-narasi moderat di media.

Pendidikan yang mengakomodir seluruh masyarakat dari latar belakang suku, ras, agama dan budaya yang berbeda merupakan ciri pendidikan yang ideal. Dalam peraturan penerimaan mahasiswa, Menteri Agama dalam PMA Nomor 14 tahun 2015 tertulis bahwa penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) diselenggarakan dengan prinsip adil; tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, dan seterusnya.

Hal ini jelas menjawab pertanyaan masyarakat terkait PTKIN hanya menerima mahasiswa beragama Islam saja. Namun memang pada praktiknya, tidak semua PTKIN mendapat mahasiswa non-muslim dalam setiap penerimaan mahasiswa baru (PMB). Merupakan tantangan bagi PTKIN untuk bisa mempromosikan lembaganya tidak hanya pada lingkup internal calon mahasiswa muslim. Namun bagaimana agar mahasiswa non-muslim turut mengenyam pendidikan di PTKIN.

Menggarisbawahi bahwa lembaga pendidikan merupakan laboratorium terdepan dalam mempraktikkan secara langsung nilai toleransi. Sehingga keikutsertaan mahasiswa non-muslim dalam diskusi kelas dapat memperkaya wacana yang lahir di tengah-tengah mahasiswa.

Di samping itu juga bermanfaat untuk  mewadahi mahasiswa non-muslim yang ingin memperdalam kajian Islam. Tujuan ini tentu dalam rangka menciptakan iklim akademik bukan dalam konteks dakwah propaganda antar agama satu dengan agama lain. []

 

 

Tags: islamPemakaian JilbabPemaksaanpendidikansekolah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rasulullah Saw Menolak Keras Putri-putrinya untuk Dipoligami

Next Post

Cara Meminimalisir Poligami Ala Nyai Badriyah Fayumi

Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Next Post
meminimalisir Poligami

Cara Meminimalisir Poligami Ala Nyai Badriyah Fayumi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0