Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kekerasan bukan Ibadah

Ketika kekerasan terjadi dalam rumah tangga, hubungan ini justru akan mendatangkan penderitaan dan kehancuran.

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
19 November 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Kekerasan bukan Ibadah

Kekerasan bukan Ibadah

9
SHARES
935
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tak sedikit orang yang masih beranggapan bahwa suami adalah “wakil” Tuhan di muka bumi ini. Tak heran jika perintahnya kita anggap layaknya firman Tuhan yang tidak boleh tidak harus kita lakukan.

Anggapan ini seakan tanpa batas dan aturan, hingga akibatnya suami dalam rumah tangga seringkali kita posisikan sebagai raja; dilayani dan diagungkan. Mungkin orang-orang semacam ini lupa bahwa lelaki juga manusia yang sama-sama diutus sebagai khalifah Allah di bumi ini bersama-sama perempuan.

Perkiraan Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan bahwa 1 dari 3 perempuan di dunia mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Didukung bahwa laki-laki sering menggunakan kekerasan untuk membela diri. Hal ini memberi alasan dari fakta-fakta meningkatnya kasus KDRT di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Sumenep akhir-akhir ini.

Kasus terakhir, korban tidak hanya sekali mendapat kekerasan dari suaminya melainkan sudah ke sekian kali. Hal ini karena kekerasan dalam rumah tangga seringkali tersamarkan di balik bilik rumah. Padahal dampaknya bisa merusak korban, baik fisik maupun psikologis.

Alih-alih bercerita pada orang lain, korban justru menyimpan cerita kelam ini sendirian, karena dalam benak kebanyakan istri (jika kebetulan istri menjadi korban) hal ini adalah ujiannya sebagai istri. Sedangkan suami berhak melakukan itu (kekerasan) sebab ia harus terlayani dan diagungkan. Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga bisa dalam berbagai bentuk. Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai,

… perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Empat Argumen Kekerasan Bukan Ibadah

Pertama, ia telah dirampas haknya sebagai manusia yaitu hak untuk hidup aman dan bermartabat. Pelaku telah melanggar hak asasi manusia yang kita junjung tinggi dalam nilai-nilai hukum dan nilai kemanusiaan.

Kedua, agama Islam dan agama lainnya menentang adanya kekerasan. Khususnya dalam rumah tangga. Nabi Muhammad sebagai pioneer utama umat Islam bersabda

 خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik (bersikap) pada keluargaku” (HR. At-Tirmidzi)

Hal ini menekankan pentingnya memperlakukan pasangan/keluarga dengan sebaik-baiknya, demi terbentuknya keluarga sejahtera (sakinah). Jika masih ada yang meklaim ittiba’ rasul dengan sikap demikian maka sungguh ia jauh dari koridor jalan rasul.

Ketiga, ibadah seharusnya membawa kedamaian, bukan kekerasan. Kekerasan bukan ibadah. Maklum kita ketahui bahwa menikah adalah ibadah terpanjang karena durasinya yang tanpa batas. Namun demikian, ibadah adalah wasilah seorang hamba mendekatkan diri pada Tuhannya. Dalam agama apapun, penghambaan akan membawa kedamaian dalam diri pemeluknya.

Ketika kekerasan terjadi dalam rumah tangga, hubungan ini justru akan mendatangkan penderitaan dan kehancuran. Naluri manusia tidak akan betah dengan ketidaknyamanan apalagi kekerasan. Oleh karenanya, kekerasan dalam rumah tangga bertolak belakang dengan prinsip-prinsip ibadah yang berujung damai, berbuah kasih sayang dan penghormatan antar manusia.

Keempat, Dampak psikologis dan sosial kekerasan dalam rumah tangga yang berdampak buruk tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan tersebut. Mereka cenderung mengalami trauma, masalah psikologis, dan risiko untuk menjadi pelaku atau korban kekerasan di masa depan. Lingkaran kekerasan ini bukanlah sesuatu yang diinginkan oleh agama atau nilai moral yang sehat.

Dasar Larangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dalam ayat Alquran yang menerangkan larangan mewariskan perempuan, ada penggalan ayat romantic dari Allah,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Dan pergaulilah mereka (perempuan)  dengan cara yang patut, jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya”

Para lelaki jahiliyah dulu menyakiti istri mereka dengan berbagai macam kekerasan. Baik secara fisik (pemukulan), psikis (perselingkuhan), verbal (kata-kata kasar) dan ekonomi (penelantaran istri atau anak). Namun Islam datang memerintahkan kepada seluruh umatnya untuk membangun attitude yang baik pada pasangannya.

Nabi Muhammad juga sering menganjurkan sikap baik pada perempuan. Di antara dawuh Nabi itu telah penulis cantumkan di atas.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 351, mengatur tentang penganiayaan yang dapat kita kenakan pada pelaku KDRT yang melakukan kekerasan fisik. Pasal 356 memberikan perlindungan lebih kepada korban yang berada dalam lingkup rumah tangga, dengan memberikan sanksi lebih berat kepada pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anggota keluarga.

Peraturan lain di Indonesia ada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) yang melindungi anak dari kekerasan fisik maupun psikis. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang termasuk dalam lingkungan keluarga, berhak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan.

Aksi Pembelaan Terhadap Korban KDRT

Hampir semua komunitas dan organisasi menyatakan kecamannya terhadap tindak kekerasan ini. Ketua PW Fatayat NU Jawa Timur, Siti Maulidia mengecam dan mendesak aparat hukum di Kabupaten Sumenep untuk cepat memberikan hukuman maksimal dan sanksi sosial kepada pelaku.

Ia menegaskan “Kami menuntut keadilan bagi korban dan keluarganya. Pelaku harus menerima hukuman maksimal serta sanksi sosial yang setimpal. Budaya kekerasan harus kita hentikan,” tegas Maulida kepada NU Online Jatim, Rabu (09/10/2024).

Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril juga merespon dengan serius tindakan KDRT ini, ia berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini. Investigasi yang dilakukan harus bersifat transparan tanpa ada upaya menutup-nutupi fakta-fakta sebenarnya, terutama alasan yang pelaku sampaikan bahwa konflik berawal dari penolakan korban saat ia ajak berhubungan intim. Hal ini tidak boleh jadi alasan normalisasi kekerasan dalam rumah tangga.

“Kasus KDRT yang menelan korban jiwa seperti ini tidak bisa kita anggap enteng. Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa ada satu pun fakta yang disembunyikan. Apapun alasan di balik tindakan kekerasan tersebut, ini adalah pelanggaran hukum yang harus diproses dengan seadil-adilnya,” tegas Musaffa Safril, Selasa (8/10/2024). Dan sejumlah aktivis lainnya yang melakukan dukungan terhadap korban, kecaman kepada pelaku dan pencegahan bagi lembaga dan komunitas-komunitas.

Kesimpulan

Agama datang dengan membawa visi Rahmatan lil ‘Alamin (kasih bagi seluruh alam), dengan misi perdamaian, anti kekerasan dan kelaliman. Maka menjadi kontradiktif jika ada klaim tindak kekerasan adalah ibadah. Dalam relasi apapun, orang tua-anak, suami-istri, guru-murid, teman sejawat ataupun tetangga, tidak ada pembenaran dalam hukum Islam dan hukum positif  terhadap tindak kekerasan. []

Tags: FemisidaKasus KDRTKDRTKekerasan bukan Ibadahmenikahrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Menopause
Uncategorized

Mitos Menopause, Menikah Bukan Hanya tentang Masalah Seksual

26 Januari 2026
Kenapa Masih Ada Perceraian
Personal

Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

12 Januari 2026
Isu Orang Ketiga
Keluarga

Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

10 Januari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0