Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Kemelut Ketidakadilan dalam Film Perjalanan Pembuktian Cinta

Dalam konteks film ini, Fathia, seorang perempuan, dengan jelas telah terenggut kebebasannya oleh ayahnya sendiri, orang terdekatnya

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
3 Agustus 2024
in Film
0
Perjalanan Pembuktian Cinta

Perjalanan Pembuktian Cinta

818
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

          “Ikhlas, Thia! Ikhlas, Nak! Abi jamin Mas Satya itu orang baik. Thia akan diperlakukan dengan baik,” lirih Sukron, abinya Fathia.

          “Baik tapi suami orang!” sergah Laila, sang umi, sembari menitikkan air mata.

Mubadalah.id – Dua dialog tersebut membuka scene film Perjalanan Pembuktian Cinta (2024) karya M. Amirul Ummami. Dalam keadaan bimbang Fathia Qonita tak berhenti meminta petunjuk pada Allah Swt. antara patuh pada abinya, Syukron, untuk menikah dengan Satya atau menolaknya sebab perlahan telah menaruh hati pada teman kecilnya; Raehan.

Menjadi pengajar—sekaligus penghafal—Al-Qur’an di sebuah pesantren, Fathia disegani oleh santri-santrinya. Selain memiliki sikap halus nun tutur katanya lembut, Fathia tersohor sebagai ustazah yang memiliki wibawa dan ketegasan.

Bersama sahabatnya, Nur Amelia Bahtiar, Fathia memiliki cita-cita melanjutkan studi ke Mesir. Mereka telah merencakan itu jauh hari agar bisa mengikuti jejak Fatimah Al-Fihri, muslimah yang membawa perubahan. Namun, keinginan itu mesti terhalang saat Syukron tergiur iming-iming bantuan seorang donatur pesantren tempat di mana ia dan putrinya mengajar.

Donatur bernama Satya menjanjikan bakal membangunkan pesantren bagi Syukron jika ia menikah dengan putrinya. Syukron makin bernafsu. Tak sabar ingin segera menikahkan Fathia dengan Satya. Padahal, Satya telah memiliki istri serta umurnya tak jauh dari Syukron. Sementara dengan Fathia umur Satya teramat jauh.

Tanpa alasan jelas, Satya tetiba ingin menikahi Fathia sebagai istri keduanya. Di pertemuan awal, Fathia mengajukan syarat padanya. Fathia siap menikah asal mendapat persetujuan istri pertama Satya. Syarat yang Fathia ajukan ialah satu di antara syarat tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni adanya persetujuan dari istri/istri-istri.

Syarat itu bakal Satya penuhi dengan bertahap. Sampai pada hari pernikahan, Satya tak kunjung mengabulkan syarat itu. Bulan demi bulan pernikahan mereka membawa pada kehadiran orang ketiga dalam rahim. Namun, Fathia belum juga dipertemukan dengan istri pertama Satya.

Selama menikah Fathia mendiami sebuah kamar hotel yang telah Satya sediakan. Suaminya itu tak setiap hari membarenginya. Bahkan dalam satu adegan, Fathia menangis di pelukan uminya sembari menuturkan bahwa kedatangan Satya seolah hanya karena ada butuhnya saja.

Menggali Peraturan

Dalam kacamata hukum positif, hubungan Satya dan Fathia belum bisa kita anggap sebagai perkawinan; sebagai suami-istri yang sah. Bila kita runut, bila Satya hendak berpoligami maka mesti mengajukan izin ke pengadilan dengan beberapa syarat sesuai UU Perkawinan Pasal 4 Ayat (2). Sementara untuk dapat mengajukan permohonan tersebut Satya perlu menjalankan sekian ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (1). Pendapat ini terafirmasi dalam Kompilasi Hukum Islam di Pasal 56 Ayat (1).

Sementara dalam pengajuannya harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Terjelaskan permohonan tersebut bahwa pengadilan memeriksa salah satunya dalam Pasal 41 huruf b, “ada atau tidaknya persetujuan dari istri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan di depan siding pengadilan.”

Dalam film Pembuktian Perjalanan Cinta ini, Satya sedikitpun tak memenuhi alur permohonan dan syarat yang terjelaskan di atas. Motif apa yang ada di kepala Satya dengan tega menikahi Tya tanpa dasar ketetapan hukum yang jelas. Fenomena memang terambil dari sebuah novel; rekaan, namun tak sedikit realitas di masyarakat ihwal menggampangkan praktik poligami.

Poligami atau Zina

Penundaan itu, membikin Helen, istri Satya, perlahan mengetahui gelagat suaminya. Dengan bantuan koleganya, Helen mendapati informasi soal suaminya telah menikahi seorang gadis pesantren. Secara diam-diam, Helen menemui Fathia di hotel tempatnya tinggal.

Dalam penggalan ucapannya, Helen dengan lantang tak pernah—dan tak akan pernah—memberi izin suaminya untuk menikah lagi. Helen berkesimpulan selama ini hubungan Fathia dengan suaminya adalah zina. Fathia menepis, bahwa zina itu tak mungkin terjadi karena ia dinikahi Satya sesuai syariat Islam. “Betul, tetapi tidak sah secara hukum!” jawab Helen sembari meninggalkan Fathia.

Melihat Fathia tengah mengandung, tak sedikit pun Helen berempati. Ia malah mengancam Fathia agar memutus hubungan dengan Satya. Pun jangan pernah lagi mengganggu kehidupan keluarganya. Ancaman itu terpungkasi dengan pelaporan kepada pihak berwajib. Saat itulah Fathia menangis. Hatinya bagai ditusuk-tusuk jarum, amat menyakitkan.

Menjelang akhir adegan, kala anak Fathia dari Satya lahir, ia mendapat kabar bahwa Satya telah meninggal. Cobaan Fathia terus bertubi-tubi datang. Setelah ia dan keluarganya terusir dari pesantren tempatnya mengajar gegara Sukron melakukan manuver terhadap keluarga pesantren. Kini, suaminya, ayah dari anaknya terkabarkan telah tiada.

Muasal Ketidakadilan

Begitulah ringkasan nasib perempuan tangguh bernama Fathia. Tak pernah sedikit pun ia membangkang perintah orang tuanya; terutama abinya, seorang lelaki. Hingga peristiwa perjodohan dengan Satya, atas kehendak nafsu Sukron yang berharap materi duniawi—ia tak menggugatnya.

Kisah yang terangkat dari novel karya Nusaibah Azzahra berjudul Perjalanan Pembuktian Cinta (2017) ini pantas kita jadikan sebagai pelajaran dan bahan renungan; khususnya bagi perempuan.

Bagaimana pun keinginan-rencana orang tua, yang mulanya berniat baik demi kemaslahatan anaknya, tak sepenuhnya harus tertunaikan. Demi apapun, kelak anaknya sendirilah yang bakal menahkodai bahtera hidupnya. Entah mengarungi samudra atau menerjang badai. Orang tua mestinya berperan sebatas memberi fasilitas dan dukungan semata.

Urusan memilih jodoh–jika meminjam bahasa Nusaibah, perjalanan pembuktian cinta, misalnya, di luar konteks budaya, sudah menjadi hak prerogatif setiap anak. Dalam konteks film ini, Fathia, seorang perempuan, dengan jelas telah terenggut kebebasannya oleh ayahnya sendiri, orang terdekatnya. Nafsu duniawi Sukron mendapatkan dana dengan tak wajar merelakan anak perempuannya termadu oleh lelaki yang telah memiliki istri.

Walhasil, terkadang ketidakadilan terhadap seseorang bisa terciptakan sendiri dari lingkup sosial terkecilnya; keluarga. Menengok kisah Fathia dalam film ini, misalnya. Adakalanya niat baik malah berujung petaka umpama tersisipi hawa nafsu semata. []

Tags: Film IndonesiaHukum Poligamiketidakadilan genderPerjalanan Pembuktian CintaReview FilmUndang-Undang Perkawinan
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Terkait Posts

Film PK
Film

Menyoal Esensi Beragama, Film PK Mengajarkan Soal Cinta dan Kemanusiaan

1 Oktober 2025
Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah
Film

Refleksi Film Andai Ibu Tidak Menikah Dengan Ayah; Pilihan Ibu dan Luka Anak

21 September 2025
Film Taare Zameen Par
Film

Film Taare Zameen Par: Setiap Anak Istimewa

19 September 2025
Love Untangled
Film

Love Untangled: Haruskah Menjadi Cantik untuk Dicintai?

6 September 2025
Film Sore
Film

Perempuan dalam Duka: Membaca Film Sore dengan Empati Bukan Penghakiman

22 Agustus 2025
Film "A Normal Woman"
Film

Menyingkap Tekanan Perempuan Modern melalui Film “A Normal Woman”

1 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID