Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kekerasan dalam Pacaran dan Sulitnya Korban Mendapat Keadilan

Selama kekerasan dalam pacaran kita pandang sebagai persoalan individu saja, korban akan menanggung beban berat sendirian, sulit mendapat keadilan, dan budaya victim blaming yang menyerang individu akan tumbuh subur di masyarakat

Khoiriyasih Khoiriyasih
23 September 2022
in Personal
0
Kekerasan dalam Pacaran

Kekerasan dalam Pacaran

619
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mari kita lihat data kekerasan dalam pacaran. Komnas Perempuan melaporkan adanya kenaikan aduan kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 50% dari 2020, bahkan jumlahnya lebih tinggi dari masa pandemi di 2019. Dalam hal ini, CATAHU 2022 menunjukkan terdapat 338.496 laporan kasus pada 2021, naik dari 226.062 kasus pada 2020.

Komnas Perempuan mencatat, terdapat tiga jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling dominan, antara lain kekerasan fisik sebanyak 4.814 kasus (30%), lalu kekerasan psikis sebanyak 4.754 (29%), dan kekerasan seksual sebanyak 4.660 (29%).

Kasus kekerasan terhadap perempuan paling banyak terjadi di ranah personal, sebanyak 7.770 kasus dengan kasus yang mengemuka terbagi dalam empat isu utama, yaitu Kekerasan Terhadap Istri (KTI), Kekerasan Mantan Suami (KMS) atau Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berlanjut, Kasus kekerasan terhadap perempuan paling banyak terjadi di ranah personal, sebanyak 7.770 kasus dengan kasus yang mengemuka terbagi dalam empat isu utama, yaitu Kekerasan terhadap Istri (KTI), Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan dalam Pacaran (KDP), dan Kekerasan Terhadap Anak Perempuan (KTAP). Merujuk pada data dari lembaga layanan misalnya tercatat KDRT menduduki peringkat satu sebanyak 2.633 kasus yang kemudian disusul oleh KDP sebanyak 1.222 kasus.

Kekerasan dalam pacaran adalah kasus yang marak terjadi, menduduki posisi nomor dua setelah kekerasan dalam rumah tangga. Akan tetapi, masih dianggap tabu oleh masyarakat. Angapan tabu ini menyebabkan korban kekerasan dalam pacaran sulit mendapatkan dukungan apalagi ketika sudah melaporkan, ia sulit mendapat keadilan. Mengapa kekerasan dalam pacaran masih kita anggap tabu?

Langenggnya Budaya Victim Blaming

Jika mengamati komentar di sosial media, masih kita temukan cuitan yang mengandung victim blaming atau menyalahkan korban, bahkan menganggap kekerasan dalam pacaran adalah suatu hal ketidakmungkinan dan tidak perlu orang yang mendengar turut bersumbangsih untuk menyelesaikan.

“Kenapa waktu itu kamu mau diantar dia?”

“Dia berani nyentuh kamu karena kamu pacaran sama dia.”

“Kan, suka sama suka.”

Cuitan semacam ini bukan hanya menyebabkan kesulitan korban dalam mendapatkan keadilan, tapi cenderung menyudutkan dan menyalahkan korban (victim blaming). Hal ini dapat terjadi berkali-kali, mulai ketika bercerita ke teman sendiri, keluarga, sampai saat mengadukan kasus kekerasan seksual ke pihak berwenang, seperti polisi.

Victim blaming merupakan sebuah sikap atau perilaku yang menunjukkan bahwa korban yang diminta untuk lebih bertanggung jawab atas penyerangan atau kekerasan yang terjadi pada dirinya.Victim blaming menunjukkan bahwa kekerasan masih belum dianggap sebagai permasalahan sosial. Individu menerima beban untuk menjaga diri dan mengupayakan agar kekerasan tidak terjadi pada dia.

Victim blaming dapat kita analogikan sebagai pejalan kaki yang tertabrak pengendara motor di pinggir jalan, tapi kita sibuk menginterogasi dan mengomentari si pejalan kaki kenapa ia bisa sampai tertabrak. Si pejalan kaki kemudian dihujani dengan komentar seperti, “Salahnya jalan di tempat ramai, makanya ketabrak,”, “Pasti jalannya enggak benar, makanya ketabrak,”, atau “Salahnya menggunakan pakaian gelap, makanya tidak kelihatan di malam hari. Jadi ketabrak, kan.”

Victim blaming yang terus kita langgengkan, baik secara langsung maupun melalui komentar media sosial, menyebabkan masyarakat terus menganggap kekerasan dalam pacaran adalah salahnya korban, sebab mau menjalin hubungan (dalam hal perasaan) dengan pelaku.

Padahal, kekerasan dalam pacaran adalah kasus yang terjadi secara fakta dan melibatkan korban maupun pelaku dengan berbagai faktor penyebab. Ada faktor relasi kuasa, ancaman, dan manipulasi pelaku terhadap korban. Kita harus memahami bahwa faktor ini juga dapat terjadi dalam lingkup pacaran. Maka, semestinya korban mendapat dukungan dari masyarakat.

Masih Banyak Orang yang Enggan Ikut Campur Soal Kekerasan dalam Pacaran

Meski banyak yang menganggap tabu kekerasan dalam pacaran, bukan berarti kekerasan dalam pacaran ini dapat kita normalisasi. Jika melihat data, kita harus sadar bahwa kekerasan dalam pacaran sama halnya kekerasan dalam rumah tangga, masih marak terjadi. Kekerasan dalam pacaran bukan konstruksi sederhana yang dapat dipahami hanya dengan mengukur kondisi psikologis individu (korban dan pelaku) yang terlibat di dalamnya.

Kekerasan dalam pacaran adalah peristiwa yang sangat kompleks karena melibatkan interaksi sosial yang dinamis. Perlu kita pahami, kekerasan dalam pacaran tidak hanya melibatkan korban dan pelaku. Tetapi juga semua anggota masyarakat dan institusi sosial yang ada di sekitarnya.

Untuk menghindari sikap menyalahkan korban dan enggan memberikan bantuan, kita perlu berpikir menggunakan pendekatan sosiologis. Pendekatan ini melihat keterkaitan antara kehidupan individu dengan kekuatan sosial yang lebih besar. Imajinasi sosiologis melihat kemampuan manusia dengan mengaitkan hubungan antara permasalahan individu dan situasi sosial yang ada di lingkungannya.

Pendekatan sosiologis mendesak manusia untuk memahami bahwa masalah pribadi seseorang. Misalnya kekerasan dalam pacaran, harus kita pahami sebagai masalah yang pantas mendapat perhatian publik. Seperti halnya, dalam kasus kehilangan pekerjaan terjadi bukan karena individu tersebut tidak mampu bekerja. Tapi karena pertimbangan perusahaan dan kondisi ekonomi negara.

Meskipun kekerasan ini adalah sebuah hal yang sangat personal bagi siapapun yang mengalaminya. Sehingga dengan pendekatan sosiologis, korban tidak harus menanggung sendiri permasalahannya. Kasus kekerasan dalam pacaran adalah permasalahan sosial. Selama kekerasan dalam pacaran kita pandang sebagai persoalan individu saja, korban akan menanggung beban berat sendirian. Ia sulit mendapat keadilan, dan budaya victim blaming yang menyerang individu akan tumbuh subur di masyarakat.

Tags: Kekerasan Berbasis GenderKekerasan dalam PacaranLawan KekerasanStop Kekerasan SeksualVictim Blaming
Khoiriyasih

Khoiriyasih

Alumni Akademi Mubadalah Muda tahun 2023. Suka membaca dan menulis.

Terkait Posts

kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Kerentanan Berlapis
Publik

Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

1 November 2025
Perempuan dengan Disabilitas
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

25 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Drama Korea
Personal

Tradisi Kissing dan Living Together ala Drama Korea dalam Perspektif Islam

26 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID