Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Jika Perempuan Harus Sholehah, Laki-laki Juga Harus Sholeh

Mubadalah by Mubadalah
31 Oktober 2022
in Kolom
A A
0
Perempuan Harus Sholehah

Perempuan Harus Sholehah

357
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – ”Rungokna kandhaku ya, Ngger. Isih cilik tak kudang-kudang. Ora liya pangarepanku. Dadya wanita kang utama.” (Dengarkan  petuahku, Nak. Masih kecil kau kutimang-timang. Tiada lain dan tiada bukan pengharapanku, Jadilah kau wanita yang utama). Apakah utama itu maksudnya sholehah? Jika perempuan harus sholehah, laki-laki juga harus sholeh dong. Begitu pikiran yang terlintas di benakku.

Petuah ibu tersebut senantiasa terngiang di telingaku, dengan menyisakan kata tanya ”wanita yang utama”. Seperti apakah ia?

Dalam banyak buku-buku yang pernah kubaca dan ceramah yang pernah kudengar dari para ustadz dan ustadzah baik di berbagai pengajian, radio, TV, mereka  berusaha menjawab pertanyaan tersebut dengan konsep ”perempuan sholelah”. Dasarnya, adalah pertanyaan Nabi Saw kepada Umar bin Khattab rai:

أَلاَ أُخْبِرُكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ (رواه أبوداود في سننه).

 “Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri sholehah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya dan bila ia pergi meninggalkannya (si istri) ini akan menjaga dirinya”. (Riwayat Abu Dawud, no. 1666).

Harapan tentang perempuan ’sholehah’ tadi menjadi kontras bila melihat situasi di sekelilingku, tentang banyaknya kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh laki-laki. Mereka adalah anak-anak perempuan yang ”sholehah” menurutku bila dilihat dari definisi itu, yang begitu patuh pada orang tua saat ia masih berstatus sebagai anak dan patuh pada suami saat ia telah menikah. Namun ”kepatuhannya” seringkali membawa petaka pada dirinya. Menjadikannya sebagai korban kawin paksa, nikah muda, poligami, bahkan pemukulan oleh sang suami yang merasa punya otoritas untuk mendidik dan mendisiplinkan sang istri.

Perempuan sholehah seringkali hanya diidentikkan dengan peran domestiknya. Seorang perempuan yang menurutku begitu terisolir dan terbatasi ruang geraknya hanya pada tugas-tugas kerumahtanggaan dan pendidikan anak. Bagi perempuan yang banyak beraktivitas di luar rumah dan berupaya untuk mengembangkan dirinya, akan dihakimi sebagai perempuan yang bukan sholehah, kurang baik, dan cenderung dianggap sebagai ”pendosa”. Dalam pernyataan yang lebih ekstrim, sering dikatakan: mereka yang keluar rumah lebih memilih sebagai wanita karir dianggap menelantarkan urusan kerumahtanggaan, abai pada pendidikan anak, dan potensial untuk berselingkuh.

Pada prakteknya, dalam realitas kehidupan, banyak ditemukan kasus laki-laki yang dianggap sebagai pemimpin keluarga justru melakukan tindak kekerasan dan melakukan penelantaran terhadap anak istri. Persis bak  lagu ”Bang Thoyyib” yang lama ”nggak pulang-pulang, hingga tiga kali puasa dan tiga kali lebaran.”

Mengapa laki-laki seolah-olah tidak dibebani tugas kerumahtanggaan dan pendidikan anak, seakan rumah dan anak adalah bukan miliki dan tanggung-jawab mereka?

Bahkan mereka juga tidak dituntut agar bisa ”berlaku baik dan menyenangkan” kepada istri mereka?

Urusan ”menjaga kehormatan”  tidakkah menjadi  kewajiban lelaki juga? Mengapa inipun lebih banyak dibebankan kepada perempuan semata, sementara laki-laki sepertinya dibiarkan begitu saja?

Kalau laki-laki begitu mengharapkan ”perempuan sholehah”,  bukankah perempuan perempuan juga mengharapkan kehadiran ”laki-laki sholeh” dalam kehidupannya?

Bisakah kriteria perempuan sholehah untuk sang suami,  juga dimaknai sebagai kriteria ”laki-laki sholeh” bagi sang istri?

Laki-laki yang menyenangkan bila dipandang oleh istrinya, yang bisa memenuhi harapan-harapan istrinya –mungkin terlibat dalam pengelolaan kerja-kerja rumah tangga dan pendidikan anak-,  dan bila tengah berpergian meninggalkan sang istri ataupun istrinya sedang bepergian untuk satu urusan,  ia juga setia dan senantiasa menjaga kehormatannya?

Seperti yang aku dengar dalam berbagai kesempatan ceramah dan membaca berbagai tulisan, Nabi Saw juga senantiasa berhias sehingga menjadikan dirinya menjadi menyenangkan dipandang oleh istrinya. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas “Aku suka berhias untuk istriku sebagaimana aku suka istriku berhias untukku”. Dalam beberapa riwayat juga disebutkan bahwa Nabi juga mencuci bajunya sendiri, menjahit terompahnya yang rusak, bahkan suatu hari ditemukan tertidur di depan rumah sepulang dari suatu majelis karena tak tega untuk membangunkan istrinya Aisyah tercinta.

Soal ”kesholehan”, yang secara bahasa berarti segala perbuatan baik, sejatinya tidak membedakan bentuk amal sholeh, baik di ruang domestik maupun publik. Siapapun yang melakukan perbuatan baik, yang terkatagori sebagai ibadah ”mahdlah” dan ”ghairu mahdhah”,  kerja-kerja domestik maupun publik,  kerja-kerja produktif maupun reproduktif. Semua ini diapresiasi Islam, siapapun yang melakukan.

Dalam Alqur’an dinyatakan : ”Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” ( QS An Nahl : 16: 97).

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (النحل، 97).

Dus, seperti kata al-Qur’an, melakukan apapun, jika itu baik, maka harus diapresiasi. Yang melakukannya laki-laki maupun perempuan. Hanya dengan cara inilah kehidupan dunai ini akan menjadi lebih baik dan sejahtera, serta kehidupan akhirat akan bahagia.

Semestinya, kita juga harus bersikap adil dalam menentukan standar. Selama ini banyak didengungkan  pada perempuan bahwa mengurus rumah tangga dan mendidik anak adalah “jihad”, baik, dan banyak pahala. Namun, mengapa publik mengharapkan bentuk “jihad” semacam itu hanya dilakukan oleh perempuan.

Bukankah keluarga, rumah tangga, dan anak-anak juga menjadi tangung-jawab laki-laki? Atau tepatnya tanggung-jawab bersama suami dan istri? Atau ayah dan ibu?

Tak adakah laki-laki yang tergerak untuk meneladani Rasul dalam upayanya menciptakan keluarga yang berbahagia,  dengan membangun romantisme melalui sikap dan perilaku yang baik pada pasangan, terlibat untuk bersama-sama mengerjakan pekerjaan domestik, dan bersama-sama mengasuh dan mendidik anak.

Mudah-mudahan,  harapan kita untuk menemukan “perempuan sholehah” akan berbanding lurus dengan hadirnya laki-laki shaleh dalam keluarga. Sehingga laki-laki tidak lagi menggunakan dalil “perempuan sholehah”  sekedar untuk mendapatkan pelayanan dan ketaatan tanpa reserve dari perempuan.

Hadis perempuan sholehah seharusnya juga dipahami secara timbal-balik (mubadalah) untuk mendorong laki-laki membangun kepribadian diri sebagai sosok yang sholeh sebagaimana yang juga diharapkan dari perempuan.

Sebagaimana termaktub dalam salah satu penggalan syair “Shalawat  Kesetaraan” : Innahu lan nasyhad hayatan thayyibah, illa bijuhdinaa Rijaalan wa Nisaa-an. Innahu lan na’isy hayatan ‘adilah. Illa bi’adlina rijaalan wa nisaa’an. (Sesungguhnya kita tidak akan pernah menyaksikan kehidupan yang baik, kecuali melalui kesungguhan kerja kita bersama lelaki dan perempuan. Sesungguhnya kita tidak akan pernah hidup dalam situasi yang berkeadilan, kecuali dengan sikap adil  kita pada lelaki dan perempuan). Semoga!

Penulis: AD. Kusumaningtyas

Tags: Islam dan Keluargaperempuanperempuan sholihah

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Penggembala
Pernak-pernik

Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Aku Jalak Bukan Jablay

    Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya
  • Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi
  • KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0