Sabtu, 24 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Kemelut Ketidakadilan dalam Film Perjalanan Pembuktian Cinta

Dalam konteks film ini, Fathia, seorang perempuan, dengan jelas telah terenggut kebebasannya oleh ayahnya sendiri, orang terdekatnya

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
3 Agustus 2024
in Film
0
Perjalanan Pembuktian Cinta

Perjalanan Pembuktian Cinta

825
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

          “Ikhlas, Thia! Ikhlas, Nak! Abi jamin Mas Satya itu orang baik. Thia akan diperlakukan dengan baik,” lirih Sukron, abinya Fathia.

          “Baik tapi suami orang!” sergah Laila, sang umi, sembari menitikkan air mata.

Mubadalah.id – Dua dialog tersebut membuka scene film Perjalanan Pembuktian Cinta (2024) karya M. Amirul Ummami. Dalam keadaan bimbang Fathia Qonita tak berhenti meminta petunjuk pada Allah Swt. antara patuh pada abinya, Syukron, untuk menikah dengan Satya atau menolaknya sebab perlahan telah menaruh hati pada teman kecilnya; Raehan.

Menjadi pengajar—sekaligus penghafal—Al-Qur’an di sebuah pesantren, Fathia disegani oleh santri-santrinya. Selain memiliki sikap halus nun tutur katanya lembut, Fathia tersohor sebagai ustazah yang memiliki wibawa dan ketegasan.

Bersama sahabatnya, Nur Amelia Bahtiar, Fathia memiliki cita-cita melanjutkan studi ke Mesir. Mereka telah merencakan itu jauh hari agar bisa mengikuti jejak Fatimah Al-Fihri, muslimah yang membawa perubahan. Namun, keinginan itu mesti terhalang saat Syukron tergiur iming-iming bantuan seorang donatur pesantren tempat di mana ia dan putrinya mengajar.

Donatur bernama Satya menjanjikan bakal membangunkan pesantren bagi Syukron jika ia menikah dengan putrinya. Syukron makin bernafsu. Tak sabar ingin segera menikahkan Fathia dengan Satya. Padahal, Satya telah memiliki istri serta umurnya tak jauh dari Syukron. Sementara dengan Fathia umur Satya teramat jauh.

Tanpa alasan jelas, Satya tetiba ingin menikahi Fathia sebagai istri keduanya. Di pertemuan awal, Fathia mengajukan syarat padanya. Fathia siap menikah asal mendapat persetujuan istri pertama Satya. Syarat yang Fathia ajukan ialah satu di antara syarat tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni adanya persetujuan dari istri/istri-istri.

Syarat itu bakal Satya penuhi dengan bertahap. Sampai pada hari pernikahan, Satya tak kunjung mengabulkan syarat itu. Bulan demi bulan pernikahan mereka membawa pada kehadiran orang ketiga dalam rahim. Namun, Fathia belum juga dipertemukan dengan istri pertama Satya.

Selama menikah Fathia mendiami sebuah kamar hotel yang telah Satya sediakan. Suaminya itu tak setiap hari membarenginya. Bahkan dalam satu adegan, Fathia menangis di pelukan uminya sembari menuturkan bahwa kedatangan Satya seolah hanya karena ada butuhnya saja.

Menggali Peraturan

Dalam kacamata hukum positif, hubungan Satya dan Fathia belum bisa kita anggap sebagai perkawinan; sebagai suami-istri yang sah. Bila kita runut, bila Satya hendak berpoligami maka mesti mengajukan izin ke pengadilan dengan beberapa syarat sesuai UU Perkawinan Pasal 4 Ayat (2). Sementara untuk dapat mengajukan permohonan tersebut Satya perlu menjalankan sekian ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (1). Pendapat ini terafirmasi dalam Kompilasi Hukum Islam di Pasal 56 Ayat (1).

Sementara dalam pengajuannya harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Terjelaskan permohonan tersebut bahwa pengadilan memeriksa salah satunya dalam Pasal 41 huruf b, “ada atau tidaknya persetujuan dari istri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan di depan siding pengadilan.”

Dalam film Pembuktian Perjalanan Cinta ini, Satya sedikitpun tak memenuhi alur permohonan dan syarat yang terjelaskan di atas. Motif apa yang ada di kepala Satya dengan tega menikahi Tya tanpa dasar ketetapan hukum yang jelas. Fenomena memang terambil dari sebuah novel; rekaan, namun tak sedikit realitas di masyarakat ihwal menggampangkan praktik poligami.

Poligami atau Zina

Penundaan itu, membikin Helen, istri Satya, perlahan mengetahui gelagat suaminya. Dengan bantuan koleganya, Helen mendapati informasi soal suaminya telah menikahi seorang gadis pesantren. Secara diam-diam, Helen menemui Fathia di hotel tempatnya tinggal.

Dalam penggalan ucapannya, Helen dengan lantang tak pernah—dan tak akan pernah—memberi izin suaminya untuk menikah lagi. Helen berkesimpulan selama ini hubungan Fathia dengan suaminya adalah zina. Fathia menepis, bahwa zina itu tak mungkin terjadi karena ia dinikahi Satya sesuai syariat Islam. “Betul, tetapi tidak sah secara hukum!” jawab Helen sembari meninggalkan Fathia.

Melihat Fathia tengah mengandung, tak sedikit pun Helen berempati. Ia malah mengancam Fathia agar memutus hubungan dengan Satya. Pun jangan pernah lagi mengganggu kehidupan keluarganya. Ancaman itu terpungkasi dengan pelaporan kepada pihak berwajib. Saat itulah Fathia menangis. Hatinya bagai ditusuk-tusuk jarum, amat menyakitkan.

Menjelang akhir adegan, kala anak Fathia dari Satya lahir, ia mendapat kabar bahwa Satya telah meninggal. Cobaan Fathia terus bertubi-tubi datang. Setelah ia dan keluarganya terusir dari pesantren tempatnya mengajar gegara Sukron melakukan manuver terhadap keluarga pesantren. Kini, suaminya, ayah dari anaknya terkabarkan telah tiada.

Muasal Ketidakadilan

Begitulah ringkasan nasib perempuan tangguh bernama Fathia. Tak pernah sedikit pun ia membangkang perintah orang tuanya; terutama abinya, seorang lelaki. Hingga peristiwa perjodohan dengan Satya, atas kehendak nafsu Sukron yang berharap materi duniawi—ia tak menggugatnya.

Kisah yang terangkat dari novel karya Nusaibah Azzahra berjudul Perjalanan Pembuktian Cinta (2017) ini pantas kita jadikan sebagai pelajaran dan bahan renungan; khususnya bagi perempuan.

Bagaimana pun keinginan-rencana orang tua, yang mulanya berniat baik demi kemaslahatan anaknya, tak sepenuhnya harus tertunaikan. Demi apapun, kelak anaknya sendirilah yang bakal menahkodai bahtera hidupnya. Entah mengarungi samudra atau menerjang badai. Orang tua mestinya berperan sebatas memberi fasilitas dan dukungan semata.

Urusan memilih jodoh–jika meminjam bahasa Nusaibah, perjalanan pembuktian cinta, misalnya, di luar konteks budaya, sudah menjadi hak prerogatif setiap anak. Dalam konteks film ini, Fathia, seorang perempuan, dengan jelas telah terenggut kebebasannya oleh ayahnya sendiri, orang terdekatnya. Nafsu duniawi Sukron mendapatkan dana dengan tak wajar merelakan anak perempuannya termadu oleh lelaki yang telah memiliki istri.

Walhasil, terkadang ketidakadilan terhadap seseorang bisa terciptakan sendiri dari lingkup sosial terkecilnya; keluarga. Menengok kisah Fathia dalam film ini, misalnya. Adakalanya niat baik malah berujung petaka umpama tersisipi hawa nafsu semata. []

Tags: Film IndonesiaHukum Poligamiketidakadilan genderPerjalanan Pembuktian CintaReview FilmUndang-Undang Perkawinan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Related Posts

Avatar: Fire and Ash
Film

Menilik Avatar: Fire and Ash dari Kacamata Perempuan Pejuang Lingkungan dan HAM

2 Januari 2026
Anak Pertama
Film

Film In Your Dream: Apakah Benar Anak Pertama Dilahirkan untuk Selalu Kuat?

20 Desember 2025
Jika Ibu tiada
Buku

Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom

24 November 2025
Film Pangku
Film

Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku

23 November 2025
Film Kopi Pangku
Film

Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan

21 November 2025
Film Pangku
Film

Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

12 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan
  • Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!
  • Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga
  • Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID