Mubadalah.id – Jika ditelusuri lebih jauh, gerakan perempuan berbasis argumen keislaman ini mulai berkembang secara sistematis menjelang Konferensi Kependudukan Internasional di Kairo pada tahun 1994.
Konferensi ini membuka ruang luas bagi perdebatan tentang hak-hak perempuan, tubuh, kesehatan reproduksi, dan keadilan sosial dalam perspektif global.
Bagi banyak aktivis perempuan Muslim, forum tersebut menjadi momentum penting untuk merefleksikan ulang posisi perempuan dalam wacana keagamaan. Mereka mulai mempertanyakan mengapa ajaran Islam yang membawa pesan keadilan justru sering dipakai untuk membenarkan ketidakadilan?
Dari sinilah lahir kesadaran bahwa problemnya bukan pada Islam. Melainkan pada cara tafsir yang selama ini orang-orang produksi.
Di Indonesia, pelopor pendekatan ini adalah Perhimpunan Pesantren dan Masyarakat (P3M) melalui Program Fiqh an-Nisa.
Program ini menjadi tonggak penting dalam sejarah gerakan perempuan Muslim karena secara sadar berupaya membaca ulang fikih dari perspektif perempuan, pengalaman hidup mereka, dan realitas sosial yang mereka hadapi.
Program Fiqh an-Nisa berkembang di enam kantong pesantren di Jawa dan Madura. Ini menunjukkan bahwa pesantren tidak hanya menjadi pusat reproduksi tradisi. Tetapi juga ruang eksperimen pemikiran keislaman yang progresif. Pesantren tidak sebagai penghalang perubahan, melainkan sebagai basis penting bagi lahirnya pembaruan.
Penggerak utamanya adalah tokoh-tokoh seperti Lies Marcoes Natsir dan Masdar F. Mas’udi. Mereka meletakkan fondasi penting bahwa tafsir keagamaan harus berpihak pada keadilan. Agama, bagi mereka, bukan alat pembenaran ketidakadilan, melainkan sumber etika pembebasan.
Dari sinilah kita bisa melihat bahwa gerakan perempuan di Indonesia bukanlah gerakan yang muncul tiba-tiba. Ia memiliki akar sejarah yang panjang, basis intelektual yang kokoh, serta jaringan sosial yang luas dan hidup di akar rumput.
Kekhasan ini menjadikan Indonesia bukan hanya sebagai laboratorium gerakan perempuan Muslim, tetapi juga sebagai referensi global dalam diskursus Islam dan keadilan gender.
Di sini, agama tidak sebagai musuh emansipasi, melainkan sebagai energi moral untuk memperjuangkan martabat manusia. []















































