Selasa, 18 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kapan Nikah? (2)

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
18 Juli 2020
in Personal
0
Kapan Nikah? (2)
82
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, mandat menjadi manusia adalah menghamba kepada Allah, maka kita tidak akan menghamba selain kepada Allah dan tidak juga menghamba kepada Allah sambil menghamba kepada lainnya. Selain itu manusia mempunyai tugas dalam hidup menjadi khalifah fiil ard, untuk mewujudkan kebaikan, kesejahteraan dan kemaslahatan di muka bumi.

Jadi sebelum menikah, kita harus berlatih mendudukkan diri untuk tidak melihat manusia lain sebagai manusia fisik karena dengan status dan amanah itu berarti manusia menjadi manusia fisik sekaligus spiritual, dan intelektual. Fisik bukan jati diri manusia, justru spiritual dan intelektual. Nilai kita di hadapan Allah hanya ditentukan sejauh mana manusia bisa akal budinya untuk mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya di muka bumi.

Pada usia awal 20an saya ingin sekali nikah muda. Saat itu saya terbawa arus pemahaman menikah muda dan menikah menyempurnakan separuh agama. Sebagai perempuan “hijrah”, tentu saja ini membakar semangat saya. Justru kegalauan saya saat itu jauh melebihi kegalauan saya sekarang.

Membandingkan diri saya sekarang dan di awal 20 tahun, rasanya sekarang saya jauh lebih memahami diri saya. Sekarang saya paham bahwa memahami orang lain dimulai dari memahami diri sendiri. Jadi sekarang saya lebih berfokus pada pengembangan diri melalui buku, video, pelatihan, kursus, diskusi, dan mempelajari hal-hal baru. Saya tidak bisa membayangkan jika saya menikah pada usia 20 tahun, yang mana saat itu saya masih labil, egois dan tentu saja pengetahuannya masih sangat terbatas.

Menikah itu kan bukan perkara “kan sudah matang” secara fisik, tapi juga kesiapan mental menjadi suami/istri dan menjadi orangtua. Dan bagaimana memandang manusia lainnya. Saya yakin bahwa setiap orang yang memutuskan menikah, tidak akan menikah dan belum menikah, memiliki pengalaman, nilai-nilai dan pandangan hidup yang khas. Sebenarnya kita tak perlu ikut repot bahkan julid ketika orang lain sudah, tidak atau belum menikah.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Nick Wolfinger, seorang Sosiolog di University of Utah, waktu ideal untuk menikah adalah usia 28-32 tahun. Saat itu adalah waktu ketika angka perceraian paling rendah. Yang kemudian akan meningkat seiring bertambahnya usia dan juga semakin muda usia orang menikah maka semakin besar kemungkinan perceraian yang jauh lebih tinggi dari usia 33 tahun lebih.

Kenapa usia 28-32 adalah usia yang tepat untuk menikah? Menurut Satu Persen, di umur itu kita sudah mengerti bagaimana berinteraksi dengan pasangan. Sudah cukup dewasa dan bisa mengambil keputusan rasional. Sudah bisa mengambil tanggung jawab untuk diri kita sendiri dan sudah siap secara finansial/ekonomi. Juga masih fleksibel untuk menyesuaikan gaya hidup baru setelah menikah.

Tapi penelitian lainnya menyatakan usia ideal menikah berbeda-beda. Tentu saja usia ideal menikah bagi setiap orang akan berbeda. Bisa jadi usia ideal menikah bagi seseorang adalah 20 tahun, bisa jadi 28 tahun atau 40 tahun. Tidak terbatas persepsi sosial yang “harus nikah sebelum usia 25 tahun”.

Menurut Ibu Nur, saat terbaik untuk menikah adalah saat kita sendiri sudah menemukan calon pasangan yang siap menjadi tim menikah yang tidak hanya secara fisik tapi juga menikah secara jiwa. Tujuan menikah adalah sakinah yaitu ketentraman hati. Ini tujuan yang luput saya pikirkan saat berusia awal 20an.

“Dan dari tanda-tanda (keagungan)-Nya, Dia menciptakan untuk kamu pasangan kamu, dari jenis yang sama dengan kamu, agar kamu bisa memperoleh ketentraman di sisinya, dan Dia menjadikan di antara kamu (pasangan-pasangan) rasa saling cinta dan sayang. Sesunggunya pada (semua) hal itu, ada tanda-tanda (keagungan Tuhan) bagi orang-orang yang berpikir”. (QS. ar-Ruum [30]: 21).

Menurut Ibu Nur, mawaddah adalah cinta yang memberi manfaat kepada pihak yang dicintai. Mawaddah penting tapi tidak cukup, karena jika mawaddah luntur maka tinggal egois saja sehingga tidak memikirkan kebahagiaan pasangannya. Mawaddah harus disertai rohmah, yaitu cinta yang memberikan manfaat pada orang yang dicintai. Rohmah saja tidak cukup, karena bisa bernasib seperti lilin yang menerangi dan memberikan manfaat tapi dirinya terbakar dan itu tidak akan tenang jiwanya.

Teman perempuan saya bercerita bahwa dia dikenalkan dengan anak teman orangtuanya. Dia akhirnya bertemu beberapa kali dengan lelaki itu tapi ternyata tidak cocok. Orang tua masing-masing akhirnya bertanya, mau dibawa ke mana hubungan mereka. Orangtuanya sedikit memaksanya, hingga dia putus asa dan menjawab “terserah ayah-ibu saja, aku manut.” Tentu saja ini membuat saya patah hati, karena dia sebenarnya ingin berkata tidak dan sudah berkata tidak.

Bagaimana jika pernikahan tanpa mawaddah? Apa iya, cinta itu akan datang setelah terbiasa bersama? Tanpa mawaddah, mungkin susah mendapatkan rohmah apalagi sakinah.

Apa yang harus kita persiapkan sebelum memutuskan untuk menikah? Menurut Satu Persen, hal pertama yang harus kita lakukan adalah mengenal pasangan dengan baik. Masih banyak saya dengar bahwa pasangan menjadi berubah secara ekstrem kea rah negatif setelah menikah.

Kedua, jangan pikir bahwa pernikahan adalah solusi dari semua permasalahan. Mungkin kita pernah membaca atau mendengar orang bilang, “Capek kuliah, ingin nikah saja”, atau “Saat wanita lelah bekerja, maka dia hanya ingin dinikahi. Menikah bukan fresh start sebagai solusi atas masalah-masalah kita.

Menurut Kyai Faqih, dengan menikah maka akan menemukan kelelahan-kelelahan yang lain terutama sebagai perempuan. Dalam al-Quran, hamil dan melahirkan disebut wahnan ‘ala wahnin yaitu lelah di atas lelah. Atau calon pasangan berharap dengan menikah maka dapat mengubah tabiat buruk calon pasangannya, yang mana itu mustahil.

Ketiga, menikah bukan untuk membuktikan sesuatu atau tekanan sosial. Menikah itu bukan untuk impress orang lain, tapi untuk kita dan pasangan kita. Menikah hanya karena tertekan, tentu saja hanya menambah stressor baru dalam hidup.

Keempat, belajar dulu sebelum menikah. Lebih baik menyiapkan skill untuk diri sendiri ataupun bersama calon pasangan. Sekolah pranikah, membaca buku hingga mengkuti diskusi seputar pernikahan, pengembangan diri dan parenting.

Menurut Kyai Faqih dalam buku Qira’ah Mubaadalah, pernikahan adalah kontrak perkongsian (izdiwaj) dan kerjasama (musyarakah), baik suami maupun istri memiliki tanggung jawab yang sama terhadap keberlangsungan keluarga dan rumah tangga. Jadi suami dan istri adalah hubungan setara sebagai partner, bukan hubungan seperti atasan dan bawahan.

Saat ingin menikah muda, saya tidak memahami konsep kesalingan dalam relasi. Saya melihat istri yang mencium tangan suaminya itu begitu “baper”. Sampai akhirnya saya melihat dosen saya ke kampus naik motor bersama istrinya, lalu istrinya mencium tangan dosen saya kemudian dosen saya gantian mencium tangan istrinya.

Jadi, kapan saya akan menikah? Saat saya menemukan partner yang mau mencium tangan saya di manapun setelah saya mencium tangannya. []

​​

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Fiqih Al-Murunah
Publik

Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

18 November 2025
beragama dan berkeyakinan
Publik

Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

18 November 2025
Ruang Bioskop
Publik

Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

18 November 2025
Human Rights Tulip 2025
Aktual

KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

18 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Perempuan dan Alam
Publik

Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

18 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
  • Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025
  • Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID