Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Jika RUU PK-S adalah Hadits Nabi

Sofwatul Ummah by Sofwatul Ummah
1 Agustus 2020
in Aktual, Featured, Publik
A A
0
RUU PKS

Ilustrasi oleh NBU

1
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pembahasan mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (kemudian disingkat RUU PKS) kembali naik daun diperbincangkan. Bagaimana tidak, RUU PKS dicabut dari Prolegnas prioritas 2020 karena alasan pandemi Covid-19 membuat DPR tidak memungkinkan membahas semua RUU yang berstatus sebagai Prolegnas Prioritas. Jadilah ada penarikan 16 RUU dari prolegnas 2020.

Penarikan 16 RUU dari Prolegnas 2020 disepakati pada tanggal Kamis, 2 Juli 2020 dan RUU PKS adalah salah satu dari 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas Priorotas. Kendati RUU PKS sudah diajukan sejak tahun 2016, dan di tahun 2020 ini harus kembali mangkrak pembahasannya dengan alasan “sulit dibahas.”

Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi DPR menyampaikan, sekalipun RUU itu ada yang ditarik atau dikeluarkan dalam prolegnas, nanti masih bisa diusulkan lagi di dalam Prolegnas 2021. Kalau dipaksakan dan kemungkinan RUU tidak selesai dibahas tahun ini.

Penarikan RUU PKS dari Prolegnas 2020 menjadi hal yang amat menyedihkan dan tentunya mendapat protes dari berbagai pihak. Pasalnya Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat dalam Catatan Tahunan yang rutin dilucurkan setiap tahun, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2019 yaitu sebanyak 431.471 kasus. Angka tersebut meningkat tajam hampir 800 persen sejak tahun 2008 yaitu sebanyak 54.425 kasus.

Sebelum penarikan RUU PKS dari Prolegnas di tahun 2020, RUU PKS sempat dituding dan diprotes oleh berbagai pihak sebagai RUU pro zina. Penolakan ini sampai-sampai terbit petisi penolakan dengan dalih pro zina tersebut.  Padahal jika dibaca dengan seksama, isi dari RUU PKS diantaranya adalah hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan.

Sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 RUU PKS tercatat bahwa Penghapusan Kekerasan Seksual bertujuan untuk mencegah segala bentuk Kekerasan Seksual; menangani, melindungi dan memulihkan Korban; menindaklanjuti pelaku; dan mewujudkan lingkungan bebas Kekerasan Seksual. Kok malah dituding RUU pro zina?

Tujuan utama dari RUU PKS, jika dilihat berdasarkan perspektif Islam, sama sekali tidak bertentangan dengan hadis-hadis Nabi Muhammad Saw. mengenai perintah-perintahnya agar tidak melakukan tindakan kekerasan dan juga pelecehan. Seperti hadis berikut yang diriwayatkan oleh Turmudzi: “Ingatlah, aku berpesan: agar kalian berbuat baik terhadap perempuan karena mereka sering menjadi sasaran pelecehan di antara kalian. Padahal sedikit pun kalian tidak berhak memperlakukan mereka, kecuali untuk kebaikan itu. (H.R at-Turmudzi).

Dalam hadis ini, Nabi Saw. sudah memperingatkan untuk senantiasa melakukan kebaikan-kebaikan terlebih kepada perempuan karena perempuan sering menjadi sasaran pelecehan. Ini jelas sebagai sebuah hadis yang tujuannya memperingatkan kita agar selain berlaku baik juga tidak boleh melakukan pelecehan terhadap perempuan.

Selain itu, pernyataan dan pengakuan dari Umar bin Khattab ra, mengenai Islam yang ternyata juga memberikan hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. Hal ini adalah hal baru yang tidak ada dan tidak dimiliki sebelumnya oleh kaum perempuan pada masa Jahiliyah. Bunyi hadisnya adalah sebagai berikut:

Dari Ibn Abbas ra, berkata: Umar ibn Khattab ra berkata: “Dulu kami, pada masa Jahiliyah, tidak memperhitungkan perempuan sama sekali. Kemudian ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa mereka memiliki hak atas kami”. (Sahih Bukhari).

Dari hadis ini, kita juga menjadi tahu bahwa perilaku diskriminatif terhadap perempuan sama sekali bukan ajaran Islam. Islam dengan jelas menyatakan bahwa antara perempuan dan laki-laki adalah memiliki hak-hak yang sama dan karenanya jika masih ada yang melakukan praktik diskriminatif terhadap perempuan, mereka jelas tidak mengindahkan perintah Nabi Saw. untuk meninggalkan perilaku diskriminatif terhadap perempuan tersebut.

Selain memerintahkan untuk berbuat baik dan meninggalkan praktik diskrminatif terhadap perempuan, Nabi Saw. juga memerintahkan untuk tidak memukul perempuan (melakukan tindakan kekerasan), seperti dalam hadis berikut: “Dari Abdullah bin Zama’ah ra, dari Nabi Saw. bersabda: “Janganlah seseorang diantara kamu memukul istrinya layaknya memukul hamba sahaya, (padahal) ia menggaulinya di ujung hari” (Sahih Bukhari, no. Hadis 5259).

Melalui hadis ini Nabi Saw. memperingatkan sekaligus menyentil para suami yang kerap kali melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya. Padahal dalam kesempatan lain para suami yang melakukan kekerasan terhadap istrinya. Pun ketika melakukan hubungan seksual dengannya. Seharusnya, jika memang mencintai istrinya hendaknya para suami tidak melakukan pemukulan atau kekerasan dalam bentuk yang lain. Dengan saling menghormati, memperlakukannya dengan baik, dan dan tidak merendahkan martabat perempuan.

Kiranya, tiga hadis di atas dapat menjadi gambaran bahwa andai saja pemahaman mengenai bagaimana memperlakukan dan melindungi hak-hak perempuan dipahami dengan sebaik-baiknya, tentunya kasus kekerasan terhadap perempuan tidak akan meroket tajam dari tahun ke tahun.

Mestinya dengan meroketnya angka kekerasan terhadap perempuan dan juga mangkraknya pembahasan RUU PKS menjadi evaluasi bersama bahwa hari ini kita seperti perlahan bergeser kembali ke masa Jahiliyah. Padahal  hadis-hadis Nabi tentang bagaimana berlaku adil, mengakui hak kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, juga tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan bertebaran dan dapat diakses melalui kitab, buku, juga tulisan-tulisan, tapi mengapa kita enggan membacanya ulang?

Padahal lagi, Nabi Saw. saja dengan tegas memperingatkan umatnya untuk berperilaku baik dan menghindari berbuat kekerasan, seharusnya DPR sebagai pemegang kendali dan memiliki otoritas harus gercep dan berkaca kepada Nabi Saw. yang lebih dahulu memberi peringatan kepada umatnya di seluruh dunia sejak berabad-abad yang lalu. []

Tags: kebahagian keluargaKekerasan seksualRUU PKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konflik Peran Seorang Ibu yang Bekerja

Next Post

Feminis Afrika Bahagia yang Tidak Membenci Pria dan Suka Sepatu Hak Tinggi

Sofwatul Ummah

Sofwatul Ummah

Mahasiswa Pascasarjana Center for Religious and Cros Cultural Studies UGM Yogyakarta, tertarik pada isu-isu sosial, keagamaan dan pembaca diskursus gender dan feminisme dalam Islam.

Related Posts

Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Next Post
Feminis Afrika Bahagia yang Tidak Membenci Pria dan Suka Sepatu Hak Tinggi

Feminis Afrika Bahagia yang Tidak Membenci Pria dan Suka Sepatu Hak Tinggi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0