• Login
  • Register
Jumat, 30 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kasus Talak di Live TikTok: Memahami Batas Sah Talak di Mata Hukum

Menurut KH. Abi Marzuki Wahid dalam perkuliahan Metodologi Pengambilan Keputusan Hukum Islam, beliau menegaskan bahwa perceraian dianggap sah jika diputuskan di depan pengadilan.

Pitri Apipatul Milah Pitri Apipatul Milah
28/05/2025
in Publik
0
Live TikTok

Live TikTok

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini, publik dihebohkan dengan viralnya sebuah video di media sosial yang menampilkan seorang influencer asal Malaysia, Siti Jamummal, ditalak oleh suaminya, Khairul Aiman Abdul Kudus, secara langsung dalam siaran live TikTok.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, dan disaksikan lebih dari 24 ribu penonton. Banyak yang menilai peristiwa itu terlalu pribadi untuk diumbar secara terbuka di ruang publik. Tidak butuh waktu lama, potongan video tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu beragam respons dari warganet.

Dalam video itu, terlihat pasangan tersebut sedang bertengkar hebat dan saling melontarkan argumen. Di tengah suasana penuh emosi, Aiman dengan tegas mengucapkan talak dua, bahkan mengulanginya hingga tiga kali.

Ucapannya terdengar jelas: “Siti Suriani Wahiddin, aku ceraikan engkau dengan talak dua.” Siti hanya terdiam dan tampak berusaha menahan tangis, sementara suasana semakin tegang.

Tak lama setelah kejadian tersebut, potongan video live itu tersebar luas di berbagai platform, termasuk X, dan menjadi perbincangan hangat di Malaysia maupun Indonesia. Banyak yang mengecam tindakan Aiman, yang dinilai tidak pantas karena mengumumkan perceraian secara terbuka di hadapan publik.

Baca Juga:

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Kasus Pelecehan Guru terhadap Siswi di Cirebon: Ketika Ruang Belajar Menjadi Ruang Kekerasan

Alarm Bahaya Pencabulan Anak: Belajar dari Kasus Keluarga di Garut

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Cirebon Meningkat? Begini Cara untuk Meminimalisirnya

Bercerai Akibat KDRT

Melansir dari Tribunnews.com, rumah tangga Siti Jamummal dan Khairul Aiman ternyata sudah lama tidak harmonis. Pada 6 Mei 2025, mereka bahkan sempat resmi bercerai dan menghadiri persidangan di Mahkamah Syariah Shah Alam. Namun, dalam waktu 24 jam setelah pengesahan perceraian tersebut, keduanya memutuskan untuk rujuk kembali.

Penyebab utama perceraian ini akibat pertengkaran panas di antara mereka. Beberapa hari sebelumnya, Siti sempat membongkar keburukan Aiman di media sosial, menuduh suaminya sering melakukan KDRT dan membeli barang-barang terlarang.

Di sisi lain, Aiman juga merasa keberatan dengan sikap Siti yang sering mengumbar aib rumah tangga mereka ke publik. Menurutnya, hal tersebut justru memperkeruh suasana dan memperburuk hubungan mereka.

Peristiwa ini bukan hanya menjadi sorotan karena terjadi di ruang publik. Tetapi juga memicu perbincangan mengenai sah atau tidaknya talak yang diucapkan secara terbuka di luar pengadilan. Banyak netizen bertanya-tanya, apakah talak yang diucapkan Aiman kepada Siti sah menurut hukum agama dan negara?

Talak Menurut Hukum Agama dan Negara

Jika dilihat dari sudut pandang hukum Islam, talak yang diucapkan suami kepada istri dengan lafal yang jelas, baik secara langsung maupun tidak langsung, tetap dianggap sah selama memenuhi syarat-syarat tertentu.

Namun, dari sisi hukum negara, talak yang terucapkan di luar pengadilan belum sah secara legal. Di Indonesia, misalnya, perceraian hanya bisa sah apabila diputuskan dalam sidang Pengadilan Agama setelah upaya mediasi gagal.

Hal ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 yang berbunyi: “Perceraian hanya sah di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Pandangan serupa juga pernah KH. Abi Marzuki Wahid sampaikan dalam perkuliahan Metodologi Pengambilan Keputusan Hukum Islam. Beliau menegaskan bahwa perceraian dianggap sah jika diputuskan di depan pengadilan.

Ketentuan ini sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 39 ayat 1, yang menyatakan: “Perceraian hanya sah di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Dalam KHI, talak merupakan “ikrar suami di hadapan pengadilan yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.”

Hukum Negara

Dengan demikian, menurut hukum negara, talak hanya dianggap sah jika diucapkan di depan sidang pengadilan. Talak yang diucapkan di luar persidangan dinyatakan tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kasus talak di live TikTok tersebut bisa menjadi pengingat penting bagi semua pasangan suami istri bahwa perceraian bukanlah persoalan pribadi yang bisa ia umbar ke publik, apalagi ia jadikan konten untuk hiburan.

Talak, dalam Islam, memang sah jika diucapkan dengan lafal yang jelas. Namun negara memiliki aturan tersendiri yang harus dipenuhi agar perceraian diakui secara hukum.

Memahami perbedaan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Talak bukan hanya tentang emosi sesaat atau konflik pasangan. Tetapi juga soal tanggung jawab hukum dan sosial yang harus keduanya pertimbangkan dengan matang.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran bersama, bahwa dalam menghadapi persoalan rumah tangga, kita perlu bijak dan memahami aturan yang berlaku, baik menurut agama maupun negara. []

Tags: kasusLive TikTokMata HukummemahamiSahtalak
Pitri Apipatul Milah

Pitri Apipatul Milah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon

Terkait Posts

Kasus Argo UGM dan Sampai Kapan Nunggu Viral Dulu Baru Diusut?

30 Mei 2025
Gus Dur

Pentingnya Menanamkan Moderasi Beragama Sejak Dini Ala Gus Dur

30 Mei 2025
Ibadah Haji

Esensi Ibadah Haji: Transformasi Diri Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

29 Mei 2025
inklusivitas

Pentingnya Membangun Kesadaran Inklusivitas di Tengah Masyarakat yang Beragam

29 Mei 2025
#JusticeForArgo

#JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

28 Mei 2025
Kekerasan Terhadap Anak

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Live TikTok

    Kasus Talak di Live TikTok: Memahami Batas Sah Talak di Mata Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Esensi Ibadah Haji: Transformasi Diri Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Membangun Kesadaran Inklusivitas di Tengah Masyarakat yang Beragam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merariq Kodek: Ketika Pernikahan Anak Jadi Viral dan Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Kasus Argo UGM dan Sampai Kapan Nunggu Viral Dulu Baru Diusut?
  • Pentingnya Menanamkan Moderasi Beragama Sejak Dini Ala Gus Dur
  • Memahami Dasar Logika AI: Bagaimana Cara AI Menjawab Permintaan Kita?
  • Esensi Ibadah Haji: Transformasi Diri Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID