Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kapan Nikah? (2)

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
18 Juli 2020
in Personal
A A
0
Kapan Nikah? (2)
2
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, mandat menjadi manusia adalah menghamba kepada Allah, maka kita tidak akan menghamba selain kepada Allah dan tidak juga menghamba kepada Allah sambil menghamba kepada lainnya. Selain itu manusia mempunyai tugas dalam hidup menjadi khalifah fiil ard, untuk mewujudkan kebaikan, kesejahteraan dan kemaslahatan di muka bumi.

Jadi sebelum menikah, kita harus berlatih mendudukkan diri untuk tidak melihat manusia lain sebagai manusia fisik karena dengan status dan amanah itu berarti manusia menjadi manusia fisik sekaligus spiritual, dan intelektual. Fisik bukan jati diri manusia, justru spiritual dan intelektual. Nilai kita di hadapan Allah hanya ditentukan sejauh mana manusia bisa akal budinya untuk mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya di muka bumi.

Pada usia awal 20an saya ingin sekali nikah muda. Saat itu saya terbawa arus pemahaman menikah muda dan menikah menyempurnakan separuh agama. Sebagai perempuan “hijrah”, tentu saja ini membakar semangat saya. Justru kegalauan saya saat itu jauh melebihi kegalauan saya sekarang.

Membandingkan diri saya sekarang dan di awal 20 tahun, rasanya sekarang saya jauh lebih memahami diri saya. Sekarang saya paham bahwa memahami orang lain dimulai dari memahami diri sendiri. Jadi sekarang saya lebih berfokus pada pengembangan diri melalui buku, video, pelatihan, kursus, diskusi, dan mempelajari hal-hal baru. Saya tidak bisa membayangkan jika saya menikah pada usia 20 tahun, yang mana saat itu saya masih labil, egois dan tentu saja pengetahuannya masih sangat terbatas.

Menikah itu kan bukan perkara “kan sudah matang” secara fisik, tapi juga kesiapan mental menjadi suami/istri dan menjadi orangtua. Dan bagaimana memandang manusia lainnya. Saya yakin bahwa setiap orang yang memutuskan menikah, tidak akan menikah dan belum menikah, memiliki pengalaman, nilai-nilai dan pandangan hidup yang khas. Sebenarnya kita tak perlu ikut repot bahkan julid ketika orang lain sudah, tidak atau belum menikah.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Nick Wolfinger, seorang Sosiolog di University of Utah, waktu ideal untuk menikah adalah usia 28-32 tahun. Saat itu adalah waktu ketika angka perceraian paling rendah. Yang kemudian akan meningkat seiring bertambahnya usia dan juga semakin muda usia orang menikah maka semakin besar kemungkinan perceraian yang jauh lebih tinggi dari usia 33 tahun lebih.

Kenapa usia 28-32 adalah usia yang tepat untuk menikah? Menurut Satu Persen, di umur itu kita sudah mengerti bagaimana berinteraksi dengan pasangan. Sudah cukup dewasa dan bisa mengambil keputusan rasional. Sudah bisa mengambil tanggung jawab untuk diri kita sendiri dan sudah siap secara finansial/ekonomi. Juga masih fleksibel untuk menyesuaikan gaya hidup baru setelah menikah.

Tapi penelitian lainnya menyatakan usia ideal menikah berbeda-beda. Tentu saja usia ideal menikah bagi setiap orang akan berbeda. Bisa jadi usia ideal menikah bagi seseorang adalah 20 tahun, bisa jadi 28 tahun atau 40 tahun. Tidak terbatas persepsi sosial yang “harus nikah sebelum usia 25 tahun”.

Menurut Ibu Nur, saat terbaik untuk menikah adalah saat kita sendiri sudah menemukan calon pasangan yang siap menjadi tim menikah yang tidak hanya secara fisik tapi juga menikah secara jiwa. Tujuan menikah adalah sakinah yaitu ketentraman hati. Ini tujuan yang luput saya pikirkan saat berusia awal 20an.

“Dan dari tanda-tanda (keagungan)-Nya, Dia menciptakan untuk kamu pasangan kamu, dari jenis yang sama dengan kamu, agar kamu bisa memperoleh ketentraman di sisinya, dan Dia menjadikan di antara kamu (pasangan-pasangan) rasa saling cinta dan sayang. Sesunggunya pada (semua) hal itu, ada tanda-tanda (keagungan Tuhan) bagi orang-orang yang berpikir”. (QS. ar-Ruum [30]: 21).

Menurut Ibu Nur, mawaddah adalah cinta yang memberi manfaat kepada pihak yang dicintai. Mawaddah penting tapi tidak cukup, karena jika mawaddah luntur maka tinggal egois saja sehingga tidak memikirkan kebahagiaan pasangannya. Mawaddah harus disertai rohmah, yaitu cinta yang memberikan manfaat pada orang yang dicintai. Rohmah saja tidak cukup, karena bisa bernasib seperti lilin yang menerangi dan memberikan manfaat tapi dirinya terbakar dan itu tidak akan tenang jiwanya.

Teman perempuan saya bercerita bahwa dia dikenalkan dengan anak teman orangtuanya. Dia akhirnya bertemu beberapa kali dengan lelaki itu tapi ternyata tidak cocok. Orang tua masing-masing akhirnya bertanya, mau dibawa ke mana hubungan mereka. Orangtuanya sedikit memaksanya, hingga dia putus asa dan menjawab “terserah ayah-ibu saja, aku manut.” Tentu saja ini membuat saya patah hati, karena dia sebenarnya ingin berkata tidak dan sudah berkata tidak.

Bagaimana jika pernikahan tanpa mawaddah? Apa iya, cinta itu akan datang setelah terbiasa bersama? Tanpa mawaddah, mungkin susah mendapatkan rohmah apalagi sakinah.

Apa yang harus kita persiapkan sebelum memutuskan untuk menikah? Menurut Satu Persen, hal pertama yang harus kita lakukan adalah mengenal pasangan dengan baik. Masih banyak saya dengar bahwa pasangan menjadi berubah secara ekstrem kea rah negatif setelah menikah.

Kedua, jangan pikir bahwa pernikahan adalah solusi dari semua permasalahan. Mungkin kita pernah membaca atau mendengar orang bilang, “Capek kuliah, ingin nikah saja”, atau “Saat wanita lelah bekerja, maka dia hanya ingin dinikahi. Menikah bukan fresh start sebagai solusi atas masalah-masalah kita.

Menurut Kyai Faqih, dengan menikah maka akan menemukan kelelahan-kelelahan yang lain terutama sebagai perempuan. Dalam al-Quran, hamil dan melahirkan disebut wahnan ‘ala wahnin yaitu lelah di atas lelah. Atau calon pasangan berharap dengan menikah maka dapat mengubah tabiat buruk calon pasangannya, yang mana itu mustahil.

Ketiga, menikah bukan untuk membuktikan sesuatu atau tekanan sosial. Menikah itu bukan untuk impress orang lain, tapi untuk kita dan pasangan kita. Menikah hanya karena tertekan, tentu saja hanya menambah stressor baru dalam hidup.

Keempat, belajar dulu sebelum menikah. Lebih baik menyiapkan skill untuk diri sendiri ataupun bersama calon pasangan. Sekolah pranikah, membaca buku hingga mengkuti diskusi seputar pernikahan, pengembangan diri dan parenting.

Menurut Kyai Faqih dalam buku Qira’ah Mubaadalah, pernikahan adalah kontrak perkongsian (izdiwaj) dan kerjasama (musyarakah), baik suami maupun istri memiliki tanggung jawab yang sama terhadap keberlangsungan keluarga dan rumah tangga. Jadi suami dan istri adalah hubungan setara sebagai partner, bukan hubungan seperti atasan dan bawahan.

Saat ingin menikah muda, saya tidak memahami konsep kesalingan dalam relasi. Saya melihat istri yang mencium tangan suaminya itu begitu “baper”. Sampai akhirnya saya melihat dosen saya ke kampus naik motor bersama istrinya, lalu istrinya mencium tangan dosen saya kemudian dosen saya gantian mencium tangan istrinya.

Jadi, kapan saya akan menikah? Saat saya menemukan partner yang mau mencium tangan saya di manapun setelah saya mencium tangannya. []

​​

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keke Bukan Boneka; Ekspresi Aktualisasi Diri

Next Post

Responsif Gender dalam HBH Ngaji Ihya

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Next Post
Responsif Gender dalam HBH Ngaji Ihya

Responsif Gender dalam HBH Ngaji Ihya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0