Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kasak-kusuk Proses Perjalanan Fatwa di KUPI II

Apa relevansi antara memotong bagian tubuh dengan keaktifan gerak seseorang? Bukankah aktif dan pasif itu diasah oleh lingkungan dan butuh proses panjang?

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
12 Desember 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
KUPI II

KUPI II

9
SHARES
446
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kritik dan saran itu lumrah. Kata seorang bijak رضا الناس غاية لا تدرك rida manusia itu adalah batas yang muhal kita capai. Itu memang kerjaan manusia, mungkin, sebagai artikulasi dari seruan dalam surat al-‘Asr ayat 3, wa tawāşau bil haqqi wa tawāşau biş şabr.

Kongres Ulama Perempuan Indonesia kedua (KUPI II) yang melibatkan ratusan ulama nusantara, mulai dari lapisan akar rumput sampai “ulama langit”, kami musyawarahkan berkali-kali, pun tak lepas dari kritik dan saran. Karena yang memberi kritik dan saran adalah mereka yang melihat kekurangan versi mereka.

Sekurang-kurangnnya cuitan yang saya dengar pasca KUPI II kemarin seperti ini, “Kongres yang menguras banyak tenaga dan biaya hanya mengharamkan khitan perempuan? Bukankah itu ranah pribadi, apa gunanya untuk kemaslahatan global?” kedua tentang putusan sikap KUPI tentang legalitas aborsi –secara mutlak. Ada juga yang ngompor-ngompori, apakah KUPI menggugat kewajiban khimar dan pemakluman terhadap LGBTQ?

Poin pertama yang saya tanggapi tentang konsep maslahat umum dan khusus. Justru memerhatikan maslahat khusus yang sering terabaikan oleh banyak orang –yang bisa jadi mereka terlalu sibuk dengan maslahat umum dan kadang maslahatnya kabur- adalah jauh lebih penting. Alih-alih tidak melahirkan manfaat, fatwa dan sikap ini adalah tentang perempuan yang menjadi sumber peradaban masa depan.

Fatwa KUPI II tentang P2GP

Khitan atau dalam fatwa KUPI II kita sebut dengan Istilah P2GP (Pemotongan dan atau Pelukaan Genetalia Perempuan). Memang bersifat individu perempuan saja. Tapi dampaknya bisa menjalar pada ranah sosial. Dari hasil Halaqah Pra KUPI II Regional yang diadakan di tiga titik; timur, tengah dan barat, menghasilkan draft mentah seputar P2GP.

Bahwa dampak praktik ini ada yang bersifat jangka panjang, diantaranya, pendarahan dan shock yang berakibat kematian, infeksi saluran panggul yang mengarah pada sepsis dan tetanus yang juga mengarah pada kematian. Jika kita kaitkan dengan 5 maqasid syariah dalam Islam yang harus kita pelihara (menjaga Agama, Jiwa, akal, keturunan dan harta), ada hifdzun nafs (menjaga jiwa) di urutan kedua.

Bahkan di sebagian khazanah Usul Fikih menjaga jiwa menempati posisi pertama. Terlepas dari jenis kelamin dan kuantitas jiwa, semua harus kita jaga keberlangsungan hidupnya.

Adapun dampak jangka panjang P2GP adalah trauma psikologis, sakit berkepanjangan pada saat hubungan seks, disfungsi seks, disfungsi seks, atau sakit saah menstruasi, kista dermoid serta keloid dan sebagainya (Jurnalis Uddin, 2001). Dampak ini, mungkin terkesan berlebihan.

Mendengarkan Pengalaman Perempuan

Namun menurut kesaksian seorang peserta Halaqah region tengah waktu itu, sebutlah A, bahwa dia yang tidak dikhitan saat kecil lantaran ibunya trauma pada kakak perempuan A yang telah dikhitan (diiris klitorisnya dengan silet) menerima labeling yang kurang enak kita dengar.

Perempuan genit dan binal. Dia yang aktif menulis, aktif di komunitas pergerakan, mengisi acara-acara edukatif, dianggap dampak buruk (bahasa kasarnya cewek cerewet) dari tidak dikhitan saat bayi. Ini sungguh dampak negatif yang merusak pola pikir sosial kita. Apa relevansi antara memotong bagian tubuh dengan keaktifan gerak seseorang? Bukankah aktif dan pasif itu terasah oleh lingkungan dan butuh proses panjang?

Saya sebagai bagian dari peserta penyusun draft fatwa KUPI tema P2GP merasa perlu sedikit membahasnya dari segi teks. Betul adanya hadis tentang khitan bagi perempuan. Namun tentang kesunahannya terhadap perempuan dan tata cara praktiknya ulama masih beda pendapat.

Hadis pertama yang menjadi dasar syariat khitan adalah hadis yang riwayat Imam Malik dalam al-Muwatta’ dan al-Bukhārī. Bahwa Nabi Ibrahim yang pertama kali berkhitan. Hadis lain menguatkan bahwa khitan adalah bagian dari 5 fitrah manusia yang harus ia lakukan dalam hidupnya.

Dalil P2GP

Singkat kata, wajib khitan (memotong) untuk laki-laki dan sunah khifāḍ (mengurangi sedikit) bagi perempuan. Khitan lelaki memotong kulit yang menutupi kuncup zakar. Tidak ada cara lain. Sementara khifāḍ perempuan masih banyak hadis berbeda-beda tentang praktik ini.

Hadis pertamaو Nabi melarang memotong habis kulit klitoris karena itu lebih utama untuk perempuan dan lebih disukai suami لَا تَنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ , وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ. Dan hadis lain yang senada. Hadis kedua Nabi berkata pada Ummu Aiman, يا أم أيمن إذا خفضت فأضجعي يدك ولا تنهكيه فإنه أسنى للوجه وأحظى للزوج wahai Ummu Aiman, jika kamu mengkhitan (perempuan) lentangkanlah tanganmu (di atas kemaluan bayi perempuan) dan jangan dikurangi, itu lebih membuat wajahnya bercahaya dan disukai suaminya.  

Dua hadis ini mengisyaratkan rasa kasihan Nabi dalam praktik khitan perempuan. Dugaan kami saat itu, -Semoga Allah mengampuni kami semua jika keliru- jangan-jangan Nabi hendak melarang pemotongan genetalia perempuan namun dengan cara gradual. Dalam hikmah syariat Islam ada istilah at-tadrīj (gradualisasi) syariat.

Sebagaimana pelarangan khamr yang berawal dari menyebutkan madarat dan manfaat khamr (QS. Al-Baqarah: 219), kemudian larangan minum khamr sesaat sebelum melakukan salat (QS. An-Nisa: 43), terakhir menyatakan khamr adalah najis dan kelakuan setan yang haram diminum (QS. Al-Maidah: 90).

Taktik ini (at-tadrīj) Nabi pakai untuk mengambil hati kaum jahiliyah Arab yang iklim hatinya masih amat keras, sehingga jika terlarang secara simultan akan mereka tolak mentah-mentah.

Peradaban yang Berkeadilan

Kembali lagi ke kasak-kusuk netizen pasca dilansirnya fatwa KUPI II tadi. Bahwa KUPI sebagai gerakan memiliki sikap pada kasus tertentu. Dan para jaringan KUPI sebagai Ulama Perempuan berhak menentukan fatwa yang adil serta mampu mereprentasikan rahmat Islam bagi seluruh alam.

Tentu tidak dengan cara gegabah. Melainkan dengan proses panjang dan matang. Yakni dengan melibatkan pihak yang memiliki otoritas dan integritas di bidangnya masing-masing. Terdiri dari pakar hukum Islam, pakar medis, penyintas dan tokoh-tokoh yang berkecimpung langsung dengan masyarakat.

Semua ini KUPI lakukan untuk membangun peradaban yang berkeadilan. Semoga Allah merahmati tiap langkah para pejuang keadilan dengan kesehatan fisik, psikis dan ekonomi. Amin. []

Tags: Hasil KUPI IIKongres Ulama Perempuan IndoensiaP2GPpengalaman perempuanulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gus Dur Menurut Mba Alissa

Next Post

Open Mic 16 HAKTP 2022: Ruang Refleksi Menyatukan Suara Perempuan

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Next Post
HAKTP

Open Mic 16 HAKTP 2022: Ruang Refleksi Menyatukan Suara Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0