Minggu, 7 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kasus KDRT Public Figure: Membumikan kembali Lima Pilar Penyangga Kehidupan Rumah Tangga

Dari Lesti kita belajar, perempuan hari ini harus mandiri secara ekonomi, agar tidak bergantung pada sosok yang telah tega mencederai janji suci

Aslamiah Aslamiah
3 Oktober 2022
in Keluarga
0
Kasus KDRT

Kasus KDRT

612
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Publik geger dengan pemberitaan adanya kasus KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) yang dialami oleh penyanyi dangdut kondang Lestiani yang memiliki nama panggung Lesti Kejora, pada 28 September 2022. Kita ketahui Lesti melaporkan suaminya yakni Rizky Billar atas kekerasan yang ia alami pada Rabu dini hari.

Tidak sedikit netizen menyayangkan kejadian tersebut, yang publik tahu bahwa selama ini rumah tangga Lesti dan Billar penuh dengan romantisme dan keharmonisan. Kalimat itu bisa kita jumpai pada postingan sosial media keduanya. Bahkan postingan terakhir milik akun Rizky Billar sedang menikmati dinner time bersama Lesti dengan caption “@lestykejora makannya pasti tremor hihi”.

Persoalan rumah tangga LK dan RB menjadi trending topic di beberapa platfrom media sosial. Hingga bukti pelaporan yang di terima Polda Metro Jaya tersebar luas di media. Beberapa cuitan yang muncul salah satunya yakni “Ini akibatnya jika dijodohin netizen”, artinya ada asumsi bahwa bersatunya LK dan RB bukan karena berdasar dengan cinta kasih, namun ada attensi dan kepentingan di balik itu.

Kronologi

Sebagian masyarakat menganggap susksesnya RB hari ini tidak lain karena menikahi penyanyi kondang LK yang kemudian namanya terangkat di jagat raya. Setelah muncul beberapa video podcast dan video ramalan lain sebelum mereka bersama akhirnya menjadi kenyataan. Isi ramalan tersebut akan ada orang ketiga dalam rumah tangga yang dibawa oleh pihak laki-laki.

Pada akhirnya, pihak LK-RB tidak mampu menangkis narasi-narasi ramalan yang beredar. LK akhirnya melaporkan suaminya karena KDRT akibat perselingkuhan yang RB lakukan. “Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban, pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan dilakukan berulang-ulang.” Begitu isi laporan uraian singkat kejadian.

Indonesia sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila, dalam rangka melindungi setiap hak dan kebebasan individu. Maka kemudian ada aturan hukum tentang KDRT sebagai bentuk perlindungan warga negara di lingkup rumah tangga.

UU PKDRT

Dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kita artikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Selanjutnya bagaimana sebenarnya islam mengatur hubungan suami-istri yang kemudian menjadi pilar visi-misi bersama? Merujuk pada ayat-ayat al-quran ada beberapa hal yang perlu menajdi pondasi dan berelasi dengan menggunakan kacamata mubadalah maka akan ada lima hal yang perlu kita praktikkan.

5 Pilar Perkawinan

Pertama, komitmen pada ikatan janji yang kokoh sebagai amanah Allah yang mesti kita jaga dalam keadaan apapun (mitsaqon ghalizhan, QS. An-Nisa:21). Istri telah menerima perjanjian yang kokoh dari laki-laki yang menikahinya yang kemudian mereka wujudkan dengan adanya akad nikah. Akad nikah itu yang kemudian kita sebut sebagai mandat dari Allah. Sebab berupa janji yang respirokal, maka berlaku bagi kedua belah pihak menjadi aktor aktif dalam menjaga komitmen janji suci.

Kedua, prinsip berpasangan dan berkesalingan (zawj, QS. Al-baqarah:187, Ar-rum:21) berlaku konsep “garwo” atau sigare jiwo dalam bahasa Jawa. Artinya dengan keutuhan jiwanya masing-masing, suami-istri menjadi pelengkap keduanya untuk saling bekerjasama. Perempuan tidak hanya mendapat sematan “konco wingking” namun menjadi teman melangkah bersama dalam menghadapi persoalan. Hunna libsasun lakum wa antum libaasun lahunna yaitu suami menjadi pakaian istri dan sebaliknya.

Ketiga, saling memberi rasa aman dan kenyamanan/kerelaan (taradhin, QS. Al-baqarah:233) dalam rumah tangga terciptanya kehidupan surgawi yang memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi keduanya. Hadits yang menyatakan ridla Allah adalah ridla suami secara mubadalah harus kita pahami juga bahwa suami akan masuk surga jika memperoleh kerelaan sang istri.

Keempat, saling memperlakukan dengan baik (mu’asyaroh bil ma’ruf, QS. An-nisa:19) ayat ini ditujukan kepada laki-laki dengan menggunakan bahasa mudzakkar (laki-laki). Anggapannya laki-laki yang memiliki kewenangan dan berpotensi menguasai tubuh perempuan diajak untuk meninggalkan kebiasaan buruk masa jahiliyah. Menuntut untuk membiasakan berperilaku baik kepada istri dan sebaliknya. Sejatinya bentuk kekerasan apapun dalam rumah tangga maupun publik sektor tidak kita benarkan dan mencederai kemanusiaan atas nama agama.

Kelima, saling berembuk dan berdialog, yang kemudian adanya komunikasi asertif antara kedua belah pihak (musyawarah, QS. Al-Baqarah:233). Adanya status dalam Kartu Keluarga yang seringkali suami menjadi kepala rumah tangga tidak jarang akhirnya menguasai dan memiliki otoritas penuh dalam pengambilan keputusan.

Tak ada Pembenaran untuk Kekerasan

Semestinya tidak ada yang lebih unggul dan mendominasi salah satu pihak, semuanya memiliki akses dan peluang yang sama menjadi manusia bertaqwa dan mashlahah bagi sesama. Inilah pentingnya tidak hanya menjadi suami-istri tetapi menjadi teman dan pendengar yang baik bagi keduanya.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua laki-laki dan perempuan untuk sama-sama menghargai keberadaan keduanya. Menjadi pelajaran bagi semua, bagi yang sudah ataupun yang belum menikah bahwa tak ada pembenaran untuk kekerasan dalam situasi apapun. Terjalinnya proses komunikasi yang baik dan sama-sama menjaga dari perbuatan yang merugikan pihak lain.

Dari Lesti kita belajar, perempuan hari ini harus mandiri secara ekonomi, agar tidak bergantung pada sosok yang telah tega mencederai janji suci. Memperjuangkan nilai-nilai spiritual dan juga keberanian yang setiap harinya terus kita pupuk agar tumbuh subur dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Ada satu kalimat penutup dari sosok feminis muslim, Kalis Mardiasih “Terkadang pertanyaan kenapa kamu suka dia menjadi penting untuk dijawab sejelas-jelasnya. Jawaban itu menjadi ukuran seberapa jauh mengenali orang yang akan hidup bareng kita, betul menyadari apa yang kita butuhkan dan apa kita bisa menjadi apa yang dia butuhkan. Tidak bisa cinta ya cinta aja.” []

 

Tags: KDRTkeluargaLesti KejoraRizki Billarrumah tanggaUU PKDRT
Aslamiah

Aslamiah

Seorang pembelajar di akar rumput, berfokus pada gender dan pembangunan sosial yang inklusif

Terkait Posts

Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Adhal
Keluarga

Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

1 Desember 2025
Ayah dan Anak
Keluarga

Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

29 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Namaku Alam

    Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen
  • Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera
  • Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’
  • Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat
  • Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID