Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Kemelut Ketidakadilan dalam Film Perjalanan Pembuktian Cinta

Dalam konteks film ini, Fathia, seorang perempuan, dengan jelas telah terenggut kebebasannya oleh ayahnya sendiri, orang terdekatnya

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
3 Agustus 2024
in Film
A A
0
Perjalanan Pembuktian Cinta

Perjalanan Pembuktian Cinta

17
SHARES
835
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

          “Ikhlas, Thia! Ikhlas, Nak! Abi jamin Mas Satya itu orang baik. Thia akan diperlakukan dengan baik,” lirih Sukron, abinya Fathia.

          “Baik tapi suami orang!” sergah Laila, sang umi, sembari menitikkan air mata.

Mubadalah.id – Dua dialog tersebut membuka scene film Perjalanan Pembuktian Cinta (2024) karya M. Amirul Ummami. Dalam keadaan bimbang Fathia Qonita tak berhenti meminta petunjuk pada Allah Swt. antara patuh pada abinya, Syukron, untuk menikah dengan Satya atau menolaknya sebab perlahan telah menaruh hati pada teman kecilnya; Raehan.

Menjadi pengajar—sekaligus penghafal—Al-Qur’an di sebuah pesantren, Fathia disegani oleh santri-santrinya. Selain memiliki sikap halus nun tutur katanya lembut, Fathia tersohor sebagai ustazah yang memiliki wibawa dan ketegasan.

Bersama sahabatnya, Nur Amelia Bahtiar, Fathia memiliki cita-cita melanjutkan studi ke Mesir. Mereka telah merencakan itu jauh hari agar bisa mengikuti jejak Fatimah Al-Fihri, muslimah yang membawa perubahan. Namun, keinginan itu mesti terhalang saat Syukron tergiur iming-iming bantuan seorang donatur pesantren tempat di mana ia dan putrinya mengajar.

Donatur bernama Satya menjanjikan bakal membangunkan pesantren bagi Syukron jika ia menikah dengan putrinya. Syukron makin bernafsu. Tak sabar ingin segera menikahkan Fathia dengan Satya. Padahal, Satya telah memiliki istri serta umurnya tak jauh dari Syukron. Sementara dengan Fathia umur Satya teramat jauh.

Tanpa alasan jelas, Satya tetiba ingin menikahi Fathia sebagai istri keduanya. Di pertemuan awal, Fathia mengajukan syarat padanya. Fathia siap menikah asal mendapat persetujuan istri pertama Satya. Syarat yang Fathia ajukan ialah satu di antara syarat tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni adanya persetujuan dari istri/istri-istri.

Syarat itu bakal Satya penuhi dengan bertahap. Sampai pada hari pernikahan, Satya tak kunjung mengabulkan syarat itu. Bulan demi bulan pernikahan mereka membawa pada kehadiran orang ketiga dalam rahim. Namun, Fathia belum juga dipertemukan dengan istri pertama Satya.

Selama menikah Fathia mendiami sebuah kamar hotel yang telah Satya sediakan. Suaminya itu tak setiap hari membarenginya. Bahkan dalam satu adegan, Fathia menangis di pelukan uminya sembari menuturkan bahwa kedatangan Satya seolah hanya karena ada butuhnya saja.

Menggali Peraturan

Dalam kacamata hukum positif, hubungan Satya dan Fathia belum bisa kita anggap sebagai perkawinan; sebagai suami-istri yang sah. Bila kita runut, bila Satya hendak berpoligami maka mesti mengajukan izin ke pengadilan dengan beberapa syarat sesuai UU Perkawinan Pasal 4 Ayat (2). Sementara untuk dapat mengajukan permohonan tersebut Satya perlu menjalankan sekian ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (1). Pendapat ini terafirmasi dalam Kompilasi Hukum Islam di Pasal 56 Ayat (1).

Sementara dalam pengajuannya harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Terjelaskan permohonan tersebut bahwa pengadilan memeriksa salah satunya dalam Pasal 41 huruf b, “ada atau tidaknya persetujuan dari istri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan di depan siding pengadilan.”

Dalam film Pembuktian Perjalanan Cinta ini, Satya sedikitpun tak memenuhi alur permohonan dan syarat yang terjelaskan di atas. Motif apa yang ada di kepala Satya dengan tega menikahi Tya tanpa dasar ketetapan hukum yang jelas. Fenomena memang terambil dari sebuah novel; rekaan, namun tak sedikit realitas di masyarakat ihwal menggampangkan praktik poligami.

Poligami atau Zina

Penundaan itu, membikin Helen, istri Satya, perlahan mengetahui gelagat suaminya. Dengan bantuan koleganya, Helen mendapati informasi soal suaminya telah menikahi seorang gadis pesantren. Secara diam-diam, Helen menemui Fathia di hotel tempatnya tinggal.

Dalam penggalan ucapannya, Helen dengan lantang tak pernah—dan tak akan pernah—memberi izin suaminya untuk menikah lagi. Helen berkesimpulan selama ini hubungan Fathia dengan suaminya adalah zina. Fathia menepis, bahwa zina itu tak mungkin terjadi karena ia dinikahi Satya sesuai syariat Islam. “Betul, tetapi tidak sah secara hukum!” jawab Helen sembari meninggalkan Fathia.

Melihat Fathia tengah mengandung, tak sedikit pun Helen berempati. Ia malah mengancam Fathia agar memutus hubungan dengan Satya. Pun jangan pernah lagi mengganggu kehidupan keluarganya. Ancaman itu terpungkasi dengan pelaporan kepada pihak berwajib. Saat itulah Fathia menangis. Hatinya bagai ditusuk-tusuk jarum, amat menyakitkan.

Menjelang akhir adegan, kala anak Fathia dari Satya lahir, ia mendapat kabar bahwa Satya telah meninggal. Cobaan Fathia terus bertubi-tubi datang. Setelah ia dan keluarganya terusir dari pesantren tempatnya mengajar gegara Sukron melakukan manuver terhadap keluarga pesantren. Kini, suaminya, ayah dari anaknya terkabarkan telah tiada.

Muasal Ketidakadilan

Begitulah ringkasan nasib perempuan tangguh bernama Fathia. Tak pernah sedikit pun ia membangkang perintah orang tuanya; terutama abinya, seorang lelaki. Hingga peristiwa perjodohan dengan Satya, atas kehendak nafsu Sukron yang berharap materi duniawi—ia tak menggugatnya.

Kisah yang terangkat dari novel karya Nusaibah Azzahra berjudul Perjalanan Pembuktian Cinta (2017) ini pantas kita jadikan sebagai pelajaran dan bahan renungan; khususnya bagi perempuan.

Bagaimana pun keinginan-rencana orang tua, yang mulanya berniat baik demi kemaslahatan anaknya, tak sepenuhnya harus tertunaikan. Demi apapun, kelak anaknya sendirilah yang bakal menahkodai bahtera hidupnya. Entah mengarungi samudra atau menerjang badai. Orang tua mestinya berperan sebatas memberi fasilitas dan dukungan semata.

Urusan memilih jodoh–jika meminjam bahasa Nusaibah, perjalanan pembuktian cinta, misalnya, di luar konteks budaya, sudah menjadi hak prerogatif setiap anak. Dalam konteks film ini, Fathia, seorang perempuan, dengan jelas telah terenggut kebebasannya oleh ayahnya sendiri, orang terdekatnya. Nafsu duniawi Sukron mendapatkan dana dengan tak wajar merelakan anak perempuannya termadu oleh lelaki yang telah memiliki istri.

Walhasil, terkadang ketidakadilan terhadap seseorang bisa terciptakan sendiri dari lingkup sosial terkecilnya; keluarga. Menengok kisah Fathia dalam film ini, misalnya. Adakalanya niat baik malah berujung petaka umpama tersisipi hawa nafsu semata. []

Tags: Film IndonesiaHukum Poligamiketidakadilan genderPerjalanan Pembuktian CintaReview FilmUndang-Undang Perkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memahami Pengalaman Biologis dan Sosial Perempuan

Next Post

Takwa sebagai Ukuran Keimanan

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Avatar: Fire and Ash
Film

Menilik Avatar: Fire and Ash dari Kacamata Perempuan Pejuang Lingkungan dan HAM

2 Februari 2026
Anak Pertama
Film

Film In Your Dream: Apakah Benar Anak Pertama Dilahirkan untuk Selalu Kuat?

20 Desember 2025
Jika Ibu tiada
Buku

Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom

24 November 2025
Film Pangku
Film

Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku

23 November 2025
Film Kopi Pangku
Film

Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan

21 November 2025
Film Pangku
Film

Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

12 November 2025
Next Post
Takwa

Takwa sebagai Ukuran Keimanan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0