Kamis, 22 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kasus KDRT Public Figure: Membumikan kembali Lima Pilar Penyangga Kehidupan Rumah Tangga

Dari Lesti kita belajar, perempuan hari ini harus mandiri secara ekonomi, agar tidak bergantung pada sosok yang telah tega mencederai janji suci

Aslamiah by Aslamiah
3 Oktober 2022
in Keluarga
0
Kasus KDRT

Kasus KDRT

612
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Publik geger dengan pemberitaan adanya kasus KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) yang dialami oleh penyanyi dangdut kondang Lestiani yang memiliki nama panggung Lesti Kejora, pada 28 September 2022. Kita ketahui Lesti melaporkan suaminya yakni Rizky Billar atas kekerasan yang ia alami pada Rabu dini hari.

Tidak sedikit netizen menyayangkan kejadian tersebut, yang publik tahu bahwa selama ini rumah tangga Lesti dan Billar penuh dengan romantisme dan keharmonisan. Kalimat itu bisa kita jumpai pada postingan sosial media keduanya. Bahkan postingan terakhir milik akun Rizky Billar sedang menikmati dinner time bersama Lesti dengan caption “@lestykejora makannya pasti tremor hihi”.

Persoalan rumah tangga LK dan RB menjadi trending topic di beberapa platfrom media sosial. Hingga bukti pelaporan yang di terima Polda Metro Jaya tersebar luas di media. Beberapa cuitan yang muncul salah satunya yakni “Ini akibatnya jika dijodohin netizen”, artinya ada asumsi bahwa bersatunya LK dan RB bukan karena berdasar dengan cinta kasih, namun ada attensi dan kepentingan di balik itu.

Kronologi

Sebagian masyarakat menganggap susksesnya RB hari ini tidak lain karena menikahi penyanyi kondang LK yang kemudian namanya terangkat di jagat raya. Setelah muncul beberapa video podcast dan video ramalan lain sebelum mereka bersama akhirnya menjadi kenyataan. Isi ramalan tersebut akan ada orang ketiga dalam rumah tangga yang dibawa oleh pihak laki-laki.

Pada akhirnya, pihak LK-RB tidak mampu menangkis narasi-narasi ramalan yang beredar. LK akhirnya melaporkan suaminya karena KDRT akibat perselingkuhan yang RB lakukan. “Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban, pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan dilakukan berulang-ulang.” Begitu isi laporan uraian singkat kejadian.

Indonesia sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila, dalam rangka melindungi setiap hak dan kebebasan individu. Maka kemudian ada aturan hukum tentang KDRT sebagai bentuk perlindungan warga negara di lingkup rumah tangga.

UU PKDRT

Dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kita artikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Selanjutnya bagaimana sebenarnya islam mengatur hubungan suami-istri yang kemudian menjadi pilar visi-misi bersama? Merujuk pada ayat-ayat al-quran ada beberapa hal yang perlu menajdi pondasi dan berelasi dengan menggunakan kacamata mubadalah maka akan ada lima hal yang perlu kita praktikkan.

5 Pilar Perkawinan

Pertama, komitmen pada ikatan janji yang kokoh sebagai amanah Allah yang mesti kita jaga dalam keadaan apapun (mitsaqon ghalizhan, QS. An-Nisa:21). Istri telah menerima perjanjian yang kokoh dari laki-laki yang menikahinya yang kemudian mereka wujudkan dengan adanya akad nikah. Akad nikah itu yang kemudian kita sebut sebagai mandat dari Allah. Sebab berupa janji yang respirokal, maka berlaku bagi kedua belah pihak menjadi aktor aktif dalam menjaga komitmen janji suci.

Kedua, prinsip berpasangan dan berkesalingan (zawj, QS. Al-baqarah:187, Ar-rum:21) berlaku konsep “garwo” atau sigare jiwo dalam bahasa Jawa. Artinya dengan keutuhan jiwanya masing-masing, suami-istri menjadi pelengkap keduanya untuk saling bekerjasama. Perempuan tidak hanya mendapat sematan “konco wingking” namun menjadi teman melangkah bersama dalam menghadapi persoalan. Hunna libsasun lakum wa antum libaasun lahunna yaitu suami menjadi pakaian istri dan sebaliknya.

Ketiga, saling memberi rasa aman dan kenyamanan/kerelaan (taradhin, QS. Al-baqarah:233) dalam rumah tangga terciptanya kehidupan surgawi yang memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi keduanya. Hadits yang menyatakan ridla Allah adalah ridla suami secara mubadalah harus kita pahami juga bahwa suami akan masuk surga jika memperoleh kerelaan sang istri.

Keempat, saling memperlakukan dengan baik (mu’asyaroh bil ma’ruf, QS. An-nisa:19) ayat ini ditujukan kepada laki-laki dengan menggunakan bahasa mudzakkar (laki-laki). Anggapannya laki-laki yang memiliki kewenangan dan berpotensi menguasai tubuh perempuan diajak untuk meninggalkan kebiasaan buruk masa jahiliyah. Menuntut untuk membiasakan berperilaku baik kepada istri dan sebaliknya. Sejatinya bentuk kekerasan apapun dalam rumah tangga maupun publik sektor tidak kita benarkan dan mencederai kemanusiaan atas nama agama.

Kelima, saling berembuk dan berdialog, yang kemudian adanya komunikasi asertif antara kedua belah pihak (musyawarah, QS. Al-Baqarah:233). Adanya status dalam Kartu Keluarga yang seringkali suami menjadi kepala rumah tangga tidak jarang akhirnya menguasai dan memiliki otoritas penuh dalam pengambilan keputusan.

Tak ada Pembenaran untuk Kekerasan

Semestinya tidak ada yang lebih unggul dan mendominasi salah satu pihak, semuanya memiliki akses dan peluang yang sama menjadi manusia bertaqwa dan mashlahah bagi sesama. Inilah pentingnya tidak hanya menjadi suami-istri tetapi menjadi teman dan pendengar yang baik bagi keduanya.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua laki-laki dan perempuan untuk sama-sama menghargai keberadaan keduanya. Menjadi pelajaran bagi semua, bagi yang sudah ataupun yang belum menikah bahwa tak ada pembenaran untuk kekerasan dalam situasi apapun. Terjalinnya proses komunikasi yang baik dan sama-sama menjaga dari perbuatan yang merugikan pihak lain.

Dari Lesti kita belajar, perempuan hari ini harus mandiri secara ekonomi, agar tidak bergantung pada sosok yang telah tega mencederai janji suci. Memperjuangkan nilai-nilai spiritual dan juga keberanian yang setiap harinya terus kita pupuk agar tumbuh subur dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Ada satu kalimat penutup dari sosok feminis muslim, Kalis Mardiasih “Terkadang pertanyaan kenapa kamu suka dia menjadi penting untuk dijawab sejelas-jelasnya. Jawaban itu menjadi ukuran seberapa jauh mengenali orang yang akan hidup bareng kita, betul menyadari apa yang kita butuhkan dan apa kita bisa menjadi apa yang dia butuhkan. Tidak bisa cinta ya cinta aja.” []

 

Tags: KDRTkeluargaLesti KejoraRizki Billarrumah tanggaUU PKDRT

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Aslamiah

Aslamiah

Seorang pembelajar di akar rumput, berfokus pada gender dan pembangunan sosial yang inklusif

Related Posts

Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Kenapa Masih Ada Perceraian
Personal

Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

12 Januari 2026
Isu Orang Ketiga
Keluarga

Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

10 Januari 2026
Ulama Perempuan di Keluarga
Publik

Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

31 Desember 2025
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Al Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

24 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026
  • Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?
  • Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita
  • Membahas Seks secara Dewasa
  • Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID