Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kekerasan bukan Ibadah

Ketika kekerasan terjadi dalam rumah tangga, hubungan ini justru akan mendatangkan penderitaan dan kehancuran.

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
19 November 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Kekerasan bukan Ibadah

Kekerasan bukan Ibadah

19
SHARES
935
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tak sedikit orang yang masih beranggapan bahwa suami adalah “wakil” Tuhan di muka bumi ini. Tak heran jika perintahnya kita anggap layaknya firman Tuhan yang tidak boleh tidak harus kita lakukan.

Anggapan ini seakan tanpa batas dan aturan, hingga akibatnya suami dalam rumah tangga seringkali kita posisikan sebagai raja; dilayani dan diagungkan. Mungkin orang-orang semacam ini lupa bahwa lelaki juga manusia yang sama-sama diutus sebagai khalifah Allah di bumi ini bersama-sama perempuan.

Perkiraan Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan bahwa 1 dari 3 perempuan di dunia mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Didukung bahwa laki-laki sering menggunakan kekerasan untuk membela diri. Hal ini memberi alasan dari fakta-fakta meningkatnya kasus KDRT di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Sumenep akhir-akhir ini.

Kasus terakhir, korban tidak hanya sekali mendapat kekerasan dari suaminya melainkan sudah ke sekian kali. Hal ini karena kekerasan dalam rumah tangga seringkali tersamarkan di balik bilik rumah. Padahal dampaknya bisa merusak korban, baik fisik maupun psikologis.

Alih-alih bercerita pada orang lain, korban justru menyimpan cerita kelam ini sendirian, karena dalam benak kebanyakan istri (jika kebetulan istri menjadi korban) hal ini adalah ujiannya sebagai istri. Sedangkan suami berhak melakukan itu (kekerasan) sebab ia harus terlayani dan diagungkan. Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga bisa dalam berbagai bentuk. Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai,

… perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Empat Argumen Kekerasan Bukan Ibadah

Pertama, ia telah dirampas haknya sebagai manusia yaitu hak untuk hidup aman dan bermartabat. Pelaku telah melanggar hak asasi manusia yang kita junjung tinggi dalam nilai-nilai hukum dan nilai kemanusiaan.

Kedua, agama Islam dan agama lainnya menentang adanya kekerasan. Khususnya dalam rumah tangga. Nabi Muhammad sebagai pioneer utama umat Islam bersabda

 خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik (bersikap) pada keluargaku” (HR. At-Tirmidzi)

Hal ini menekankan pentingnya memperlakukan pasangan/keluarga dengan sebaik-baiknya, demi terbentuknya keluarga sejahtera (sakinah). Jika masih ada yang meklaim ittiba’ rasul dengan sikap demikian maka sungguh ia jauh dari koridor jalan rasul.

Ketiga, ibadah seharusnya membawa kedamaian, bukan kekerasan. Kekerasan bukan ibadah. Maklum kita ketahui bahwa menikah adalah ibadah terpanjang karena durasinya yang tanpa batas. Namun demikian, ibadah adalah wasilah seorang hamba mendekatkan diri pada Tuhannya. Dalam agama apapun, penghambaan akan membawa kedamaian dalam diri pemeluknya.

Ketika kekerasan terjadi dalam rumah tangga, hubungan ini justru akan mendatangkan penderitaan dan kehancuran. Naluri manusia tidak akan betah dengan ketidaknyamanan apalagi kekerasan. Oleh karenanya, kekerasan dalam rumah tangga bertolak belakang dengan prinsip-prinsip ibadah yang berujung damai, berbuah kasih sayang dan penghormatan antar manusia.

Keempat, Dampak psikologis dan sosial kekerasan dalam rumah tangga yang berdampak buruk tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan tersebut. Mereka cenderung mengalami trauma, masalah psikologis, dan risiko untuk menjadi pelaku atau korban kekerasan di masa depan. Lingkaran kekerasan ini bukanlah sesuatu yang diinginkan oleh agama atau nilai moral yang sehat.

Dasar Larangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dalam ayat Alquran yang menerangkan larangan mewariskan perempuan, ada penggalan ayat romantic dari Allah,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Dan pergaulilah mereka (perempuan)  dengan cara yang patut, jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya”

Para lelaki jahiliyah dulu menyakiti istri mereka dengan berbagai macam kekerasan. Baik secara fisik (pemukulan), psikis (perselingkuhan), verbal (kata-kata kasar) dan ekonomi (penelantaran istri atau anak). Namun Islam datang memerintahkan kepada seluruh umatnya untuk membangun attitude yang baik pada pasangannya.

Nabi Muhammad juga sering menganjurkan sikap baik pada perempuan. Di antara dawuh Nabi itu telah penulis cantumkan di atas.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 351, mengatur tentang penganiayaan yang dapat kita kenakan pada pelaku KDRT yang melakukan kekerasan fisik. Pasal 356 memberikan perlindungan lebih kepada korban yang berada dalam lingkup rumah tangga, dengan memberikan sanksi lebih berat kepada pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anggota keluarga.

Peraturan lain di Indonesia ada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) yang melindungi anak dari kekerasan fisik maupun psikis. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang termasuk dalam lingkungan keluarga, berhak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan.

Aksi Pembelaan Terhadap Korban KDRT

Hampir semua komunitas dan organisasi menyatakan kecamannya terhadap tindak kekerasan ini. Ketua PW Fatayat NU Jawa Timur, Siti Maulidia mengecam dan mendesak aparat hukum di Kabupaten Sumenep untuk cepat memberikan hukuman maksimal dan sanksi sosial kepada pelaku.

Ia menegaskan “Kami menuntut keadilan bagi korban dan keluarganya. Pelaku harus menerima hukuman maksimal serta sanksi sosial yang setimpal. Budaya kekerasan harus kita hentikan,” tegas Maulida kepada NU Online Jatim, Rabu (09/10/2024).

Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril juga merespon dengan serius tindakan KDRT ini, ia berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini. Investigasi yang dilakukan harus bersifat transparan tanpa ada upaya menutup-nutupi fakta-fakta sebenarnya, terutama alasan yang pelaku sampaikan bahwa konflik berawal dari penolakan korban saat ia ajak berhubungan intim. Hal ini tidak boleh jadi alasan normalisasi kekerasan dalam rumah tangga.

“Kasus KDRT yang menelan korban jiwa seperti ini tidak bisa kita anggap enteng. Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa ada satu pun fakta yang disembunyikan. Apapun alasan di balik tindakan kekerasan tersebut, ini adalah pelanggaran hukum yang harus diproses dengan seadil-adilnya,” tegas Musaffa Safril, Selasa (8/10/2024). Dan sejumlah aktivis lainnya yang melakukan dukungan terhadap korban, kecaman kepada pelaku dan pencegahan bagi lembaga dan komunitas-komunitas.

Kesimpulan

Agama datang dengan membawa visi Rahmatan lil ‘Alamin (kasih bagi seluruh alam), dengan misi perdamaian, anti kekerasan dan kelaliman. Maka menjadi kontradiktif jika ada klaim tindak kekerasan adalah ibadah. Dalam relasi apapun, orang tua-anak, suami-istri, guru-murid, teman sejawat ataupun tetangga, tidak ada pembenaran dalam hukum Islam dan hukum positif  terhadap tindak kekerasan. []

Tags: FemisidaKasus KDRTKDRTKekerasan bukan Ibadahmenikahrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

6 Risiko Akibat Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil

Next Post

Solusi Ketika Ayah dan Ibu berbeda dalam pola asuh

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Golek Garwo
Disabilitas

Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

2 Februari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

2 Februari 2026
Menopause
Uncategorized

Mitos Menopause, Menikah Bukan Hanya tentang Masalah Seksual

26 Januari 2026
Kenapa Masih Ada Perceraian
Personal

Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

12 Januari 2026
Next Post
Pola Asuh

Solusi Ketika Ayah dan Ibu berbeda dalam pola asuh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
  • Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0