Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kekerasan Seksual dan Hujatan pada Perempuan

Kenapa mereka yang mengalami KTD memilih melahirkan diam-diam sendirian? Karena kasus kekerasan seksual ini sudah sering terjadi

mahdiyaazzahra by mahdiyaazzahra
25 Februari 2023
in Personal
A A
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

13
SHARES
643
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Setiap ada kabar seorang perempuan mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD), semua orang selalu menghakimi dengan berkata;

“Cewek gak bener!”

“Salahmu sendiri!”

“Pas ngelakuinnya seneng, pas kena akibatnya gak mau!”

“Berani berbuat harus berani bertanggung jawab.”

Mubadalah.id – Semua narasi di atas itu ditujukan untuk perempuan. Ketahuilah semuanya, camkan ini baik-baik. Jika dalam pernikahan saja ada yang kita sebut marital rape (pemerkosaan dalam pernikahan), apalagi pacaran. Pemerkosaan adalah kondisi hubungan seksual di mana salah satunya tidak memberikan consent (persetujuan).

Dalam pernikahan, marital rape bisa terjadi saat istri sedang tidur dan digauli oleh suaminya. Atau istri sedang kelelahan dan menolak tapi terpaksa, atau istri sedang tidak enak suasana hatinya lalu terpaksa dengan kekerasan oleh suaminya.

Jika dalam pernikahan yang suci saja, marital rape bisa terjadi, dalam pacaran pemerkosaan sangat juga mungkin terjadi. Banyak perempuan yang tidak mengetahui apa-apa tentang hubungan seksual. Sehingga seorang laki-laki yang berstatus sebagai pacar bisa melakukan berbagai cara. Mulai dari merayu, memaksa, hingga memukul untuk bisa melakukan kekerasan seksual dengan pacar perempuannya. Dan ingatlah, bahwa satu kali saja hubungan seksual, seorang perempuan bisa hamil.

Seksualitas dan Orgasme Perempuan

Jadi, saya sangat tidak setuju ketika ada perempuan mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD). Lalu kita justifikasi sebagai perempuan nakal. Bahkan bisa jadi mereka hamil karena diperkosa orang tidak ia kenal (bukan pacarnya). Ingat, satu kali hubungan saja. Semua itu terjadi karena perempuan punya rahim!

Lalu, ketika orang mengatakan, “Enak-enaknya mau, giliran tanggung jawab nggak mau!” Yakin perempuan itu merasakan enak ketika berhubungan seksual dengan pacarnya?  Bukankah kita sering membaca dan mendengar bahwa banyak sekali perempuan yang belum pernah orgasme setelah bertahun-tahun menikah. Bahkan ada yang seumur hidupnya tidak tahu apa itu orgasme.

Hal ini juga yang membuat para istri tidak terlalu senang berhubungan seksual. Karena mereka belum tentu bisa merasakan nikmatnya orgasme. Saya sendiri butuh waktu bertahun-tahun setelah menikah untuk merasakan orgasme. Saya dan suami perlu belajar dan membaca berbagai artikel untuk bisa membuat saya orgasme.

Laki-laki tanpa Rahim

Lalu apa kabar dengan para pelaku pemerkosaan ketika pacarnya hamil? Mereka masih bisa hidup dengan tenang, bahkan pacaran dan berhubungan seksual dengan perempuan lain ketika pacar sebelumnya hamil. Masih bisa makan dan tidur nyenyak tanpa justifikasi karena tidak ada bekasnya.

Mereka bisa melakukan kekerasan ketika pacarnya yang hamil menuntut tanggung jawab. Mereka masih mendapat pujian atas karya mereka. Sedang si perempuan menanggung malu dan sakit luar biasa. Keluarga, tetangga, dan kerabat menghujat tanpa tahu duduk perkaranya.

Baru-baru ini ada kasus mahasiswi membuang bayi. Hal ini karena mahasiswi ini pacarnya sendiri memperkosa. Ketika mengetahui dirinya hamil, ia meminta tanggung jawab pacarnya. Ia justru diperkosa lagi oleh pacarnya dengan iming-iming akan bertanggungjawab.

Selanjutnya ketika kehamilan mulai membesar, pacarnya justru meminta uang dan melakukan pemerasan. Semua si perempuan turuti karena berharap pacarnya akan bertanggungjawab. Nyatanya tidak.

Pacarnya justru melenggang dengan perempuan lain sambil masih meminta si perempuan ini menuruti nafsunya. Si perempuan bisa apa? Sudah hamil, dianggap aib oleh keluarga sendiri. Ia akhirnya melahirkan sendirian di perantauan karena malu. Dalam kondisi kebingungan dan ketakutan, bayi itu lahir namun tidak menangis.

Karena kebingungan, ia tidak tahu harus berbuat apa. Ia berpikir bayi itu sudah meninggal. Ia segera membungkus bayi itu dengan kresek dan membuangnya. Tentu saja ini salah, tapi jika kita semua berada di posisi itu, apa yang akan kita lakukan?

Hamil bukan atas keinginannya, berhubungan seksual bukan atas keinginannya, meminta tanggung jawab tapi justru dipukuli, dihujat oleh keluarga. Apakah ia layak kita penjara atas semua kejadian yang tidak pernah ia inginkan?

Hujatan dan Hinaan Manusia

Kenapa mereka yang mengalami KTD memilih melahirkan diam-diam sendirian? Karena kasus kekerasan seksual ini sudah sering terjadi. Perempuan yang melahirkan di kamar kos dan meninggal. Perempuan yang melahirkan bayi dan dibuang di pinggir jalan. Semua menyalahkan dan menghujat si ibu.

Banyak juga perempuan yang sudah menikah dan datang ke tenaga medis, tapi tertanggapi dengan ketus jika suaminya tidak mendampingi. Mereka dianggap hamil di luar nikah dan tidak punya suami. Belum lagi keluarga dan tetangga yang terus akan membicarakan hal ini hingga anak lahir.

Perempuan itu akan dianggap sebagai kutukan, terhina, dan dihujat sebagai seburuk-buruknya manusia. Tanpa memikirkan kondisi psikis perempuan itu. Tanpa berpikir akibat yang akan terjadi ketika terus menerus menghujat.

Akhirnya perempuan-perempuan korban ini memilih melahirkan diam-diam dan membuang bayi karena malu. Dan parahnya ketika mereka ketahuan, mereka justru terpenjara. Hai, bukankah ini salah kita semua sebagai manusia?

Di mana kita yang seharusnya memberi support dan bantuan kepada perempuan korban kekerasan seksual yang tidak menginginkan semua itu terjadi? Sebagai manusia yang seharusnya melindungi bayi itu, di mana kita? Di mana kita sebagai manusia yang seharusnya menjaga seluruh perempuan dan anak? []

Tags: Kehamilan Tidak DiinginkanKekerasan seksualKesehatan Reproduksi PerempuanMembela Perempuanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

5 Strategi Bagi Pasutri Saat Menghadapi Masalah Dalam Rumah Tangga

Next Post

Nabi Muhammad Saw Berpesan Hormati dan Muliakanlah Ibu

mahdiyaazzahra

mahdiyaazzahra

Founder & teacher at Pusat Studi Benome (Tahsin & Gender studies) Zerowaste enthusiast, soapmaker at Benomesoapery Bisa disapa di akun instagram @mahdiyaazzahro

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
hormati dan muliakan ibu

Nabi Muhammad Saw Berpesan Hormati dan Muliakanlah Ibu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0