Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kajian Psikologi dalam Melihat Kasus Ustadz Maheer dan Nikita

Dalam kajian psikologi sosial, tindakan yang dilakukan oleh dua tokoh yang penulis sebutkan di atas termasuk dalam kategori agresi, yakni segala bentuk perilaku yang disengaja terhadap makhluk lain dengan tujuan untuk melukainya.

Dwi Putri by Dwi Putri
4 Desember 2020
in Pernak-pernik, Personal
A A
0
Kajian Psikologi dalam Melihat Kasus Ustadz Maheer dan Nikita
3
SHARES
168
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Nikita Mirzani hadir dalam sebuah video rekaman yang menyebutkan seorang ulama berinisial HRS dengan sebutan “Tukang Obat”. Hal ini memicu berbagai tanggapan. Tidak terkecuali pengikut setia HRS yang kadung tak tahan menahan emosinya.

Adalah Ustad Maheer At-Thuwalibi alias Soni Eranata yang dikenal sebagai sosok ustad yang aktif di media sosial. Ia mengancam Nikita Mirzani untuk segara meminta maaf secara terbuka pada HRS. Jika tidak, ia mengancam akan membawa 800 orang mengepung kediamannya. Tidak tanggung-tanggung, Ustad Maheer bahkan menyebut Nikita Mirzani dengan sebutan “Lonte”.

Ancaman tersebut ternyata ditanggapi langsung oleh Nikita yang berujar tidak takut dengan ancaman tersebut, ia mengaku akan mengajak 800 orang yang akan mengepung rumahnya makan bakso bersama. Sampai saat ini, perseteruan antara keduanya belum ada yang berusaha meredam dan menahan egosentris masing-masing.

Dalam kajian psikologi sosial, tindakan yang dilakukan oleh dua tokoh yang penulis sebutkan di atas termasuk dalam kategori agresi, yakni segala bentuk perilaku yang disengaja terhadap makhluk lain dengan tujuan untuk melukainya. Agresi dibagi menjadi dua, yakni agresi verbal dan non verbal.

Sebenarnya apa saja sih faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perilaku agresi? Setidaknya ada 5 faktor, yakni, pertama, Faktor biologis. Hal ini dibagi lagi menjadi 3 bagian, a) Gen yang sangat berpengaruh pada pembentukan sistem neural otak yang mengatur perilaku untuk melakukan tindakan agresi, b) Adanya sistem otak yang tidak terlibat dalam tindakan agresi ternyata sangat berpotensi besar dalam memperkuat ataupun menghambat sirkuit dalam mempengaruhi perilaku agresi, dan c) adalah terdapatnya kimia darah yang merupakan salah satu unsur khususnya hormon seks yang sebagian ditentukan oleh faktor garis keturunan yang sangat berpotensi besar dalam mempengaruhi perilaku agresi.

Kedua, faktor naluri atau insting. Menurut tokoh psikologi analisis ternama Sigmund Freud, dalam diri manusia terdapat dua jenis insting. Yakni Eros atau naluri kehidupan dan thanatos atau naluri kematian. Agresi adalah wujud dari ekspresi naluri kematian yang dapat diarahkan kepada orang lain atau sasaran di luar dirinya dan dapat juga perilaku agresi diarahkan pada dirinya sendiri.

Ketiga, faktor amarah. Marah merupakan salah satu wujud pengungkapan ekspresi ketika seseorang tengah emosi. Ia memiliki ciri-ciri aktivitas sistem yang parasimpatik yang tinggi dan adanya perasaan tidak suka yang sangat kuat. Biasanya disebabkan oleh suatu kesalahan yang mungkin nyatanya benar-benar salah atau tidak. Bagaimana tanggapanmu dengan kasus Ustad Maher dan Nikita Mirzani?

Keempat, faktor frustasi. Frustasi bisa terjadi apabila seseorang terhalang oleh sesuatu hal dalam mencapai suatu tujuan, kebutuhan, keinginan, pengharapan atau tindakan tertentu. Karena tujuannya tidak tercapai, cenderung seseorang akan meluapkannya dengan tindakan agresi.

Kelima, faktor sosial learning (peran belajar model kekerasan). Dewasa ini memang tindakan agresi dapat dilihat dari sudut manapun. Kita tidak memungkiri, dalam kondisi pandemi, seseorang dipaksa untuk menunjukkan jati diri kita sesungguhnya di hadapan anak-anak atau anggota keluarga yang lain. Suatu hari mereka juga akan mencontoh apa yang dilakukan oleh orang yang menjadi panutan keluarga. Itulah sebabnya kita harus hati-hati dan jeli dalam bersikap, terutama di hadapan anak kecil. Model kekerasan ini juga bisa ditiru ketika seseorang menonton televisi.

Seperti yang penulis sebutkan di atas, salah satu faktor agresi bisa didapatkan dari faktor genetika. Otomatis, menghilangkan secara penuh tindakan agresi merupakan suatu langkah yang kurang adil untuk mereka yang sudah memiliki sifat dan perilaku tersebut. Makanya dalam menghadapi perilaku agresi, kita hanya bisa melakukan healing cara “mengurangi” dengan 2 langkah jitu;

Pertama adalah melalui katarsis. Merupakan tindakan penyucian diri yang dapat dijadikan sebagai salah satu cara untuk mengurangi perilaku agresi. Katarsis dilakukan dengan melepaskan energi emosi yang terpendam dalam hati seseorang sekaligus penyucian diri dengan berimajinasi. Contoh misalnya seseorang diajak untuk membayangkan jika suatu saat perilaku agresinya muncul baik secara verbal maupun non verbal, maka ia pasti akan menderita. Dengan berpikir demikian, seseorang yang hendak melakukan agresi akan mengurungkan tindakannya.

Kedua adalah a learning social approach, jika perilaku agresif dapat dipelajari maka ada kemungkinan untuk mengontrolnya. Hampir semua agresivitas berawal dari sifat desakan hati, neural otak yang memanas karena hasil dari sebuah argumen, hinaan atau serangan. Dengan demikian, kita dapat mencegah sebelum agresi itu terjadi. Kita belajar strategi resolusi konflik non-agresi. Akan tetapi menerapkan hukuman bagi pelaku dalam model ini tidak terlalu efektif . hal ini akan berhasil dalam situasi tertentu saja.

Apapun masalahnya, tindakan agresi bukanlah tindakan yang baik untuk meredam agresi yang orang lain juga lakukan. Makanya, ketika ada dua sisi yang sedang berseteru dan mempertahankan egosentris masing-masing, diperlukan sosok penengah yang mengajak dua sisi tersebut berdamai. Dalam kasus Ustad Maheer dan Nikita Mirzani? Apakah sudah ada sosoknya? []

Tags: Kajian PsikologikemanusiaanKesehatan MentalPerdamaianPerilaku Manusia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Merajut Perdamaian

Next Post

Hari Aids Sedunia: Hak ODHA Tak Boleh Direnggut

Dwi Putri

Dwi Putri

Dwi Putri sedang menyelesaikan studinya di UNUSIA Jakarta. Dia juga merupakan alumni women Jakarta yang sempat diadakan oleh AMAN Indonesia yang bekerjasama dengan Mubadalah.

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin sebagai
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

1 Maret 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Ibu Muda Bunuh Diri
Personal

Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

21 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Next Post
Meneladani Rasulullah Saw dengan Memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Hari Aids Sedunia: Hak ODHA Tak Boleh Direnggut

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0