Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

Jadi, jika hadits sujud ini maknanya adalah penghormatan istri pada suami, maka hal yang sama bisa kita katakan: Jika saja dibolehkan, maka suamipun seharusnya bersujud pada istri. Karena istri adalah manusia yang paling dekat, bertanggung-jawab pada banyak hal dalam urusan rumah tangga, dan berbuat baik pada sang suami.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
3 Juli 2022
in Hadits, Keluarga, Rekomendasi
0
sujud istri pada suami perspektif mubadalah

sujud istri pada suami perspektif mubadalah

2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.di Salah satu pertanyaan yang muncul ketika aku berbicara tentang pentingnya memaknai teks-teks hadits dengan visi Islam rahmatan lil ‘alamin adalah makna dari hadits sujud istri pada suami perspektif mubadalah. Bagaimana memaknai hadits ini dengan metode Qira’ah Mubadalah? Demikian pertanyaan yang lebih eksplisit.

“Kamu yakin dan menerima teks hadits ini?”, Aku balik bertanya.

Pertanyaan ini penting karena jika seseorang dengan keilmuan, atau pilihannya, sudah tidak menerima suatu teks hadits, maka tidak diperlukan lagi langkah berikutnya: memaknai dengan Qir’ah Mubadalah. Bagi Syekh Abu al-Fadl, misalnya, teks hadits seperti ini tidak patut diterima dan diamalkan karena bertentangan dengan dasar-dasar kebaikan dan akhlak karimah yang diajarkan Islam.

“Justru aku bertanya: karena aku meyakini hadits yang sahih, apalagi jika diriwayatkan Sahih Bukhari dan Muslim”, katanya.

“Apakah sudah pernah baca atau dengar teks hadits ini langsung dan utuh?, tanyaku.

“Belum”, jawabnya.

“Kalau begitu, kira-kira: apa makna dari hadits tersebut? Apakah berarti seorang perempuan harus, atau boleh, sujud pada suaminya?

“Ya nggak dong, kan sujud hanya kepada Allah Swt. Sementara antar makhluk, atau antar manusia, siapapun, adalah haram hukumnya”.

“Kalau sujud pada manusia itu haram, lalu kira-kira apa makna hadits sujud istri pada suami itu?”.

“Menurutku sih, artinya, seorang istri harus menghormati suaminya. Sementara caranya menghormati bisa dikembalikan ke budaya, tradisi, atau kebiasaan masing-masing, selama tidak diharamkan Islam”.

“Nah, kalau maksudnya: menghormati: tidakkah seorang laki-laki juga harus menghormati istrinya? Bahkan, tidakkah Islam mengajarkan seluruh umatnya untuk saling menghormati satu sama lain? Apalagi di dalam kehidupan rumah tangga, saling menghormati adalah salah satu aspek dari “saling berbuat baik” atau mu’asyarah bil ma’ruf yang menjadi pilar relasi pasutri yang diperintahkan al-Qur’an (QS. An-Nisa, 4: 19)”. Demikianlah, secara singkat, makna hadits sujud istri pada suami perspektif mubadalah.

Nabi Saw, tentu saja, membicarakannya dengan pengandaian sujud untuk menegaskan betapa pentingnya penghormatan istri pada suami. Karena berada dalam satu rumah, berdekatan, dan sering bertemu. Jika tidak ada penghormatan dari istri, maka suasana rumah tangga akan sulit untuk dibangun sebagai “rumahku surgaku”. Hal yang sama, dan persis, adalah juga penghormatan suami pada istri. Karena alasan yang juga sama persis.

Tentu saja, penghormatan ini penting karena suami adalah manusia yang bertanggung-jawab dan berjasa pada istrinya. Hal yang sama, dan persis, adalah sang istri adalah manusia yang juga bertanggung-jawab dan berjasa pada suaminya. Dalam Islam, penghormatan tidak didasarkan pada kelelakian, atau penis belaka, karena ini urusan tubuh dan fisik. Penghormatan dalam Islam didasarkan pada kemanusiaan (QS. Al-Isra, 17: 70), dan lebih lagi pada keimanan dan ketakwaan (QS. Al-Hujurat, 49: 13). Sesuatu yang sesungguhnya perempuan juga menjadi subyek yang sama persis dalam Islam.

Teks hadits sujud istri sendiri tidak diriwayatkan Imam Bukhari maupun Muslim. Melainkan, Imam Abu Dawud, Imam Turmudzi, Imam Ibn Majah, dan Imam Ahamd, dengan berbagai riwayat dari Sahabat yang berbeda-beda, dan dengan cerita yang berbeda-beda.

Abu Dawud bercerita tentang Sahabat Qays bin Sa’d yang datang dari daerah Hiyarah, melihat penduduknya biasa sujud pada para pemimpin mereka. Lalu, ketika pulang ke Madinah ingin sujud kepada Nabi Saw. Lalu Nabi Saw menimpali: “Tidak boleh, jikapun ini dibolehkan, maka istri yang aku minta sujud pada suami”. Ibn Majah meriwayatkan hal serupa, tetapi dengan latar belakang berbeda. Yaitu, sahabat Mu’adz bin Jabal ra yang baru pulang dari Syam.

Sementara Abu Hurairah ra, sebagaimana dalam riwayat Imam Turmudzi, langsung kepada pernyataan Nabi Saw, tanpa ada latar belakang kisah dari daerah lain. Riwayat Imam Ahmad lebih beragam lagi dan dari berbagai Sahabat Nabi Saw. Di samping riwayat-riwayat yang serupa, juga ada riwayat tentang unta yang datang dan langsung bersujud pada Nabi Saw. Lalu, para sahabat meminta izin untuk sujud pada Nabi Saw. Jawaban Nabi Saw, tentu saja, sama sebagaimana riwayat-riwayat yang lain.

Jadi, jika hadits sujud ini maknanya adalah penghormatan istri pada suami, maka hal yang sama bisa kita katakan: Jika saja dibolehkan, maka suamipun seharusnya bersujud pada istri. Karena istri adalah manusia yang paling dekat, bertanggung-jawab pada banyak hal dalam urusan rumah tangga, dan berbuat baik pada sang suami. Dus, hadits sujud istri pada suami perspektif mubadalah juga bermakna sujud suami pada istri. Dengan makna  yang sama, yaitu penghormatan.

Sebagai norma dasar dan pilar berumah tangga, dalam Islam, tentu saja, pasangan suami dan istri dituntut untuk saling menghormati satu sama lain. Norma ini tidak saja selaras dengan akhlak karimah yang diajarkan Islam, tetapi menjadi pondasi yang kokoh bagi keutuhan rumah tangga dan modal dasar bagai relasi yang sehat, baik, saling menguatkan, dan saling membahagiakan. Wallahu a’lam. []

Tags: Hadits NabiislamkeluargaKesalinganperkawinanQira'ah MubadalahRelasi Suami dan Istri
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID