Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kasus Nia; Apa Salah dan Dosa Menjadi Perempuan?

Kasus Nia ini bukan pertama kali. Sudah kerap terjadi perempuan menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan hanya karena dia perempuan

mahdiyaazzahra by mahdiyaazzahra
22 September 2024
in Publik
A A
0
Kasus Nia

Kasus Nia

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menilik kasus Nia, kita mampu menyimpulkan bahwa perempuan bisa menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan hanya karena dia perempuan. Nia adalah anak baik-baik yang sedang berusaha mencari nafkah. Jika mencari nafkah di sore hari saja sudah berakibat fatal apalagi yang mencari nafkah sampai malam hari seperti  pekerja yang dapat shift malam?

Kasus Nia ini bukan pertama kali. Sudah kerap terjadi perempuan menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan hanya karena dia perempuan. Saya sendiri sampai sekarang tidak pernah berani keluar setelah maghrib kecuali jarak dekat dalam gang saja.

Saya hanya berani pergi malam hari bersama suami, saking takutnya saya terhadap kondisi ini. Bahkan saya tidak pernah mengizinkan anak perempuan saya keluar rumah dari pagi sampai malam. Benar, ia tidak punya teman, tapi itu jauh lebih membuat saya tenang daripada ia main di luar tapi hati saya tidak karuan.

Tempat yang seharusnya menjadi tempat bermain, belajar, dan mencari nafkah menjadi tempat yang sangat menakutkan bagi perempuan. Sedangkan para pelaku bebas berkeliaran dari pagi sampai malam. Bukan hanya di Indonesia, perempuan di belahan dunia mana pun menjadi sangat rentan.

Perempuan kerap kali menjadi korban pelecehan hingga mereka selalu merasa ketakutan. Bukti nyata bisa kita lihat di Palestina. Warga Palestina yang menjadi tawanan kerap kali menjadi korban kekerasan seksual oleh para penjajah.

Laki-laki menganggap mereka sebagai objek untuk menyalurkan nafsu, bukan manusia yang merupakan subjek. Namun, sampai kapankah ini akan terus berlangsung? Bagaiamana kedudukan perempuan?

  1. Perempuan adalah Subjek

Perlu kita garisbawahi bahwa perempuan adalah subjek, sama seperti laki-laki. Ia sama seperti laki-laki, punya hak hidup, punya mimpi dan cita-cita, punya skill, punya masa depan cerah, ingin hidup normal dan aman. Ia sama seperti laki-laki, memiliki nafsu tapi tidak melampiaskan sembarangan. Sebagai subjek, perempuan tidak boleh menjadi objek kekerasan, kita harus menghormatinya sebagai manusia.

Jika kita menghormati dan menghargai seseorang, kita tentu akan segan padanya. Kita tidak akan mampu melampiaskan nafsu padanya karena kita menganggapnya memiliki kedudukan yang sama dengan kita. Jika kita tidak suka diperlakukan semena-mena sebagai manusia, mengapa kita memerlakukan orang lain semena-mena?

  1. Dampak Hubungan Seksual

Dampak hubungan seksual bagi perempuan adalah kehamilan. Kehamilan di bawah umur memiliki resiko tinggi, bahkan kehamilan di usia ideal tetap memiliki resiko. Dan kehamilan bisa memberi berbagai dampak misalnya keguguran, yang mana ini berbahaya bagi mereka. Melahirkan di bawah umur juga berbahaya, bahkan melahirkan di usia yang ideal tetap saja bisa mengakibatkan seorang perempuan meninggal.

Keguguran dan proses kuret juga proses yang dapat berdampak pada kesehatan reproduksi, khususnya perempuan di bawah umur. Menggugurkan kandungan dengan cara ilegal juga akhirnya membahayakan nyawa mereka.

Bukan hanya itu, hidup seorang perempuan juga hancur akibat satu kali berhubungan seksual. Seringkali mereka yang dipaksa berhubungan seksual dianggap kotor dan menjijikkan, bahkan jika ia hanya korban sekalipun. Jika hamil, hidupnya berakhir, ia tak bisa melanjutkan sekolah dan bekerja, ia juga tak bisa meraih cita-citanya. Jika tidak hamil, laki-laki tetap menganggapnya kotor, bahkan banyak laki-laki semakin menganggap mereka hina setelah hubungan seksual di luar nikah.

Hubungan seksual yang dilakukan dengan kekerasan memberikan dampak sakit mental yang belum tentu sembuh seumur hidup. Rasa sakit dan jijik terhadap diri akan tetap terasa dan terbawa sampai. Bagaimana mungkin kita bisa menghancurkan hidup perempuan yang memiliki masa depan cerah?

  1. Pandangan Dunia

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang begitu maraknya bukanlah suatu kebetulan. Hal ini berkaitan dengan cara pandang laki-laki terhadap perempuan. Seperti yang saya katakan di atas bahwa perempuan adalah subjek. Hal ini yang seringkali luput dari laki-laki.

Seringkali, laki-laki menghargainya karena tubuhnya saja, pemuas nafsu dan penghasil anak. Mereka tidak dihargai sebagaimana adanya. Tidak seperti perempuan yang menganggap semua perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang setara dan layak untuk dihormati. Begitulah dunia berjalan selama ini.

Banyak laki-laki yang mengiming-imingi mereka dengan uang dan ingin menguasai tubuh mereka. Banyak pula suami yang beranggapan memiliki tubuh istri karena sudah menafkahi. Dunia berjalan seperti ini karena mereka tidak pernah dihargai dan dihormati selama ini. Bahkan jika mereka tidak peduli dengan uang pun, seringkali terjadi pemerkosaan.

Yang perlu kita ubah pertama kali adalah tentang pandangan dunia. Kita perlu mengubah pandangan yang salah tentang perempuan, mereka bukanlah objek melainkan subjek. Kita perlu memiliki pandangan tentang dunia di mana perempuan memiliki hak dan kedudukan yang sama seperti laki-laki.

Tubuh mereka bukan untuk memuaskan nafsu laki-laki. Mereka menggunakannya untuk mengaktualisasikan diri dan segala potensi yang dimilikinya. Tuhan menciptakannya sedemikian rupa untuk dapat hamil dan menyusui, agar manusia bisa terus bereproduksi.

Terlebih lagi, tidak ada yang meminta untuk dilahirkan sebagai perempuan dan tidak dihormati. Tidak ada yang meminta untuk memiliki tubuh sedemikian rupa. Jujur, jika boleh memilih, terkadang saya ingin dilahirkan sebagai laki-laki agar hidup saya lebih aman.

Maka kita perlu menghargai dan menghormati perempuan, sama seperti kita menghormati diri kita sendiri. Perempuan adalah manusia mulia yang Allah ciptakan untuk melanjutkan estafet kehidupan, dan kita harus menjadi manusia yang bermartabat dengan menghormati perempuan. []

Tags: FemisidaKasus NiaKekerasan seksualNyala Untuk Niapembunuhan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Surga Untukmu Mbak Ning

Next Post

Nyai dan Peran Keulamaan Perempuan di Indonesia

mahdiyaazzahra

mahdiyaazzahra

Founder & teacher at Pusat Studi Benome (Tahsin & Gender studies) Zerowaste enthusiast, soapmaker at Benomesoapery Bisa disapa di akun instagram @mahdiyaazzahro

Related Posts

Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Next Post
Keulamaan Perempuan

Nyai dan Peran Keulamaan Perempuan di Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan
  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan
  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0