Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Hukum Tindak Kekerasan tidak Membedakan Ruang Privat dan Publik

Ibu Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM (HR), Ph.D dalam materi analisa hukum di hari keempat pelatihan Dawrah Kader Ulama Perempuan Muda Tahun 2021, bahwa ada beberapa kerangka hukum dan kebijakan di tingkat nasional yang sudah menganut semangat konvensi Cedaw ini.

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
24 Maret 2021
in Aktual
A A
0
Kekerasan

Kekerasan

5
SHARES
228
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di lingkungan kita, kekerasan berbaris gender masih banyak terjadi, baik kekerasan seksual dalam rumah tangga, maupun kekerasan di publik, seperti di lembaga pendidikan, tempat kerja, dan lembaga negara. Tercatat dalam laporan Komnas Perempuan, pada tahun 2019 ada 431.471 kasus yang dilaporkan terkait semua bentuk kekerasan berbasis gender.

Begitupun dalam eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja migran, sesuai data BNP2TKI tahun 2019, sepanjang tahun 2014-2018, ada 22.768 kasus yang terjadi terhadap pekerja migran Indonesia, dan 7.069 diantaranya terindikasi perdagangan orang.

Bahkan diskriminasi terhadap perempuan kepala keluarga juga masih terjadi di lingkungan kita, dari beberapa kasus yang ditemui, perempuan kepala keluarga kesulitan mengakses bantuan negara karena tidak dianggap kepala keluarga. Hal ini karena anggapan kepala keluarga terbatas mengikat pada jenis kelamin laki-laki.

Banyak ketimpangan sosial yang terjadi dan perempuan rawan menjadi korban. Kekerasan yang dialami perempuan juga terjadi akibat relasi kuasa yang dimiliki satu jenis kelamin tertentu dibanding lainnya, dalam konteks ini adalah laki-laki lebih memiliki privilese dibanding perempuan.

Dengan latar belakang ini, kerangka hukum hak asasi manusia internasional, berupaya untuk mencegah terjadinya kekerasan berbasis gender dengan adanya konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, konvensi hak penyandang disabilitas, konvensi perlindungan pekerja migran dan keluarganya, konvensi perlindungan anak, dan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.

Namun meski sudah ada konvensi Cedaw dan deklarasi umum HAM dan dua kovenan utamanya, pelanggaran hak perempuan dalam bentuk eksploitasi, diskriminasi, kekerasan masih tetap berlangsung. Begitupun deklarasi yang disusun dalam situasi budaya patriarki, masih dipandang sempit hanya berlaku di ruang publik, tapi tidak di bidang domestik. Kekerasan di ruang domestik seringkali dijadikan alasan ranah privasi dan pencegahan.

Dalam konvensi perempuan Cedaw ini, telah berhasil menghapus bangunan pemisah antara ruang publik dan domestik. Perbedaan publik dan privat sudah tidak relevan lagi. Semuanya menjadi wilayah hak asasi manusia. Jika ada kekerasan di dalamnya, maka merupakan pelanggaran yang bisa dipidanakan. Semua bentuk kekerasan jika merugikan orang lain harus dihukum.

Bahkan konvensi ini telah diratifikasi dan diundang-undangkan menjadi hukum nasional yang mengikat. Seperti yang dijelaskan oleh Ibu Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM (HR), Ph.D dalam materi analisa hukum di hari keempat pelatihan Dawrah Kader Ulama Perempuan Muda Tahun 2021, bahwa ada beberapa kerangka hukum dan kebijakan di tingkat nasional yang sudah menganut semangat konvensi Cedaw ini.

Hal tersebut terdapat pada Undang-undang tentang ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW), instruksi presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang kependudukan dan pembangunan keluarga, UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang perlindungan  pekerja migran.

Dalam wilayah rumah tangga juga hadir hukum keluarga pada Undang-undang Perkawinan, Undang-undang Perlindungan Anak, Kompilasi Hukum Islam. Adapun dalam ranah hukum pidana, terdapat UU anti trafficking dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Jika terdapat kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual (marital rape), menurut hukum yang berlaku, pihak korban bisa melakukan pilihan dengan dua jalur hukum. Ia bisa melaporkannya pada kepolisian dan diselesaikan dengan hukum acara pidana, atau pun menggugatnya di Pengadilan Agama dengan alasan adanya kekerasan dalam keluarga.

Dan menurut catatan Badilag, 70% dari perempuan yang menjadi korban kekerasan menempuh jalur hukum di Pengadilan Agama. Namun dalam beberapa putusan yang belum berperspektif gender, istri yang menggugat, dia terancam tidak mendapat hak nafkah dan hak asuh anak. Padahal ia menggugat karena ingin lari dari pernikahan yang tidak membahagiakan bahkan menyengsarakan.

Begitulah realitas hukum yang ada di sekitar kita, substansi hukum, budaya hukum, dan struktur hukum yang berlaku sangat berpengaruh terhadap hak-hak perempuan dalam menggapai keadilan. Oleh karenanya, perlu banyak upaya untuk mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan kebahagiaan bagi semua insan, laki-laki dan perempuan secara bersamaan. Wallahu ‘alam bis Showab []

Tags: Dawrah Kader Ulama PerempuanDKUP2021Hukum Indonesiakekerasanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Misi Kemanusiaan Islam dan Perlawanan terhadap Ketidakadilan

Next Post

Mimpi Buruk Perempuan Organisatoris yang Menikah

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

23 Februari 2026
Next Post
Perempuan

Mimpi Buruk Perempuan Organisatoris yang Menikah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0