Jumat, 28 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kekerasan bukan Ibadah

Ketika kekerasan terjadi dalam rumah tangga, hubungan ini justru akan mendatangkan penderitaan dan kehancuran.

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
19 November 2024
in Keluarga, Rekomendasi
0
Kekerasan bukan Ibadah

Kekerasan bukan Ibadah

935
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tak sedikit orang yang masih beranggapan bahwa suami adalah “wakil” Tuhan di muka bumi ini. Tak heran jika perintahnya kita anggap layaknya firman Tuhan yang tidak boleh tidak harus kita lakukan.

Anggapan ini seakan tanpa batas dan aturan, hingga akibatnya suami dalam rumah tangga seringkali kita posisikan sebagai raja; dilayani dan diagungkan. Mungkin orang-orang semacam ini lupa bahwa lelaki juga manusia yang sama-sama diutus sebagai khalifah Allah di bumi ini bersama-sama perempuan.

Perkiraan Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan bahwa 1 dari 3 perempuan di dunia mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Didukung bahwa laki-laki sering menggunakan kekerasan untuk membela diri. Hal ini memberi alasan dari fakta-fakta meningkatnya kasus KDRT di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Sumenep akhir-akhir ini.

Kasus terakhir, korban tidak hanya sekali mendapat kekerasan dari suaminya melainkan sudah ke sekian kali. Hal ini karena kekerasan dalam rumah tangga seringkali tersamarkan di balik bilik rumah. Padahal dampaknya bisa merusak korban, baik fisik maupun psikologis.

Alih-alih bercerita pada orang lain, korban justru menyimpan cerita kelam ini sendirian, karena dalam benak kebanyakan istri (jika kebetulan istri menjadi korban) hal ini adalah ujiannya sebagai istri. Sedangkan suami berhak melakukan itu (kekerasan) sebab ia harus terlayani dan diagungkan. Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga bisa dalam berbagai bentuk. Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai,

… perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Empat Argumen Kekerasan Bukan Ibadah

Pertama, ia telah dirampas haknya sebagai manusia yaitu hak untuk hidup aman dan bermartabat. Pelaku telah melanggar hak asasi manusia yang kita junjung tinggi dalam nilai-nilai hukum dan nilai kemanusiaan.

Kedua, agama Islam dan agama lainnya menentang adanya kekerasan. Khususnya dalam rumah tangga. Nabi Muhammad sebagai pioneer utama umat Islam bersabda

 خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik (bersikap) pada keluargaku” (HR. At-Tirmidzi)

Hal ini menekankan pentingnya memperlakukan pasangan/keluarga dengan sebaik-baiknya, demi terbentuknya keluarga sejahtera (sakinah). Jika masih ada yang meklaim ittiba’ rasul dengan sikap demikian maka sungguh ia jauh dari koridor jalan rasul.

Ketiga, ibadah seharusnya membawa kedamaian, bukan kekerasan. Kekerasan bukan ibadah. Maklum kita ketahui bahwa menikah adalah ibadah terpanjang karena durasinya yang tanpa batas. Namun demikian, ibadah adalah wasilah seorang hamba mendekatkan diri pada Tuhannya. Dalam agama apapun, penghambaan akan membawa kedamaian dalam diri pemeluknya.

Ketika kekerasan terjadi dalam rumah tangga, hubungan ini justru akan mendatangkan penderitaan dan kehancuran. Naluri manusia tidak akan betah dengan ketidaknyamanan apalagi kekerasan. Oleh karenanya, kekerasan dalam rumah tangga bertolak belakang dengan prinsip-prinsip ibadah yang berujung damai, berbuah kasih sayang dan penghormatan antar manusia.

Keempat, Dampak psikologis dan sosial kekerasan dalam rumah tangga yang berdampak buruk tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan tersebut. Mereka cenderung mengalami trauma, masalah psikologis, dan risiko untuk menjadi pelaku atau korban kekerasan di masa depan. Lingkaran kekerasan ini bukanlah sesuatu yang diinginkan oleh agama atau nilai moral yang sehat.

Dasar Larangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dalam ayat Alquran yang menerangkan larangan mewariskan perempuan, ada penggalan ayat romantic dari Allah,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Dan pergaulilah mereka (perempuan)  dengan cara yang patut, jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya”

Para lelaki jahiliyah dulu menyakiti istri mereka dengan berbagai macam kekerasan. Baik secara fisik (pemukulan), psikis (perselingkuhan), verbal (kata-kata kasar) dan ekonomi (penelantaran istri atau anak). Namun Islam datang memerintahkan kepada seluruh umatnya untuk membangun attitude yang baik pada pasangannya.

Nabi Muhammad juga sering menganjurkan sikap baik pada perempuan. Di antara dawuh Nabi itu telah penulis cantumkan di atas.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 351, mengatur tentang penganiayaan yang dapat kita kenakan pada pelaku KDRT yang melakukan kekerasan fisik. Pasal 356 memberikan perlindungan lebih kepada korban yang berada dalam lingkup rumah tangga, dengan memberikan sanksi lebih berat kepada pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anggota keluarga.

Peraturan lain di Indonesia ada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) yang melindungi anak dari kekerasan fisik maupun psikis. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang termasuk dalam lingkungan keluarga, berhak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan.

Aksi Pembelaan Terhadap Korban KDRT

Hampir semua komunitas dan organisasi menyatakan kecamannya terhadap tindak kekerasan ini. Ketua PW Fatayat NU Jawa Timur, Siti Maulidia mengecam dan mendesak aparat hukum di Kabupaten Sumenep untuk cepat memberikan hukuman maksimal dan sanksi sosial kepada pelaku.

Ia menegaskan “Kami menuntut keadilan bagi korban dan keluarganya. Pelaku harus menerima hukuman maksimal serta sanksi sosial yang setimpal. Budaya kekerasan harus kita hentikan,” tegas Maulida kepada NU Online Jatim, Rabu (09/10/2024).

Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril juga merespon dengan serius tindakan KDRT ini, ia berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini. Investigasi yang dilakukan harus bersifat transparan tanpa ada upaya menutup-nutupi fakta-fakta sebenarnya, terutama alasan yang pelaku sampaikan bahwa konflik berawal dari penolakan korban saat ia ajak berhubungan intim. Hal ini tidak boleh jadi alasan normalisasi kekerasan dalam rumah tangga.

“Kasus KDRT yang menelan korban jiwa seperti ini tidak bisa kita anggap enteng. Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa ada satu pun fakta yang disembunyikan. Apapun alasan di balik tindakan kekerasan tersebut, ini adalah pelanggaran hukum yang harus diproses dengan seadil-adilnya,” tegas Musaffa Safril, Selasa (8/10/2024). Dan sejumlah aktivis lainnya yang melakukan dukungan terhadap korban, kecaman kepada pelaku dan pencegahan bagi lembaga dan komunitas-komunitas.

Kesimpulan

Agama datang dengan membawa visi Rahmatan lil ‘Alamin (kasih bagi seluruh alam), dengan misi perdamaian, anti kekerasan dan kelaliman. Maka menjadi kontradiktif jika ada klaim tindak kekerasan adalah ibadah. Dalam relasi apapun, orang tua-anak, suami-istri, guru-murid, teman sejawat ataupun tetangga, tidak ada pembenaran dalam hukum Islam dan hukum positif  terhadap tindak kekerasan. []

Tags: FemisidaKasus KDRTKDRTKekerasan bukan Ibadahmenikahrumah tangga
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

mau‘idhah dan pisah ranjang
Keluarga

Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

22 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan
  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan
  • Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah
  • Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID