Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kajian Psikologi dalam Melihat Kasus Ustadz Maheer dan Nikita

Dalam kajian psikologi sosial, tindakan yang dilakukan oleh dua tokoh yang penulis sebutkan di atas termasuk dalam kategori agresi, yakni segala bentuk perilaku yang disengaja terhadap makhluk lain dengan tujuan untuk melukainya.

Dwi Putri by Dwi Putri
4 Desember 2020
in Pernak-pernik, Personal
A A
0
Kajian Psikologi dalam Melihat Kasus Ustadz Maheer dan Nikita
3
SHARES
168
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Nikita Mirzani hadir dalam sebuah video rekaman yang menyebutkan seorang ulama berinisial HRS dengan sebutan “Tukang Obat”. Hal ini memicu berbagai tanggapan. Tidak terkecuali pengikut setia HRS yang kadung tak tahan menahan emosinya.

Adalah Ustad Maheer At-Thuwalibi alias Soni Eranata yang dikenal sebagai sosok ustad yang aktif di media sosial. Ia mengancam Nikita Mirzani untuk segara meminta maaf secara terbuka pada HRS. Jika tidak, ia mengancam akan membawa 800 orang mengepung kediamannya. Tidak tanggung-tanggung, Ustad Maheer bahkan menyebut Nikita Mirzani dengan sebutan “Lonte”.

Ancaman tersebut ternyata ditanggapi langsung oleh Nikita yang berujar tidak takut dengan ancaman tersebut, ia mengaku akan mengajak 800 orang yang akan mengepung rumahnya makan bakso bersama. Sampai saat ini, perseteruan antara keduanya belum ada yang berusaha meredam dan menahan egosentris masing-masing.

Dalam kajian psikologi sosial, tindakan yang dilakukan oleh dua tokoh yang penulis sebutkan di atas termasuk dalam kategori agresi, yakni segala bentuk perilaku yang disengaja terhadap makhluk lain dengan tujuan untuk melukainya. Agresi dibagi menjadi dua, yakni agresi verbal dan non verbal.

Sebenarnya apa saja sih faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perilaku agresi? Setidaknya ada 5 faktor, yakni, pertama, Faktor biologis. Hal ini dibagi lagi menjadi 3 bagian, a) Gen yang sangat berpengaruh pada pembentukan sistem neural otak yang mengatur perilaku untuk melakukan tindakan agresi, b) Adanya sistem otak yang tidak terlibat dalam tindakan agresi ternyata sangat berpotensi besar dalam memperkuat ataupun menghambat sirkuit dalam mempengaruhi perilaku agresi, dan c) adalah terdapatnya kimia darah yang merupakan salah satu unsur khususnya hormon seks yang sebagian ditentukan oleh faktor garis keturunan yang sangat berpotensi besar dalam mempengaruhi perilaku agresi.

Kedua, faktor naluri atau insting. Menurut tokoh psikologi analisis ternama Sigmund Freud, dalam diri manusia terdapat dua jenis insting. Yakni Eros atau naluri kehidupan dan thanatos atau naluri kematian. Agresi adalah wujud dari ekspresi naluri kematian yang dapat diarahkan kepada orang lain atau sasaran di luar dirinya dan dapat juga perilaku agresi diarahkan pada dirinya sendiri.

Ketiga, faktor amarah. Marah merupakan salah satu wujud pengungkapan ekspresi ketika seseorang tengah emosi. Ia memiliki ciri-ciri aktivitas sistem yang parasimpatik yang tinggi dan adanya perasaan tidak suka yang sangat kuat. Biasanya disebabkan oleh suatu kesalahan yang mungkin nyatanya benar-benar salah atau tidak. Bagaimana tanggapanmu dengan kasus Ustad Maher dan Nikita Mirzani?

Keempat, faktor frustasi. Frustasi bisa terjadi apabila seseorang terhalang oleh sesuatu hal dalam mencapai suatu tujuan, kebutuhan, keinginan, pengharapan atau tindakan tertentu. Karena tujuannya tidak tercapai, cenderung seseorang akan meluapkannya dengan tindakan agresi.

Kelima, faktor sosial learning (peran belajar model kekerasan). Dewasa ini memang tindakan agresi dapat dilihat dari sudut manapun. Kita tidak memungkiri, dalam kondisi pandemi, seseorang dipaksa untuk menunjukkan jati diri kita sesungguhnya di hadapan anak-anak atau anggota keluarga yang lain. Suatu hari mereka juga akan mencontoh apa yang dilakukan oleh orang yang menjadi panutan keluarga. Itulah sebabnya kita harus hati-hati dan jeli dalam bersikap, terutama di hadapan anak kecil. Model kekerasan ini juga bisa ditiru ketika seseorang menonton televisi.

Seperti yang penulis sebutkan di atas, salah satu faktor agresi bisa didapatkan dari faktor genetika. Otomatis, menghilangkan secara penuh tindakan agresi merupakan suatu langkah yang kurang adil untuk mereka yang sudah memiliki sifat dan perilaku tersebut. Makanya dalam menghadapi perilaku agresi, kita hanya bisa melakukan healing cara “mengurangi” dengan 2 langkah jitu;

Pertama adalah melalui katarsis. Merupakan tindakan penyucian diri yang dapat dijadikan sebagai salah satu cara untuk mengurangi perilaku agresi. Katarsis dilakukan dengan melepaskan energi emosi yang terpendam dalam hati seseorang sekaligus penyucian diri dengan berimajinasi. Contoh misalnya seseorang diajak untuk membayangkan jika suatu saat perilaku agresinya muncul baik secara verbal maupun non verbal, maka ia pasti akan menderita. Dengan berpikir demikian, seseorang yang hendak melakukan agresi akan mengurungkan tindakannya.

Kedua adalah a learning social approach, jika perilaku agresif dapat dipelajari maka ada kemungkinan untuk mengontrolnya. Hampir semua agresivitas berawal dari sifat desakan hati, neural otak yang memanas karena hasil dari sebuah argumen, hinaan atau serangan. Dengan demikian, kita dapat mencegah sebelum agresi itu terjadi. Kita belajar strategi resolusi konflik non-agresi. Akan tetapi menerapkan hukuman bagi pelaku dalam model ini tidak terlalu efektif . hal ini akan berhasil dalam situasi tertentu saja.

Apapun masalahnya, tindakan agresi bukanlah tindakan yang baik untuk meredam agresi yang orang lain juga lakukan. Makanya, ketika ada dua sisi yang sedang berseteru dan mempertahankan egosentris masing-masing, diperlukan sosok penengah yang mengajak dua sisi tersebut berdamai. Dalam kasus Ustad Maheer dan Nikita Mirzani? Apakah sudah ada sosoknya? []

Tags: Kajian PsikologikemanusiaanKesehatan MentalPerdamaianPerilaku Manusia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Merajut Perdamaian

Next Post

Hari Aids Sedunia: Hak ODHA Tak Boleh Direnggut

Dwi Putri

Dwi Putri

Dwi Putri sedang menyelesaikan studinya di UNUSIA Jakarta. Dia juga merupakan alumni women Jakarta yang sempat diadakan oleh AMAN Indonesia yang bekerjasama dengan Mubadalah.

Related Posts

Khairunnas Anfa’uhum Linnas
Personal

Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

16 Maret 2026
Al-Quds Day
Publik

Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

16 Maret 2026
Menjadi Aktivis
Aktual

Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

14 Maret 2026
Kesehatan Mental
Personal

Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Next Post
Meneladani Rasulullah Saw dengan Memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Hari Aids Sedunia: Hak ODHA Tak Boleh Direnggut

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0