Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kasak-kusuk Proses Perjalanan Fatwa di KUPI II

Apa relevansi antara memotong bagian tubuh dengan keaktifan gerak seseorang? Bukankah aktif dan pasif itu diasah oleh lingkungan dan butuh proses panjang?

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
12 Desember 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
KUPI II

KUPI II

9
SHARES
446
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kritik dan saran itu lumrah. Kata seorang bijak رضا الناس غاية لا تدرك rida manusia itu adalah batas yang muhal kita capai. Itu memang kerjaan manusia, mungkin, sebagai artikulasi dari seruan dalam surat al-‘Asr ayat 3, wa tawāşau bil haqqi wa tawāşau biş şabr.

Kongres Ulama Perempuan Indonesia kedua (KUPI II) yang melibatkan ratusan ulama nusantara, mulai dari lapisan akar rumput sampai “ulama langit”, kami musyawarahkan berkali-kali, pun tak lepas dari kritik dan saran. Karena yang memberi kritik dan saran adalah mereka yang melihat kekurangan versi mereka.

Sekurang-kurangnnya cuitan yang saya dengar pasca KUPI II kemarin seperti ini, “Kongres yang menguras banyak tenaga dan biaya hanya mengharamkan khitan perempuan? Bukankah itu ranah pribadi, apa gunanya untuk kemaslahatan global?” kedua tentang putusan sikap KUPI tentang legalitas aborsi –secara mutlak. Ada juga yang ngompor-ngompori, apakah KUPI menggugat kewajiban khimar dan pemakluman terhadap LGBTQ?

Poin pertama yang saya tanggapi tentang konsep maslahat umum dan khusus. Justru memerhatikan maslahat khusus yang sering terabaikan oleh banyak orang –yang bisa jadi mereka terlalu sibuk dengan maslahat umum dan kadang maslahatnya kabur- adalah jauh lebih penting. Alih-alih tidak melahirkan manfaat, fatwa dan sikap ini adalah tentang perempuan yang menjadi sumber peradaban masa depan.

Fatwa KUPI II tentang P2GP

Khitan atau dalam fatwa KUPI II kita sebut dengan Istilah P2GP (Pemotongan dan atau Pelukaan Genetalia Perempuan). Memang bersifat individu perempuan saja. Tapi dampaknya bisa menjalar pada ranah sosial. Dari hasil Halaqah Pra KUPI II Regional yang diadakan di tiga titik; timur, tengah dan barat, menghasilkan draft mentah seputar P2GP.

Bahwa dampak praktik ini ada yang bersifat jangka panjang, diantaranya, pendarahan dan shock yang berakibat kematian, infeksi saluran panggul yang mengarah pada sepsis dan tetanus yang juga mengarah pada kematian. Jika kita kaitkan dengan 5 maqasid syariah dalam Islam yang harus kita pelihara (menjaga Agama, Jiwa, akal, keturunan dan harta), ada hifdzun nafs (menjaga jiwa) di urutan kedua.

Bahkan di sebagian khazanah Usul Fikih menjaga jiwa menempati posisi pertama. Terlepas dari jenis kelamin dan kuantitas jiwa, semua harus kita jaga keberlangsungan hidupnya.

Adapun dampak jangka panjang P2GP adalah trauma psikologis, sakit berkepanjangan pada saat hubungan seks, disfungsi seks, disfungsi seks, atau sakit saah menstruasi, kista dermoid serta keloid dan sebagainya (Jurnalis Uddin, 2001). Dampak ini, mungkin terkesan berlebihan.

Mendengarkan Pengalaman Perempuan

Namun menurut kesaksian seorang peserta Halaqah region tengah waktu itu, sebutlah A, bahwa dia yang tidak dikhitan saat kecil lantaran ibunya trauma pada kakak perempuan A yang telah dikhitan (diiris klitorisnya dengan silet) menerima labeling yang kurang enak kita dengar.

Perempuan genit dan binal. Dia yang aktif menulis, aktif di komunitas pergerakan, mengisi acara-acara edukatif, dianggap dampak buruk (bahasa kasarnya cewek cerewet) dari tidak dikhitan saat bayi. Ini sungguh dampak negatif yang merusak pola pikir sosial kita. Apa relevansi antara memotong bagian tubuh dengan keaktifan gerak seseorang? Bukankah aktif dan pasif itu terasah oleh lingkungan dan butuh proses panjang?

Saya sebagai bagian dari peserta penyusun draft fatwa KUPI tema P2GP merasa perlu sedikit membahasnya dari segi teks. Betul adanya hadis tentang khitan bagi perempuan. Namun tentang kesunahannya terhadap perempuan dan tata cara praktiknya ulama masih beda pendapat.

Hadis pertama yang menjadi dasar syariat khitan adalah hadis yang riwayat Imam Malik dalam al-Muwatta’ dan al-Bukhārī. Bahwa Nabi Ibrahim yang pertama kali berkhitan. Hadis lain menguatkan bahwa khitan adalah bagian dari 5 fitrah manusia yang harus ia lakukan dalam hidupnya.

Dalil P2GP

Singkat kata, wajib khitan (memotong) untuk laki-laki dan sunah khifāḍ (mengurangi sedikit) bagi perempuan. Khitan lelaki memotong kulit yang menutupi kuncup zakar. Tidak ada cara lain. Sementara khifāḍ perempuan masih banyak hadis berbeda-beda tentang praktik ini.

Hadis pertamaو Nabi melarang memotong habis kulit klitoris karena itu lebih utama untuk perempuan dan lebih disukai suami لَا تَنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ , وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ. Dan hadis lain yang senada. Hadis kedua Nabi berkata pada Ummu Aiman, يا أم أيمن إذا خفضت فأضجعي يدك ولا تنهكيه فإنه أسنى للوجه وأحظى للزوج wahai Ummu Aiman, jika kamu mengkhitan (perempuan) lentangkanlah tanganmu (di atas kemaluan bayi perempuan) dan jangan dikurangi, itu lebih membuat wajahnya bercahaya dan disukai suaminya.  

Dua hadis ini mengisyaratkan rasa kasihan Nabi dalam praktik khitan perempuan. Dugaan kami saat itu, -Semoga Allah mengampuni kami semua jika keliru- jangan-jangan Nabi hendak melarang pemotongan genetalia perempuan namun dengan cara gradual. Dalam hikmah syariat Islam ada istilah at-tadrīj (gradualisasi) syariat.

Sebagaimana pelarangan khamr yang berawal dari menyebutkan madarat dan manfaat khamr (QS. Al-Baqarah: 219), kemudian larangan minum khamr sesaat sebelum melakukan salat (QS. An-Nisa: 43), terakhir menyatakan khamr adalah najis dan kelakuan setan yang haram diminum (QS. Al-Maidah: 90).

Taktik ini (at-tadrīj) Nabi pakai untuk mengambil hati kaum jahiliyah Arab yang iklim hatinya masih amat keras, sehingga jika terlarang secara simultan akan mereka tolak mentah-mentah.

Peradaban yang Berkeadilan

Kembali lagi ke kasak-kusuk netizen pasca dilansirnya fatwa KUPI II tadi. Bahwa KUPI sebagai gerakan memiliki sikap pada kasus tertentu. Dan para jaringan KUPI sebagai Ulama Perempuan berhak menentukan fatwa yang adil serta mampu mereprentasikan rahmat Islam bagi seluruh alam.

Tentu tidak dengan cara gegabah. Melainkan dengan proses panjang dan matang. Yakni dengan melibatkan pihak yang memiliki otoritas dan integritas di bidangnya masing-masing. Terdiri dari pakar hukum Islam, pakar medis, penyintas dan tokoh-tokoh yang berkecimpung langsung dengan masyarakat.

Semua ini KUPI lakukan untuk membangun peradaban yang berkeadilan. Semoga Allah merahmati tiap langkah para pejuang keadilan dengan kesehatan fisik, psikis dan ekonomi. Amin. []

Tags: Hasil KUPI IIKongres Ulama Perempuan IndoensiaP2GPpengalaman perempuanulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gus Dur Menurut Mba Alissa

Next Post

Open Mic 16 HAKTP 2022: Ruang Refleksi Menyatukan Suara Perempuan

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Konsolidasi Ulama Perempuan
Publik

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

6 Januari 2026
Next Post
HAKTP

Open Mic 16 HAKTP 2022: Ruang Refleksi Menyatukan Suara Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an
  • Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0